Terima Kasih Kepada Masyarakat yang telah Berpartisipasi dalam Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat | Selamat Datang di Portal Website Resmi KPU Provinsi Jawa Barat

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Pil Anti Misofonia Penyelenggara Pemilu

oleh : Hedi Ardia (Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat) Pada umumnya, manusia suka sekali mendengar berbagai bunyi-bunyian terutama musik. Karena dengan mendengarkan musik kita bisa mendapatkan kesenangan tersendiri. Tak hanya itu, kita pun seringkali antusias ketika mendengarkan dari orang-orang yang menyampaikan sanjungan dan pujian. Tapi, ada juga orang-orang yang mengalami Misofonia. Yakni sebuah gangguan penurunan toleransi seseorang terhadap suara-suara tertentu yang dihasikan dari gerakan mulut, tenggorokoan hingga gerakan wajah orang lain.  Selain itu, suara televisi, radio hingga perangkat elektronik dan perabotan rumah tanggan tertentu juga bisa memicu gangguan. Toleransi yang rendah itu bisa memicu rasa marah, cemas dan jijik yang kuat bahkan berlebihan sehingga sulit untuk dikendalikan. Sumber suara yang membuat tidak nyaman dan bisa memicu kecemasan itu bisa berupa suara mengunyah makanan, mengececap bibir, menyeruput minuman hingga suara menelan atau meneguk minuman dengan keras.  Dalam realitas sosial-politiknya, ada juga individu-individu yang justru tidak senang mendengar suara atau nada-nada minor berupa kritik yang disampaikan seseorang kepada yang lainnya atau anti kritik. Anti kritik adalah istilah yang mendeskripsikan seseorang yang tidak mau menerima saran dan komentar dari orang lain atau bahkan tidak merespon sama sekali. Orang yang anti kritik biasanya cenderung merasa tindakannya selalu benar dan ucapannya tidak pernah salah, sehingga enggan untuk diberi masukan dan saran meskipun saran itu disampaikan dengan baik dan santun. Ya namanya juga anti kritik, sesopan apapun bahasa kita untuk mengkritisi, pasti ditolak dan mengkritisi kebijakan penyelenggara pemilu bukan berarti menolak segala bentuk kebijakan dan aturan yang telah dibuat, melainkan ikut berkontribusi mengevaluasi kebijakan tersebut untuk kepentingan bersama. Masalahnya, kita kerap kali punya kecenderungan tidak bisa membedakan antara kritik dan hinaan. Sehingga kerap terjadi pembolakbalikan makna: sebuah kritik dianggap hinaan, dan kadang sebuah hinaan dianggap sebagai kritik. Keduanya merupakan sebuah kekeliruan.  Kritik sebenarnya adalah upaya untuk mengucapkan kebenaran dengan berlandaskan argumen logis. Ia adalah bagian penting dari proses pengambilan keputusan. Kritik bukanlah hinaan, ia adalah upaya untuk melihat masalah dari sudut pandang yang lebih luas dan menawarkan perspektif yang mungkin terlewatkan. Sedangkan hinaan merupakan serangan emosional terhadap ranah pribadi. Kritik yang sehat adalah fondasi demokrasi. Sebuah demokrasi yang substantif harus menjadi arena pertarungan ide dan gagasan yang terbuka. Demokrasi sejati menuntut kita untuk tidak hanya bersuara ketika mendukung kebijakan, tetapi juga ketika kita merasa ada yang salah dengan kebijakan atau tindakan yang dilakukan sebuah lembaga dalam hal ini KPU. Kritik yang disampaikan oleh peserta pemilu, Bawaslu, jurnalis, pengamat hingga masyarakat luas terkait penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada sudah seharusnya menjadi makanan sehari-hari yang harus diterima dan dijadikan “bahan bakar” untuk memperbaiki satuan kerja KPU di berbagai tingkatan.  Gejala Indikasi bahwa sebuah lembaga sudah terjangkit oleh Misofonia akan memiliki kecenderungan untuk berreaksi defensif terhadap kritik yang ditujukan. Sikap kelembagaan akan menganggapnya sebagai sebuah serangan yang bisa menurunkan marwah lembaga. Selain itu, ruang dialog dengan publik ditutup atau diminimalisir sedemikian rupa. Akibatnya, publik kesulitan dalam menyalurkan aspirasinya tersebut. Diskursus atau dialektika publik dianggap mengganggu zona nyaman sekaligus mengokohkan karakter feodalisme.  Lembaga akan berlindung dibalik legitimasi aturan semata. Cara-cara yang sifatnya administratif dan tehnikal operasional menjadi dalih untuk menghindari kebisingan yang terjadi. Pada akhirnya, nir empati terhadap permasalahan yang dihadapi publik menjadi sebuah fakta yang tak terhindarkan.  Pemilu sebagai arena berebut kepentingan (kekuasaan) berlapis tak akan bisa lepas dari emosi yang menerpa berbagai pihak. Terlebih, di tengah padatnya agenda penyelenggaraan Pemilu hal itu akan melahirkan keletihan struktural dan personal KPU. Untuk mengatasi hal tersebut, penulis menganggap perlunya semua insan penyelenggara Pemilu untuk memastikan pil anti-misofonia sudah ditelan untuk selanjutnya diinternalisasi oleh panca indra komisioner dan sekretariat KPU. Pil ini merupakan metaforis akan kemampuan mengelola reaksi emosional terhadap suara yang tidak disukai. Yang bisa dilakukan bukan dengan berusaha menghilangkan suara yang masuk tapi memperkuat daya dengar. Kemampuan mendengarkan kritik ini perlu dimiliki oleh personal dan institusional. Suksesnya penyelenggaraan pemilu atau profesionalismenya bukan ditentukan oleh nihilnya kritik melainkan oleh kemampuan mengolahnya. Karena sejatinya KPU merupakan para pemelihara kanal suara bukan penyaring suara bising.  Bukankah resiliensi demokrasi salah satunya ditandai karena adanya suara bukan karena keheningan. Oleh karena itu, ketika sunyi-sepi yang terjadi dalam praktik demokrasi kita, mestinya KPU khawatir karena jangan-jangan ada yang salah dalam praktik kerja dan cara berpikir kita tentang demokrasi. Wallahua’lam.*

Penguatan Seleksi Komisioner KPU Serentak

Oleh: Abdullah Sapi’i  Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan   FGD Evaluasi Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan di Bali merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi kritis terhadap fondasi kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia.  Seperti yang disampaikan dalam paparan akademik, ada 3 fokus utama dalam seleksi Anggota KPU kedepan yaitu, Integritas, profesional dan akuntabilitas. Hal lainnya adanya problematika utama seleksi komisioner bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada ketidakterpaduan implementasi antarwilayah, ketidaksinkronan masa jabatan, serta absennya standar asesmen yang konsisten. Sebagai Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat, saya memandang bahwa tantangan terbesar rekrutmen komisioner bukan hanya administratif, tetapi merupakan persoalan strategis yang menentukan kualitas demokrasi yaitu figur SDM kepemiluan yang berintegritas, Profesional dan Akuntable.  Proses seleksi yang tidak serentak dan sering beririsan dengan tahapan pemilu, sebagaimana terlihat dalam peta AMJ dan paparan FGD, menyebabkan beban kelembagaan meningkat dan mengganggu kesinambungan program. Hal ini terbukti menimbulkan disrupsi pada perencanaan strategis, pelaksanaan program divisi, hingga pembinaan badan adhoc di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam konteks tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat menegaskan adanya urgensi keserentakan masa jabatan komisioner sebagai salah satu rekomendasi prioritas revisi UU Pemilu. Keserentakan AMJ akan mengurangi fragmentasi, mengefisienkan pembentukan Tim Seleksi, menekan biaya honorarium berulang, dan memastikan seluruh komisioner memulai tugas pada siklus kelembagaan yang sama. Langkah ini juga selaras dengan Putusan MK mengenai pentingnya keserentakan pemilu sebagai pilar tata kelola elektoral modern. Selain itu, KPU Provinsi Jawa Barat menilai bahwa penguatan kualitas Tim Seleksi (Timsel) merupakan kebutuhan mendesak. Dokumen FGD menyoroti variasi kompetensi Timsel antarwilayah, potensi konflik kepentingan, serta absennya indikator evaluasi kinerja Timsel yang baku. Kami mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengadopsi ketentuan Pasal 22 ayat (4) untuk seluruh level seleksi, yaitu mewajibkan Timsel memahami permasalahan pemilu dan memiliki kemampuan profesional dalam rekrutmen. Selain syarat integritas, Timsel harus menjalani pre-assignment training, memiliki kode etik yang mengikat, serta diaudit kinerjanya oleh Inspektorat Utama sebagai instrumen kontrol nasional. Dari sisi tahapan seleksi, KPU Provinsi Jawa Barat menggarisbawahi perlunya standardisasi asesmen nasional, termasuk tes tertulis, psikologi, verifikasi rekam jejak, hingga wawancara berbasis kompetensi. Dokumen FGD menunjukkan bahwa mekanisme integrity check belum seragam, dan rekam jejak calon sering diverifikasi secara terbatas. Oleh karena itu, kami mendorong pembentukan KPU Talent Pool Nasional yang berisi database calon berintegritas, terverifikasi secara digital, dan dapat dipantau lintas periode. Terakhir, dalam kerangka PKPU 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, seleksi harus menghasilkan komisioner yang kompatibel dengan budaya kerja kolektif-kolegial. Karena itu, KPU Jawa Barat mengusulkan diterapkannya simulasi pleno dalam FPT untuk menguji kemampuan deliberatif, kepemimpinan, konsensus dan kapasitas menangani konflik internal. FGD Bali memberi pesan kuat bahwa kualitas pemilu tidak akan melampaui kualitas penyelenggaranya. Oleh sebab itu, reformasi seleksi adalah investasi demokrasi jangka panjang. KPU Provinsi Jawa Barat berdiri di garis depan untuk mendorong sistem seleksi yang profesional,berintegritas dan akuntabel, serentak, dan penggunaan aplikasi digital yang semakin baik, demi memastikan Indonesia memiliki penyelenggara pemilu yang tangguh, terpercaya, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

Revitalisasi Peran TPD Pasca Pemilu dan Pemilihan

Oleh: Adie Saputro (Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Jawa Barat Periode 2025–2026)   Pelantikan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum pembaruan moral pasca penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Setelah hiruk-pikuk tahapan dan dinamika kompetisi politik, kini tiba saatnya kita menata kembali ruang etik dalam penyelenggaraan demokrasi. TPD, sebagai perpanjangan tangan DKPP di daerah, memiliki mandat strategis untuk memastikan nilai-nilai dasar integritas, kemandirian, dan profesionalisme tidak berhenti di tataran slogan. Di Jawa Barat, provinsi dengan kompleksitas sosial, politik, dan geografis yang tinggi peran TPD harus lebih dari sekadar memeriksa pelanggaran; ia harus menjadi laboratorium etik, tempat seluruh penyelenggara pemilu belajar, berefleksi, dan berbenah. Revitalisasi peran TPD pasca-pemilu menuntut pendekatan baru yang lebih proaktif dan preventif. Penegakan kode etik harus berjalan beriringan dengan pendidikan etik. TPD tidak cukup hadir setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus hadir di tengah proses pembelajaran menjadi mitra reflektif bagi KPU dan Bawaslu dalam membangun budaya integritas kelembagaan. Pendekatan etik ke depan harus berorientasi pada pembentukan karakter penyelenggara yang mampu menjaga diri dari konflik kepentingan, godaan kekuasaan, dan intervensi politik. Selain itu, revitalisasi juga meniscayakan sinergi lintas lembaga. TPD Jawa Barat harus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan media, untuk memperluas literasi etika publik. Dalam konteks digitalisasi dan keterbukaan informasi, tantangan baru muncul batas antara ekspresi pribadi dan tanggung jawab etik penyelenggara kian tipis. Di sinilah peran TPD dibutuhkan sebagai kompas moral yang menuntun perilaku aparatur pemilu di ruang publik maupun digital. Etika bukan hanya seperangkat norma tertulis; ia adalah kesadaran batin yang menuntun tindakan. Dengan semangat baru, TPD DKPP Jawa Baratberkomitmen menjadikan masa pasca Pemilu 2024 sebagai titik tolak peradaban etik baru: demokrasi yang bukan hanya sah secara prosedural, tetapi juga bermartabat secara moral.

Dari Evaluasi Menuju Evolusi Demokrasi

Oleh: Eko Iswantoro (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat)   Rapat Evaluasi Nasional Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan sekadar forum laporan atau rekapitulasi tahapan, melainkan ruang refleksi kolektif untuk menata arah baru penyelenggaraan pemilihan di Indonesia. Sebagai tuan rumah kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Barat merasa terhormat menjadi tempat perjumpaan gagasan dan pembelajaran lintas provinsi dalam merumuskan ulang tata kelola demokrasi kita. Pemilihan Serentak 2024 adalah momentum historis: kompleksitas logistik yang belum pernah terjadi sebelumnya, konvergensi tahapan legislatif dan eksekutif, serta ujian integritas di tengah derasnya arus disinformasi digital. Dari 38 KPU Provinsi, muncul benang merah yang sama: keberhasilan teknis tidak otomatis berbanding lurus dengan kematangan kelembagaan. Maka, “evaluasi” di sini harus dibaca sebagai “evolusi” — transformasi dari sekadar penyelenggara teknis menjadi institusi pembelajar yang tangguh, adaptif, dan berintegritas. Beberapa isu strategis yang terangkat mempertegas hal itu: (1) Manajemen SDM penyelenggara yang perlu beranjak dari pendekatan administratif ke arah manajemen talenta berbasis kompetensi dan nilai; (2) Transformasi digital yang harus diimbangi dengan literasi etik dan keamanan data; (3) Penguatan tata kelola logistik dan pengadaan, agar efisiensi tidak mengorbankan akuntabilitas; (4) Perlindungan terhadap penyelenggara dan pemilih rentan, termasuk perspektif gender, disabilitas, dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kegiatan ini mempertemukan perspektif lintas kementerian, lembaga, dan pakar, yang menegaskan bahwa pemilu tidak bisa hanya diukur dengan angka partisipasi, tetapi juga oleh kualitas interaksi sosial, keadilan prosedural, dan ketahanan sistem terhadap tekanan politik maupun teknologi. Dalam hal ini, Jawa Barat belajar bahwa kolaborasi antarlembaga bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat untuk memastikan demokrasi yang inklusif dan aman bagi semua. Bandung menjadi saksi bahwa penyelenggara pemilu sedang berproses menuju kesadaran baru: menjaga suara rakyat bukan hanya soal logistik dan rekapitulasi, tetapi tentang membangun ekosistem integritas. Dari ruang-ruang diskusi hingga komitmen nyata di lapangan, semangatnya satu — menata demokrasi dengan nurani. Dari Bandung kita belajar, evaluasi yang jujur bukan tanda kelemahan, melainkan langkah pertama menuju keunggulan. Dan jika Pemilihan Serentak 2024 adalah ujian ketahanan sistem, maka hasilnya menunjukkan bahwa KPU, dengan segala tantangan dan kekurangannya, tetap berdiri tegak — bukan karena sempurna, tetapi karena terus belajar.

Talenta ASN: Pondasi Senyap Demokrasi

Oleh Yunike Puspita (Kabag Parhumas dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat)   Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan SDM KPU yang diselenggarakan di Bangka menjadi momentum reflektif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Materi yang disampaikan oleh narasumber dari FISIP Universitas Padjadjaran menegaskan bahwa keberhasilan pemilu bukan semata hasil dari sistem yang baik, tetapi terutama dari kualitas manusia yang menggerakkannya. SDM Sekretariat KPU adalah garda terdepan legitimasi demokrasi. Dalam konteks kelembagaan, Sekretariat KPU di semua tingkatan dihadapkan pada tantangan multidimensi: beban kerja tinggi, keterbatasan jumlah pegawai, ekspektasi publik yang terus meningkat, serta tekanan politik yang tidak jarang menguji integritas. Tantangan-tantangan tersebut menuntut sistem manajemen SDM yang kokoh, berbasis sistem merit, kompetensi, dan integritas. Regulasi seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, dan PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN memberikan fondasi hukum yang jelas. Namun, penerapannya di lingkungan KPU memerlukan strategi yang adaptif. Penguatan SDM tidak cukup berhenti pada pelatihan teknis kepemiluan, melainkan harus mencakup asesmen kompetensi, pembangunan talent pool, career pathing, serta program pengembangan kepemimpinan dan literasi digital. Pendekatan manajemen talenta ASN sebagaimana dipaparkan dalam Rakor merupakan instrumen penting untuk menyiapkan kader aparatur yang unggul. Dengan pemetaan potensi dan kinerja melalui mekanisme 9-Box Grid, KPU dapat menyiapkan calon pemimpin masa depan secara terencana dan berkeadilan. Hal ini bukan hanya memperkuat kesinambungan organisasi, tetapi juga menjaga netralitas karena setiap promosi dan rotasi jabatan didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan personal atau tekanan eksternal. Selain itu, penguatan kelembagaan KPU juga menuntut soliditas hubungan antara anggota KPU dan sekretariat. Seperti yang diungkapkan dalam sesi diskusi, masih sering terjadi dualisme kepemimpinan, tarik menarik kewenangan, serta perbedaan persepsi terkait peran dan fungsi. Diperlukan komunikasi internal yang lebih terbuka, pembagian peran yang jelas, serta kepemimpinan kolektif-kolegial yang menghormati batas etika, profesionalitas, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dari sisi pengembangan SDM, kolaborasi dengan lembaga akademik seperti UNPAD merupakan langkah strategis. Melalui pendekatan ilmiah dan asesmen berbasis teknologi seperti Mobile Assessment Competency Test (MACT), KPU dapat memperoleh peta kompetensi yang objektif untuk menentukan kebutuhan pengembangan. Selain itu, pelatihan berbasis system thinking, leadership adaptive, dan digital literacy akan memperkuat kesiapan ASN menghadapi siklus pemilu yang semakin kompleks dan digital. Akhirnya, Rakor Bangka menegaskan bahwa Sekretariat KPU yang kuat lahir dari SDM yang berintegritas dan kelembagaan yang solid. Dengan kepemimpinan yang visioner, sistem merit yang diterapkan konsisten, dan budaya kerja berbasis kolaborasi, KPU tidak hanya akan menjadi lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi simbol tata kelola demokrasi yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.

Publikasi