Pil Anti Misofonia Penyelenggara Pemilu

oleh : Hedi Ardia
(Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat)

Pada umumnya, manusia suka sekali mendengar berbagai bunyi-bunyian terutama musik. Karena dengan mendengarkan musik kita bisa mendapatkan kesenangan tersendiri. Tak hanya itu, kita pun seringkali antusias ketika mendengarkan dari orang-orang yang menyampaikan sanjungan dan pujian. Tapi, ada juga orang-orang yang mengalami Misofonia. Yakni sebuah gangguan penurunan toleransi seseorang terhadap suara-suara tertentu yang dihasikan dari gerakan mulut, tenggorokoan hingga gerakan wajah orang lain. 

Selain itu, suara televisi, radio hingga perangkat elektronik dan perabotan rumah tanggan tertentu juga bisa memicu gangguan. Toleransi yang rendah itu bisa memicu rasa marah, cemas dan jijik yang kuat bahkan berlebihan sehingga sulit untuk dikendalikan. Sumber suara yang membuat tidak nyaman dan bisa memicu kecemasan itu bisa berupa suara mengunyah makanan, mengececap bibir, menyeruput minuman hingga suara menelan atau meneguk minuman dengan keras. 

Dalam realitas sosial-politiknya, ada juga individu-individu yang justru tidak senang mendengar suara atau nada-nada minor berupa kritik yang disampaikan seseorang kepada yang lainnya atau anti kritik. Anti kritik adalah istilah yang mendeskripsikan seseorang yang tidak mau menerima saran dan komentar dari orang lain atau bahkan tidak merespon sama sekali.

Orang yang anti kritik biasanya cenderung merasa tindakannya selalu benar dan ucapannya tidak pernah salah, sehingga enggan untuk diberi masukan dan saran meskipun saran itu disampaikan dengan baik dan santun. Ya namanya juga anti kritik, sesopan apapun bahasa kita untuk mengkritisi, pasti ditolak dan mengkritisi kebijakan penyelenggara pemilu bukan berarti menolak segala bentuk kebijakan dan aturan yang telah dibuat, melainkan ikut berkontribusi mengevaluasi kebijakan tersebut untuk kepentingan bersama.

Masalahnya, kita kerap kali punya kecenderungan tidak bisa membedakan antara kritik dan hinaan. Sehingga kerap terjadi pembolakbalikan makna: sebuah kritik dianggap hinaan, dan kadang sebuah hinaan dianggap sebagai kritik. Keduanya merupakan sebuah kekeliruan. 

Kritik sebenarnya adalah upaya untuk mengucapkan kebenaran dengan berlandaskan argumen logis. Ia adalah bagian penting dari proses pengambilan keputusan. Kritik bukanlah hinaan, ia adalah upaya untuk melihat masalah dari sudut pandang yang lebih luas dan menawarkan perspektif yang mungkin terlewatkan. Sedangkan hinaan merupakan serangan emosional terhadap ranah pribadi.

Kritik yang sehat adalah fondasi demokrasi. Sebuah demokrasi yang substantif harus menjadi arena pertarungan ide dan gagasan yang terbuka. Demokrasi sejati menuntut kita untuk tidak hanya bersuara ketika mendukung kebijakan, tetapi juga ketika kita merasa ada yang salah dengan kebijakan atau tindakan yang dilakukan sebuah lembaga dalam hal ini KPU.

Kritik yang disampaikan oleh peserta pemilu, Bawaslu, jurnalis, pengamat hingga masyarakat luas terkait penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada sudah seharusnya menjadi makanan sehari-hari yang harus diterima dan dijadikan “bahan bakar” untuk memperbaiki satuan kerja KPU di berbagai tingkatan. 

Gejala
Indikasi bahwa sebuah lembaga sudah terjangkit oleh Misofonia akan memiliki kecenderungan untuk berreaksi defensif terhadap kritik yang ditujukan. Sikap kelembagaan akan menganggapnya sebagai sebuah serangan yang bisa menurunkan marwah lembaga.

Selain itu, ruang dialog dengan publik ditutup atau diminimalisir sedemikian rupa. Akibatnya, publik kesulitan dalam menyalurkan aspirasinya tersebut. Diskursus atau dialektika publik dianggap mengganggu zona nyaman sekaligus mengokohkan karakter feodalisme. 

Lembaga akan berlindung dibalik legitimasi aturan semata. Cara-cara yang sifatnya administratif dan tehnikal operasional menjadi dalih untuk menghindari kebisingan yang terjadi. Pada akhirnya, nir empati terhadap permasalahan yang dihadapi publik menjadi sebuah fakta yang tak terhindarkan. 

Pemilu sebagai arena berebut kepentingan (kekuasaan) berlapis tak akan bisa lepas dari emosi yang menerpa berbagai pihak. Terlebih, di tengah padatnya agenda penyelenggaraan Pemilu hal itu akan melahirkan keletihan struktural dan personal KPU.

Untuk mengatasi hal tersebut, penulis menganggap perlunya semua insan penyelenggara Pemilu untuk memastikan pil anti-misofonia sudah ditelan untuk selanjutnya diinternalisasi oleh panca indra komisioner dan sekretariat KPU. Pil ini merupakan metaforis akan kemampuan mengelola reaksi emosional terhadap suara yang tidak disukai. Yang bisa dilakukan bukan dengan berusaha menghilangkan suara yang masuk tapi memperkuat daya dengar.

Kemampuan mendengarkan kritik ini perlu dimiliki oleh personal dan institusional. Suksesnya penyelenggaraan pemilu atau profesionalismenya bukan ditentukan oleh nihilnya kritik melainkan oleh kemampuan mengolahnya. Karena sejatinya KPU merupakan para pemelihara kanal suara bukan penyaring suara bising. 

Bukankah resiliensi demokrasi salah satunya ditandai karena adanya suara bukan karena keheningan. Oleh karena itu, ketika sunyi-sepi yang terjadi dalam praktik demokrasi kita, mestinya KPU khawatir karena jangan-jangan ada yang salah dalam praktik kerja dan cara berpikir kita tentang demokrasi. Wallahua’lam.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 125 Kali.