BATU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat hadir dalam Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia pada 16 sampai dengan 18 April 2026 di Hotel Golden Tulip Holland Resort Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan dua undangan resmi, yaitu Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 255/HK.06-Und/04/2026 tanggal 8 April 2026 yang mengundang Kepala Bagian SDM Sekretariat KPU Provinsi dari 19 provinsi, serta Surat Ketua KPU RI Nomor 323/HK.06-Und/04/2026 tanggal 10 April 2026 yang mengundang Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan, serta Anggota KPU Provinsi yang membidangi Sumber Daya Manusia dari sembilan provinsi, termasuk Jawa Barat.
Dari KPU Provinsi Jawa Barat, rapat diikuti oleh Abdullah Sapi'i, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, bersama Yunike Puspita, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat.
Rapat dihadiri Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersama Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap (Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang), Idham Holik (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dan Iffa Rosita (Divisi Hukum dan Pengawasan).
Dalam forum tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hasil evaluasi pembentukan badan ad hoc pada Pemilu 2024 dari 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. DIM mengangkat sejumlah isu strategis, antara lain pengembangan aplikasi SIAKBA agar lebih stabil dan memberikan akses admin KPU Kabupaten/Kota untuk menangani kendala akun pelamar, penguatan fungsi helpdesk, penyempurnaan pelaksanaan seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang memperhitungkan kapasitas jaringan dan ketersediaan sarana di daerah, serta penyediaan kisi-kisi dan bobot penilaian wawancara yang lebih baku.
KPU Jabar juga menyoroti perlunya juknis kode etik khusus bagi badan Ad Hoc, pemenuhan sarana prasarana kesekretariatan PPK dan PPS, pelaksanaan bimbingan teknis secara bergelombang dengan rentang waktu yang memadai, serta sinkronisasi metode rekrutmen dan kesiapan anggaran hibah pemilihan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam arahannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya KPU RI menyusun arah kebijakan yang menyeluruh atas kompleksitas penyelenggaraan Pemilu, dengan Divisi SDM mendapat mandat mengkaji penyempurnaan mekanisme evaluasi, rekrutmen, dan pembinaan penyelenggara.
"Pemilu adalah tata kelola yang harus dipraktikkan, tidak cukup dipelajari di atas kertas. Pengalaman teman-teman di kabupaten/kota dan provinsi yang langsung menjalankan kebijakan di lapangan menjadi bahan paling berharga bagi kami dalam merumuskan kerangka pembentukan badan ad hoc ke depan," ujar Afifuddin.
Afifuddin juga membagikan insight dari studi banding terbaru ke Rusia, di antaranya pemanfaatan materi pelatihan digital yang dapat diakses lebih awal oleh jajaran Ad Hoc sebagai salah satu opsi efisiensi pembinaan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Divisi SDM KPU RI atas inisiasi kegiatan ini dan menegaskan bahwa rekomendasi yang lahir dari Batu akan menjadi referensi bagi perumusan regulasi dan pedoman teknis pembentukan badan ad hoc pada pemilu dan pemilihan berikutnya.
Selengkapnya