KPU Perkuat Tata Kerja di Pekanbaru
PEKANBARU — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Tata Kerja Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan hari ini, Senin, (9/2/2026), bertempat di Novotel Hotel Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Jawa Barat hadir mewakili Kepala Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan Abdullah Sapi'i, dengan delegasi Yunike Puspita selaku Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Norhina Kurniawaty selaku Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia. Pembukaan rapat disampaikan oleh Parsadaan Harahap, Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pendalaman tata kerja melalui kelas-kelas tematik yang terfokus, serta perlunya penyelarasan hubungan kerja antara komisioner dan sekretariat agar lebih harmonis, strategis, dan produktif. “Forum ini kita rancang untuk memperdalam tata kerja dan mekanisme hubungan antarlembaga, khususnya antara pimpinan dan sekretariat. Banyak aspek yang perlu kita atensi bersama agar relasi kerja ini semakin relevan, strategis, dan produktif,” ujar Parsadaan Harahap. Ia juga menyoroti tantangan nyata yang dihadapi KPU dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota, terutama keterbatasan stok calon di sejumlah wilayah serta perubahan preferensi karier sumber daya manusia. “Fenomena keterbatasan calon dan pergeseran minat talenta harus kita sikapi secara bijaksana. Ini menjadi bahan penting untuk dikaji dan didiskusikan bersama agar proses seleksi tetap menjamin kualitas, integritas, dan keberlanjutan kelembagaan,” tambahnya. KPU Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini melalui penguatan implementasi tata kerja dan peningkatan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, sejalan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu.
Selengkapnya