Rakor Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026
BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (30/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan kesiapan satuan kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP Terintegrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Hadir mengikuti kegiatan tersebut Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi'i, bersama Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro. Turut mendampingi, Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Penyelenggaraan Pemilu, jajaran pejabat manajerial, serta staf di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat.
Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), peningkatan akuntabilitas, serta pengelolaan risiko secara terintegrasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 981 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Provinsi Jawa Barat, dapat melaksanakan penilaian mandiri SPIP Terintegrasi secara optimal, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.