Opini

85

Optimalisasi Peran Kasubbag Parhumas dalam Mendukung Visi

Optimalisasi Peran Kasubbag Parhumas dalam Mendukung Visi Mydita Puspa Ayu, S.H., M.H. (Kasubbag Parhumas dan SDM KPU Kota Bekasi)   Kepercayaan publik merupakan modal dasar bagi penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan peranan pihak eksternal maupun internal. Pihak eksternal disini bisa lembaga atau pihak yang memiliki kerjasama dan kepentingan dengan proses bisnis dan produk yang dihasilkan KPU, seperti partai politik sebagai  peserta Pemilu, Bawaslu, pemerintah daerah dalam memberikan dukungan fasilitasi dan anggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Secara internal, hal ini bisa dilakukan melalui optimalisasi Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Parhumas dan SDM) yang memegang tugas dan tanggung jawab krusial dimana tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tapi juga mengelola tiga fungsi vital sekaligus yakni menjaga citra lembaga, mendorong partisipasi publik, dan mengelola kapasitas manusia dalam organisasi. Masalahnya, fungsi itu belum sepenuhnya disadari dan diimbangi dengan pemahaman yang memadai akan kapasitas yang dibutuhkan untuk menjalankannya secara optimal.   Ketundukan terhadap regulasi merupakan basis legitimasi dan integritas. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekedar formalitas administratif, tapi merupakan pertahanan pertama terhadap risiko konflik kepentingan, penyimpangan prosedur, hingga potensi deligitimasi lembaga.   Adanya perubahan perilaku Pemilih, disinformasi di media sosial, hingga sentimen publik terhadap Penyelenggara Pemilu harus menjadi trigger Kasubbag Parhumas dan SDM lebih kritis. Sense of critical analyze thinking diperlukan untuk mengantisipasi risiko sebelum menjadi krisis, dan merancang usulan kebijakan yang berbasis data, bukan hanya berdasarkan asumsi. Ketepatan intuisi dan kecepatan dalam membaca situasi ini sangat berpengaruh terhadap hasil pengelolaan issue sebelum menjadi krisis dan dampak dengan risiko minimal yang dihasilkan dari pengambilan keputusan dan sikap dalam menghadapi situasi kritis yang tidak diharapkan tersebut.       Kematangan Emosi dalam Mengelola Tekanan Posisi Kasubbag Parhumas dan SDM seringkali bersinggungan dengan berbagai tekanan: tuntutan publik yang tinggi, ekspektasi pimpinan, dinamika internal, hingga konflik kepentingan yang harus dikelola secara humanis, tapi tetap tidak meninggalkan nilai profesionalitas. Dalam situasi krusial dimana terdapat tekanan publik misalnya, respons yang emosional dan reaktif dapat memperburuk citra lembaga, karenanya dibutuhkan kematangan emosional dalam menanggapi situasi kritis tersebut melalui pernyataan yang mampu memberikan kejelasan atas issue yang menjadi perhatin public dengan tetap memperhatikan fakta data yang terukur dampaknya untuk meredakan situasi. Kematangan emosi juga menentukan kualitas kepemimpinan dalam mengelola SDM di sebuah organisasi, bagaimana seorang Kasubbag Parhumas dan SDM menghadapi keluhan Pegawai, menyelesaikan konflik internal, menyelesaikan permasalahan disiplin Pegawai dan penegakan Kode Etik PNS, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau memberikan umpan balik yang membangun tanpa menyudutkan seseorang dan menimbulkan resistensi. Stabilitas emosional inilah yang menjadi pembeda antara Kasubbag yang sekedar menjalankan tugas dan yang benar-benar membangun kepercayaan antar anggota tim, maupun membangun kepercayaan publik. Kasubbag dengan stabilitas emosi yang lebih matang dipercaya mampu menghadapi berbagai tekanan dan menyelesaikan beban kerja dengan hasil yang lebih baik dan terukur dampaknya, dan pada akhirnya turut andil meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga. Keterampilan Komunikasi Perkuat Sinergitas  Sebagai seorang yang bertanggung jawab dalam membangun hubungan yang baik dan selaras dengan Masyarakat (public relations) keterampilan berkomunikasi secara efektif wajib dimilliki oleh Kasubbag Parhumas dan SDM. Ia harus mampu menjalin komunikasi ke berbagai arah guna menjangkau para pemangku kepentingan (stakeholders) Lembaga, antara lain kepada Masyarakat dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait demokrasi dan Pemilu, kepada media dalam rangka menjaga citra positif lembaga melalui pemberitaan yang berimbang dan tidak menyudutkan, meskipun di KPU yang berwenang memberikan pernyataan resmi mewakilii Lembaga adalah Ketua atau Anggota KPU, namun Kasubbag Parhumas dan SDM bertugas menyiapkan materi pernyataan resmi lembaga – bisasnya berupa press release, bahkan menyampaikan pernyataan insidentil kepada media atas sebuah peristiwa ataupun dampak atas kebijakan ataupun aturan yang ditetapkan oleh KPU. Selain dengan pihak eksternal, komunikasi efektif juga diperlukan untuk menyelaraskan informasi antar Pegawai guna membangun budaya kerja yang sehat dan konstruktif, serta kepada Pimpinan untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi kebijakan secara jelas berbasis data, dan persuasif. Prinsip utama dalam berkomunikasi yakni penyampaian pesan secara jelas kepada audiens atau pihak terkait yang meneriman pesan dengan menggunakan sarana, media atau channel yang sesuai dengan karakter penerima pesan, dan memperhatikan waktu yang tepat untuk menyampaikan pesan sehingga penerima pesan memperoleh pemahaman yang sama dengan orang yang menyampaikan pesan, hal ini yang harus dipahami dan dijalankan oleh Kasubbag Parhumas dan SDM. Ketidakpahaman akan unsur penting dalam berkomunikasi efektif ini akan mengakibatkan feed back yang diperoleh akan tidak sesuai ekspektasi karena terjadi gangguan atau distraksi dalam proses penyampaian pesannya. Keterampilan berkomunikasi yang baik memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dirancang dengan matang benar-benar tersampaikan dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara niat baik kebijakan yang ditetapkan Anggota KPU dengan penerimaan publik dan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, program dan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan karena publik telah memahami tujuan dari program dan kegiatan, serta memberikan dukungan berupa kepercayaan publik terhadap program yang dijalankan Lembaga. Dengan komunikasi yang baik antar lembaga pun akan memudahkan KPU untuk bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam menjalankan program kerja secara optimal dengan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat membawa manfaat lebih besar yang dapat dirasakan oleh Masyarakat. Kapasitas Diri dan Sinergitas dalam Mewujudkan Visi KPU Kelima kapasitas diri yang telah diuraikan sebelumnya kecakapan manajerial, kepatuhan terhadap aturan, kemampuan dalam berpikir kritis, kematangan emosi, dan keterampilan dalam berkomunikasi tidak berdiri sendiri, melainkan saling menopang antar satu dengan lainnya. Langkah strategis manajerial bila tidak dibarengi dengan kesadaran untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan mematuhi peraturan perundangan yang mengatur norma Sebagai Penyelenggara Pemilu, maka dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Demikian pula dengan pemikiran kritis yang apabila disampaikan tanpa memperhatikan cara yang digunakan dan waktu yang tepat untuk penyampaian pesan, maka dapat menyebabkan kerancuan informasi dan memantik polemik yang dapat mendegradasi kepercayaan publik. Optimalisasi peran Kasubbag Parhumas dan SDM pada akhirnya bukanlah sekedar kinerja individu, dalam menjalankan perannya diperlukan sinergitas bersama Kasubbag lain dan membutuhkan kepercayaan, dukungan, dan arahan jelas dari Pimpinan dan Sekretaris selaku Atasan Langsung. Kinerja Kasubbag ini menjadi investasi kelembagaan KPU dalam mewujudkan visi strategisnya: pemilu yang berintegritas, partisipatif, dan dipercaya publik. Hal iniah yang menjadi modal KPU dalam meraih kepercayaan publik Sebagai Lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas dan mandiri.


Selengkapnya
165

Suara dari Pinggiran: Strategi Pelibatan Masyarakat Adat dan Marjinal

"Suara dari Pinggiran:" Strategi Pelibatan Masyarakat Adat & Marjinal Oleh: Masyhuri Abdul Wahid (Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cirebon)   Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah selesai. Sebagai pesta demokrasi yang tercatat sejarah sebagai penyelenggaraan serentak pertama kali, tentu menyisakan catatan-catatan kritis. Salah satu catatan yang menarik adalah fenomena disparitas tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Angka partisipasi masyarakat secara nasional dalam Pemilu 2024 mencapai 81,78%, sedangkan dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai rata-rata 71%. Sementara di Kabupaten Cirebon, partisipasi masyarakat pada Pemilu mencapai 77,64% dan Pilkada hanya 59,49%. Tentu saja, membincang partisipasi masyarakat tidak hanya sebatas pada hitungan angka voter turn out (vto) atau pemilih yang menggunakan hak suaranya. Lebih dari itu, kalkulasi kualitatif juga perlu disertakan, termasuk keterlibatan dan pelibatan masyarakat selama proses tahapan Pemilu dan Pilkada. Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Pasal 28 ayat (2), KPU secara eksplisit menyebutkan 8 basis atau segmen kelompok sasaran pemilih yakni Pemilih Pemula, Pemilih Muda, Pemilih Perempuan, Pemilih Penyandang Disabilitas, Kelompok Marjinal, Komunitas, Kelompok Keagamaan dan Warga Internet (netizen). Agar lebih fokus, tulisan ini hanya membahas dua kelompok sasaran saja, yakni Kelompok Masyarakat Adat (selanjutnya ditulis KMA) yang masuk pada kategori Komunitas dan Kelompok Marjinal. Dua aktivitas yang dicanangkan dalam PKPU tersebut adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih. Sosialisasi lebih merujuk pada penyampaian informasi teknis dan mekanis tentang Pemilu dan Pilkada, sementara pendidikan pemilih lebih cenderung membuka dan membangun ruang kesadaran, kepedulian dan kesukarelaan pemilih. Tulisan ini juga dibuat untuk sharing experience dengan harapan tergambar strategi yang telah dijalankan dan evaluasi penting apa yang perlu diperbaiki ke depan. Secara makna konseptual atau semantis, Masyarakat Adat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang hidup bersama dalam suatu wilayah berdasarkan asal-usul leluhur dan ikatan tradisi yang sama, serta diikat oleh nilai, norma, dan pranata hukum lokal (hukum adat) yang dipraktikkan secara turun-temurun. Sementara Kelompok marjinal diartikan sebagai kelompok masyarakat yang tersisih, terpinggirkan, atau dibatasi aksesnya dari arus utama (mainstream) kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Bukan tanpa maksud, jika keduanya menjadi bagian dari segmen pemilih yang diprioritaskan dalam partisipasi masyarakat. Setidaknya ada 4 alasan yang mendasarinya. Pertama, penjaminan prinsip no one left behind untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif karena secara historis mereka memiliki hambatan tinggi untuk mengakses informasi Pemilu. Kedua, karakteristik kerentanan hak pilih yang khas. Ketiga, keterwakilan spektrum sosial yang adil. Serta keempat, sosialisasi umum yang kurang efektif menjangkau mereka Konteks Kelompok Masyarakat Adat di Kabupaten Cirebon Dalam konteks Kabupaten Cirebon, terdapat beberapa fakta “paradoks” keberadaan entitas adat. Fakta pertama, meski Cirebon dikenal lekat dengan warisan budaya dari sejak zaman keraton atau kesultanan, namun keberadaan keraton secara fisik tidak berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Fakta kedua, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan tidak memiliki entitas Kelompok Masyarakat Adat (KMA), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Koordinasi Bagian Hukum Setda dan Disbudpar Kabupaten Cirebon tanggal 30 November 2021. Dalam dokumen tersebut tidak tercantum alasan apapun, namun justru mencantumkan konsekuensi hukum bahwa Pemkab tidak perlu membuat Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kontradiksi. Secara de jure, Pemkab Cirebon memiliki kekayaan dengan akar sejarah dan warisan budaya keraton. Sejumlah literatur penelitian bahkan mengidentifikasi eksistensi komunitas berbasis tradisi yang ada di Kampung Keputihan di Desa Kertasari Kecamatan Weru. Namun adat istiadat di Kampung Keputihan juga sudah mulai tergerus, termasuk pantangan membuat rumah dengan tembok semen, kini hanya tersisa 1 rumah saja yang masih mempertahankan arsitektur tradisional. Wilayah Kabupaten Cirebon yang terdiri dari 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan sebagian besar merupakan wilayah rural atau pedesaan. Berbeda dengan kelompok marjinal di kota yang mudah teridentifikasi, kaum marjinal di wilayah pedesaan tidak mudah “terlihat”. Kelompok marjinal di Kabupaten Cirebon seperti pengamen jalanan, buruh kasar, hingga peminta-minta menghadapi kendala identifikasi. Kabupaten Cirebon Sebagian besar merupakan wilayah pedesaan. Sehingga keberadaan kelompok marjinal tidak mudah ditemukan. Sebagian dari mereka tercatat sebagai warga desa yang banyak menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah di keramaian kota. Buruh serabutan, pengemis, gelandangan menjadi komponen yang hadir secara social, tapi kerap luput dari pantauan sebagai subjek dan objek Pendidikan pemilih. Ini artinya, melihat kelompok marjinal tidak cukup hanya dari aspek administratif. KPU, perlu melihat mobilitas mereka, ekonomi serta ruang dimana mereka melakukan rutinitas. Sehingga strategi pendidikan pemilih sebaiknya tidak terjebak pada pertanyaan, "mereka warga mana?" tapi juga "dimana mereka mencari penghasilan, berinteraksi dan mencari penghidupan?" Strategi Pelibatan dalam Pemilu dan Pilkada Berdasarkan fakta empiris di atas, KPU Kabupaten Cirebon menerapkan beberapa strategi pelibatan masyarakat adat dan kelompok marjinal dengan pendekatan khusus dengan menyesuaikan target pelibatan yang kontekstual. Ketiadaan payung hukum khusus untuk masyarakat adat tidak boleh menutup mata kita terhadap kearifan lokal yang ada. Penyelenggara Pemilu justru dituntut kreatif melintasi batas-batas kaku birokrasi: merawat nilai tradisi sebagai media sosialisasi, sekaligus membuka pintu seluas-luasnya bagi kelompok marjinal agar mereka tidak sekadar menjadi penonton di rumahnya sendiri. Strategi pertama, KPU Kabupaten Cirebon melakukan pendekatan kebudayaan dan tradisi lokal atau cultural engagement. Walaupun tidak ada regulasi spesifik sasaran Masyarakat Adat, KPU Kabupaten Cirebon mengintegrasikan pesan Pilkada ke dalam momen ritual dan festival adat rakyat dengan bantuan badan adhoc. Masyarakat Kabupaten Cirebon memiliki kalender khusus acara-acara rakyat berbasis adat atau tradisi lokal. Beberapa di antaranya adalah Tradisi Pengantin Tebu yang merupakan pesta rakyat sekitar pabrik gula sebelum dimulainya masa giling tebu untuk diproduksi menjadi gula. Di Kabupaten Cirebon terdapat 2 pabrik gula aktif yakni PG Sindanglaut di Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang dan PG Tersana Baru di Kecamatan Babakan. Selanjutnya, acara rakyat yang dimanfaatkan KPU Kabupaten Cirebon untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah Nadran, yakni pesta laut masyarakat pesisir. Ada 9 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang berada di wilayah pesisir pantai, yakni Kecamatan Kapetakan, Suranenggala, Gunung Jati, Mundu, Astanajapura, Pangenan, Gebang dan Kecamatan Losari. Khusus di Kecamatan Gebang, KPU Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk nelayan dengan menghadirkan 2 narasumber yang kompeten. Hal ini dilakukan mengingat kebiasaan nelayan yang pada hari H pemungutan suara yang masih melaut. Selain Pengantin Tebu dan Nadran, sejumlah acara adat dan pesta rakyat juga dimanfaatka sebagai ajang sosialisasi, di antaranya Pelal Muludan di Kecamatan Gegesik dan Panguragan serta tradisi Sedekah Bumi atau Mapag Sri. Khusus untuk tradisi yang terakhir, hampir di semua kecamatan digelar tradisi ini hingga ke tingkat desa. Strategi berikutnya adalah pelibatan kelompok marjinal secara simbolis dan partisipatif. Realita bahwa keberadaan kelompok marjinal di wilayah pedesaan seringkali tidak “terlihat” secara kasat mata, tidak lantas meniadakan kelompok ini dari target segmentasi sosialisasi. Berdasarkan identifikasi, ada sejumlah kelompok pengamen jalanan yang berasal dari Kabupaten Cirebon yang justru mengais rejeki di wilayah Kotamadya Cirebon. Salah satunya adalah Grup Angklung Damar Kanginan yang berasal dari Kecamatan Jamblang. Meski tidak dilakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara langsung, namun KPU Kabupaten Cirebon mengajak mereka untuk tampil pada sejumlah acara, termasuk saat launching Podcast di bulan Oktober 2026. Sebagai penyedia jasa hiburan, mereka tetap dipenuhi haknya saat tampil. Namun mereka juga diminta untuk membawakan lagu yang relate dengan Pemilu dan Pilkada, seperti jingle Pilkada Kabupaten Cirebon. Internalisasi nilai dan kesadaran masuk lewat upaya mereka menghafal lirik yang memuat pentingnya berpartisipasi menjadi pemilih sekaligus mengajak untuk memilih kepala daerah secara bertanggungjawab. Memang pelibatan kelompok marjinal ini masih berada pada tataran partisipasi kegiatan sebagai pengisi acara, belum menyentuh substansi peningkatan kesadaran politik (political awareness) dan hak pilih secara mendalam. Namun setidaknya, ini adalah upaya strategis, di tengah padatnya tahapan Pilkada Serentak yang saling beririsan.   Rekomendasi Berdasarkan sharing experience tersebut di atas, perlu kiranya dilakukan beberapa perbaikan stretegi maupun metode. Pertama, perlu dilakukan pendekatan dual track, yakni mengombinasikan pendekatan formal-sosialisasi dengan pendekatan kultural berbasis ruang-ruang komunitas lokal secara berkelanjutan. Kedua, program berkelanjutan untuk kelompok marjinal perlu diperkuat dengan membangun modul pendidikan pemilih yang dirancang khusus untuk kelompok marjinal dengan memperluas cakupan seperti pedagang kaki lima, buruh tani, maupun kelompok marjinal lain yang perlu diidentifikasi secara lebih jeli. Akhirnya, "Suara dari pinggiran" bukanlah sekadar pelengkap kuantitas partisipasi pemilih, melainkan esensi utama dari kualitas demokrasi yang inklusif, termasuk di Kabupaten Cirebon.


Selengkapnya
248

Etika Politik Orang Sunda dalam Kepemimpinan Masa Kini

Etika Politik Orang Sunda dalam Kepemimpinan Masa Kini Oleh: Aof Ahmad Musyafa (Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kab Kuningan) Etika dan politik memang dua kata yang berbeda, tapi keduanya saling terikat erat dalam cara kita memahami kekuasaan. Max Weber, pemikir asal Jerman, mendefinisikan politik sebagai usaha untuk ikut serta atau memengaruhi pembagian kekuasaan. Inti dari pemikirannya sederhana tapi penting: partisipasi rakyat harus bisa menentukan bagaimana otoritas dibagi, supaya tidak ada ruang bagi kekuasaan yang bersifat absolut dan tak terkontrol. Rakyat, dalam kerangka Weber, adalah subjek politik. Bukan objek, tapi, politik justru sering berubah jadi arena Baratayudha, di mana satu pihak meniadakan pihak lain, polarisasi massa tumbuh, dan ujungnya adalah ancaman disintegrasi bangsa. Dalam kondisi seperti ini, rakyat tidak mendapat apa-apa. Menang jadi arang, kalah jadi abu. Begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan situasi itu. Maka, salah satu saluran sah dan legal dan diatur oleh Undang-undang untuk menentukan siapa yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif adalah pemilu. Di negara demokrasi seperti Indonesia, pemilu diidealkan bukan sekadar ajang kompetisi calon Presiden serta Wakil Presiden dan calon anggota legislatif, melainkan sarana integrasi bangsa. Sebuah momen dimana perbedaan terkelola dengan damai. Etika politik bukanlah sekadar pelengkap dalam tata kelola kekuasaan, menjadi kebutuhan fundamental yang berfungsi sebagai kompas moral agar otoritas digunakan untuk mengangkat derajat manusia, bukan sebagai panggung kekuasaan. Konsep Tri Tangtu Buana merepresentasikan alam semesta yang teratur yang terdiri dari tiga pondasi kekuasaan dengan karakteristik saling menguatkan satu sama lain. Secara praktis, Prabu menandakan seorang eksekutif yang dilambangkan dengan batu. Tugas Prabu adalah mengoperasikan mesin pemerintahan, meningkatkan stabilitas keamanan, serta mewujudkan kebijakan pembangunan yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat. Seorang Prabu tidaklah berkuasa mutlak; ia dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang selaras antara ucapan dan tindakan. Rama berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan penentu aturan-aturan praktis yang operasional di tingkat lapisan terbawah (ngagurat lemah), serta menjadi penjaga ingatan kolektif agar pemimpin tidak kehilangan pijakan dan orientasi pelayanannya kepada rakyat. Pemimpin yang bijak tak bisa bertindak sewenang-wenang; integritasnya diuji dari kesesuaian antara perkataan dan perbuatan. Sosok Prabu bertugas menyerap aspirasi warga dan merumuskan aturan praktis hingga ke tataran akar rumput (ngagurat lemah). Lebih dari itu, ia memelihara memori kolektif bangsa agar jalannya pemerintahan tidak melenceng dari tujuan utamanya, yaitu melayani rakyat. Resi memegang otoritas spiritual dan yudikatif, diibaratkan sebagai "air" simbol kesucian, kejernihan batin, dan kehidupan yang mengalir memberi manfaat tanpa pernah meninggikan diri. Resi berfungsi sebagai penjaga hukum-hukum Tuhan dan tradisi leluhur, sekaligus pengawas moral yang memastikan setiap kebijakan pemimpin tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Ia adalah rujukan terakhir bagi pemimpin maupun rakyat ketika dihadapkan pada dilema etis yang rumit. Ketiga unsur seperti Prabu, Rama dan Resi satu sama lain saling melengkapi dan menemukan keseimbangannya. Ketiganya mempunya fungsi yang berbeda sehingga kekuasaan tidak bisa dimonopoli oleh salah satu cabang kekuasaan. Pasalnya, Ketika salah satu diantaranya ada yang dianggap melenceng dari konstitusi atau regulasi, unsur yang lainnya akan melakukan koreksi atau sebagai pengingat dan pengendali moral. Dengan demikian, harmonisasi dalam kerangka ini dicapai bukan dengan menghilangkan perbedaan, melainkan dengan menempatkan setiap elemen kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, adat, dan spiritual pada porsinya yang tepat agar masing-masing menjalankan fungsi tanpa mendominasi. Pada hakikatnya, konsep Tri Tangtu Buana berakar pada pandangan masyarakat Sunda yang memandang struktur kekuasaan tidak boleh lepas dari keteraturan semesta sehingga harmonisasi sosial diejawantahkan melalui prinsip silih asah, silih asih dan silih asuh. Tri Tangtu terdiri dari dua kata. Tri artinya tiga, Tangtu berkorelasi dengan sesuatu yang tetap atau penentu. Dalam khazanah Sunda buah pemikiran Aditia Gunawan Tri Tangtu dimaknai sebagai tiga unsur penyangga yang menciptakan keteraturan dan keseimbangan kehidupan.   Mekanisme saling mengingatkan dan mengendalikan yang dihasilkan dari berjalannya fungsi ketiganya bisa dimaknai bahwa kekuasaan tidak bisa bertumpa pada satu titik. Kekuasaan harus menemukan titik keseimbangan agar kehidupan masyarakat berkeadilan dan sejahtera tercapai. Konsep tersebut dibangun dengan berciri kolektivitas yang menjadi syarat mutlak bagi kelangsungan kehidupan, struktur pemerintahan menjadi model kosmologis yang menjelaskan relasi antara manusia, alam, dan Tuhan.  Konsep ini berlandaskan pada orientasi keberlangsungan hidup yang bergantung harmonisnya hubungan antar manusia, manusia dengan alam, dan kesadaran akan nilai transenden. Artinya struktur sosial dan kekuasaan menjadi bagian ketertiban kosmologis. Konsep Tri Tangtu tersimpan dalam naskah sunda kuno yakni siksa Kandang karesian serta carita parahyangan berasal dari periode abad ke-16 hingga ke-18 sebagai jejak sejarah hal ini menegaskan bahwa orang sunda memiliki kesadaran politik atau kesadaran ketatanegaraan yang matang jauh sebelum Trias Politika Montesquieu yang lahir pada abad ke-18.  Keberadaan Tri Tangtu Buana tersimpan naskah Siksa Kandang Karesian dan Carita Parahyangan (abad ke-16 hingga ke-18).  Jejak sejarah yang tersimpan dalam naskah Siksa Kandang Karesian dan Carita Parahyangan (abad ke-16 hingga ke-18) memberikan gambaran bahwa masyarakat Sunda telah memiliki kesadaran politik ketatanegaraan yang matang jauh sebelum pemikiran Trias Politica  Montesquieu lahir di Barat pada abad ke-18. Kedua naskah lebih dari sekadar artefak historis, ia adalah warisan moral yang mengajarkan bagaimana kekuasaan seharusnya dijalankan dengan terang benderang menjaga martabat manusia dan menutup ruang kekuasan absolutism, kekuasaan yang merendahkan manusia. Harmonisasi tiga pilar kekuatan negara melahirkan tertib sosial yang silih asah, silih asuh, silih asih. Dalam konteks Indonesia modern, konsep Tri Tangtu Buana menawarkan pandangan essensial yang sangat relevan untuk memperkuat demokrasi substantif, di mana partisipasi rakyat bukan sekadar menjadi prosedur pemilu, melainkan bagian dari kesadaran kolektif yang menjaga integrasi bangsa. Menggali kembali etika politik Sunda kemudian menjadikan hal tersebut sebagai barometer dan pijakan bertindak dan bersikap dalam menilai kekuasaan, upaya membangun bangsa yang beradab harus terus diupayakan untuk menata kekuasaan masa depan yang berpihak pada kesejahteraan bersama, menjauhkan praktik politik dari medan perebutan yang memecah belah, dan mengembalikan esensi kekuasaan sebagai amanat untuk menegakan integrasi bangsa.


Selengkapnya
215

Tantangan Partisipasi Pemilih di Tengah Masyarakat yang Beragam

Tantangan Partisipasi Pemilih di Tengah Masyarakat yang Beragam Oleh: Andhianna (Kasubbag Parhumas dan SDM KPU Kota Bogor)   Kehidupan di kawasan penyangga Jakarta selalu dimulai dari pagi buta. Penumpang memulai menyerbut stasiun kereta, jalan-jalan menuju pusat kota dipenuhi kendaraan yang menunjukkan adanya pergerakan manusia untuk melakukan kegiatan ekonominya. Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) bukan lagi sekadar rumah. Daerah tersebut telah berubah menjadi salah satu titik paling berdenyut, sekalipun ekonominya masih memiliki keterhubungan kuat dengan Jakarta. Bodetabek baik secara sosial dan ekonomi semakin sulit dipisahkan dari Jakarta. Wilayah pinggiran mendapatkan manfaat dari pertumbuhan yang dialami ibukota, sebuah proses yang dalam kajian perkotaan dikenal sebagai “peri-urbanisasi”. Haryo Winarso dan kolega menunjukkan bagaimana kawasan metropolitan Jakarta terus mengalami transformasi seiring meningkatnya keterhubungan antara pusat kota dan wilayah penyangga. Kota Bogor menjadi salah satu wujud konkret dari perubahan tersebut. Secara administratif, kota ini terdiri atas enam kecamatan dan 68 kelurahan serta berada dalam ekosistem metropolitan yang terhubung erat dengan Kabupaten Bogor dan Jakarta. Mobilitas warga yang tinggi tercermin dari penggunaan KRL Bogor Line. Sepanjang 2025, jalur ini mencatat 141.125.256 pengguna. Angka tersebut bukan sedar statistik semata. Tapi, memperlihatkan jutaan perjalanan antara tempat tinggal dan tempat bekerja, antara kota tempat seseorang mencari nafkah dan kota tempat ia menjalani kehidupan sehari-hari. Di tengah ritme kehidupan seperti itulah tantangan partisipasi politik lokal perlu dimaknai. Ini tentu memiliki dampak dalam kehidupan sosial masyarakat. Kawasan penyangga yang sebelumnya dihuni oleh masyarakat yang sejak lama tinggal di wilayah tersebut yang tentunya memiliki hubungan yang kuat dengan lingkungan tempat tinggalnya, tetapi pada saat ini juga dihuni oleh masyarakat pendatang yang tentu memiliki kebiasaan dan latar belakang berbeda. Pertemuan antara masyarakat asli dan pendatang dalam satu wilayah memberikan keberagaman asal daerah, pekerjaan, kebiasaan serta cara pembentuk yang tentu saja memberikan contoh nyata masyarakat heterogen yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Walaupun terdapat perbedaan budaya dan pola hidup, masyarakat yang hidup di kota besar pada umumnya urbanized (telah menjadi kaum urban), sehingga cenderung menerima perubahan secara terbuka (Galuh Bayuardi dkk : 284). Karakteristik masyarakat heterogen di wilayah kawasan penyangga seperti Kota Bogor tentu membentuk dinamika tersendiri dalam proses demokrasi, bagaimana karakter masyarakat yang beragam tentu memberikan banyak pandangan terhadap Pemilu dan Pilkada. Setiap masyarakat memiliki pengalaman dan kebutuhannya sendiri-sendiri yang akan menentukan dalam memberikan pilihan. Masyarakat asli di wilayah tersebut masih melihat figur tokoh yang dianggap memiliki kedekatan personal serta punya rasa memiliki terhadap wilayah tersebut. Sementara masyarakat pendatang yang tinggal di kawasan penyangga dengan mobilitas tinggi memiliki persepsi berbeda. Dengan waktunya yang dihabiskan untuk beraktivitas mungkin tidak terlalu peduli dengan politik lokal, tapi lebih melihat politik berkaitan dengan program-program yang ditawarkan berdampak langsung dengan kebutuhan mereka. Informasi terkait Pemilu dan Pilkada serta isu-isu politik hanya menjadi dilihat sekilas tanpa dipahami lebih jauh karena keseharian sudah dihabiskan untuk menjalani rutinitas pekerjaan. Masyarakat melihat kemampuan calon eksekutif dan calon legislatif berdasarkan program dan solusi yang ditawarkan. Terkadang masyarakat di kawasan penyangga lebih mengenal isu politik nasional atau kebijakan di daerah mereka bekerja daripada isu politik lokal dimana mereka tinggal. Hal ini tentunya sedikit banyak berpengaruh karena kebijakan yang dibuat oleh pimpinan mereka tinggal memiliki efek yang langsung dirasakan, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik serta pengelolaan lingkungan. Kehadiran masyarakat pendatang di kawasan penyangga juga menghadirkan tantangan sendiri seperti belum dilakukan penyesuaian administrasi kependudukan. Selain dalam pelayanan publik, administrasi kependudukan memiliki peran penting dengan hak sebagai warga negara, salah satunya penggunaan hak pilih pada Pemilu maupun Pilkada. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan bahwa Pemilih harus memenuhi syarat memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD. Dalam konteks partisipasi politik lokal, dalam hal ini Pilkada 2024 bahwa kehidupan masyarakat kawasan penyangga memunculkan beberapa kendala. Fenomena tersebut muncul dalam tingkat partisipasi yang menunjukkan beberapa wilayah Bodetabek memiliki tingkat partisipasi pemilih yang cenderung lebih rendah di Jawa Barat. Kota Bogor mencatat partisipasi pemilih sebesar 64,36%, Kabupaten Bogor sebesar 58,79%, Kota Depok sebesasr 61,75%, dan Kota Bekasi sebesar 55,05%. Angka persentase tersebut tidak dapat hanya dimaknai sebagai rendahnya kesadaran politik, tapi menjadi gambaran bahwa masih terdapat tantangan demokrasi di kawasan penyangga dengan mobilitas tinggi. Keberagaman masyarakat di kawasan penyangga disatu sisi harus digunakan untuk menjadi kekuatan bahwa setiap suara yang mereka berikan memiliki arti bagi kemajuan suatu daerah maunpun dalam cakupan nasional. Masyarakat asli maupun pendatang pada akhirnya disatukan oleh kepentingan bahwa tempat dimana mereka tinggal harus semakin maju yang diawali dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pimpinan daerah tersebut. Pemimpin yang terpilih harus mampu menghadirkan lingkungan yang aman, pelayanan publik yang baik dan merata, transportasi umum yang semakin banyak untuk mendukung mobilitas dari kawasan penyangga ke ibukota maupun sebaliknya. Pada akhirnya tidak hanya daerah yang terus berkembang, namun masyarakat terus berubah. Ketika setiap warga negara memiliki rasa menjadi bagian dari daerahnya dan sadar bahwa satu suara mereka akan menentukan arah kemajuan daerah tersebut. Dengan berjalanannya kebijakan yang mendukung kebutuhan masyarakat sehari-hari dan disadari oleh seluruh masyarakat bahwa senyaman-nyamannya tempat bekerja, kualitas kehidupan mereka akan ditentukan oleh suara yang diberikan ditempat tinggal mereka dimana menjadi tempat pulang dan beristirahat tentu hal ini akan menumbuhkan partisipasi pemilih. Mendorong partisipasi masyarakat perlu menghadirkan seluruh lapisan masyarakat baik itu masyarakat asli yang ingin daerahnya semakin maju dan nyaman serta para masyarakat pendatang yang ingin fasilitas dan layanan publiknya dibenahi.


Selengkapnya
306

Pesantren dan Edukasi Demokrasi

Pesantren dan Edukasi Demokrasi Oleh :  Cecep Hamzah Pansuri (Kadiv Parmas dan SDM KPU Kab Tasikmalaya) Untuk membangun demokrasi yang sehat tentu tidak hanya lewat regulasi dan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, tapi juga melalui pendidikan politik yang berlangsung secara berkelanjutan. Salah satu ruang strategis yang memiliki potensi besar dalam membangun budaya demokrasi adalah pesantren.  Selama ini pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berperan mencetak generasi berakhlak, berilmu, dan memiliki kepedulian sosial. Di balik fungsi tersebut, pesantren sesungguhnya juga merupakan ruang yang sangat relevan untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan etika dan moral. Pesantren adalah tempat ditanamkannya nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan ajaran agama Islam yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti toleransi, saling menghargai, kerjasama, persamaan hukum, dan menjamin keadilan. Dengan kemajuan para pengurus pesantren dalam berpikir rasional untuk mengembangkan dan memajukan pesantren banyak pimpinan pesantren yang juga menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan santri. Pesantren dan nilai-nilai demokrasi menurut Sabarudin, terdapat enam nilai demokrasi pesantren, antara lain nilai kebebasan, nilai menghormati orang/kelompok lain, nilai kesetaraan, nilai kerjasama, nilai persaingan dan nilai kepecayaan. Pesantren salah satu pilar penting dalam demokrasi, karena pesantren memiliki komunitas besar yang secara tidak langsung berpotensi meningkatkan partisipasi pemilih. Muhammad Halimi mengatakan bahwa pendidikan demokrasi hendaknya diperkenalkan di lembaga pendidikan pesantren, karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang melakukan proses pengembangan potensi peserta didik (santri), untuk mengembangkan civic disposition santri, maka proses pendidikan demokrasi di pesantren dengan berbagai cara yaitu keteladanan, latihan dan pembiasaan, mendidik melalui ibrah (mengambil pelajaran), mendidik melalui mauidzah (nasehat), mendidik melalui disiplin dan targib wa tahzid (bujukan dan ancaman). Oleh karenanya sangat selaras dengan apa yang disampaikan oleh Afifudin, bahwa populasi santri di Indonesia memiliki jumlah yang luar biasa, baik santri calon pemilih maupun alumni santri. Maka sangat penting sekali membangun partisipasi masyarakat pesantren dalam Pemilu dan Pemilihan.  Adanya pembagian tugas, apa yang dilakukan oleh pesantren dan apa yang dilakukan oleh KPU dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu. Populasi santri dan atau masyarakat di lingkungan Pesantren, kalau dilihat dari usia pemilih dominan berada di Generasi Milenial dan Gen Z. Data terakhir dalam rekapitulasi DPB Semester 1 Tahun 2026 dari total pemilih secara nasional menunjukan bahwa persentasi untuk Generasi Milenial sebesar 32,13% dan untuk Gen Z sebesar 24,56%.  Tidak menutup kemungkinan, sekitar 30 - 40% pemilih pada generasi tersebut berada di lingkungan lembaga pendidikan pesantren. Maka, menjadi sebuah keharusan KPU bergerak melakukan langkah-langkah yang strategis dan implementatif dalam memberikan edukasi demokrasi kepada lembaga pendidikan pesantren. Oleh karenanya, edukasi yang dilakukan oleh KPU terhadap pesantren secara tidak langsung memberikan informasi, pemahaman kepada pemilih terutama materi-materi yang sesuai dengan nilai-nilai pesantren, seperti halnya KPU memberikan pemahaman terkait hak pemilih, menolak politik uang, serta menumbuhkan kesadaran politik yang bertanggung jawab di lingkungan pesantren itu sendiri. Pendidikan pemilih bertujuan meningkatkan literasi demokrasi sehingga pemilih di pesantren mampu menjadi pemilih yang cerdas, mandiri dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi maupun informasi yang menyesatkan. Pendidikan pemilih dilakukan tidak hanya menjelang Pemilu, pendidikan pemilih harus terus berlangsung, baik pada tahap pra Pemilu, saat Pemilu berlangsung maupun setelah seluruh tahapan selesai.  Sehingga pendidikan pemilih menjadi salah satu tugas penting yang terus dilakukan KPU sebagai upaya membangun budaya edukasi demokrasi di tengah pesantren. Dalam PKPU 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan, partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan, pertama menyebarluaskan informasi Pemilu dan Pemilihan, kedua meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan, serta ketiga meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.  Selanjutnya, dalam pasal 29 PKPU yang sama KPU disebut bertanggungjawab (1) memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan, (2) memberikan informasi Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (3) memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Dari ketentuan tersebut di atas, ada pelajaran penting yang harus dilakukan oleh KPU dengan lembaga pendidikan keagamaan (Pesantren) yaitu dengan cara kolaborasi antara KPU dan lembaga pendidikan keagamaan (Pesantren) dalam tujuan untuk meningkatkan edukasi demokrasi, antara lain. Pertama, bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial budaya. Melibatkan pesantren berarti memahami dan menghargai sistem nilai yang hidup didalamnya.  Kedua, bahwa strategi pelibatan kelompok khusus tidak bisa secara parsial, melainkan harus bersifat holistic dengan menggabungkan aspek teknis, psikologis dan kultural. Ketiga, bahwa demokrasi akan bertahan dan membumi bukan karena kecanggihan sistem, tapi karena kesediaan (partisipasi) warga di berbagai ruang hidup termasuk pesantren. Kegiatan yang lebih implementatif dalam edukasi demokrasi, adalah ketika para santri berperan aktif dalam proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Robingul Ahsan mengatakan bagaimana santri diikutsertakan sebagai penyelenggara Pemilihan di lingkungan pesantren (TPS Lokus Pesantren). TPS tersebut dikelola langsung oleh santri secara mandiri, disesuaikan dengan regulasi KPU RI bahwa anggota KPPS berasal dari pemilih di TPS itu sendiri.  Dilihat dari kacamata sosiologi, fenomena tersebut adalah tranformasi peran sosial santri sebagai salah satu sumber daya penting dalam partisipasi sipil. Dalam kacamata antropologi, keberadaan TPS di pesantren juga memperlihatkan bagaimana sistem demokrasi formal berinteraksi dengan struktur kultural tradisional. Perkawinan dua kultur tersebut jika dipadupadankan maka akan selaras dengan prinsip-prinsip pemilihan yang diantaranya jujur dan akuntabel.  Selain itu, strategi yang bisa dilakukan KPU dalam memperkuat edukasi demokrasi di pesantren antara lain: pertama, pelibatan secara langsung dalam praktek simulasi Pemilu langsung, kedua integrasi kurikulum dengan melakukan sinergi program bersama lembaga terkait (Kementerian Agama) dan ketiga melakukan sosialisasi secara aktif dan kontinyu dengan pesantren. Kolaborasi efektif antara KPU dengan lembaga pendidikan Pesantren dalam mewujudkan edukasi demokrasi, maka langkah-langkah strategis dan kongkrit harus terwujud dalam berbagai kegiatan, baik dalam pelaksanaan pratahapan, tahapan dan setelah tahapan Pemilu atau Pemilihan.  Kegiatan-kegiatan yang bisa dikolaborasikan antara lain: pertama, kegiatan KPU Goes to Pesantren dengan menggelar kegiatan edukasi yang dikemas secara kreatif yang disesuaikan dengan adat dan kultur pesantren. Kedua, mengintegrasikan nilai-nilai atau pesan moral Pemilu yang jurdil dan luber ke dalam materi-materi pengajian yang disampaikan kiayi kepada santrinya. Ketiga, pelibatan santri sebagai relawan demokrasi (menjadi agen sosialisasi) Pemilu dan Pemilihan di lingkungan internal maupun di lingkungan sekitar pesantren. Keempat, pelibatan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (penyediaan TPS khusus dan atau pelibatan dalam pengolahan data pemilih berkelanjutan). Dari aspek-aspek kolaborasi tersebut, edukasi demokrasi dengan pelibatan secara aktif antara KPU dan lembaga pendidikan pesantren akan menghasilkan kualitas demokrasi yang lebih baik dan tingkat partisipasi masyarakat di lingkungan pesantren pun akan lebih meningkat.


Selengkapnya
407

Budaya Ngaliwet dalam Sosialisasi Pemilu 2024

Budaya “Ngaliwet” dalam Sosialisasi Pemilu 2024 Oleh: Rikeu Rahayu (Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kab Garut)   Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk memilih pemimpin yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan berlandaskan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Pemilu tahun 2024 menjadi momentum penting yang dinantikan masyarakat Indonesia. Tepat Rabu (14 Februari) masyarakat berbondong-bondong datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya. Menariknya, momentum tersebut bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang sehingga masyarakat mengenal dengan istilah “Hari Kasih suara” istilah tersebut menggambarkan bahwa memberikan suara dalam pemilu merupakan bentuk kepedulian dan cinta masyarakat terhadap masa depan bangsa dan Negara. Pemilu tidak hanya menjadi ajang memilih pemimpin, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Oleh karenanya, diperlukan berbagai strategi sosialisasi agar masyarakat memiliki semangat dan melek demokrasi serta terdorong untuk menggunakan hak pilihnya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU adalah melalui pendekatan budaya lokal yang dekat dan sudah mejadi tradisi masyarakat. Salah satu budaya lokal yang sedang ngetrend dan digunakan dalam sosialisasi pemilu 2024 adalah budaya “ngaliwet” yaitu tradisi makan bersama di hamparan daun pisang yang biasa dilakukan oleh masyarakat sunda di Jawa barat. Tradisi ini bukan hanya mencerminkan kebersamaan dan gotong royong tetapi juga menjadi media yang paling efektif untuk membangun komunikasi sosial ditengah masyarakat. Seperti yang pernah disampaikan oleh Ir. Sukarno bahwa Bangsa Indonesia dibangun dengan semangat gotong royong. Nilai tersebut tercermin dalam tradisi ngaliwet yang mengedepankan kebersamaan, persatuan dan kepedulian sosial dalam kehidupan masyarakat. Penerapan sosialisasi dengan pendekatan budaya ngaliwet dilakukan di berbagai daerah di Jawa Barat. Salah satunya dilaksanakan KPU Kabupaten Bandung Barat yang menyelenggarakan sosialisasi pemilu  melalui kegiatan ngaliwet dengan sasaran para pemilih pemula. Dalam kegiatan tersebut, KPU mengundang siswa SMA/SMK agar generasi muda memiliki pemahaman mengenai pentingnya demokrasi serta penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pendekatan seperti ini dinilai lebih menarik bagi kalangan muda karena dikemas dalam suasana santai, komunikatif dan penuh kebersamaan. Selain itu di KPU Jawa Barat juga pernah melaksanakan kegiatan “demokrasi Ngaliwet” bersama komunitas masyarakat desa, karangtaruna dan kelompok perempuan. Kegiatan tersebut menjadi bentuk pendekatan budaya yang mampu melibatkan berbagai elemen masyarakat secara langsung dalam proses pendekatan pemilih. Melalui suasana kebersamaan dalam tradisi ngaliwet masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai pemilu, tetapi juga diajak memahami pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan serta ikut berpartisipasi aktif dalam berdemokrasi. Penerapan tradisi ngaliwet dalam sosialisasi Pemilu juga banyak dilakukan di desa-desa yang ada di Kabupaten Garut. Salah satunya di Desa Karangpawitan. Pemerintah desa bekerjasama dengan PPK dan PPS melaksanakan tradisi tersebut sebagai media untuk menarik minat pemilih agar berpartisipasi aktif dalam pemilu 2024. Tradisi itu menjadi sarana yang efektif untuk membangun komunikasi antara PPK, Desa, PPS dan masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih dan bersedia untuk datang pada hari pemilihan dan mengajak kepada masyarakat desa agar tidak golput, siap menjadi pemilih cerdas dan memilih dengan hati nurani. Budaya ngaliwet bukan sekedar tradisi makan bersama, melainkan simbol kebersamaan, persatuan dan kesetaraan masyarakat. Dalam tradisi ini, masyarakat duduk bersama tanpa memandang status sosial maupun perbedaan latar belakang. Nilai-nilai tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam sistem demokrasi yaitu setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depan negara. Hal ini sejalan dengan pandangan Koentjaraningrat yang menyebutkan bahwa budaya merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia yang dijadikan milik masyarakat melalui proses belajar. Itu artinya, budaya ngaliwet bukan sekadar makan “babarengan”. Lebih dari itu, terselip pembelajaran sosial dan demokrasi bagi masyarakat. Sebuah bentuk kearipan lokal yang memiliki peran penting dalam menjaga perhatian publik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.  Pendekatan budaya lokal mampu menarik perhatian lebih luas dengan kehadiran masyarakat dari berbagai usia dibanding metode sosialisasi yang acapkali sangat formalistik. Tradisi lokal yang dikemas secara sederhana justru mampu membangun kesadaran politik masyarakat secara lebih efektif dan membumi. Dengan cara seperti itu, masyarakat tidak hanya diingatkan tentang pentingnya dating ke TPS untuk memberikan suara politiknya, tapi diberi pemahaman bahwa pemilu merupakan bagian dari tanggungjawab bersama bukan hanya tanggungjawab segelintir orang dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Kesadaran politik yang tumbuh melalui pendekatan budaya akan menciptakan masyarakat yang lebih aktif, peduli dan bertanggungjawab dalam kehidupan demokrasi. Dengan demikian, budaya ngaliwet dapat menjadi salah satu inovasi sosial dalam pelaksanaan sosialisasi pemilu 2024. Tradisi lokal yang diwariskan secara turun temurun ternyata mampu menjadi media pendidikan pemilih yang efektif dan humanis dan penuh nilai kebersamaan yang kental sehingga terbangun suasana kekeluargaan. Upaya seperti ini bisa dimaknai bahwa demokrasi elektoral sangat kompatibel dengan budaya setempat serta berdampingan dalam membangun masyarakat yang sadar politik, aktif berpartisipasi serta tetap menjaga persatuan dan keharmonisan sosial ditengah perbedaan pilihan politik dan tingkat partisipasi dalam pemilu meningkat.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara