Opini

288

MENDESAK: 12 JUTA SUARA YANG HILANG DI JAWA BARAT

MENDESAK: 12 JUTA SUARA YANG HILANG DI JAWA BARAT Urgensi Special Voting Arrangement Menuju Pemilu 2029   Oleh: Yunike Puspita,  (Kepala Bagian Parhumas dan SDM  | KPU Provinsi Jawa Barat)   Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 36.349.076 jiwa — sebuah angka yang setara dengan total penduduk negara Kanada. Namun di balik besarnya potensi demokratis itu, tersimpan fakta yang seharusnya membuat kita semua tidak bisa tidur nyenyak: hanya 24.164.164 pemilih, atau 66,48 persen, yang menggunakan hak pilihnya. Artinya, lebih dari 12 juta suara warga Jawa Barat lenyap begitu saja. Angka ini bukan sekadar statistik. Dua belas juta suara adalah representasi dua belas juta warga yang aspirasi dan pilihannya tidak turut menentukan arah Jawa Barat lima tahun ke depan. Bila kita bandingkan dengan Pemilu Legislatif 2024 yang mencatatkan partisipasi sekitar 82 persen di Jawa Barat, terjadi penurunan dramatis sekitar 15,5 poin persentase hanya dalam rentang tahun yang sama. Penurunan ini bukan anomali — ini adalah gejala sistemik yang harus diselesaikan secara sistemik pula. Data per wilayah memperlihatkan ketimpangan yang lebih mengkhawatirkan. Kabupaten Sukabumi mencatatkan partisipasi terendah hanya 56,7 persen dari 1,98 juta pemilih terdaftar. Kabupaten Bogor — dengan DPT terbesar se-Jawa Barat sebesar 3,93 juta jiwa — hanya meraih 58,8 persen. Sementara Kabupaten Pangandaran memimpin dengan 78,1 persen. Kesenjangan hingga 21,4 poin persentase antar daerah ini membuktikan bahwa persoalannya bukan semata soal kesadaran pemilih, melainkan soal akses dan kemudahan memilih. Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Jutaan warga Jawa Barat — buruh pabrik di Karawang dan Bekasi yang tidak bisa meninggalkan shift kerja, petani di lereng pegunungan Cianjur Selatan yang berjarak puluhan kilometer dari TPS, pasien rumah sakit, warga disabilitas, dan lansia yang tidak dapat bepergian sendiri — secara sistematis tersisih bukan karena tidak mau memilih, tetapi karena sistem tidak memberi mereka jalan untuk memilih. Menyebut mereka sebagai golput adalah kesimpulan yang tidak adil. Forum Diskusi Terpumpun KPU RI di Tangerang, 2-4 Maret 2026, membuka jalan bagi solusi konkret: Special Voting Arrangement (SVA) yaitu model pemungutan suara khusus yang memungkinkan pemilih memberikan suara tanpa harus hadir fisik ke TPS pada hari-H. Data International IDEA mencatat bahwa 78 negara di dunia telah menerapkan Early Voting, sementara Mobile Ballot Box dan Postal Voting digunakan luas di berbagai demokrasi. Indonesia sendiri sesungguhnya telah memiliki fondasi SVA melalui TPS Lokasi Khusus dan Kotak Suara Keliling, hanya perlu diperluas jangkauannya untuk pemilih domestik. Untuk Pemilu 2029, Jawa Barat tidak boleh lagi menjadi provinsi dengan 12 juta suara yang terbuang. Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan — DPRD Provinsi, Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media — untuk bersama mendorong dua hal strategis: pertama, penguatan regulasi SVA dalam revisi UU Pemilu untuk memperluas TPS Lokasi Khusus bagi pemilih domestik berhalangan; dan kedua, alokasi anggaran nyata untuk pendidikan pemilih berbasis komunitas di daerah dengan partisipasi di bawah 65 persen. Pemilihan yang berkualitas bukan hanya soal siapa yang menang. Ia soal apakah setiap suara yang berhak benar-benar bisa tersampaikan. Jawa Barat, sebagai barometer demokrasi Indonesia, harus memimpin perubahan itu — bukan sekadar menjadi provinsi dengan DPT terbesar, tetapi dengan partisipasi yang bermartabat. Waktu untuk bertindak adalah sekarang, sebelum 12 juta suara itu kembali hilang pada 2029.


Selengkapnya
284

Rethinking Campaign Finance: Lessons from New York City

By: Sophia Kurniasari Purba (Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat) It is widely known that many candidates overspend on election campaigns. Access to wealthy donors becomes essential, and campaign cash is often used to buy votes. A study shows that the practice of vote buying was ubiquitous in the legislative and presidential elections (Aspinal, 2014). Although this research has also shown a slim chance of winning the race through vote buying, most candidates still resort to this strategy. As a result, candidates must raise large sums long before the campaign period begins. This dynamic opens doors for affluent donors seeking to support candidates who can later protect their vested interests. Research shows that investors have material motives when they contribute to candidates. They want to exert political influence once their candidates win (Francia et al., 2003). Such contributions carry inherent corruption risks. Elected officials may become more responsive to big donors than to the public. This situation may undermine the spirit of democracy that is supposedly representative of the people's will. Campaign finance reform is an urgent response to a system in crisis. Recent data shows that candidates need to spend up to Rp 80 billion to secure a seat in the parliamentary election. This has led to a composition in which 60 percent of legislative members have direct business affiliations (Kompas, 2024). All citizens may be equal before the law, but they do not enter the electoral race from the same starting line. The problem is not a lack of rules, but a failure of enforcement and oversight. In Indonesia, the General Election Commission (KPU) appoints the public accountants to examine the campaign expenses based on the candidates’ formal report. By law, these accountants are not authorized to conduct an investigative audit. Consequently, auditors cannot trace the actual campaign spending from candidates. This loophole allows hidden money or unknown donations to flow unchecked. Campaign finance has a critical role in tracing the flow of money in politics. KPU’s commitment to transparency can be seen in its effort to publish the campaign contributions, spending, and audit results. However, these disclosures do not reflect actual campaign spending. For instance, in the 2024 election, candidates did not fully report on their social media advertising spending (Kompas 2023). To level the playing field among candidates, KPU has established rules for partial public funding. It procures campaign materials such as banners, posters, and advertisements for political parties and candidates. But this funding only supplements the private funding. It does not replace the private contributions. The candidates still rely on large-scale contributors as their primary donors. This is the reason why New York City’s public matching fund offers a better path. New York City is built on a powerful independent enforcement body (The New York Campaign Finance Board), transparency through audited disclosures, and an incentive-based campaign funding that shifts candidates’ focus from a few big donors to many small constituents. How does it work? To qualify for the public matching funds program in the New York City mayoral election, a person must raise at least USD 250,000 contributions from a minimum 1,000 NYC residents to become an official candidate. The candidates have to solicit at least USD 10 from each contributor. Donations above USD 250 are still permitted, but the excess does not count toward the minimum requirement. Once a candidate qualifies, the government matches each eligible contribution at an 8-to-1 rate. For instance, a USD 50 donation becomes USD 450 for the campaign. To participate in the public matching funds program, the candidates must complete and sign a certification form, which serves as an official legal contract. By signing this contract, the candidate agrees to comply with the New York City campaign finance program. It means that they are prohibited from raising money from big companies, non-residents, or other political action committees, and agree to full financial transparency and are audited by the Campaign Finance Board. Participants are listed publicly by the New York Campaign Finance Board. Instead of focusing on big donors, this formula will incentivize candidates to seek smaller contributions from a greater number of contributors. This public funding will encourage candidates to talk directly to voters, rather than solely relying on surveys. Consequently, voters become better informed, gain meaningful influence over who 2 gets elected, and open doors for citizens who do not have access to wealthy networks. (Malbin et al.). To enforce this public matching fund, there is an independent agency that serves to give more information to voters, granting public funds to candidates, and is authorized to conduct investigations on campaign spending. Established in 1988, this agency is mandated to conduct field investigations, desk and field audits, the issuance of subpoenas, the taking of sworn testimony, request documents, serve interrogatories, and other methods of information gathering (CFB rules). The CFB also provides access to training, resources, and one-on-one guidance, helping candidates to comply with the laws. The Campaign Finance Board provides access to its database through the Follow the Money search tool. This tool gives detailed information about campaign donations and spending. This information allows citizens to trace candidates’ supporters in campaigns and observe how these donors affect future policy. This system does not only exist on paper. Early this year, New York City inaugurated its mayor: Zohran Mamdani, a Muslim, Ugandan-born son of immigrants who was never expected to win. His victory was supported by roughly 18,000 individual donors across the city (NY1.com). This is what public matching funds can achieve; they open doors for ordinary citizens to run for office. The comparison between Indonesia and New York City highlights key differences in campaign finance design and enforcement. Indonesia’s public funding is limited to non-cash subsidies provided after candidate registration, while New York City enforces strict caps and robust oversight. In Indonesia, candidates remain dependent on large donors and informal financing networks. In contrast, New York City’s matching fund reshapes campaign behavior by rewarding small donations, increasing transparency, and strengthening public accountability. Why Public Funding Matters According to Briffault (1999), public funding is more effective than private funding at promoting competitive elections, narrowing the impact of financial inequality on the electoral process, and reducing the influence of large campaign contributors.   3. Of course, public funding has consequences. Candidates would be compelled to report all of their expenditures in order to avoid the sanction of disqualification. Fully public funding also established a fixed limit on total campaign spending, serving as a check on excessive campaign expenses. Auditors also have a more powerful role in investigating the candidates’ campaign cash since the money comes from the state budget. Public funding will encourage all qualified citizens, regardless of their social and economic background, to run for public office. We should consider public funding as an alternative to release candidates from wealthy donors’ tentacles. Hopefully, this money with no strings attached can restore public trust in our democracy. When it costs a fortune to run, elections cannot truly be free. It is time to remove the barrier, not for the wealthy, but for everyone else. The views expressed in the article are solely those of the author and do not represent the views of institutions with which the author may be associated. The writer is a PRESTASI-USAID Awardee 2013 who earned a master's degree in Elections and Campaign Management at Fordham University, New York.


Selengkapnya
477

Memaknai Rekomendasi Bawaslu dalam PILKADA setelah Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025

Oleh: Muhammad Tofan Yuda Saputra (Staf Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat)   Latar belakang Pemohon dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang pada intinya adanya permasalahan ketidakpastian penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilihan pada Penyelenggaraan Pilkada atas tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dikeluarkan Bawaslu sehingga perlu adanya penegasan formulasi norma hukum yang harus dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunanya dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Bahwa Pemohon juga berpendapat adanya perbedaan ekstrem penanganan pelanggaran administrasi biasa terlihat pada perbedaan pola penanganan pelanggaran administrasi biasa dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Pelanggaran administrasi biasa UU Pemilu diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya “memeriksa dan memutus” kembali, sehingga KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan pola penanganan pelanggaran administrasi biasa dalam UU Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian oleh Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Bahwa Pemohon juga berpendapat Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi perbedaan rezim Pemilu dan Pemilihan (PILKADA) sehingga tidak boleh lagi ada pembedaan secara ekstrem antara rezim pengaturan dan paradigma Pemilihan Umum dengan rezim pengaturan dan paradigma Pemilihan Kepala Daerah. Perbedaan mendasar antara rekomendasi dan putusan menurut Pemohon: Rekomendasi bersifat mengikat secara moral (Morally Binding) namun tidak mengikat secara hukum (Non Legally Binding), sedangkan Putusan bersifat mengikat secara moral (Morally Binding) dan mengikat secara hukum (Legally Binding); Rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang memaksa untuk dilaksanakan, sedangkan Putusan memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga wajib untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti.  Apabila bentuk produk hukum yang diterbitkan berupa rekomendasi, hal ini akan mengubah fungsi Bawaslu sebagai lembaga quasi-yudisial yang memiliki daya paksa menjadi sekadar pemberi saran, yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga rekomendasi hanya bertumpu pada asas self respect/self obidence, yang berarti menyerahkan kehendak sepenuhnya untuk melaksanakan rekomendasi berada ditangan KPU. Proses terbitnya Rekomendasi tidak sepenuhnya dilaksanakan secara Pro Justitia, meskipun terdapat kemiripan proses, sedangkan Putusan perjalanan proses awal sampai keluarnya Putusan dilaksanakan melalui sidang ajudikasi secara Pro justitia dengan memperhatikan prinsip due process of law. Rekomendasi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tindak lanjutnya bersifat diskresioner dan tidak ada jaminan pelanggaran akan dihukum, sedangkan Putusan memberikan kepastian hukum karena adanya kewajiban untuk menindaklanjuti dan adanya sanksi hukum yang jelas. Rekomendasi berpotensi mencederai nilai-nilai keadilan dan kejujuran karena pelanggaran yang terbukti belum tentu dapat ditindaklanjuti secara efektif, sedangkan Putusan menjamin tegaknya asas jujur dan adil karena pelanggaran yang terbukti wajib ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas dan berkepastian hukum.   Pertimbangan Hukum Putusan MK No 104/PUU-XXIII/2025 Dalam Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Mahkamah menegaskan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada. Dengan tidak ada perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, semua norma dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diperlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah. Dengan tidak adanya perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada, semua ketentuan yang berkaitan dengan Upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas harus dibuat secara seragam agar semua masalah yang memiliki karakteristik yang sama diselesaikan dengan prosedur yang sama pula. Hal demikian perlu dilakukan agar terwujud kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Menimbang bahwa ihwal penanganan pelanggaran administrasi pilkada berupa rekomendasi dan bukan berupa putusan, menurut Mahkamah, memposisikan penanganan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalitas prosedural karena muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Padahal dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas, diperlukan dasar hukum yang pasti sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara pemilu termasuk ditegakkan oleh Bawaslu sehingga dapat dicegah dan diselesaikan segala bentuk pelanggaran termasuk pelanggaran administratif. Secara umum, berkenaan dengan kekuatan hukum hasil penegakan hukum pelanggaran administrasi, dengan posisi pemilu dan pilkada berada dalam rezim yang sama, Mahkamah harus menempatkan dan memposisikan penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi semua penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Dalam hal ini, oleh karena penanganan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti, dengan telah diposisikan sama untuk semua rezim pemilihan, maka pelanggaran administrasi pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, dan KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sehingga tidak perlu dikaji ulang oleh KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau sebutan lainnya. Amar/Putusan MK No 104/PUU-XXIII/2025 Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”; Menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”.   Kesimpulan Berdasarkan Keyakinan Saya 1. Satu Aturan Main untuk Semua Pertandingan Dulu, aturan untuk Pemilu (Pilih Presiden/DPR) dan Pilkada (Pilih Gubernur/Bupati) itu dibedakan. Tapi sekarang, Mahkamah Konstitusi sudah bilang: “tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada”, sehingga Perlu aturan baru yang tegas supaya tidak ada lagi kebingungan mengenai tanggung jawab siapa, saat ada laporan pelanggaran. 2. Surat "Sakti" Bawaslu Jangan Cuma Jadi Kertas Biasa Selama ini, Bawaslu sering mengeluarkan "Rekomendasi" (saran perbaikan). Sayangnya, rekomendasi ini sering dianggap seperti "saran teman" yang boleh dilakukan, boleh tidak. Rekomendasi Bawaslu harus punya "taring". Kekuatannya harus sama dengan "Putusan" (vonis). Kalau Bawaslu bilang "A", maka KPU wajib melakukannya, bukan sekadar mempertimbangkannya. 3. Mau Hasil yang Adil? Prosesnya Juga Harus Benar Kalau kita mau Rekomendasi Bawaslu dianggap sekuat vonis hakim, maka cara membuatnya tidak boleh asal-asalan atau buru-buru. Masalahnya Kadang proses mengeluarkan rekomendasi dianggap lebih "santai" dibanding sidang putusan. Maka yang dibutuhkan adalah Bawaslu harus bikin sidang yang serius. Harus ada pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti yang kuat, dan kesempatan buat membela diri. Jadi, ketika hasilnya keluar, semua orang percaya kalau itu adil karena prosesnya benar-benar seperti sidang di pengadilan.


Selengkapnya
728

Pil Anti Misofonia Penyelenggara Pemilu

oleh : Hedi Ardia (Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat) Pada umumnya, manusia suka sekali mendengar berbagai bunyi-bunyian terutama musik. Karena dengan mendengarkan musik kita bisa mendapatkan kesenangan tersendiri. Tak hanya itu, kita pun seringkali antusias ketika mendengarkan dari orang-orang yang menyampaikan sanjungan dan pujian. Tapi, ada juga orang-orang yang mengalami Misofonia. Yakni sebuah gangguan penurunan toleransi seseorang terhadap suara-suara tertentu yang dihasikan dari gerakan mulut, tenggorokoan hingga gerakan wajah orang lain.  Selain itu, suara televisi, radio hingga perangkat elektronik dan perabotan rumah tanggan tertentu juga bisa memicu gangguan. Toleransi yang rendah itu bisa memicu rasa marah, cemas dan jijik yang kuat bahkan berlebihan sehingga sulit untuk dikendalikan. Sumber suara yang membuat tidak nyaman dan bisa memicu kecemasan itu bisa berupa suara mengunyah makanan, mengececap bibir, menyeruput minuman hingga suara menelan atau meneguk minuman dengan keras.  Dalam realitas sosial-politiknya, ada juga individu-individu yang justru tidak senang mendengar suara atau nada-nada minor berupa kritik yang disampaikan seseorang kepada yang lainnya atau anti kritik. Anti kritik adalah istilah yang mendeskripsikan seseorang yang tidak mau menerima saran dan komentar dari orang lain atau bahkan tidak merespon sama sekali. Orang yang anti kritik biasanya cenderung merasa tindakannya selalu benar dan ucapannya tidak pernah salah, sehingga enggan untuk diberi masukan dan saran meskipun saran itu disampaikan dengan baik dan santun. Ya namanya juga anti kritik, sesopan apapun bahasa kita untuk mengkritisi, pasti ditolak dan mengkritisi kebijakan penyelenggara pemilu bukan berarti menolak segala bentuk kebijakan dan aturan yang telah dibuat, melainkan ikut berkontribusi mengevaluasi kebijakan tersebut untuk kepentingan bersama. Masalahnya, kita kerap kali punya kecenderungan tidak bisa membedakan antara kritik dan hinaan. Sehingga kerap terjadi pembolakbalikan makna: sebuah kritik dianggap hinaan, dan kadang sebuah hinaan dianggap sebagai kritik. Keduanya merupakan sebuah kekeliruan.  Kritik sebenarnya adalah upaya untuk mengucapkan kebenaran dengan berlandaskan argumen logis. Ia adalah bagian penting dari proses pengambilan keputusan. Kritik bukanlah hinaan, ia adalah upaya untuk melihat masalah dari sudut pandang yang lebih luas dan menawarkan perspektif yang mungkin terlewatkan. Sedangkan hinaan merupakan serangan emosional terhadap ranah pribadi. Kritik yang sehat adalah fondasi demokrasi. Sebuah demokrasi yang substantif harus menjadi arena pertarungan ide dan gagasan yang terbuka. Demokrasi sejati menuntut kita untuk tidak hanya bersuara ketika mendukung kebijakan, tetapi juga ketika kita merasa ada yang salah dengan kebijakan atau tindakan yang dilakukan sebuah lembaga dalam hal ini KPU. Kritik yang disampaikan oleh peserta pemilu, Bawaslu, jurnalis, pengamat hingga masyarakat luas terkait penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada sudah seharusnya menjadi makanan sehari-hari yang harus diterima dan dijadikan “bahan bakar” untuk memperbaiki satuan kerja KPU di berbagai tingkatan.  Gejala Indikasi bahwa sebuah lembaga sudah terjangkit oleh Misofonia akan memiliki kecenderungan untuk berreaksi defensif terhadap kritik yang ditujukan. Sikap kelembagaan akan menganggapnya sebagai sebuah serangan yang bisa menurunkan marwah lembaga. Selain itu, ruang dialog dengan publik ditutup atau diminimalisir sedemikian rupa. Akibatnya, publik kesulitan dalam menyalurkan aspirasinya tersebut. Diskursus atau dialektika publik dianggap mengganggu zona nyaman sekaligus mengokohkan karakter feodalisme.  Lembaga akan berlindung dibalik legitimasi aturan semata. Cara-cara yang sifatnya administratif dan tehnikal operasional menjadi dalih untuk menghindari kebisingan yang terjadi. Pada akhirnya, nir empati terhadap permasalahan yang dihadapi publik menjadi sebuah fakta yang tak terhindarkan.  Pemilu sebagai arena berebut kepentingan (kekuasaan) berlapis tak akan bisa lepas dari emosi yang menerpa berbagai pihak. Terlebih, di tengah padatnya agenda penyelenggaraan Pemilu hal itu akan melahirkan keletihan struktural dan personal KPU. Untuk mengatasi hal tersebut, penulis menganggap perlunya semua insan penyelenggara Pemilu untuk memastikan pil anti-misofonia sudah ditelan untuk selanjutnya diinternalisasi oleh panca indra komisioner dan sekretariat KPU. Pil ini merupakan metaforis akan kemampuan mengelola reaksi emosional terhadap suara yang tidak disukai. Yang bisa dilakukan bukan dengan berusaha menghilangkan suara yang masuk tapi memperkuat daya dengar. Kemampuan mendengarkan kritik ini perlu dimiliki oleh personal dan institusional. Suksesnya penyelenggaraan pemilu atau profesionalismenya bukan ditentukan oleh nihilnya kritik melainkan oleh kemampuan mengolahnya. Karena sejatinya KPU merupakan para pemelihara kanal suara bukan penyaring suara bising.  Bukankah resiliensi demokrasi salah satunya ditandai karena adanya suara bukan karena keheningan. Oleh karena itu, ketika sunyi-sepi yang terjadi dalam praktik demokrasi kita, mestinya KPU khawatir karena jangan-jangan ada yang salah dalam praktik kerja dan cara berpikir kita tentang demokrasi. Wallahua’lam.*


Selengkapnya
664

Penguatan Seleksi Komisioner KPU Serentak

Oleh: Abdullah Sapi’i  Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan   FGD Evaluasi Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan di Bali merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi kritis terhadap fondasi kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia.  Seperti yang disampaikan dalam paparan akademik, ada 3 fokus utama dalam seleksi Anggota KPU kedepan yaitu, Integritas, profesional dan akuntabilitas. Hal lainnya adanya problematika utama seleksi komisioner bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada ketidakterpaduan implementasi antarwilayah, ketidaksinkronan masa jabatan, serta absennya standar asesmen yang konsisten. Sebagai Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat, saya memandang bahwa tantangan terbesar rekrutmen komisioner bukan hanya administratif, tetapi merupakan persoalan strategis yang menentukan kualitas demokrasi yaitu figur SDM kepemiluan yang berintegritas, Profesional dan Akuntable.  Proses seleksi yang tidak serentak dan sering beririsan dengan tahapan pemilu, sebagaimana terlihat dalam peta AMJ dan paparan FGD, menyebabkan beban kelembagaan meningkat dan mengganggu kesinambungan program. Hal ini terbukti menimbulkan disrupsi pada perencanaan strategis, pelaksanaan program divisi, hingga pembinaan badan adhoc di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam konteks tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat menegaskan adanya urgensi keserentakan masa jabatan komisioner sebagai salah satu rekomendasi prioritas revisi UU Pemilu. Keserentakan AMJ akan mengurangi fragmentasi, mengefisienkan pembentukan Tim Seleksi, menekan biaya honorarium berulang, dan memastikan seluruh komisioner memulai tugas pada siklus kelembagaan yang sama. Langkah ini juga selaras dengan Putusan MK mengenai pentingnya keserentakan pemilu sebagai pilar tata kelola elektoral modern. Selain itu, KPU Provinsi Jawa Barat menilai bahwa penguatan kualitas Tim Seleksi (Timsel) merupakan kebutuhan mendesak. Dokumen FGD menyoroti variasi kompetensi Timsel antarwilayah, potensi konflik kepentingan, serta absennya indikator evaluasi kinerja Timsel yang baku. Kami mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengadopsi ketentuan Pasal 22 ayat (4) untuk seluruh level seleksi, yaitu mewajibkan Timsel memahami permasalahan pemilu dan memiliki kemampuan profesional dalam rekrutmen. Selain syarat integritas, Timsel harus menjalani pre-assignment training, memiliki kode etik yang mengikat, serta diaudit kinerjanya oleh Inspektorat Utama sebagai instrumen kontrol nasional. Dari sisi tahapan seleksi, KPU Provinsi Jawa Barat menggarisbawahi perlunya standardisasi asesmen nasional, termasuk tes tertulis, psikologi, verifikasi rekam jejak, hingga wawancara berbasis kompetensi. Dokumen FGD menunjukkan bahwa mekanisme integrity check belum seragam, dan rekam jejak calon sering diverifikasi secara terbatas. Oleh karena itu, kami mendorong pembentukan KPU Talent Pool Nasional yang berisi database calon berintegritas, terverifikasi secara digital, dan dapat dipantau lintas periode. Terakhir, dalam kerangka PKPU 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, seleksi harus menghasilkan komisioner yang kompatibel dengan budaya kerja kolektif-kolegial. Karena itu, KPU Jawa Barat mengusulkan diterapkannya simulasi pleno dalam FPT untuk menguji kemampuan deliberatif, kepemimpinan, konsensus dan kapasitas menangani konflik internal. FGD Bali memberi pesan kuat bahwa kualitas pemilu tidak akan melampaui kualitas penyelenggaranya. Oleh sebab itu, reformasi seleksi adalah investasi demokrasi jangka panjang. KPU Provinsi Jawa Barat berdiri di garis depan untuk mendorong sistem seleksi yang profesional,berintegritas dan akuntabel, serentak, dan penggunaan aplikasi digital yang semakin baik, demi memastikan Indonesia memiliki penyelenggara pemilu yang tangguh, terpercaya, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.


Selengkapnya
671

Revitalisasi Peran TPD Pasca Pemilu dan Pemilihan

Oleh: Adie Saputro (Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Jawa Barat Periode 2025–2026)   Pelantikan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum pembaruan moral pasca penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Setelah hiruk-pikuk tahapan dan dinamika kompetisi politik, kini tiba saatnya kita menata kembali ruang etik dalam penyelenggaraan demokrasi. TPD, sebagai perpanjangan tangan DKPP di daerah, memiliki mandat strategis untuk memastikan nilai-nilai dasar integritas, kemandirian, dan profesionalisme tidak berhenti di tataran slogan. Di Jawa Barat, provinsi dengan kompleksitas sosial, politik, dan geografis yang tinggi peran TPD harus lebih dari sekadar memeriksa pelanggaran; ia harus menjadi laboratorium etik, tempat seluruh penyelenggara pemilu belajar, berefleksi, dan berbenah. Revitalisasi peran TPD pasca-pemilu menuntut pendekatan baru yang lebih proaktif dan preventif. Penegakan kode etik harus berjalan beriringan dengan pendidikan etik. TPD tidak cukup hadir setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus hadir di tengah proses pembelajaran menjadi mitra reflektif bagi KPU dan Bawaslu dalam membangun budaya integritas kelembagaan. Pendekatan etik ke depan harus berorientasi pada pembentukan karakter penyelenggara yang mampu menjaga diri dari konflik kepentingan, godaan kekuasaan, dan intervensi politik. Selain itu, revitalisasi juga meniscayakan sinergi lintas lembaga. TPD Jawa Barat harus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan media, untuk memperluas literasi etika publik. Dalam konteks digitalisasi dan keterbukaan informasi, tantangan baru muncul batas antara ekspresi pribadi dan tanggung jawab etik penyelenggara kian tipis. Di sinilah peran TPD dibutuhkan sebagai kompas moral yang menuntun perilaku aparatur pemilu di ruang publik maupun digital. Etika bukan hanya seperangkat norma tertulis; ia adalah kesadaran batin yang menuntun tindakan. Dengan semangat baru, TPD DKPP Jawa Baratberkomitmen menjadikan masa pasca Pemilu 2024 sebagai titik tolak peradaban etik baru: demokrasi yang bukan hanya sah secara prosedural, tetapi juga bermartabat secara moral.


Selengkapnya