Optimalisasi Peran Kasubbag Parhumas dalam Mendukung Visi
Optimalisasi Peran Kasubbag Parhumas dalam Mendukung Visi Mydita Puspa Ayu, S.H., M.H. (Kasubbag Parhumas dan SDM KPU Kota Bekasi) Kepercayaan publik merupakan modal dasar bagi penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan peranan pihak eksternal maupun internal. Pihak eksternal disini bisa lembaga atau pihak yang memiliki kerjasama dan kepentingan dengan proses bisnis dan produk yang dihasilkan KPU, seperti partai politik sebagai peserta Pemilu, Bawaslu, pemerintah daerah dalam memberikan dukungan fasilitasi dan anggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Secara internal, hal ini bisa dilakukan melalui optimalisasi Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Parhumas dan SDM) yang memegang tugas dan tanggung jawab krusial dimana tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tapi juga mengelola tiga fungsi vital sekaligus yakni menjaga citra lembaga, mendorong partisipasi publik, dan mengelola kapasitas manusia dalam organisasi. Masalahnya, fungsi itu belum sepenuhnya disadari dan diimbangi dengan pemahaman yang memadai akan kapasitas yang dibutuhkan untuk menjalankannya secara optimal. Ketundukan terhadap regulasi merupakan basis legitimasi dan integritas. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekedar formalitas administratif, tapi merupakan pertahanan pertama terhadap risiko konflik kepentingan, penyimpangan prosedur, hingga potensi deligitimasi lembaga. Adanya perubahan perilaku Pemilih, disinformasi di media sosial, hingga sentimen publik terhadap Penyelenggara Pemilu harus menjadi trigger Kasubbag Parhumas dan SDM lebih kritis. Sense of critical analyze thinking diperlukan untuk mengantisipasi risiko sebelum menjadi krisis, dan merancang usulan kebijakan yang berbasis data, bukan hanya berdasarkan asumsi. Ketepatan intuisi dan kecepatan dalam membaca situasi ini sangat berpengaruh terhadap hasil pengelolaan issue sebelum menjadi krisis dan dampak dengan risiko minimal yang dihasilkan dari pengambilan keputusan dan sikap dalam menghadapi situasi kritis yang tidak diharapkan tersebut. Kematangan Emosi dalam Mengelola Tekanan Posisi Kasubbag Parhumas dan SDM seringkali bersinggungan dengan berbagai tekanan: tuntutan publik yang tinggi, ekspektasi pimpinan, dinamika internal, hingga konflik kepentingan yang harus dikelola secara humanis, tapi tetap tidak meninggalkan nilai profesionalitas. Dalam situasi krusial dimana terdapat tekanan publik misalnya, respons yang emosional dan reaktif dapat memperburuk citra lembaga, karenanya dibutuhkan kematangan emosional dalam menanggapi situasi kritis tersebut melalui pernyataan yang mampu memberikan kejelasan atas issue yang menjadi perhatin public dengan tetap memperhatikan fakta data yang terukur dampaknya untuk meredakan situasi. Kematangan emosi juga menentukan kualitas kepemimpinan dalam mengelola SDM di sebuah organisasi, bagaimana seorang Kasubbag Parhumas dan SDM menghadapi keluhan Pegawai, menyelesaikan konflik internal, menyelesaikan permasalahan disiplin Pegawai dan penegakan Kode Etik PNS, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu, atau memberikan umpan balik yang membangun tanpa menyudutkan seseorang dan menimbulkan resistensi. Stabilitas emosional inilah yang menjadi pembeda antara Kasubbag yang sekedar menjalankan tugas dan yang benar-benar membangun kepercayaan antar anggota tim, maupun membangun kepercayaan publik. Kasubbag dengan stabilitas emosi yang lebih matang dipercaya mampu menghadapi berbagai tekanan dan menyelesaikan beban kerja dengan hasil yang lebih baik dan terukur dampaknya, dan pada akhirnya turut andil meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga. Keterampilan Komunikasi Perkuat Sinergitas Sebagai seorang yang bertanggung jawab dalam membangun hubungan yang baik dan selaras dengan Masyarakat (public relations) keterampilan berkomunikasi secara efektif wajib dimilliki oleh Kasubbag Parhumas dan SDM. Ia harus mampu menjalin komunikasi ke berbagai arah guna menjangkau para pemangku kepentingan (stakeholders) Lembaga, antara lain kepada Masyarakat dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait demokrasi dan Pemilu, kepada media dalam rangka menjaga citra positif lembaga melalui pemberitaan yang berimbang dan tidak menyudutkan, meskipun di KPU yang berwenang memberikan pernyataan resmi mewakilii Lembaga adalah Ketua atau Anggota KPU, namun Kasubbag Parhumas dan SDM bertugas menyiapkan materi pernyataan resmi lembaga – bisasnya berupa press release, bahkan menyampaikan pernyataan insidentil kepada media atas sebuah peristiwa ataupun dampak atas kebijakan ataupun aturan yang ditetapkan oleh KPU. Selain dengan pihak eksternal, komunikasi efektif juga diperlukan untuk menyelaraskan informasi antar Pegawai guna membangun budaya kerja yang sehat dan konstruktif, serta kepada Pimpinan untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi kebijakan secara jelas berbasis data, dan persuasif. Prinsip utama dalam berkomunikasi yakni penyampaian pesan secara jelas kepada audiens atau pihak terkait yang meneriman pesan dengan menggunakan sarana, media atau channel yang sesuai dengan karakter penerima pesan, dan memperhatikan waktu yang tepat untuk menyampaikan pesan sehingga penerima pesan memperoleh pemahaman yang sama dengan orang yang menyampaikan pesan, hal ini yang harus dipahami dan dijalankan oleh Kasubbag Parhumas dan SDM. Ketidakpahaman akan unsur penting dalam berkomunikasi efektif ini akan mengakibatkan feed back yang diperoleh akan tidak sesuai ekspektasi karena terjadi gangguan atau distraksi dalam proses penyampaian pesannya. Keterampilan berkomunikasi yang baik memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dirancang dengan matang benar-benar tersampaikan dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara niat baik kebijakan yang ditetapkan Anggota KPU dengan penerimaan publik dan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, program dan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan karena publik telah memahami tujuan dari program dan kegiatan, serta memberikan dukungan berupa kepercayaan publik terhadap program yang dijalankan Lembaga. Dengan komunikasi yang baik antar lembaga pun akan memudahkan KPU untuk bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam menjalankan program kerja secara optimal dengan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat membawa manfaat lebih besar yang dapat dirasakan oleh Masyarakat. Kapasitas Diri dan Sinergitas dalam Mewujudkan Visi KPU Kelima kapasitas diri yang telah diuraikan sebelumnya kecakapan manajerial, kepatuhan terhadap aturan, kemampuan dalam berpikir kritis, kematangan emosi, dan keterampilan dalam berkomunikasi tidak berdiri sendiri, melainkan saling menopang antar satu dengan lainnya. Langkah strategis manajerial bila tidak dibarengi dengan kesadaran untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan mematuhi peraturan perundangan yang mengatur norma Sebagai Penyelenggara Pemilu, maka dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Demikian pula dengan pemikiran kritis yang apabila disampaikan tanpa memperhatikan cara yang digunakan dan waktu yang tepat untuk penyampaian pesan, maka dapat menyebabkan kerancuan informasi dan memantik polemik yang dapat mendegradasi kepercayaan publik. Optimalisasi peran Kasubbag Parhumas dan SDM pada akhirnya bukanlah sekedar kinerja individu, dalam menjalankan perannya diperlukan sinergitas bersama Kasubbag lain dan membutuhkan kepercayaan, dukungan, dan arahan jelas dari Pimpinan dan Sekretaris selaku Atasan Langsung. Kinerja Kasubbag ini menjadi investasi kelembagaan KPU dalam mewujudkan visi strategisnya: pemilu yang berintegritas, partisipatif, dan dipercaya publik. Hal iniah yang menjadi modal KPU dalam meraih kepercayaan publik Sebagai Lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas dan mandiri.
Selengkapnya