Opini

376

Talenta ASN: Pondasi Senyap Demokrasi

Oleh Yunike Puspita (Kabag Parhumas dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat)   Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan SDM KPU yang diselenggarakan di Bangka menjadi momentum reflektif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Materi yang disampaikan oleh narasumber dari FISIP Universitas Padjadjaran menegaskan bahwa keberhasilan pemilu bukan semata hasil dari sistem yang baik, tetapi terutama dari kualitas manusia yang menggerakkannya. SDM Sekretariat KPU adalah garda terdepan legitimasi demokrasi. Dalam konteks kelembagaan, Sekretariat KPU di semua tingkatan dihadapkan pada tantangan multidimensi: beban kerja tinggi, keterbatasan jumlah pegawai, ekspektasi publik yang terus meningkat, serta tekanan politik yang tidak jarang menguji integritas. Tantangan-tantangan tersebut menuntut sistem manajemen SDM yang kokoh, berbasis sistem merit, kompetensi, dan integritas. Regulasi seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, dan PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN memberikan fondasi hukum yang jelas. Namun, penerapannya di lingkungan KPU memerlukan strategi yang adaptif. Penguatan SDM tidak cukup berhenti pada pelatihan teknis kepemiluan, melainkan harus mencakup asesmen kompetensi, pembangunan talent pool, career pathing, serta program pengembangan kepemimpinan dan literasi digital. Pendekatan manajemen talenta ASN sebagaimana dipaparkan dalam Rakor merupakan instrumen penting untuk menyiapkan kader aparatur yang unggul. Dengan pemetaan potensi dan kinerja melalui mekanisme 9-Box Grid, KPU dapat menyiapkan calon pemimpin masa depan secara terencana dan berkeadilan. Hal ini bukan hanya memperkuat kesinambungan organisasi, tetapi juga menjaga netralitas karena setiap promosi dan rotasi jabatan didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan personal atau tekanan eksternal. Selain itu, penguatan kelembagaan KPU juga menuntut soliditas hubungan antara anggota KPU dan sekretariat. Seperti yang diungkapkan dalam sesi diskusi, masih sering terjadi dualisme kepemimpinan, tarik menarik kewenangan, serta perbedaan persepsi terkait peran dan fungsi. Diperlukan komunikasi internal yang lebih terbuka, pembagian peran yang jelas, serta kepemimpinan kolektif-kolegial yang menghormati batas etika, profesionalitas, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dari sisi pengembangan SDM, kolaborasi dengan lembaga akademik seperti UNPAD merupakan langkah strategis. Melalui pendekatan ilmiah dan asesmen berbasis teknologi seperti Mobile Assessment Competency Test (MACT), KPU dapat memperoleh peta kompetensi yang objektif untuk menentukan kebutuhan pengembangan. Selain itu, pelatihan berbasis system thinking, leadership adaptive, dan digital literacy akan memperkuat kesiapan ASN menghadapi siklus pemilu yang semakin kompleks dan digital. Akhirnya, Rakor Bangka menegaskan bahwa Sekretariat KPU yang kuat lahir dari SDM yang berintegritas dan kelembagaan yang solid. Dengan kepemimpinan yang visioner, sistem merit yang diterapkan konsisten, dan budaya kerja berbasis kolaborasi, KPU tidak hanya akan menjadi lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi simbol tata kelola demokrasi yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.


Selengkapnya
1373

Kerja-Kerja KPU Tak Boleh Senyap

Oleh : Hedi Ardia (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar)   Di saat ada tahapan Pemilu maupun Pilkada, nama KPU baik di tingkat nasional maupun daerah kerap kali disebut-sebut dan menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan terutama media massa (cetak, online dan elektronik). Pasalnya, seluruh tahapan hajatan politik lima tahunan tersebut memang menjadi tanggung jawab KPU secara teknis penyelenggaraannya.  Tapi, di saat tak ada tahapan Pemilu maupun Pilkada seperti sekarang ini tentu yang bisa dilakukan oleh KPU menjadi kian terbatas. Bahkan acap kali muncul tuduhan-tuduhan bahwa seluruh komisioner KPU terutama di daerah hanya magabut alias makan gaji buta. Tentu, stigma seperti itu harus dibuktikan dengan kerja-kerja yang bisa dipertanggung jawabkan. Hal itu, lantaran seluruh personel di rumah besar KPU tetap menerima uang kehormatan dan gaji setiap bulannya sekalipun tidak ada tahapan Pemilu/Pilkada. Dengan kondisi seperti di atas, tak ada pilihan lain bagi KPU dan jajarannya untuk bisa membuktikan kepada publik bahwa mereka tidaklah magabut. Momen seperti saat ini sebenarnya peluang untuk melakukan konsolidasi internal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, pemutakhiran data pemilih hingga edukasi ke masyarakat. Sederhananya, bila pendidikan pemilih dan sosialisasi dilakukan seperti momen saat ini yang dikedepankan adalah nilai ketimbang urusan teknis belaka. Terlebih menurut catatan V-Dem, sebagian dari negara-negara di muka bumi banyak mengalami penurunan kelas dari demokrasi liberal menjadi demokrasi yang bersifat elektoral atau dengan kata lain demokrasi seutuhnya menjadi demokrasi prosedural. Demokrasi hanya dipahami adanya lembaga-lembaga demokrasi dan pelaksanaan pemilu an-sih tapi demokrasi kehilangan ruh karena praktiknya hanya bersifat seremonial belaka.  Oleh karena itu, pendidikan pemilih dianggap mendesak dilakukan  terlebih hal ini bisa dilaksanakan pada masa pre elected yaitu sebelum tahapan pemilu dilaksanakan, elected yaitu pada waktu tahapan pemilu dan post elected setelah tahapan pemilu selesai dilaksanakan. Tugas dan kewajiban untuk melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan ini sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama baik penyelenggara, stakeholder, partai politik, masyarakat, maupun pihak-pihak terkait. Teman-teman KPU Kabupaten/kota wajib melakukan terobosan dan kreativitas sehingga pendidikan pemilih bisa terus berjalan. Semisal, memanfaatkan media sosial membuat podcast, reels, infograpis hingga kuis interaktif. Menggandeng instansi lain seperti Dinas Pendidikan untuk melakukan edukasi di SMA/SMK. Selain itu, edukasi demokrasi di pesantren dan perguruan tinggi serta melakukan simulasi inklusif bagi kaum disabilitas dan pelatihan kepemimpinan bagi perempuan.  Tapi, jangan sampai dilupakan seluruh aktivitas tersebut harus didokumentasikan dengan baik di seluruh kanal media sosial milik KPU kabupaten/kota sebagai bentuk transparansi sekaligus pertanggung jawaban atas tupoksi yang mesti dilakoninya. Bahkan, bila kita lihat kondisi abad ini persis seperti yang diungkapkan Clay Shirky dalam bukunya Here Comes Everybody: The Power of Organizing Without Organizations (2008) mengatakan,  the tools of social media don’t  get socially interesting until they get technologically boring. Kerja seseorang sering diakui saat aktivitasnya terlihat di media sosial. Dengan kata lain, publikasi menjadi alat komunikasi yang memberi legitimasi sosial pada hasil kerja. Masalahnya, masih banyak personel yang ada di KPU menganggap bahwa publikasi di medsos itu hanyalah pencitraan bukan bagian dari pembuktian kinerja (akuntabilitas). Cara pandang tersebut, perlu diubah bahwa publikasi adalah akuntabilitas bukan formalitas. Bukan sekadar posting, tak kalah pentingnya adalah memastikan konsistensi kegiatan publikasi itu dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat.  Bila penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan sudah kehilangan kepercayaan publik, itu artinya sebuah pertanda matinya demokrasi. Hal ini bisa kita lihat di bukunya How Democracies Die yang ditulis dua intelektual terkenal dari Harvard, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt. Menurut keduanya, matinya demokrasi didahului dengan matinya keyakinan atas pelaksanaan substansi atau norma-norma demokrasi.   Tahapan Pemilu/Pilkada memang sedang jeda, tapi tidak dengan pengabdian seluruh penghuni rumah besar KPU. Pendidikan pemilih harus terus berjalan sekalipun dihadapkan dengan sejumlah tantangan minimnya anggaran. Yang terpenting adalah pembuktian kerja-kerja konkret kepada publik atas hak yang telah diterima. Dan tak kalah pentingnya yakni menyepakati publikasi di medsos adalah upaya konkret menjaga akuntabilitas, membangun kepercayaan sekaligus penegasan eksistensi KPU bagi imunitas demokrasi.*** 


Selengkapnya
482

Meneguhkan Integritas, Mewujudkan Keadilan Pemilu

Oleh: Aneu Nursifah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat (Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tahun 2025)   Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 yang diperingati pada 22 Juli 2025 mengusung tema "Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional". Sebuah tema yang tidak hanya menjadi kompas bagi Kejaksaan Republik Indonesia, tetapi juga menginspirasi segenap lembaga negara, termasuk penyelenggara pemilu, dalam menjalankan tugas konstitusionalnya dengan menjunjung tinggi nilai keadilan, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat. Pemilu sebagai pilar demokrasi hanya akan berjalan secara bermartabat apabila ditegakkan di atas prinsip supremasi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Nilai-nilai tersebut tidak dapat diwujudkan tanpa adanya sistem penegakan hukum pemilu yang kokoh, partisipatif, dan menjunjung profesionalisme serta keadilan substantif. KPU sebagai penyelenggara pemilu turut merasakan pentingnya kolaborasi dengan institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan, dalam menangani pelanggaran pemilu, menindak praktik manipulatif, serta membangun kesadaran hukum masyarakat dalam proses demokrasi. Kolaborasi ini memperkuat fungsi pengawasan dan menjamin bahwa setiap pelanggaran tidak berlalu tanpa pertanggungjawaban. Pada momen Hari Bhakti Adhyaksa ini, izinkan kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Barat, atas peran aktif dalam Sentra Gakkumdu, pembinaan hukum, serta penguatan sinergi kelembagaan yang berkelanjutan. Ketegasan dan humanisme yang diusung Kejaksaan menjadi teladan dalam menegakkan hukum secara adil namun tetap berorientasi pada keutuhan demokrasi. Mari kita terus bergandeng tangan membangun sistem kepemiluan yang bersih dan berintegritas. Karena pada akhirnya, keadilan dalam pemilu adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-65. Jayalah Adhyaksa, tegakkan hukum dengan hati nurani.


Selengkapnya
1014

Etika Demokrasi dan Tanggung Jawab Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Penyelenggaraan Pemilu

Oleh: Abdullah Sapii Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi SDM Penelitian dan Pengembangan Menjadi penyelenggara pemilu bukan hanya soal teknis elektoral, tetapi tanggung jawab etik yang melekat pada setiap insan KPU. Di tengah kompleksitas tahapan dan tekanan publik, menjaga integritas dan kehormatan lembaga menjadi keniscayaan. Salah satu dimensi penting dari upaya tersebut adalah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja, yang kini telah memiliki landasan kuat melalui Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebagai Ketua Divisi SDM Penelitian dan Pengembangan, saya menyadari bahwa tugas ini bukanlah administratif belaka, melainkan panggilan etik. Berdasarkan KPT 1341/2024, Satgas nantinya berperan dalam membangun lingkungan kerja yang aman, responsif terhadap kelompok rentan, serta bebas dari intimidasi, diskriminasi, dan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami ditugaskan untuk menyusun dan menyampaikan materi edukatif, menelaah potensi kebijakan yang rawan kekerasan seksual, dan menangani laporan dari berbagai kanal—baik langsung maupun tidak langsung. Menurut data DKPP yang kami pelajari, terdapat peningkatan kasus pelanggaran etik dengan dimensi kekerasan seksual, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian tetap. Ini menandakan pentingnya pencegahan sejak dini. KPU, melalui pengawasan internal dan mekanisme TPD, juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tidak ada celah pembiaran terhadap pelaku di dalam sistem. Paparan dari KemenPPPA dan Komnas Perempuan memperkuat urgensi ini: tempat kerja, termasuk lembaga negara, bukan ruang yang steril dari potensi kekerasan seksual. Pelakunya bisa berasal dari relasi kuasa atau kedekatan struktural. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan Satgas harus berpihak pada korban, menjaga kerahasiaan, memastikan restitusi, serta terhubung dengan layanan pendukung seperti psikologis, hukum, dan kesehatan. Lebih jauh, tugas ini juga sejalan dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang dalam Pasal 3 dan 4 menekankan bahwa ASN wajib berperilaku harmonis, adil, nondiskriminatif, dan menjunjung kode etik. Dalam posisi kami sebagai penyelenggara pemilu dan juga para ASN penyelenggara, nilai-nilai tersebut bukan hanya komitmen personal tetapi mandat konstitusionalUU Nomor 20 Tahun 2023. Kami di KPU Jawa Barat sedang menata sistem pelaporan, membentuk sekretariat Satgas yang terdiri dari unsur SDM dan hukum, serta menyusun materi yang membumi dan mudah dipahami oleh seluruh jajaran, termasuk badan adhoc. Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan humanis dan berbasis pengalaman, karena transformasi budaya organisasi tak bisa dibangun dengan jargon semata. Mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas berarti pula menjamin ruang kerja yang adil, setara, dan manusiawi. Pencegahan kekerasan seksual adalah bagian dari upaya menjaga marwah demokrasi, karena tidak ada keadilan elektoral tanpa keadilan di internal lembaganya. Mari kita tegakkan etika bukan karena kewajiban hukum, tetapi karena komitmen kita terhadap nilai-nilai luhur demokrasi dan kemanusiaan.


Selengkapnya
1072

Pleno Terbuka PDPB: Menjaga Integritas Data Pemilih, Meneguhkan Demokrasi

Oleh Ummi Wahyuni Ketua Divisi Datin KPU Provinsi Jabar,   Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, keakuratan dan keterbukaan data pemilih menjadi fondasi utama. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka secara berkala, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, merupakan mekanisme krusial dalam menjaga validitas dan akuntabilitas daftar pemilih. Rapat pleno terbuka bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi dari prinsip transparansi, partisipasi, dan integritas publik dalam kerja-kerja teknis penyelenggara pemilu. Dalam forum ini, KPU membuka ruang bagi masyarakat, Bawaslu, Disdukcapil, partai politik, dan stakeholder lainnya untuk memberikan masukan maupun koreksi terhadap daftar pemilih, sepanjang disertai dokumen otentik. Hal ini menjadi wujud nyata prinsip responsif dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 PKPU 1/2025. PDPB tidak hanya mencatat penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, tetapi juga memastikan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat — seperti karena pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau meninggal dunia — dikelola secara tepat. Data yang disajikan dalam pleno ini telah melalui proses sinkronisasi, validasi, dan verifikasi berlapis untuk menjamin mutakhirnya informasi yang disampaikan ke publik. Sebagai Ketua Divisi Datin KPU Provinsi Jawa Barat, saya menegaskan bahwa komitmen terhadap kualitas data pemilih adalah komitmen terhadap kualitas demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk terus aktif memberikan masukan, mengecek data secara berkala melalui kanal resmi, dan bersama-sama menjaga agar hak konstitusional setiap warga negara benar-benar terjamin pada Pemilu dan Pilkada mendatang.


Selengkapnya
1058

Menjaga Marwah Etika Pemilu: Refleksi Ulang Tahun DKPP

Oleh: Hari Nazarudin (Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik) Momentum ulang tahun DKPP menjadi saat yang tepat untuk merefleksikan peran strategis lembaga ini dalam menjaga etika penyelenggara pemilu. Di tengah iklim demokrasi yang dinamis dan tantangan integritas yang kompleks, DKPP hadir sebagai penjaga marwah ethical electoral governance—sebuah institusi yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membentuk budaya etik dalam sistem kepemiluan Indonesia. Sejak didirikan, DKPP telah memainkan peran penting sebagai hakim etik bagi penyelenggara pemilu. Eksistensinya tidak sekadar melengkapi arsitektur kelembagaan pemilu, tetapi juga berperan menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu. Integritas, kejujuran, dan independensi penyelenggara adalah fondasi legitimasi demokrasi elektoral. Maka, ketika penyelenggara pemilu terlibat dalam tindakan tidak etis—baik dalam bentuk keberpihakan, kekerasan seksual, atau konflik kepentingan—maka legitimasi proses pemilu ikut terciderai. Namun demikian, di tengah berbagai capaian, konsistensi DKPP dalam menegakkan etika masih menjadi sorotan. Sejumlah putusan progresif yang merespons isu-isu penting seperti netralitas gender dan independensi penyelenggara patut diapresiasi. Akan tetapi, kekhawatiran publik atas political accommodation dan tekanan dalam proses putusan masih kerap terdengar. Ketidakkonsistenan parameter etik dalam beberapa kasus turut mengaburkan persepsi publik terhadap profesionalitas DKPP. Dari perspektif masyarakat sipil, partisipasi dalam menjaga etika penyelenggara pemilu semakin meningkat. Lembaga pemantau dan advokasi tidak hanya aktif mengajukan pengaduan, tetapi juga mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam sidang dan putusan DKPP. Oleh karena itu, DKPP perlu lebih terbuka terhadap penguatan mekanisme partisipatif—mulai dari konsultasi publik hingga publikasi tren pelanggaran dan data sanksi yang komprehensif. Selain itu, agenda reformasi etika penyelenggara pemilu juga menuntut DKPP untuk lebih sensitif terhadap isu-isu kontemporer: etika digital, disinformasi, gender-sensitive ethics, dan pendidikan etik berbasis demokrasi. Etika penyelenggara pemilu tidak cukup ditegakkan melalui pendekatan korektif, melainkan harus transformatif—mencetak aktor-aktor pemilu yang sadar etik, bukan sekadar patuh hukum. Ke depan, penguatan DKPP harus mencakup pembenahan kelembagaan dan sistem pendukungnya. Independensi anggaran, profesionalitas Tim Pemeriksa Daerah, serta pemutakhiran perangkat normatif menjadi agenda mendesak. DKPP harus menjauh dari ketergantungan pada goodwill politik dan mampu bertahan dari tekanan kekuasaan. Selamat ulang tahun DKPP. Semoga tetap menjadi pilar etika pemilu yang tangguh, adaptif, dan konsisten menjaga integritas demokrasi Indonesia.


Selengkapnya