Opini

323

Orientasi Tugas CPNS KPU Jawa Barat Sebagai Pijakan Awal Manifestasi Pembangunan serta Penguatan Demokrasi Indonesia

Pada saat saya dinyatakan lulus tahap akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang lebih 5 bulan kebelakang dengan rasa haru bangga dan begitu bahagia saya kemudian memposting momen tersebut diberbagai platform sosial media yang saya miliki dari mulai Instagram, Story Whatssapp sampai di Tiktok, lalu apa yang terjadi setelah itu ? ya saya mendapat berbagai respon dari teman teman dan saudara yang saya kira cukup menggelitik seperti contoh “wah enak ya kerja nya cuman lima tahun sekali”, “ kpu kalau bukan musim pemilu kerja nya ngapain ?” seolah olah pelaksanaan pemilu itu diterjemahkan hanya sekedar nyoblos kertas memakai paku yang hanya beberapa menit lalu selesai tanpa melihat proses tahapan pelaksanaan yang dipersiapkan begitu lama dan panjang, satu sisi memang benar namun narasi narasi tersebut terasa hampa serta kehilangan nilai dan makna dalam proses pengejewantahan sistem demokrasi di Indonesia. Kita tahu bahwa sebagaimana yang termuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga  yang diberi mandat untuk menyelenggarakan pemlihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta untuk memastikan kedaulatan berada ditangan rakyat dibutuhkan satu instrumen penyelenggaraan yang kokoh dan sumber daya manusia yang kompeten serta profesional untuk melaksanakan pelaksanaan pemilu yang baik. Orientasi Tugas CPNS KPU hari ini hadir  sebagai salah satu bentuk penguatan kapasitas  dan menjadi investasi jangka panjang bagi institusi KPU. CPNS yang memahami visi besar demokrasi Indonesia akan mampu bekerja secara kolektif untuk menciptakan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan bebas dari intervensi. Di tengah dinamika sosial politik yang terus berkembang, kesiapan dan profesionalisme ASN KPU akan menentukan seberapa kuat fondasi demokrasi di tingkat lokal hingga nasional. Keterlibatan CPNS dalam proses pemilu dan pemilihan mendatang akan menjadi bentuk nyata kontribusi kami dalam pembangunan nasional. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan partisipasi publik, tetapi juga birokrasi yang kompeten, bersih, dan responsif. Oleh karena itu, orientasi tugas ini menjadi ruang strategis untuk membangun pola pikir pelayanan publik yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga peka terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman. kami berharap orientasi ini bukan hanya sebagai momen belajar, tetapi juga sebagai momen meneguhkan komitmen bahwa setiap keputusan, tindakan, dan langkah ke depan harus sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan pelayanan publik. Dengan pijakan awal yang kuat ini, CPNS KPU Jawa Barat tidak hanya akan menjadi pelaksana tugas, tetapi juga penggerak perubahan menuju pemilu yang berintegritas dan demokrasi Indonesia yang lebih matang.  


Selengkapnya
448

Harapan Kami untuk KPU Jawa Barat: Mewujudkan Budaya Kerja yang Inklusif dan Kolaboratif

Budaya kerja yang inklusif dan kolaboratif merupakan dua hal yang penting. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Jobstreet dan Boston Consulting Group yang dikutip oleh Perusahaan SEEK, 70% responden berpendapat bahwa lingkungan kerja yang inklusif adalah isu yang penting, dan 51% responden memilih untuk menghindari atau meninggalkan lingkungan kerja yang tidak inklusif. Lalu, menurut seorang peneliti, Kate Vitasek, yang dikutip oleh Forbes, produktivitas dapat ditingkatkan melalui lingkungan kerja yang kolaboratif. Survei dan pendapat ahli ini menunjukan pentingnya budaya kerja inklusif dan kolaboratif diwujudkan di tempat kerja. Berdasarkan laporan Gallup Inc, lingkungan kerja inklusif adalah lingkungan kerja dimana pegawai merasa dihargai, dihormati, diterima, dan didukung untuk berpartisipasi di tempat kerja. Menurut saya, budaya kerja inklusif di KPU Jawa Barat dapat terwujud atau ditingkatkan dengan dilibatkannya semua pegawai, baik yang senior maupun junior, dalam semua kegiatan termasuk pengambilan keputusan atau kebijakan. Partisipasi pegawai-pegawai baru, dalam konteks ini yaitu CPNS, dapat membuat mereka merasa bahwa pendapatnya dihargai meskipun pengalaman kerja masih sedikit. Tentu saja, dilibatkannya CPNS ini, harus didahului oleh pengembangan kemampuan dan pengetahuan CPNS. Hal ini karena, tanpa adanya kemampuan dan pengetahuan, para CPNS tidak akan percaya diri untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan KPU.  Budaya kerja inklusif berkaitan dengan budaya kerja kolaboratif. Seperti yang dijelaskan sebelumnya berdasarkan laporan Gallup Inc, lingkungan kerja inklusif adalah lingkungan kerja dimana pegawai merasa dihargai, dihormati, diterima, dan didukung untuk berpartisipasi di tempat kerja. Pada lingkungan kerja dimana setiap pegawai dihargai, dihormati, diterima, dan didukung oleh rekan-rekannya, akan timbul rasa saling percaya satu sama lain. Rasa percaya inilah yang kemudian mendorong terwujudnya budaya kolaboratif. Hal ini seperti yang diungkapkan dalam penelitian Pishdad-Bozorgi dan Beliveau yang dikutip oleh Wioleta Kucharska dalam penelitiannya, bahwa kepercayaan menciptakan lingkungan kolaboratif.  Berdasarkan penjelasan di atas, saya menyimpulkan bahwa budaya kerja inklusif dan kolaboratif di KPU Jawa Barat dapat terwujud atau ditingkatkan dengan melibatkan setiap pegawai, termasuk CPNS, dalam setiap kegiatan KPU Jawa Barat. Harapan saya, dengan dilibatkannya CPNS dalam setiap kegiatan KPU, CPNS dapat mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar di kemudian hari dapat berpartisipasi aktif di KPU. Partisipasi aktif ini kemudian akan menciptakan perasaan diterima dan diakui sebagai bagian dari KPU, sehingga terwujudnya atau semakin kuatnya budaya kerja inklusif di KPU Jawa Barat. Budaya kerja inklusif kemudian akan menimbulkan rasa saling percaya satu sama lain, yang dapat membuat terwujudnya atau semakin kuatnya budaya kerja kolaboratif di KPU Jawa Barat.  


Selengkapnya
597

SIREKAP UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PILKADA JAWA BARAT 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat berdasarkan atas arahan KPU RI akan tetap menggunakan teknologi informasi melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. KPU Jabar berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Jawa Barat meskipun ditengah sorotan publik pasca Pemilu Serentak 2024 yang lalu mendapatkan sorotan negatif dari publik. KPU Jawa Barat memastikan penggunaan Sirekap sudah dilakukan perbaikan-perbaikan oleh pihak pengembang dari ITB dan KPU RI, bahkan telah melewati tiga kali uji coba untuk merespon kritik publik terhadap pembenahan sistem ini.  Sebagaimana diketahui, bahwa Sirekap dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Sirekap Mobile yang akan digunakan oleh Badan Adhoc KPPS sebagai fungsi paling mendasar di antaranya memotret C Hasil di TPS dengan hasil yang baik, artinya pencahayaan, posisi dan kameranya harus tepat juga internet yang stabil. Algoritma angkanya juga sudah berfungsi sangat baik, yang terpenting menuliskan angka tidak keluar dari kotak. Sirekap Mobile ini hanya dapat digunakan pada handphone Android Nougat 7 keluaran tahun 2016. Untuk versi IOS belum dapat digunakan. Kedua, Sirekap Web yang akan digunakan oleh KPU PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk merekapitulasi hasil suara perolehan dari setiap TPS dengan tetap menjaga kehati-hatian mencermati isian data dari setiap TPS sebelum menerbitkan D Hasil. Dengan teknologi dan informasi ini menjadi salah satu instrumen transparansi dan akuntabilitas Pilkada untuk menyelenggarakan Pilkada yang efektif dan efisien, mengingat keterlibatan Sirekap dalam proses Pilkada secara tidak langsung dapat memengaruhi partisipasi politik. Dengan adanya sistem yang transparan dan akurat seperti Sirekap, pemilih cenderung lebih percaya pada integritas dan keabsahan proses Pilkada. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU. Bahkan, jika terjadi kecurangan di Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Barat dapat melakukan penonaktifan penggunaan Sirekap sampai dengan datanya sesuai dengan kebenarannya. Ahmad Nur Hidayat, Anggota KPU Jawa Barat/Ketua Divisi Data dan Informasi.


Selengkapnya
809

SURAT SUARA PILKADA JABAR 2024 HINGGA ALAT BANTU DISABILITAS DIDISTRIBUSIKAN KE DAERAH

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah mendistribusikan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Minggu (27/10/2024). Pendistribusian surat suara Pilkada 2024 ini berpusat di Gramedia Cikarang dan Gramedia Rancaekek, yang nantinya akan disebar ke beberapa kabupaten/kota di Jabar seperti Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bandung Barat. Ada sebanyak 70 juta lebar surat suara Pilkada 2024 yang didistribusikan KPU Jabar untuk 27 kabupaten/kota. Pendistribusian suara suara ini merupakan hasil dari produksi pertama. Adapun proses pendistribusiannya akan dilakukan setiap hari hingga batas akhir pada 2 November 2024. Surat suara yang didistribusikan mencakup jenis untuk Pemilihan Bupati (Pilbup), Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan Pemilihan Gubernur (Pilgub). KPU Jabar juga meminta setiap daerah untuk memastikan gudang penyimpanan surat suara ini aman dari risiko bencana, seperti banjir dan kebakaran. Sebab, pengecekan jumlah dan kualitas surat suara membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, KPU Jabar mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Bawaslu dan pihak keamanan selama proses pengiriman. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan semua proses pendistribusian berjalan lancar sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam pendistribusian ini, KPU Jabar juga turut mengirimkan alat bantu untuk disabilitas. Adapun pengadaan alat bantu disabilitas ini dilakukan oleh PT Pura di Kudus. Dalam Pilgub Jabar 2024 ini, terdapat empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung. Adapun keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. KPU Jabar sendiri telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2024 sebanyak 35.925.960 orang, atau lebih banyak dari DPT Pemilu 2024. Angka ini mengalami peningkatan 211.059 orang dari data pemilih pada Pemilu 2024, yang tercatat 35.714.901 orang. Secara detail, surat suara pada Pilgub Jabar mencapai 36.824.109 dengan rincian 35.925.960 DPT, ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT untuk cadangan, atau sekitar 898.149 surat suara. Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.


Selengkapnya
884

SIREKAP JADI ANDALAN UNTUK PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SUARA PILGUB JABAR 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.  Sistem informasi rekapitulasi ini merupakan salah atu sistem yang digunakan KPU Jabar dan kabupaten/kota untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara.  Nantinya, Sirekap ini dipergunakan sebagai aplikasi penunjang rekapitulasi yang sifatnya hanya untuk alat bantu. Tujuannya adalah untuk mempermudah KPU Jabar dan kabupaten/kota dalam mendeteksi kecurangan khususnya dalam konversi data C hasil perolehan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sirekap ini menggantikan sistem informasi penghitungan suara yang dulu disebut sebagai Situng yang dulu digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sirekap ini sudah digunakan pada Pemilu 2024. Meski banyak kekurangan, namun aplikasi ini sedang dalam tahap perbaikan oleh pengembang. KPU sendiri hanya bertugas sebagai admin atau operator.  Sirekap ini ada tiga jenis. Pertama ada Sirekap mobile yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena sifatnya mobile ini menggunakan handphone Android tidak menggunakan IOS. Sirekap ini menjadi alat bantu yang canggih karena masyarakat bisa  bisa melihat hasil pemungutan suara secara real time, berbeda dengan sebelumnya yang perlu menunggu lama untuk mellihat hasil. Kedua, Sirekap Web yang digunakan rekapitulasinya sebagai alat bantuk oleh KPU. Artinya karena sebagai alat bantu jadi mempermudah kerja-kerja dalam penghitungan pemungutan suara. Adapun yang perlu ditingkatkan dalam penggunaan aplikasi Sirekap salah satunya penyediaan internet untuk mengunggah data dan ini tergantung pada pemakai. Jadi pemakai itu nanti akan diberikan akun username dan password sebelum dilakukan unggahan, handphone yang digunakan minimal android 7.  Kemudian, Sirekap Offline bisa dilakukan jika di daerah yang tidak ada internetnya itu bisa dilakukan. Tetapi itu sifatnya PDF dan itu bisa dilakukan dengan catatan tidak ada internet, tetapi di Jawa Barat sendiri kita sudah memastikan aman. KPU Jabar akan melakukan bimbingan teknis kepada KPK dan KPU kabupaten/kota se-Jabar yang akan dilaksanakan pada 25-29 Oktober 2024. Untuk diketahui, terdapat empat pasangan calon (paslon) yang akan bersaing pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024. Adapun keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. KPU Jabar sendiri telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2024 sebanyak 35.925.960 orang, atau lebih banyak daripada DPT Pemilu 2024. Angka ini mengalami peningkatan 211.059 orang dari data pemilih pada Pemilu 2024, yang tercatat 35.714.901 orang. Selain itu, KPU Jabar telah memulai mencetak surat suara untuk kebutuhan sekitar 36 juta lebih untuk Pilgub Jabar 2024.


Selengkapnya
708

STRATEGI EFEKTIF DAN EFISIEN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA 2024 KE PELOSOK DAERAH

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat terus memastikan pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat berjalan dengan lancar. Salah satunya terkait pendistribusian logistik ke daerah. Sejatinya, pendistribusian logistik ini merupakan kewanangan kabupaten/kota, KPU Jabar sendiri hanya menyiapkan langkah-langkah strategi agar efektif dan efisien dalam penyalurannya. Begitu juga dengan proses pendistribusian ke pelosok daerah. Sebab, proses pendistribusian itu dimulai distribusi dari penyedia, lalu distribusi dari KPU kabupaten/kota sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dari PPK sampai ke tingkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terkait langkah antisipasi keadaan darurat bencana atau cuaca buruk, KPU Jabar telah menyiapkan langkah-langkah strategi untuk memitigasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Apalagi, pada 27 November 2024 ini dipredikasi akan terjadi musim hujan di beberapa wilayah. KPU Jabar tentu saja harus memitigasi terkait dengan hal-hal yang harus diantisipasi.  Mengingat, masing-masing daerah juga iklim yang berbeda. Mulai dari daerah pegunungan, dataran, ataupun daerah pesisir atau pantai. Di sisi lain, KPU Jabar juga sudah mempersiapkan dalam mewujudkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas. Misalkan untuk kelompok Tunanetra, diwajibkan masing-masing TPS itu ada template atau alat bantu tunanetra. Lalu, untuk pembentukan TPS sendiri juga harus di tempat-tempat yang mudah untuk diakses. Selain itu, KPU Jabar juga menyiapkan petugas atau pelayan khusus untuk yang mengantarkan para disabilitas ataupun jompo apabila diperlukan. Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat, Hari Nazarudin


Selengkapnya