Opini

185

SOLIDITAS DAN SINERGITAS KUNCI KPU SUKSESKAN PILKADA JABAR 2024

BANDUNG - Provinsi Jawa Barat akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Ada satu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dan 27 Pemilihan Wali Kota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati secara serentak pada bulan November mendatang. Pilkada Serentak ini baru pertama kali digelar setelah sebelumnya perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sukses digelar dan melahirkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan anggota DPD, DPRD serta DPR RI. Kompleksitas Pilkada Serentak menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan pilkada dengan angka partisipasi pemilih yang meningkat. Provinsi Jabar dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang lebih 35 juta jiwa menjadikan Jabar sebagai provinsi dengan jumlah DPT terbanyak. Sehingga, kompleksitas permasalahan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lain. Selain provinsi dengan jumlah DPT terbanyak, Jabar juga mempunyai tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Sehingga, diperlukan sinergitas yang kuat untuk menyukseskan pilkada sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sinergitas yang kuat antara KPU Jabar dengan KPU di kabupaten/kota harus terus dilakukan selama pemilu berlangsung. Dengan komisioner yang hanya berjumlah 7 orang ini, KPU Jabar dituntut untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder kepemiluan.  Soliditas 7 orang komisioner yang mengisi struktur lengkap KPU Jabar mulai dari Ketua, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat,  Divisi Informasi dan Data, Divisi Perencanaan dan Logistik, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan harus dibangun sebagai modal dalam memimpin dan menyelenggarakan perhelatan demokrasi lima tahunan ini. Sehingga soliditas kelembagaan adalah hal paling utama untuk menyukseskan Pilkada  2024 dan dengan dukungan 27 kabupaten/kota, pemilu akan berjalan lancar dan sukses. KPU Jabar menargetkan angka partisipasi pemilih meningkat di Pilkada 2024 ini. Jika dalam Pilkada 2018 sekitar 74 persen, maka Pilkada 2024 angka partisipasi pemilih ditargetkan melebihi 75 persen. Target ini dilihat dari berbagai kompleksitas Jabar sebagai daerah dengan jumlah DPT terbesar dan tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Akan tetapi, dengan soliditas para komisioner KPU Jabar dan sinergitas KPU kabupaten/kota, target partisipasi pemilih akan tercapai dan hasil pilkada serentak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.  Sebagai provinsi yang kaya dengan nilai-nilai budaya, KPU Jabar memperkenalkan jargon "Gemilang" (Gembira Memilih Langsung) sebagai tagline dalam pelaksanaan Pilkada 2024.  Jabar memiliki beraneka ragam budaya yang harus tetap diingat dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga inisiasi budaya harus menjadi ruh dalam perhelatan demokrasi hari ini.  Seperti yang pernah diungkapkan Bung Hatta yang mengatakan bahwa jika pemilu bukan hanya soal pemilihan dan kotak suara. Lebih dari itu, ada budaya dan etika yang harus diterapkan dalam proses tahapan pemilihan. Dengan tagline Gemilang ini juga, KPU Jabar akan berupaya menciptakan pilkada yang riang gembira dan menghasilkan pemimpin sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.


Selengkapnya
221

MEMPERSIAPKAN SDM BERKUALITAS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 merupakan pemilihan serentak pertama bagi Indonesia. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 dan pelaksanaan  serta evaluasi Pemilu 2024, maka moment Pilkada 2024 akan menghadirkan beban kerja yang tinggi bagi penyelenggara pemilu. Pasalnya, Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada tahun yang sama. Kesiapan KPU Jabar dalam menghadapi tahapan Pilkada menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan. Dibutuhkan soliditas dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk tetap fokus dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan ke depan. Dari sisi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pemahaman dan kapasitas para penyelenggara pemilu perlu terus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan maksimal ketika masa tahapan.  Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik DPT terbesar di Indonesia dalam setiap kontestasi elektoral. Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) jumlahnya mencapai 35.912.610 jiwa yang nanti akan tersebar di 73.225 TPS. Besarnya jumlah pemilih tersebut memerlukan dukungan dan kesiapan SDM yang akan menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada 2024. SDM Kepemiluan KPU Jawa Barat yang akan secara langsung terlibat dalam proses Pilkada di Jabar mencapai 836.949 orang, meliputi tujuh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, 62 orang sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, 135 Anggota KPU Kab/Kota, 701 Sekretariat KPU Kab/Kota. Pelaksanaan Pilkada juga didukung oleh Badan Adhoc yang berjumlah 836.044 orang, yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota yang meliputi 627 kecamatan, 5.957 Desa/Kelurahan dan 73.225 TPS. Mereka terlibat sebagai petugas Pilkada sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan PKPU 8 tahun 2019 mengenai Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang terakhir diubah dengan PKPU 12 TAHUN 2023, Divisi SDM dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas untuk  mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan; a.    pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;  b.    pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih, c.    pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;  d.    pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi;  e.    pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan f.    penelitian dan pengembangan kepemiluan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat menjalankan beberapa strategi kebijakan diantaranya ;  1.    Pembinaan Etika dan Kinerja SDM Pembinaan etika dan Kinerja SDM dilakukan dengan menyelenggarakan bimbingan teknis, koordinasi dan supervisi serta monitoring pelaksanaan tugas KPU Kab/Kota secara rutin dan berkala.Pelaksanaan orientasi tugas untuk seluruh anggota KPU Kab/Kota sudah 100% diikuti anggota KPU Kab/Kota. KPU Kab/Kota juga didorong untuk melaksanakan ortug kepada PPK dan PPS untuk menguatkan profesionalisme, soliditas dan loyalitas.  2.    Pengawasan rekrutmen Badan Adhoc Sebagai garda terdepan pelaksanaan Pilkada, rekrutmen yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota untuk badan adhoc PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS sangat penting dilakukan dengan hati-hati dan cermat, sehingga dapat direkrut personal yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam pedoman teknis 476 tahun 2022 mengenai ketentuan pembentukan badan adhoc. Proses rekrutmen menggunakan metode yang transparan dengan menggunakan system CAT (computer assisted Test), dilanjutkan dengan wawancara. Dari total kebutuhan PPK sebanyak 3.135 orang, pendaftar mencapai 18.903, pendaftar PPS mencapai 44.890 dari kebutuhan 17.871, sementara Pantarlih dari kebutuhan 136.261, pendaftar mencapai 140.530 orang.  3.    Pendidikan dan Pelatihan KPU Provinsi Jawa Barat secara intensif melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kepada SDM sesuai dengan tahapan Pilkada melalui program pelatihan kepada sekretariat KPU Kab/Kota, anggota KPU Kab/Kota dan supervisi pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan untuk badan adhoc yang dilaksanakan KPU Kab/Kota.  4.    Koordinasi, Supervisi dan Asistensi KPU Provinsi Jawa Barat secara intensif melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi kepada KPU Kab/Kota dalam pelaksanaan tugas berkaitan dengan pengelolaan SDM di wilayah kerjanya.  5.    Jaminan sosial dan Santunan KPU Provinsi Jawa Barat, memastikan KPU Kab/Kota memberikan jaminan dan santunan, jika terdapat anggota badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sakit atau bahkan kematian serta mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial dan santunan.  Pengelolaan SDM yang baik memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan integritas kepemiluan sehingga mereka dapat bekerja secara maksimal mendukung suksesnya seluruh tahapan Pilkada di Jabar dengan GEMILANG (Gembira Memilih Langsung). 


Selengkapnya
236

JEMBATAN KEHUMASAN ALA AUSTIN KLEON

Oleh :Hedi Ardia Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Dengan kecanggihan teknologi informasi saat ini dipastikan kian mempermudah semua aktivitas manusia sehari-hari tanpa terkecuali peran kehumasan dalam setiap organisasi termasuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jabar.  Tapi, kondisi faktual global tersebut belum sepenuhnya linier dengan kerja-kerja kehumasan di Kabupaten/Kota. Secara sederhana bisa dianggap bahwa Kehumasan merupakan jembatan antara organisasi dan publik. Di KPU, Kehumasan berperan penting dalam menyampaikan informasi terkait pemilu kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi pemilih serta membangun citra positif lembaga. Kerja kehumasan yang efektif bisa memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, transparan dan tepat.  Tapi, kerja-kerja kehumasan bukan sekadar menyampaikan informasi, tapi juga tentang membangun hubungan dan kepercayaan (trust) dengan publik. Terlebih, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memegang peran penting dalam menjaga dan menjunjung tinggi prinsip penyelenggara Pemilu  sehingga diperlukan pendisiplinan diri yang dilakukan oleh seluruh komponen di dalamnya. Inilah yang membuat peran kehumasan sangat vital, terutama menjelang Pilkada serentak 2024. Bila kita membaca buku yang ditulis oleh Austin Kleon berjudul “Show Your Work” sebenarnya bisa menjalankan tugas-tugas sebagai seorang Public Relation (PR) yang baik dengan membagikan sedikit pekerjaan kita untuk membangun audiens dan kekerabatan. Itu artinya, menurut Kleon setiap individu itu sebenarnya bisa menjadi humas yang mumpuni dengan cara sederhana yakni dengan membagikan apa yang tengah dikerjakan oleh para komisioner KPU Kabupaten/Kota  dalam menjalankan tahapan Pilkada.      Dengan memanfaatkan media sosial, setiap KPU Kabupaten/Kota (komisioner dan sekretariat) dapat membagikan informasi terkait kegiatan KPU, proses penyelenggaraan tahapan Pilkada, hingga sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU (PKPU)nya. Beberapa hal sederhana yang dapat dilakukan antara lain : berbagi cerita di balik layar. Dalam hal ini para ketua divisi yang membidangi Sokdiklih Parmas (Sosialisasi Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat) bisa menampilkan proses kerja KPU, tantangan yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Bagikanlah sedikit demiki sedikit perjalanan dalam menjalankan tugasnya semisal membagikan foto atau video pendek saat KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan sosialisasi tahapan yang dikerjakan. Selain itu, membuat konten yang menarik.  Untuk ini, karya yang dibuat harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan disesuaikan dengan target pemilih yang disasar dari pesan yang hendak disampaikan, visual yang menarik, dan format yang variatif untuk menyampaikan informasi. Interaksi dengan publik pun perlu dilakukan dengan cara merespons terhadap komentar dan pertanyaan dari masyarakat, serta aktif mengikuti diskusi di media sosial. Jangan lupa pula menguasai isu-isu terkini dengan menyampaikan pesan-pesan KPU dalam konteks isu-isu sosial dan politik yang sedang hangat diperbincangkan. Tentu, itu saja tidak cukup. Karena tak kalah pentingnya lagi adalah memahami informasi terkait Pilkada secara menyeluruh. Seluruh individu yang ada di KPU harus menguasai detail seperti jadwal, prosedur dan peraturan Pilkada. Pasalnya, aturan merupakan fondasi dari perhelatan Pilkada. Memahami aturan berarti mengetahui hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat termasuk pemilih, peserta pemilihan (kandidat) dan penyelenggara.  Oleh karenanya, anggota KPU dan jajaran sekretariatnya harus dapat memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menghindari permasalahan hukum dan menegakkan prinsip keadilan dan transparansi. Ini akan memastikan bahwa setiap pesan yang kita sampaikan kepada publik akurat dan diandalkan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan bisa dipercaya selain memang informatif. Dengan menguasai informasi, memanfaatkan media sosial secara efektif, berinteraksi dengan publik dan menjaga transparansi kita bisa memastikan bahwa informasi penting mengenai Pilkada sampai dan dipahami oleh publik dengan baik.   Harapan kita semua bahwa pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar bila ada partisipasi pemilih dan aturan yang dipatuhi oleh seluruh peserta dan penyelenggara pemilihan.  Sekali lagi, Austin Kleon lewat karyanya sudah mengingatkan kita “Don’t be a hoarder. Don’t keep it all to yourself. Share your work.” Oleh karena itu, demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada, bagikanlah pekerjaan kita untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan publik sebagai pemilik kedaulatan republik ini. Viva la democratia!***


Selengkapnya
607

PERAN JDIH KPU DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN PEMILU SERENTAK 2024 PADA SEKRETARIAT KPU PROVINSI JAWA BARAT

Oleh : Muhammad Tofan Yuda Saputra Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum, yaitu suatu proses di mana warga negara memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan atau lembaga-lembaga publik melalui cara-cara demokratis (Subiyanto, 2020: 358). Pemilu biasanya dilakukan dengan memilih calon atau partai tertentu yang diyakini memiliki program atau visi yang sesuai dengan kebutuhan atau aspirasi masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk melakukan pemilihan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil terhadap anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Berdasarkan Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, dan berdasarkan pasal 347 Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.  Dalam pelaksanaannya pemilu serentak harus diimbangi dengan kemampuan pemerintah terutama KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu serentak, sehingga agar tujuan undang-undang untuk melaksanakan pemilu serentak bisa tercapai. Agar tujuan itu bisa tercapai maka kita memerlukan sebuah mekanisme yang baik dalam menjalankan tahapan tersebut, yang salah satunya ada prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi. Dalam tahapan pemilu yang padat yang dilaksanakan di seluruh Indonesia secara serentak KPU sebagai salah satu bagian terpenting dalam pelaksanaan pemilu serentak wajib menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi sebab jumlah satuan kerja KPU yang banyak yang berada di setiap Kabupaten/Kota, dan Provinsi akan menjadi tidak efektif dan kacau bilamana setiap satuan kerja KPU Provinsi tidak meng-Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi kebijakannya satu sama lain. KPU Provinsi Jawa Barat sebagai satuan kerja yang ikut mengkoordinir KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat, selalu berusaha untuk menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi dalam mengeluarkan kebijakannya. Baik berkoordinasi dengan KPU RI, KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Maupun dengan Lembaga Pemerintahan Lainnya. Prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi juga diterapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dalam lingkungan kerjanya yaitu bagaimana menerapkan prinsip-prinsip itu antar bagian ataupun antar subbagian di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. Namun tidak dapat dipungkiri, dalam menerapkan prinsip-prinsip itu ada tantangan-tantangan harus kita lewati, apalagi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak yang sangat padat, tidak hanya pemilu saja yang kita laksanakan, ada juga kegiatan rutin pemerintahan, kegiatan perekrutan badan Ad Hoc, hubungan dengan masyarakat (media), dan lain sebagainya. Untuk itu kita memerlukan sebuah media yang dapat membantu kita dalam menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi dalam menentukan kebijakan. Yang dimana salah satunya adalah JDIH KPU. Lalu, bagaimana JDIH KPU dapat membantu dalam penerapan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat untuk menghadapi Tantangan Pemilu Serentak 2024 ? Untuk lebih lengkapnya bisa klik disini


Selengkapnya