Opini

726

STRATEGI EFEKTIF DAN EFISIEN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA 2024 KE PELOSOK DAERAH

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat terus memastikan pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat berjalan dengan lancar. Salah satunya terkait pendistribusian logistik ke daerah. Sejatinya, pendistribusian logistik ini merupakan kewanangan kabupaten/kota, KPU Jabar sendiri hanya menyiapkan langkah-langkah strategi agar efektif dan efisien dalam penyalurannya. Begitu juga dengan proses pendistribusian ke pelosok daerah. Sebab, proses pendistribusian itu dimulai distribusi dari penyedia, lalu distribusi dari KPU kabupaten/kota sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dari PPK sampai ke tingkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terkait langkah antisipasi keadaan darurat bencana atau cuaca buruk, KPU Jabar telah menyiapkan langkah-langkah strategi untuk memitigasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Apalagi, pada 27 November 2024 ini dipredikasi akan terjadi musim hujan di beberapa wilayah. KPU Jabar tentu saja harus memitigasi terkait dengan hal-hal yang harus diantisipasi.  Mengingat, masing-masing daerah juga iklim yang berbeda. Mulai dari daerah pegunungan, dataran, ataupun daerah pesisir atau pantai. Di sisi lain, KPU Jabar juga sudah mempersiapkan dalam mewujudkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas. Misalkan untuk kelompok Tunanetra, diwajibkan masing-masing TPS itu ada template atau alat bantu tunanetra. Lalu, untuk pembentukan TPS sendiri juga harus di tempat-tempat yang mudah untuk diakses. Selain itu, KPU Jabar juga menyiapkan petugas atau pelayan khusus untuk yang mengantarkan para disabilitas ataupun jompo apabila diperlukan. Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat, Hari Nazarudin


Selengkapnya
766

PATUHI LARANGAN KAMPANYE DEMI PILKADA JABAR 2024 DAMAI

BANDUNG - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki hari keempat sejak pertama kali dimulai pada 25 September 2024. Kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November mendatang. Sedikitnya, ada 10 larangan yang harus dipatuhi oleh para kontestan Pilkada 2024. Aturan tersebut sudah tertuang dalam UU 10 2016 dan PKPU 13 2024 Adapun sejumlah hal yang dilarang dilakukan para kontestan selama masa kampanye ini, di antaranya menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) kontestan lain. Lalu, menghasut, mengadu domba, dan mengganggu ketertiban umum juga dilarang dalam kampanye. Adapun menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, ini 10 hal yang dilarang dalam kampanye: 1. Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-undang Republik Indonesia 1945. 2. Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota dan atau partai politik. 3. Melakukan kampanye berupa menghasut, mengadu domba partai politik atau perseorangan dan atau kelompok masyarakat. 4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau mengajukan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat dan atau partai politik. 5. Menganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. 6. Mengancam, menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. 7. Merusak atau menggunakan alat peraga kampanye lalu menggunakan fasilitas anggaran pemerintah dan pemerintahan daerah. 8. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. 9. Melakukan pawai dilakukan dengan berjalan kaki dan atau menggunakan kendaraan di jalan raya. 10. Kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Para kontestan Pilkada 2024 serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya diharapkan bisa bersikap profesional. Selain itu, diharapkan juga masa kampanye ini berjalan dengan damai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sebagai penyelanggara pemilu akan gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan ini sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan pada masa kampanye.


Selengkapnya
572

PILKADA JABAR 2024: MENJAGA INTEGRITAS MELALUI PELAPORAN DANA KAMPANYE

BANDUNG - Pelaporan dana kampanye merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Proses ini tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga akuntabilitas calon pemimpin kepada publik.  Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dalam demokrasi, pelaporan dana kampanye menjadi sorotan utama. Apalagi di kancah pertempuran di Provinsi Jawa Barat. Seperti diketahui, Jabar merupakan provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, diperkirakan memiliki lebih dari 30 juta pemilih.  Dengan populasi yang beragam, Pilkada di Jabar akan menjadi salah satu tolak ukur bagi keberhasilan demokrasi di tingkat nasional.  Untuk itu, tingginya jumlah pemilih menjadikan Jabar sebagai medan tempur bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta partai politik yang bersaing. Pada Pilkada serentak 2024 ini, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. Maka penting bagi keempat pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye. Dimana pelaporan dana kampanye merupakan alat vital dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.  Masyarakat berhak mengetahui dari mana dana kampanye berasal dan bagaimana penggunaannya. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, kita dapat bersama-sama mendorong terciptanya iklim politik yang lebih sehat dan demokratis. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan ditetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Dalam penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar melaksanakan rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri oleh internal KPU. Usai penetapan calon kepala daerah, selanjutnya KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon dengan mengundang seluruh pasangan calon bersama tim terbatas. Adapun untuk teknis pengundian nomor urut akan dilakukan di Kantor KPU. Namun, jika tidak memungkinkan pengundian nomor urut pasangan calon maka bisa mengajukan untuk digelar di luar kantor KPU. Hingga saat ini, diketahui sudah ada beberapa Kabupaten/Kota di Jabar yang mengajukan pengundian nomor urut pasangan calon di luar kantor KPU. KPU Jabar juga mengimbau kepada seluruh Paslon untuk mengikuti aturan dari seluruh tahapan Pilkada. Seluruh Paslon diwajibkan mempedomani peraturan yang berlaku, baik itu undang-undang pilkada, peraturan KPU dan Keputusan KPU RI. Dimana kedepannya, Paslon yang telah ditetapkan akan melaksanakan tiga tahapan kampanye, yakni kampanye, laporan dana kampanye hingga pemungutan suara. Adapun pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November 2024.  Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara rencananya digelar pada  27 November 2024. Dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan pada  27 November – 16 Desember 2024.


Selengkapnya
687

UPAYA KPU JABAR TINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH PILKADA 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melakukan berbagai upaya untuk menarik minat masyarakat khususnya pemilih pemula dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satunya melalui kontes Stand Up Comedy. Selain menjadi ajang meningkatkan partisipasi masyarakat, kontes Stand Up Comedy ini juga menjadi salah satu media yang strategis untuk menyampaikan pesan-pesan terkait dengan Pilkada 2024 dengan cara yang berbeda. Mengingat, data menunjukan lebih dari 50 persen masyarakat di Jabar dalah pemilih muda dan pemilih pemula. Karena itu, pendekatan atau pola komunikasi harus berbeda dengan generasi baby boomer atau generasi lainnya. Bukan hanya di tingkat provinsi, kontes Stand Up Comedy juga rencananya bakal digelar di 27 kabupaten/kota di Jabar. Hal ini juga sebagai langkah ikhtiar untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Tak sampai disitu, upaya lain yang dilakukan KPU Jabar adalah dengan menyelenggarakan Kirab Pilkada yang berlangsung di 27 kabupaten/kota di Jabar. Dalam Kirab Pilkada tersebut, juga akan diisi oleh berbagai kegiatan yang menarik minat masyarakat. Bahkan, kendaraan hias dengan pernak-pernik pilkada pun akan disiapkan. Rencananya, Kirab Pilkada ini akan berlangsung selama dua hari di setiap kabupaten/kota di Jabar. Dalam menyukseskan Pilkada 2024 ini sudah menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya KPU Jabar sebagai pihak penyelenggara. Media massa juga memiliki peran penting untuk menyukseskan pesta demokrasi ini. Dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) media massa, mereka harus bisa memastikan bagaimana informasi yang berkaitan dengan pilkada ini bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Dengan adanya peran media massa, KPU Jabar menargetkan angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ini meningkat 2 persen atau menjadi 75 persen dibanding tahun sebelumnya. Disadari, capaian target tersebut bukanlah perkara yang mudah jika melihat realitas politik yang ada di Jabar saat ini. Meski begitu, dengan adanya peran dari multi pihak termasuk media massa, diyakini target tersebut bisa terealisasi. Selain peran media massa, KPU Jabar juga gencar melakukan sosialisasi tatap muka bersama dengan semua organisasi yang ada di Jabar. KPU Jabar juga mengajak mahasiswa untuk berperan aktif dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih yang ditargetkan naik 2 persen dari Pilkada sebelumnya. Selain meningkatkan partisipasi pemilih, mahasiswa khususnya para pemuda ini diharapkan menggunakan hak pilihnya dengan bijak dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November nanti. KPU Jabar optimistis empat bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 juga akan ikut membantu dalam menyosialisasikan Pilkada 2024. Saat ini, keempat bakal paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024 telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi. KPU Jabar pun telah menyampaikan hasil verifikasi ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar. Selanjutnya, KPU Jabar akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar bisa ditanggapi oleh masyarakat. Sebelum nantinya ditetapkan sebagai paslon sah Pilgub Jabar 2024.


Selengkapnya
228

SOLIDITAS DAN SINERGITAS KUNCI KPU SUKSESKAN PILKADA JABAR 2024

BANDUNG - Provinsi Jawa Barat akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Ada satu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dan 27 Pemilihan Wali Kota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati secara serentak pada bulan November mendatang. Pilkada Serentak ini baru pertama kali digelar setelah sebelumnya perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sukses digelar dan melahirkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan anggota DPD, DPRD serta DPR RI. Kompleksitas Pilkada Serentak menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan pilkada dengan angka partisipasi pemilih yang meningkat. Provinsi Jabar dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang lebih 35 juta jiwa menjadikan Jabar sebagai provinsi dengan jumlah DPT terbanyak. Sehingga, kompleksitas permasalahan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi lain. Selain provinsi dengan jumlah DPT terbanyak, Jabar juga mempunyai tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Sehingga, diperlukan sinergitas yang kuat untuk menyukseskan pilkada sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sinergitas yang kuat antara KPU Jabar dengan KPU di kabupaten/kota harus terus dilakukan selama pemilu berlangsung. Dengan komisioner yang hanya berjumlah 7 orang ini, KPU Jabar dituntut untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder kepemiluan.  Soliditas 7 orang komisioner yang mengisi struktur lengkap KPU Jabar mulai dari Ketua, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat,  Divisi Informasi dan Data, Divisi Perencanaan dan Logistik, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan harus dibangun sebagai modal dalam memimpin dan menyelenggarakan perhelatan demokrasi lima tahunan ini. Sehingga soliditas kelembagaan adalah hal paling utama untuk menyukseskan Pilkada  2024 dan dengan dukungan 27 kabupaten/kota, pemilu akan berjalan lancar dan sukses. KPU Jabar menargetkan angka partisipasi pemilih meningkat di Pilkada 2024 ini. Jika dalam Pilkada 2018 sekitar 74 persen, maka Pilkada 2024 angka partisipasi pemilih ditargetkan melebihi 75 persen. Target ini dilihat dari berbagai kompleksitas Jabar sebagai daerah dengan jumlah DPT terbesar dan tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Akan tetapi, dengan soliditas para komisioner KPU Jabar dan sinergitas KPU kabupaten/kota, target partisipasi pemilih akan tercapai dan hasil pilkada serentak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.  Sebagai provinsi yang kaya dengan nilai-nilai budaya, KPU Jabar memperkenalkan jargon "Gemilang" (Gembira Memilih Langsung) sebagai tagline dalam pelaksanaan Pilkada 2024.  Jabar memiliki beraneka ragam budaya yang harus tetap diingat dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga inisiasi budaya harus menjadi ruh dalam perhelatan demokrasi hari ini.  Seperti yang pernah diungkapkan Bung Hatta yang mengatakan bahwa jika pemilu bukan hanya soal pemilihan dan kotak suara. Lebih dari itu, ada budaya dan etika yang harus diterapkan dalam proses tahapan pemilihan. Dengan tagline Gemilang ini juga, KPU Jabar akan berupaya menciptakan pilkada yang riang gembira dan menghasilkan pemimpin sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.


Selengkapnya
286

MEMPERSIAPKAN SDM BERKUALITAS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 merupakan pemilihan serentak pertama bagi Indonesia. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 dan pelaksanaan  serta evaluasi Pemilu 2024, maka moment Pilkada 2024 akan menghadirkan beban kerja yang tinggi bagi penyelenggara pemilu. Pasalnya, Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada tahun yang sama. Kesiapan KPU Jabar dalam menghadapi tahapan Pilkada menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan. Dibutuhkan soliditas dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk tetap fokus dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan ke depan. Dari sisi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pemahaman dan kapasitas para penyelenggara pemilu perlu terus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan maksimal ketika masa tahapan.  Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik DPT terbesar di Indonesia dalam setiap kontestasi elektoral. Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) jumlahnya mencapai 35.912.610 jiwa yang nanti akan tersebar di 73.225 TPS. Besarnya jumlah pemilih tersebut memerlukan dukungan dan kesiapan SDM yang akan menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada 2024. SDM Kepemiluan KPU Jawa Barat yang akan secara langsung terlibat dalam proses Pilkada di Jabar mencapai 836.949 orang, meliputi tujuh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, 62 orang sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, 135 Anggota KPU Kab/Kota, 701 Sekretariat KPU Kab/Kota. Pelaksanaan Pilkada juga didukung oleh Badan Adhoc yang berjumlah 836.044 orang, yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota yang meliputi 627 kecamatan, 5.957 Desa/Kelurahan dan 73.225 TPS. Mereka terlibat sebagai petugas Pilkada sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan PKPU 8 tahun 2019 mengenai Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang terakhir diubah dengan PKPU 12 TAHUN 2023, Divisi SDM dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas untuk  mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan; a.    pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;  b.    pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih, c.    pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;  d.    pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi;  e.    pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan f.    penelitian dan pengembangan kepemiluan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat menjalankan beberapa strategi kebijakan diantaranya ;  1.    Pembinaan Etika dan Kinerja SDM Pembinaan etika dan Kinerja SDM dilakukan dengan menyelenggarakan bimbingan teknis, koordinasi dan supervisi serta monitoring pelaksanaan tugas KPU Kab/Kota secara rutin dan berkala.Pelaksanaan orientasi tugas untuk seluruh anggota KPU Kab/Kota sudah 100% diikuti anggota KPU Kab/Kota. KPU Kab/Kota juga didorong untuk melaksanakan ortug kepada PPK dan PPS untuk menguatkan profesionalisme, soliditas dan loyalitas.  2.    Pengawasan rekrutmen Badan Adhoc Sebagai garda terdepan pelaksanaan Pilkada, rekrutmen yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota untuk badan adhoc PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS sangat penting dilakukan dengan hati-hati dan cermat, sehingga dapat direkrut personal yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam pedoman teknis 476 tahun 2022 mengenai ketentuan pembentukan badan adhoc. Proses rekrutmen menggunakan metode yang transparan dengan menggunakan system CAT (computer assisted Test), dilanjutkan dengan wawancara. Dari total kebutuhan PPK sebanyak 3.135 orang, pendaftar mencapai 18.903, pendaftar PPS mencapai 44.890 dari kebutuhan 17.871, sementara Pantarlih dari kebutuhan 136.261, pendaftar mencapai 140.530 orang.  3.    Pendidikan dan Pelatihan KPU Provinsi Jawa Barat secara intensif melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kepada SDM sesuai dengan tahapan Pilkada melalui program pelatihan kepada sekretariat KPU Kab/Kota, anggota KPU Kab/Kota dan supervisi pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan untuk badan adhoc yang dilaksanakan KPU Kab/Kota.  4.    Koordinasi, Supervisi dan Asistensi KPU Provinsi Jawa Barat secara intensif melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi kepada KPU Kab/Kota dalam pelaksanaan tugas berkaitan dengan pengelolaan SDM di wilayah kerjanya.  5.    Jaminan sosial dan Santunan KPU Provinsi Jawa Barat, memastikan KPU Kab/Kota memberikan jaminan dan santunan, jika terdapat anggota badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sakit atau bahkan kematian serta mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial dan santunan.  Pengelolaan SDM yang baik memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan integritas kepemiluan sehingga mereka dapat bekerja secara maksimal mendukung suksesnya seluruh tahapan Pilkada di Jabar dengan GEMILANG (Gembira Memilih Langsung). 


Selengkapnya