Opini

649

SIREKAP UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PILKADA JAWA BARAT 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat berdasarkan atas arahan KPU RI akan tetap menggunakan teknologi informasi melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. KPU Jabar berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Jawa Barat meskipun ditengah sorotan publik pasca Pemilu Serentak 2024 yang lalu mendapatkan sorotan negatif dari publik. KPU Jawa Barat memastikan penggunaan Sirekap sudah dilakukan perbaikan-perbaikan oleh pihak pengembang dari ITB dan KPU RI, bahkan telah melewati tiga kali uji coba untuk merespon kritik publik terhadap pembenahan sistem ini.  Sebagaimana diketahui, bahwa Sirekap dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Sirekap Mobile yang akan digunakan oleh Badan Adhoc KPPS sebagai fungsi paling mendasar di antaranya memotret C Hasil di TPS dengan hasil yang baik, artinya pencahayaan, posisi dan kameranya harus tepat juga internet yang stabil. Algoritma angkanya juga sudah berfungsi sangat baik, yang terpenting menuliskan angka tidak keluar dari kotak. Sirekap Mobile ini hanya dapat digunakan pada handphone Android Nougat 7 keluaran tahun 2016. Untuk versi IOS belum dapat digunakan. Kedua, Sirekap Web yang akan digunakan oleh KPU PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi untuk merekapitulasi hasil suara perolehan dari setiap TPS dengan tetap menjaga kehati-hatian mencermati isian data dari setiap TPS sebelum menerbitkan D Hasil. Dengan teknologi dan informasi ini menjadi salah satu instrumen transparansi dan akuntabilitas Pilkada untuk menyelenggarakan Pilkada yang efektif dan efisien, mengingat keterlibatan Sirekap dalam proses Pilkada secara tidak langsung dapat memengaruhi partisipasi politik. Dengan adanya sistem yang transparan dan akurat seperti Sirekap, pemilih cenderung lebih percaya pada integritas dan keabsahan proses Pilkada. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU. Bahkan, jika terjadi kecurangan di Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Barat dapat melakukan penonaktifan penggunaan Sirekap sampai dengan datanya sesuai dengan kebenarannya. Ahmad Nur Hidayat, Anggota KPU Jawa Barat/Ketua Divisi Data dan Informasi.


Selengkapnya
910

SURAT SUARA PILKADA JABAR 2024 HINGGA ALAT BANTU DISABILITAS DIDISTRIBUSIKAN KE DAERAH

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah mendistribusikan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Minggu (27/10/2024). Pendistribusian surat suara Pilkada 2024 ini berpusat di Gramedia Cikarang dan Gramedia Rancaekek, yang nantinya akan disebar ke beberapa kabupaten/kota di Jabar seperti Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bandung Barat. Ada sebanyak 70 juta lebar surat suara Pilkada 2024 yang didistribusikan KPU Jabar untuk 27 kabupaten/kota. Pendistribusian suara suara ini merupakan hasil dari produksi pertama. Adapun proses pendistribusiannya akan dilakukan setiap hari hingga batas akhir pada 2 November 2024. Surat suara yang didistribusikan mencakup jenis untuk Pemilihan Bupati (Pilbup), Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan Pemilihan Gubernur (Pilgub). KPU Jabar juga meminta setiap daerah untuk memastikan gudang penyimpanan surat suara ini aman dari risiko bencana, seperti banjir dan kebakaran. Sebab, pengecekan jumlah dan kualitas surat suara membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, KPU Jabar mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Bawaslu dan pihak keamanan selama proses pengiriman. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan semua proses pendistribusian berjalan lancar sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam pendistribusian ini, KPU Jabar juga turut mengirimkan alat bantu untuk disabilitas. Adapun pengadaan alat bantu disabilitas ini dilakukan oleh PT Pura di Kudus. Dalam Pilgub Jabar 2024 ini, terdapat empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung. Adapun keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. KPU Jabar sendiri telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2024 sebanyak 35.925.960 orang, atau lebih banyak dari DPT Pemilu 2024. Angka ini mengalami peningkatan 211.059 orang dari data pemilih pada Pemilu 2024, yang tercatat 35.714.901 orang. Secara detail, surat suara pada Pilgub Jabar mencapai 36.824.109 dengan rincian 35.925.960 DPT, ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT untuk cadangan, atau sekitar 898.149 surat suara. Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.


Selengkapnya
1018

SIREKAP JADI ANDALAN UNTUK PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SUARA PILGUB JABAR 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.  Sistem informasi rekapitulasi ini merupakan salah atu sistem yang digunakan KPU Jabar dan kabupaten/kota untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara.  Nantinya, Sirekap ini dipergunakan sebagai aplikasi penunjang rekapitulasi yang sifatnya hanya untuk alat bantu. Tujuannya adalah untuk mempermudah KPU Jabar dan kabupaten/kota dalam mendeteksi kecurangan khususnya dalam konversi data C hasil perolehan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sirekap ini menggantikan sistem informasi penghitungan suara yang dulu disebut sebagai Situng yang dulu digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sirekap ini sudah digunakan pada Pemilu 2024. Meski banyak kekurangan, namun aplikasi ini sedang dalam tahap perbaikan oleh pengembang. KPU sendiri hanya bertugas sebagai admin atau operator.  Sirekap ini ada tiga jenis. Pertama ada Sirekap mobile yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena sifatnya mobile ini menggunakan handphone Android tidak menggunakan IOS. Sirekap ini menjadi alat bantu yang canggih karena masyarakat bisa  bisa melihat hasil pemungutan suara secara real time, berbeda dengan sebelumnya yang perlu menunggu lama untuk mellihat hasil. Kedua, Sirekap Web yang digunakan rekapitulasinya sebagai alat bantuk oleh KPU. Artinya karena sebagai alat bantu jadi mempermudah kerja-kerja dalam penghitungan pemungutan suara. Adapun yang perlu ditingkatkan dalam penggunaan aplikasi Sirekap salah satunya penyediaan internet untuk mengunggah data dan ini tergantung pada pemakai. Jadi pemakai itu nanti akan diberikan akun username dan password sebelum dilakukan unggahan, handphone yang digunakan minimal android 7.  Kemudian, Sirekap Offline bisa dilakukan jika di daerah yang tidak ada internetnya itu bisa dilakukan. Tetapi itu sifatnya PDF dan itu bisa dilakukan dengan catatan tidak ada internet, tetapi di Jawa Barat sendiri kita sudah memastikan aman. KPU Jabar akan melakukan bimbingan teknis kepada KPK dan KPU kabupaten/kota se-Jabar yang akan dilaksanakan pada 25-29 Oktober 2024. Untuk diketahui, terdapat empat pasangan calon (paslon) yang akan bersaing pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024. Adapun keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. KPU Jabar sendiri telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2024 sebanyak 35.925.960 orang, atau lebih banyak daripada DPT Pemilu 2024. Angka ini mengalami peningkatan 211.059 orang dari data pemilih pada Pemilu 2024, yang tercatat 35.714.901 orang. Selain itu, KPU Jabar telah memulai mencetak surat suara untuk kebutuhan sekitar 36 juta lebih untuk Pilgub Jabar 2024.


Selengkapnya
761

STRATEGI EFEKTIF DAN EFISIEN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA 2024 KE PELOSOK DAERAH

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat terus memastikan pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat berjalan dengan lancar. Salah satunya terkait pendistribusian logistik ke daerah. Sejatinya, pendistribusian logistik ini merupakan kewanangan kabupaten/kota, KPU Jabar sendiri hanya menyiapkan langkah-langkah strategi agar efektif dan efisien dalam penyalurannya. Begitu juga dengan proses pendistribusian ke pelosok daerah. Sebab, proses pendistribusian itu dimulai distribusi dari penyedia, lalu distribusi dari KPU kabupaten/kota sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dari PPK sampai ke tingkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terkait langkah antisipasi keadaan darurat bencana atau cuaca buruk, KPU Jabar telah menyiapkan langkah-langkah strategi untuk memitigasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Apalagi, pada 27 November 2024 ini dipredikasi akan terjadi musim hujan di beberapa wilayah. KPU Jabar tentu saja harus memitigasi terkait dengan hal-hal yang harus diantisipasi.  Mengingat, masing-masing daerah juga iklim yang berbeda. Mulai dari daerah pegunungan, dataran, ataupun daerah pesisir atau pantai. Di sisi lain, KPU Jabar juga sudah mempersiapkan dalam mewujudkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas. Misalkan untuk kelompok Tunanetra, diwajibkan masing-masing TPS itu ada template atau alat bantu tunanetra. Lalu, untuk pembentukan TPS sendiri juga harus di tempat-tempat yang mudah untuk diakses. Selain itu, KPU Jabar juga menyiapkan petugas atau pelayan khusus untuk yang mengantarkan para disabilitas ataupun jompo apabila diperlukan. Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat, Hari Nazarudin


Selengkapnya
812

PATUHI LARANGAN KAMPANYE DEMI PILKADA JABAR 2024 DAMAI

BANDUNG - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki hari keempat sejak pertama kali dimulai pada 25 September 2024. Kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November mendatang. Sedikitnya, ada 10 larangan yang harus dipatuhi oleh para kontestan Pilkada 2024. Aturan tersebut sudah tertuang dalam UU 10 2016 dan PKPU 13 2024 Adapun sejumlah hal yang dilarang dilakukan para kontestan selama masa kampanye ini, di antaranya menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) kontestan lain. Lalu, menghasut, mengadu domba, dan mengganggu ketertiban umum juga dilarang dalam kampanye. Adapun menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, ini 10 hal yang dilarang dalam kampanye: 1. Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-undang Republik Indonesia 1945. 2. Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota dan atau partai politik. 3. Melakukan kampanye berupa menghasut, mengadu domba partai politik atau perseorangan dan atau kelompok masyarakat. 4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau mengajukan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat dan atau partai politik. 5. Menganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. 6. Mengancam, menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. 7. Merusak atau menggunakan alat peraga kampanye lalu menggunakan fasilitas anggaran pemerintah dan pemerintahan daerah. 8. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. 9. Melakukan pawai dilakukan dengan berjalan kaki dan atau menggunakan kendaraan di jalan raya. 10. Kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Para kontestan Pilkada 2024 serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya diharapkan bisa bersikap profesional. Selain itu, diharapkan juga masa kampanye ini berjalan dengan damai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sebagai penyelanggara pemilu akan gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan ini sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan pada masa kampanye.


Selengkapnya
590

PILKADA JABAR 2024: MENJAGA INTEGRITAS MELALUI PELAPORAN DANA KAMPANYE

BANDUNG - Pelaporan dana kampanye merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Proses ini tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga akuntabilitas calon pemimpin kepada publik.  Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dalam demokrasi, pelaporan dana kampanye menjadi sorotan utama. Apalagi di kancah pertempuran di Provinsi Jawa Barat. Seperti diketahui, Jabar merupakan provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, diperkirakan memiliki lebih dari 30 juta pemilih.  Dengan populasi yang beragam, Pilkada di Jabar akan menjadi salah satu tolak ukur bagi keberhasilan demokrasi di tingkat nasional.  Untuk itu, tingginya jumlah pemilih menjadikan Jabar sebagai medan tempur bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta partai politik yang bersaing. Pada Pilkada serentak 2024 ini, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. Maka penting bagi keempat pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye. Dimana pelaporan dana kampanye merupakan alat vital dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.  Masyarakat berhak mengetahui dari mana dana kampanye berasal dan bagaimana penggunaannya. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, kita dapat bersama-sama mendorong terciptanya iklim politik yang lebih sehat dan demokratis. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan ditetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Dalam penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar melaksanakan rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri oleh internal KPU. Usai penetapan calon kepala daerah, selanjutnya KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon dengan mengundang seluruh pasangan calon bersama tim terbatas. Adapun untuk teknis pengundian nomor urut akan dilakukan di Kantor KPU. Namun, jika tidak memungkinkan pengundian nomor urut pasangan calon maka bisa mengajukan untuk digelar di luar kantor KPU. Hingga saat ini, diketahui sudah ada beberapa Kabupaten/Kota di Jabar yang mengajukan pengundian nomor urut pasangan calon di luar kantor KPU. KPU Jabar juga mengimbau kepada seluruh Paslon untuk mengikuti aturan dari seluruh tahapan Pilkada. Seluruh Paslon diwajibkan mempedomani peraturan yang berlaku, baik itu undang-undang pilkada, peraturan KPU dan Keputusan KPU RI. Dimana kedepannya, Paslon yang telah ditetapkan akan melaksanakan tiga tahapan kampanye, yakni kampanye, laporan dana kampanye hingga pemungutan suara. Adapun pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November 2024.  Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara rencananya digelar pada  27 November 2024. Dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan pada  27 November – 16 Desember 2024.


Selengkapnya