MEMPERSIAPKAN SDM BERKUALITAS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 merupakan pemilihan serentak pertama bagi Indonesia. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 dan pelaksanaan  serta evaluasi Pemilu 2024, maka moment Pilkada 2024 akan menghadirkan beban kerja yang tinggi bagi penyelenggara pemilu. Pasalnya, Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada tahun yang sama.
Kesiapan KPU Jabar dalam menghadapi tahapan Pilkada menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan. Dibutuhkan soliditas dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk tetap fokus dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan ke depan. Dari sisi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pemahaman dan kapasitas para penyelenggara pemilu perlu terus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan maksimal ketika masa tahapan. 
Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik DPT terbesar di Indonesia dalam setiap kontestasi elektoral. Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) jumlahnya mencapai 35.912.610 jiwa yang nanti akan tersebar di 73.225 TPS. Besarnya jumlah pemilih tersebut memerlukan dukungan dan kesiapan SDM yang akan menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada 2024.

SDM Kepemiluan KPU Jawa Barat yang akan secara langsung terlibat dalam proses Pilkada di Jabar mencapai 836.949 orang, meliputi tujuh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, 62 orang sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, 135 Anggota KPU Kab/Kota, 701 Sekretariat KPU Kab/Kota. Pelaksanaan Pilkada juga didukung oleh Badan Adhoc yang berjumlah 836.044 orang, yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota yang meliputi 627 kecamatan, 5.957 Desa/Kelurahan dan 73.225 TPS. Mereka terlibat sebagai petugas Pilkada sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berdasarkan PKPU 8 tahun 2019 mengenai Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang terakhir diubah dengan PKPU 12 TAHUN 2023, Divisi SDM dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas untuk  mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan;
a.    pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota; 
b.    pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih,
c.    pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; 
d.    pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi; 
e.    pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
f.    penelitian dan pengembangan kepemiluan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat menjalankan beberapa strategi kebijakan diantaranya ; 
1.    Pembinaan Etika dan Kinerja SDM
Pembinaan etika dan Kinerja SDM dilakukan dengan menyelenggarakan bimbingan teknis, koordinasi dan supervisi serta monitoring pelaksanaan tugas KPU Kab/Kota secara rutin dan berkala.Pelaksanaan orientasi tugas untuk seluruh anggota KPU Kab/Kota sudah 100% diikuti anggota KPU Kab/Kota. KPU Kab/Kota juga didorong untuk melaksanakan ortug kepada PPK dan PPS untuk menguatkan profesionalisme, soliditas dan loyalitas. 
2.    Pengawasan rekrutmen Badan Adhoc
Sebagai garda terdepan pelaksanaan Pilkada, rekrutmen yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota untuk badan adhoc PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS sangat penting dilakukan dengan hati-hati dan cermat, sehingga dapat direkrut personal yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam pedoman teknis 476 tahun 2022 mengenai ketentuan pembentukan badan adhoc. Proses rekrutmen menggunakan metode yang transparan dengan menggunakan system CAT (computer assisted Test), dilanjutkan dengan wawancara. Dari total kebutuhan PPK sebanyak 3.135 orang, pendaftar mencapai 18.903, pendaftar PPS mencapai 44.890 dari kebutuhan 17.871, sementara Pantarlih dari kebutuhan 136.261, pendaftar mencapai 140.530 orang. 
3.    Pendidikan dan Pelatihan
KPU Provinsi Jawa Barat secara intensif melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kepada SDM sesuai dengan tahapan Pilkada melalui program pelatihan kepada sekretariat KPU Kab/Kota, anggota KPU Kab/Kota dan supervisi pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan untuk badan adhoc yang dilaksanakan KPU Kab/Kota. 
4.    Koordinasi, Supervisi dan Asistensi
KPU Provinsi Jawa Barat secara intensif melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi kepada KPU Kab/Kota dalam pelaksanaan tugas berkaitan dengan pengelolaan SDM di wilayah kerjanya. 
5.    Jaminan sosial dan Santunan

KPU Provinsi Jawa Barat, memastikan KPU Kab/Kota memberikan jaminan dan santunan, jika terdapat anggota badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sakit atau bahkan kematian serta mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial dan santunan. 
Pengelolaan SDM yang baik memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan integritas kepemiluan sehingga mereka dapat bekerja secara maksimal mendukung suksesnya seluruh tahapan Pilkada di Jabar dengan GEMILANG (Gembira Memilih Langsung). 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 222 Kali.