Tugas dan Kewenangan KPU
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 UU Nomor & Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tugas KPU Provinsi:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota;
- Menerima daftar pemilih dari KPU kabupaten/kota, dan menyampaikan kepada KPU;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilih terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan disertakan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerttakannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU;
- Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acara;
- Melaksanakan putusan Bawaslu provinsi, dan KPU;
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang KPU Provinsi:
- Menetapkan jadwal pemilu di provinsi;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan :
Dilihat 5,679 Kali.