PATUHI LARANGAN KAMPANYE DEMI PILKADA JABAR 2024 DAMAI

BANDUNG - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki hari keempat sejak pertama kali dimulai pada 25 September 2024. Kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November mendatang.

Sedikitnya, ada 10 larangan yang harus dipatuhi oleh para kontestan Pilkada 2024. Aturan tersebut sudah tertuang dalam UU 10 2016 dan PKPU 13 2024

Adapun sejumlah hal yang dilarang dilakukan para kontestan selama masa kampanye ini, di antaranya menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) kontestan lain. Lalu, menghasut, mengadu domba, dan mengganggu ketertiban umum juga dilarang dalam kampanye.

Adapun menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, ini 10 hal yang dilarang dalam kampanye:

1. Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-undang Republik Indonesia 1945.

2. Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota dan atau partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, mengadu domba partai politik atau perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau mengajukan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat dan atau partai politik.

5. Menganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

6. Mengancam, menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

7. Merusak atau menggunakan alat peraga kampanye lalu menggunakan fasilitas anggaran pemerintah dan pemerintahan daerah.

8. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

9. Melakukan pawai dilakukan dengan berjalan kaki dan atau menggunakan kendaraan di jalan raya.

10. Kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Para kontestan Pilkada 2024 serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya diharapkan bisa bersikap profesional. Selain itu, diharapkan juga masa kampanye ini berjalan dengan damai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sebagai penyelanggara pemilu akan gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan ini sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan pada masa kampanye.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 670 Kali.