Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kota Bogor Periode 2023-2028

BANDUNG - KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi pemenuhan persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kota Bogor Periode 2023–2028 pada Selasa (4/3/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 186/SDM.02.6-SD/04/2026 tanggal 25 Februari 2026 perihal Pemberitahuan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Bogor Provinsi Jawa Barat Periode 2023–2028. Adapun calon yang mengikuti proses verifikasi dan klarifikasi tersebut adalah Heru Fegian Arafat. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat.

Proses verifikasi dan klarifikasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, serta dihadiri oleh jajaran Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yaitu Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik Hari Nazarudin, Kepala Divisi Data dan Informasi Ummi Wahyuni, Kepala Divisi SDM dan Litbang Abdullah Sapi’i, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Hedi Ardia, serta Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Adie Saputro turut mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting. Dari jajaran Sekretariat, hadir Kepala Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM Yunike Puspita bersama Kepala Subbagian SDM Norhina Kurniawaty. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan administratif untuk memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 127 Kali.