MENDESAK: 12 JUTA SUARA YANG HILANG DI JAWA BARAT
MENDESAK: 12 JUTA SUARA YANG HILANG DI JAWA BARAT
Urgensi Special Voting Arrangement Menuju Pemilu 2029
Oleh: Yunike Puspita,
(Kepala Bagian Parhumas dan SDM | KPU Provinsi Jawa Barat)
Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 36.349.076 jiwa — sebuah angka yang setara dengan total penduduk negara Kanada. Namun di balik besarnya potensi demokratis itu, tersimpan fakta yang seharusnya membuat kita semua tidak bisa tidur nyenyak: hanya 24.164.164 pemilih, atau 66,48 persen, yang menggunakan hak pilihnya. Artinya, lebih dari 12 juta suara warga Jawa Barat lenyap begitu saja.
Angka ini bukan sekadar statistik. Dua belas juta suara adalah representasi dua belas juta warga yang aspirasi dan pilihannya tidak turut menentukan arah Jawa Barat lima tahun ke depan. Bila kita bandingkan dengan Pemilu Legislatif 2024 yang mencatatkan partisipasi sekitar 82 persen di Jawa Barat, terjadi penurunan dramatis sekitar 15,5 poin persentase hanya dalam rentang tahun yang sama. Penurunan ini bukan anomali — ini adalah gejala sistemik yang harus diselesaikan secara sistemik pula.
Data per wilayah memperlihatkan ketimpangan yang lebih mengkhawatirkan. Kabupaten Sukabumi mencatatkan partisipasi terendah hanya 56,7 persen dari 1,98 juta pemilih terdaftar. Kabupaten Bogor — dengan DPT terbesar se-Jawa Barat sebesar 3,93 juta jiwa — hanya meraih 58,8 persen. Sementara Kabupaten Pangandaran memimpin dengan 78,1 persen. Kesenjangan hingga 21,4 poin persentase antar daerah ini membuktikan bahwa persoalannya bukan semata soal kesadaran pemilih, melainkan soal akses dan kemudahan memilih.
Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Jutaan warga Jawa Barat — buruh pabrik di Karawang dan Bekasi yang tidak bisa meninggalkan shift kerja, petani di lereng pegunungan Cianjur Selatan yang berjarak puluhan kilometer dari TPS, pasien rumah sakit, warga disabilitas, dan lansia yang tidak dapat bepergian sendiri — secara sistematis tersisih bukan karena tidak mau memilih, tetapi karena sistem tidak memberi mereka jalan untuk memilih. Menyebut mereka sebagai golput adalah kesimpulan yang tidak adil.
Forum Diskusi Terpumpun KPU RI di Tangerang, 2-4 Maret 2026, membuka jalan bagi solusi konkret: Special Voting Arrangement (SVA) yaitu model pemungutan suara khusus yang memungkinkan pemilih memberikan suara tanpa harus hadir fisik ke TPS pada hari-H. Data International IDEA mencatat bahwa 78 negara di dunia telah menerapkan Early Voting, sementara Mobile Ballot Box dan Postal Voting digunakan luas di berbagai demokrasi. Indonesia sendiri sesungguhnya telah memiliki fondasi SVA melalui TPS Lokasi Khusus dan Kotak Suara Keliling, hanya perlu diperluas jangkauannya untuk pemilih domestik.
Untuk Pemilu 2029, Jawa Barat tidak boleh lagi menjadi provinsi dengan 12 juta suara yang terbuang. Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan — DPRD Provinsi, Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media — untuk bersama mendorong dua hal strategis: pertama, penguatan regulasi SVA dalam revisi UU Pemilu untuk memperluas TPS Lokasi Khusus bagi pemilih domestik berhalangan; dan kedua, alokasi anggaran nyata untuk pendidikan pemilih berbasis komunitas di daerah dengan partisipasi di bawah 65 persen.
Pemilihan yang berkualitas bukan hanya soal siapa yang menang. Ia soal apakah setiap suara yang berhak benar-benar bisa tersampaikan. Jawa Barat, sebagai barometer demokrasi Indonesia, harus memimpin perubahan itu — bukan sekadar menjadi provinsi dengan DPT terbesar, tetapi dengan partisipasi yang bermartabat. Waktu untuk bertindak adalah sekarang, sebelum 12 juta suara itu kembali hilang pada 2029.