DKPP Perkuat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Etik Penyelenggara Pemilu
JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Rapat Fasilitasi Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Orchardz Rajawali Kemayoran, Jakarta, pada 24–26 Februari 2026. Kegiatan yang dihadiri perwakilan KPU dan Bawaslu dari berbagai daerah ini bertujuan menyamakan persepsi antar lembaga penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti putusan DKPP secara konsisten dan akuntabel.
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam arahan pembukaannya menekankan pentingnya koordinasi tindak lanjut putusan sebagai instrumen menjaga integritas penyelenggara pemilu. Heddy menyoroti bahwa Pemilu 2024 menghasilkan jumlah perkara etik yang signifikan, sehingga tindak lanjut putusan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
"Koordinasi tindak lanjut putusan ini menjadi hal yang sangat penting untuk menyamakan frekuensi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Seluruh penyelenggara pemilu harus saling menghargai tugas, pokok, dan fungsi lembaga masing-masing," tegas Heddy.
Senada dengan itu, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa setiap putusan DKPP lahir dari proses yang transparan, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjelaskan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga KPU maupun Bawaslu wajib menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari sejak putusan diterbitkan.
"Putusan DKPP sebenarnya berisi harapan — harapan perbaikan proses penyelenggaraan pemilu, harapan peningkatan kualitas kinerja kelembagaan, dan harapan bahwa pemilu akan lebih terjaga setelah putusan diterbitkan," ujar Dewi.
Dewi juga menyoroti catatan penting dari Pemilu 2024, di antaranya pemberhentian tidak hormat terhadap Ketua KPU RI yang menurutnya belum pernah terjadi sepanjang sejarah kepemiluan Indonesia, serta meningkatnya pelanggaran etik di tingkat pusat. Ia menekankan bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029.
Rapat ini menghadirkan sejumlah narasumber dengan tema strategis, antara lain perspektif hukum tata negara atas putusan DKPP oleh Prof. Dr. Zainal Arifin, implikasi putusan terhadap profesionalisme penyelenggara oleh Dr. Ida Budhiati, serta pembinaan SDM pasca putusan oleh Yuli Hartaty. Secara khusus, sesi kedua membahas praktik dan tantangan implementasi putusan DKPP di tingkat Provinsi Jawa Barat yang disampaikan oleh Ahmad Nur Hidayat.
Kegiatan ini dihadiri antara lain oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Eko Iswantoro serta Kabag SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Yunike Puspita.