PILKADA JABAR 2024: MENJAGA INTEGRITAS MELALUI PELAPORAN DANA KAMPANYE

BANDUNG - Pelaporan dana kampanye merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Proses ini tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga akuntabilitas calon pemimpin kepada publik. 

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dalam demokrasi, pelaporan dana kampanye menjadi sorotan utama. Apalagi di kancah pertempuran di Provinsi Jawa Barat. Seperti diketahui, Jabar merupakan provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, diperkirakan memiliki lebih dari 30 juta pemilih. 

Dengan populasi yang beragam, Pilkada di Jabar akan menjadi salah satu tolak ukur bagi keberhasilan demokrasi di tingkat nasional. 

Untuk itu, tingginya jumlah pemilih menjadikan Jabar sebagai medan tempur bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta partai politik yang bersaing.

Pada Pilkada serentak 2024 ini, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

Maka penting bagi keempat pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye. Dimana pelaporan dana kampanye merupakan alat vital dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas. 

Masyarakat berhak mengetahui dari mana dana kampanye berasal dan bagaimana penggunaannya. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, kita dapat bersama-sama mendorong terciptanya iklim politik yang lebih sehat dan demokratis.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan ditetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Dalam penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar melaksanakan rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri oleh internal KPU.

Usai penetapan calon kepala daerah, selanjutnya KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon dengan mengundang seluruh pasangan calon bersama tim terbatas.

Adapun untuk teknis pengundian nomor urut akan dilakukan di Kantor KPU. Namun, jika tidak memungkinkan pengundian nomor urut pasangan calon maka bisa mengajukan untuk digelar di luar kantor KPU.

Hingga saat ini, diketahui sudah ada beberapa Kabupaten/Kota di Jabar yang mengajukan pengundian nomor urut pasangan calon di luar kantor KPU.

KPU Jabar juga mengimbau kepada seluruh Paslon untuk mengikuti aturan dari seluruh tahapan Pilkada.

Seluruh Paslon diwajibkan mempedomani peraturan yang berlaku, baik itu undang-undang pilkada, peraturan KPU dan Keputusan KPU RI.

Dimana kedepannya, Paslon yang telah ditetapkan akan melaksanakan tiga tahapan kampanye, yakni kampanye, laporan dana kampanye hingga pemungutan suara.

Adapun pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November 2024. 

Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara rencananya digelar pada  27 November 2024. Dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan pada  27 November – 16 Desember 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 529 Kali.