Opini

289

JEMBATAN KEHUMASAN ALA AUSTIN KLEON

Oleh :Hedi Ardia Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Dengan kecanggihan teknologi informasi saat ini dipastikan kian mempermudah semua aktivitas manusia sehari-hari tanpa terkecuali peran kehumasan dalam setiap organisasi termasuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jabar.  Tapi, kondisi faktual global tersebut belum sepenuhnya linier dengan kerja-kerja kehumasan di Kabupaten/Kota. Secara sederhana bisa dianggap bahwa Kehumasan merupakan jembatan antara organisasi dan publik. Di KPU, Kehumasan berperan penting dalam menyampaikan informasi terkait pemilu kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi pemilih serta membangun citra positif lembaga. Kerja kehumasan yang efektif bisa memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, transparan dan tepat.  Tapi, kerja-kerja kehumasan bukan sekadar menyampaikan informasi, tapi juga tentang membangun hubungan dan kepercayaan (trust) dengan publik. Terlebih, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memegang peran penting dalam menjaga dan menjunjung tinggi prinsip penyelenggara Pemilu  sehingga diperlukan pendisiplinan diri yang dilakukan oleh seluruh komponen di dalamnya. Inilah yang membuat peran kehumasan sangat vital, terutama menjelang Pilkada serentak 2024. Bila kita membaca buku yang ditulis oleh Austin Kleon berjudul “Show Your Work” sebenarnya bisa menjalankan tugas-tugas sebagai seorang Public Relation (PR) yang baik dengan membagikan sedikit pekerjaan kita untuk membangun audiens dan kekerabatan. Itu artinya, menurut Kleon setiap individu itu sebenarnya bisa menjadi humas yang mumpuni dengan cara sederhana yakni dengan membagikan apa yang tengah dikerjakan oleh para komisioner KPU Kabupaten/Kota  dalam menjalankan tahapan Pilkada.      Dengan memanfaatkan media sosial, setiap KPU Kabupaten/Kota (komisioner dan sekretariat) dapat membagikan informasi terkait kegiatan KPU, proses penyelenggaraan tahapan Pilkada, hingga sosialisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU (PKPU)nya. Beberapa hal sederhana yang dapat dilakukan antara lain : berbagi cerita di balik layar. Dalam hal ini para ketua divisi yang membidangi Sokdiklih Parmas (Sosialisasi Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat) bisa menampilkan proses kerja KPU, tantangan yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Bagikanlah sedikit demiki sedikit perjalanan dalam menjalankan tugasnya semisal membagikan foto atau video pendek saat KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan sosialisasi tahapan yang dikerjakan. Selain itu, membuat konten yang menarik.  Untuk ini, karya yang dibuat harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan disesuaikan dengan target pemilih yang disasar dari pesan yang hendak disampaikan, visual yang menarik, dan format yang variatif untuk menyampaikan informasi. Interaksi dengan publik pun perlu dilakukan dengan cara merespons terhadap komentar dan pertanyaan dari masyarakat, serta aktif mengikuti diskusi di media sosial. Jangan lupa pula menguasai isu-isu terkini dengan menyampaikan pesan-pesan KPU dalam konteks isu-isu sosial dan politik yang sedang hangat diperbincangkan. Tentu, itu saja tidak cukup. Karena tak kalah pentingnya lagi adalah memahami informasi terkait Pilkada secara menyeluruh. Seluruh individu yang ada di KPU harus menguasai detail seperti jadwal, prosedur dan peraturan Pilkada. Pasalnya, aturan merupakan fondasi dari perhelatan Pilkada. Memahami aturan berarti mengetahui hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat termasuk pemilih, peserta pemilihan (kandidat) dan penyelenggara.  Oleh karenanya, anggota KPU dan jajaran sekretariatnya harus dapat memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menghindari permasalahan hukum dan menegakkan prinsip keadilan dan transparansi. Ini akan memastikan bahwa setiap pesan yang kita sampaikan kepada publik akurat dan diandalkan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan bisa dipercaya selain memang informatif. Dengan menguasai informasi, memanfaatkan media sosial secara efektif, berinteraksi dengan publik dan menjaga transparansi kita bisa memastikan bahwa informasi penting mengenai Pilkada sampai dan dipahami oleh publik dengan baik.   Harapan kita semua bahwa pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar bila ada partisipasi pemilih dan aturan yang dipatuhi oleh seluruh peserta dan penyelenggara pemilihan.  Sekali lagi, Austin Kleon lewat karyanya sudah mengingatkan kita “Don’t be a hoarder. Don’t keep it all to yourself. Share your work.” Oleh karena itu, demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada, bagikanlah pekerjaan kita untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan publik sebagai pemilik kedaulatan republik ini. Viva la democratia!***


Selengkapnya
654

PERAN JDIH KPU DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN PEMILU SERENTAK 2024 PADA SEKRETARIAT KPU PROVINSI JAWA BARAT

Oleh : Muhammad Tofan Yuda Saputra Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum, yaitu suatu proses di mana warga negara memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan atau lembaga-lembaga publik melalui cara-cara demokratis (Subiyanto, 2020: 358). Pemilu biasanya dilakukan dengan memilih calon atau partai tertentu yang diyakini memiliki program atau visi yang sesuai dengan kebutuhan atau aspirasi masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk melakukan pemilihan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil terhadap anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Berdasarkan Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, dan berdasarkan pasal 347 Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.  Dalam pelaksanaannya pemilu serentak harus diimbangi dengan kemampuan pemerintah terutama KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu serentak, sehingga agar tujuan undang-undang untuk melaksanakan pemilu serentak bisa tercapai. Agar tujuan itu bisa tercapai maka kita memerlukan sebuah mekanisme yang baik dalam menjalankan tahapan tersebut, yang salah satunya ada prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi. Dalam tahapan pemilu yang padat yang dilaksanakan di seluruh Indonesia secara serentak KPU sebagai salah satu bagian terpenting dalam pelaksanaan pemilu serentak wajib menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi sebab jumlah satuan kerja KPU yang banyak yang berada di setiap Kabupaten/Kota, dan Provinsi akan menjadi tidak efektif dan kacau bilamana setiap satuan kerja KPU Provinsi tidak meng-Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi kebijakannya satu sama lain. KPU Provinsi Jawa Barat sebagai satuan kerja yang ikut mengkoordinir KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat, selalu berusaha untuk menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi dalam mengeluarkan kebijakannya. Baik berkoordinasi dengan KPU RI, KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Maupun dengan Lembaga Pemerintahan Lainnya. Prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi juga diterapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dalam lingkungan kerjanya yaitu bagaimana menerapkan prinsip-prinsip itu antar bagian ataupun antar subbagian di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. Namun tidak dapat dipungkiri, dalam menerapkan prinsip-prinsip itu ada tantangan-tantangan harus kita lewati, apalagi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak yang sangat padat, tidak hanya pemilu saja yang kita laksanakan, ada juga kegiatan rutin pemerintahan, kegiatan perekrutan badan Ad Hoc, hubungan dengan masyarakat (media), dan lain sebagainya. Untuk itu kita memerlukan sebuah media yang dapat membantu kita dalam menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi dalam menentukan kebijakan. Yang dimana salah satunya adalah JDIH KPU. Lalu, bagaimana JDIH KPU dapat membantu dalam penerapan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat untuk menghadapi Tantangan Pemilu Serentak 2024 ? Untuk lebih lengkapnya bisa klik disini


Selengkapnya