PERAN JDIH KPU DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN PEMILU SERENTAK 2024 PADA SEKRETARIAT KPU PROVINSI JAWA BARAT
Oleh : Muhammad Tofan Yuda Saputra
Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat
Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum, yaitu suatu proses di mana warga negara memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan atau lembaga-lembaga publik melalui cara-cara demokratis (Subiyanto, 2020: 358). Pemilu biasanya dilakukan dengan memilih calon atau partai tertentu yang diyakini memiliki program atau visi yang sesuai dengan kebutuhan atau aspirasi masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk melakukan pemilihan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil terhadap anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, dan berdasarkan pasal 347 Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
Dalam pelaksanaannya pemilu serentak harus diimbangi dengan kemampuan pemerintah terutama KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu serentak, sehingga agar tujuan undang-undang untuk melaksanakan pemilu serentak bisa tercapai. Agar tujuan itu bisa tercapai maka kita memerlukan sebuah mekanisme yang baik dalam menjalankan tahapan tersebut, yang salah satunya ada prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi.
Dalam tahapan pemilu yang padat yang dilaksanakan di seluruh Indonesia secara serentak KPU sebagai salah satu bagian terpenting dalam pelaksanaan pemilu serentak wajib menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi sebab jumlah satuan kerja KPU yang banyak yang berada di setiap Kabupaten/Kota, dan Provinsi akan menjadi tidak efektif dan kacau bilamana setiap satuan kerja KPU Provinsi tidak meng-Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi kebijakannya satu sama lain.
KPU Provinsi Jawa Barat sebagai satuan kerja yang ikut mengkoordinir KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat, selalu berusaha untuk menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi dalam mengeluarkan kebijakannya. Baik berkoordinasi dengan KPU RI, KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Maupun dengan Lembaga Pemerintahan Lainnya. Prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi juga diterapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dalam lingkungan kerjanya yaitu bagaimana menerapkan prinsip-prinsip itu antar bagian ataupun antar subbagian di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat.
Namun tidak dapat dipungkiri, dalam menerapkan prinsip-prinsip itu ada tantangan-tantangan harus kita lewati, apalagi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak yang sangat padat, tidak hanya pemilu saja yang kita laksanakan, ada juga kegiatan rutin pemerintahan, kegiatan perekrutan badan Ad Hoc, hubungan dengan masyarakat (media), dan lain sebagainya. Untuk itu kita memerlukan sebuah media yang dapat membantu kita dalam menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi dalam menentukan kebijakan. Yang dimana salah satunya adalah JDIH KPU.
Lalu, bagaimana JDIH KPU dapat membantu dalam penerapan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat untuk menghadapi Tantangan Pemilu Serentak 2024 ?
Untuk lebih lengkapnya bisa klik disini