MH JDIH Seri #13 : Sosialisasi Sistem Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi
BANDUNG — KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Program Membahas Hukum (MH) JDIH Seri #13 dengan topik Sosialisasi Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), Pengendalian Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan pada Kamis (04/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat dalam arahannya, menyampaikan terkait penguatan integritas yang merupakan aspek strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh pada tingkat individu maupun kelembagaan untuk membangun budaya organisasi yang transparan dan akuntabel. “KPU harus menjadi rumah demokrasi yang bersih, transparan, dan bebas korupsi,” ujarnya.
Sesi materi disampaikan oleh Auditor Ahli Muda Inspektorat Utama KPU RI, Evert Kaseh. Materi yang disampaikan meliputi tiga aspek utama, yaitu:
- Benturan Kepentingan, sebagai situasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan kualitas pengambilan keputusan penyelenggara negara.
- Gratifikasi, yaitu pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi.
- Whistleblowing System, sebagai mekanisme penanganan pengaduan yang bertujuan melindungi pelapor dan mendeteksi indikasi penyimpangan secara dini.
Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat mekanisme pengendalian gratifikasi yang sebelumnya hanya ditangani melalui ruang kode etik.
Program MH JDIH Seri #13 diikuti oleh pegawai KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kepala Subbagian, staf, CPNS, serta komunitas Sobat JDIH dari seluruh wilayah Jawa Barat.