
Pleno Terbuka PDPB: Menjaga Integritas Data Pemilih, Meneguhkan Demokrasi
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, keakuratan dan keterbukaan data pemilih menjadi fondasi utama. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka secara berkala, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, merupakan mekanisme krusial dalam menjaga validitas dan akuntabilitas daftar pemilih.
Rapat pleno terbuka bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi dari prinsip transparansi, partisipasi, dan integritas publik dalam kerja-kerja teknis penyelenggara pemilu. Dalam forum ini, KPU membuka ruang bagi masyarakat, Bawaslu, Disdukcapil, partai politik, dan stakeholder lainnya untuk memberikan masukan maupun koreksi terhadap daftar pemilih, sepanjang disertai dokumen otentik. Hal ini menjadi wujud nyata prinsip responsif dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 PKPU 1/2025.
PDPB tidak hanya mencatat penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, tetapi juga memastikan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat — seperti karena pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau meninggal dunia — dikelola secara tepat. Data yang disajikan dalam pleno ini telah melalui proses sinkronisasi, validasi, dan verifikasi berlapis untuk menjamin mutakhirnya informasi yang disampaikan ke publik.
Sebagai Ketua Divisi Datin KPU Provinsi Jawa Barat, saya menegaskan bahwa komitmen terhadap kualitas data pemilih adalah komitmen terhadap kualitas demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk terus aktif memberikan masukan, mengecek data secara berkala melalui kanal resmi, dan bersama-sama menjaga agar hak konstitusional setiap warga negara benar-benar terjamin pada Pemilu dan Pilkada mendatang.