KPU Melaksanakan Tugas Sebagai Pelaksana Undang-Undang

BANDUNG - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, menghadiri Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Selasa (20/1/2026).

Diskusi publik tersebut membahas berbagai perspektif dan alternatif kebijakan terkait pelaksanaan Pilkada 2026, dengan mempertimbangkan aspek sosial, kultural, serta prinsip kedaulatan rakyat. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang dari PDI Perjuangan dan Usman Kusmana dari Partai Gerindra.

Dalam pemaparannya, Hedi Ardia menyampaikan bahwa kajian dan diskusi yang dilakukan oleh lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam memberikan masukan substantif bagi penyelenggaraan pemilihan. Ia menegaskan bahwa KPU menjalankan tugas sebagai pelaksana undang-undang, sementara arah kebijakan dan keputusan politik terkait sistem pemilihan berada pada kewenangan pembentuk undang-undang, khususnya DPR RI melalui Komisi II.

Pada kesempatan yang sama, PMII menekankan pentingnya menjaga kualitas demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Organisasi kemahasiswaan tersebut menilai bahwa upaya efisiensi anggaran perlu dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi substansi partisipasi publik serta legitimasi kepemimpinan daerah. Pemilihan langsung dinilai masih menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses demokrasi.

Melalui forum diskusi ini, PMII mendorong agar setiap kebijakan terkait Pilkada dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Prinsip keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat diharapkan tetap menjadi landasan utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kepemiluan ke depan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 123 Kali.