
KPU Jabar Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW KPU Garut
Bandung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan verifikasi dan klarifikasi terhadap atas nama Faiz Burhan, calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2024–2029. Kegiatan ini berlangsung secara luring pada Senin (16 Juni 2025) di Ruang Rapat Pleno Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 1023/SDM.02.6-SD/04/2025 tanggal 11 Juni 2025 dan surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1030/SDM.02.6-Sg/32/2025 tanggal 12 Juni 2025, guna memastikan pemenuhan seluruh persyaratan administratif, integritas, dan netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan ini adalah para anggota KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat), Abdullah Sapi’i ( Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan), Hari Nazarudin (Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik),
Adie Saputro (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan).
Proses klarifikasi mencakup konfirmasi atas dokumen identitas, riwayat hidup, surat pernyataan netralitas, keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan catatan pidana dari instansi berwenang. Sesi wawancara mendalam juga dilakukan guna menggali komitmen calon dalam menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi sistem merit dan akuntabilitas publik dalam proses rekrutmen pejabat penyelenggara pemilu. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan penetapan resmi calon PAW.