Rakor Penyusunan Artikel Ilmiah dan Persiapan Simulasi Penataan Dapil

BANDUNG - KPU Provinsi melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Ilmiah Pengalaman Teknis Managerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota melalui saluran Zoom Meeting dari ruang Rapat KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/3/2026)

Rakor ini membahas sejumlah agenda penting terkait kebijakan dan instruksi KPU RI. Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyusunan naskah ilmiah yang akan menjadi bagian dari buku yang direncanakan diterbitkan oleh KPU RI.

Rakor dipimpin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adie Saputro bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Sophia Kurniasari Purba, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gemayel Paulus Aruan, dan Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu.

Dalam sambutannya, Adie Saputro menyampaikan bahwa KPU RI berencana akan penyusunan buku yang berisi artikel ilmiah mengenai pengalaman teknis dan manajerial penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Artikel tersebut nantinya disusun oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk kemudian dilaporkan kepada KPU RI.

“Pada bulan Ramadan hingga setelah Hari Raya Idulfitri, sekitar sampai bulan April sesuai jadwal yang telah ditentukan, kita diharapkan dapat merancang, merumuskan, dan menyusun karya tulis atau artikel ilmiah yang memuat pengalaman teknis dan manajerial selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024,” Ujar Adie.

Ia menambahkan kegiatan penyusunan artikel ilmiah ini bukan hal baru bagi jajaran KPU. Pada tahun 2025, KPU Provinsi bersama beberapa KPU Kabupaten/Kota juga telah menyusun tulisan serupa dan bahkan mendapatkan penghargaan dari KPU RI. Oleh karena itu, diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat kembali berpartisipasi aktif dalam penyusunan artikel ilmiah kali ini.

Dalam rakor ini juga disinggung beberapa dinamika penataan dapil, seperti potensi perubahan jumlah kursi DPRD di beberapa daerah yang dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah penduduk. Saat ini di Jawa Barat, baru tiga kabupaten yang memiliki kuota maksimal 55 kursi DPRD, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bekasi.

Agenda lain yang turut dibahas dalam rapat adalah rencana simulasi penataan Daerah Pemilihan (dapil) yang akan dilaksanakan oleh KPU RI. Simulasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2022 yang mengembalikan kewenangan pengelolaan dapil kepada KPU, sambil menunggu revisi Undang-Undang Pemilu oleh pembentuk undang-undang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 27 Kali.