KPU Jawa Barat Ikuti Seminar International Womens Day 2026
BANDUNG – KPU Provinsi Jawa Barat mengikuti seminar International Women’s Day 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari peringatan Hari Perempuan Internasional 2026 dengan tema “Penguatan Peran Perempuan dalam Proses Elektoral sebagai Pilar Demokrasi yang Substantif.” Tema tersebut dipilih sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong pemenuhan hak-hak perempuan dalam kehidupan politik dan demokrasi.
Dalam seminar tersebut, KPU menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran perempuan dalam proses elektoral sebagai bagian penting dari pembangunan demokrasi yang lebih inklusif dan bermakna.
Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta apresiasi kepada berbagai pihak yang turut hadir dalam forum diskusi. Para peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, partai politik, hingga jurnalis.
Afifuddin menjelaskan bahwa salah satu program yang akan terus diperkuat oleh KPU pada tahun 2026 adalah pendidikan pemilih dan sosialisasi kepada kelompok sasaran (target group). Kelompok tersebut meliputi perempuan, kelompok marginal, masyarakat adat, serta penyandang disabilitas.
Menurutnya, perjuangan untuk memenuhi hak perempuan dalam politik tidak dapat dilakukan oleh perempuan saja, tetapi memerlukan dukungan dan keterlibatan semua pihak, termasuk laki-laki.
“Perjuangan pemenuhan hak perempuan dalam politik tidak mungkin hanya diperjuangkan oleh perempuan. Semua pihak harus terlibat, karena ini merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang lebih bermakna,” ujar Afifuddin.
Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dalam tiga aspek penting dalam pemilu, yaitu right to vote (hak untuk memilih), right to be elected (hak untuk dipilih), dan right to be official (hak untuk menjadi penyelenggara pemilu).
Ketiga hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dibatasi oleh perbedaan gender. Oleh karena itu, KPU mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal penguatan partisipasi politik perempuan agar demokrasi yang inklusif dan berkeadilan dapat benar-benar terwujud.
Dalam kesempatan tersebut, KPU juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting untuk terus mengawasi serta memberikan masukan kepada penyelenggara pemilu jika masih terdapat kekurangan dalam upaya memperjuangkan kesetaraan hak politik.
“Jika ada kekurangan atau kelalaian dalam mengawal isu ini, kami mohon untuk diingatkan. Pemenuhan hak untuk memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara pemilu adalah hak dasar semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan,” tutupnya.