Strategi Rekrutmen dan Penguatan Kapasitas Badan Ad Hoc
Strategi Rekrutmen dan Penguatan Kapasitas Badan Ad Hoc
Oleh:
Dananjaya Puspaningrat
(Kasubag Parmas dan SDM KPU Kab Sukabumi)
Lembaga Pemantau Jaga Pemilu merilis laporan sejak 29 Agustus 2023 hingga 19 Maret 2024 mereka menerima 914 laporan dari masyarakat dan media sosial. Dari total laporan tersebut, pelaku pelanggaran terbanyak dilaporkan adalah penyelenggara pemilu, yakni 55% disusul kemudian caleg 16 %, aparat negara 10%, kepala daerah 8%, dan pasangan calon nomor urut 2 sebesar 5%. Sisanya adalah warga sipil, pasangan calon nomor urut 3, partai politik, TNI/Polri, kementerian, pasangan calon nomor urut 1, dan presiden serta keluarga presiden. Sebuah fakta pahit.
Penyelenggara pemilu (badan ad hoc) seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Mereka adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan pemilih, mereka harus mampu menjaga kode etik, atau reputasi seluruh penyelenggara pemilunya menjadi taruhannya.
Ada dua hal suksesnya badan ad hoc yakni strategi rekrutmen yang tepat untuk mendapatkan personil yang terbaik dan penguatan kapasitas yang maksimal agar mereka mampu menjalankan tugas dengan integritas yang terjaga utuh.
Realitas di lapangan menunjukkan menjadi penyelenggara pemilu ad hoc bukanlah hal yang mudah. Tuntutan kerja yang berat, besarnya tekanan politik, kerentan terhadap suap, hingga beban administratif yang kompleks. Belum lagi isu kerawanan kesehatan yang mengintai, mengingat jam kerja yang panjang saat hari pemungutan suara. Meski begitu KPU dan Pemerintah terus mencarikan solusinya lewat pemanfaatan teknologi digital pada proses rekapitulasi penghitungan suara untuk mempersingkat waktu dan mengefektifkan penghitungan cepat, serta manajemen resiko Kesehatan dan keselamatan kerja dengan mendaftarkan penyelenggara ad hoc sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memitigasi tantangan sulit ini, harus dirancang strategi yang tidak hanya mencari kesesuaian jumlah, tetapi menjaga kualitas, integritas dan kesiapan mental para penyelenggara dengan melakukan tiga strategi ini. Pertama, strategi Rekrutmen. Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS haruslah berbasis pada meritokrasi, bukan sekadar pengisi jabatan. Strateginya (a) sistem penerimaan yang terbuka.
Proses seleksi harus dijamin keterbukaannya. Pengumuman yang luas melalui berbagai media (konvensional dan digital) memastikan bahwa peminat berasal dari berbagai latar belakang dan profesi, akademisi, aktivis, LSM, pegawai swasta, hingga tokoh masyarakat. Semakin beragam pendaftar, semakin besar peluang mendapatkan individu yang netral dan kapabel. Pelibatan kontrol masyarakat melalui jalur pers, portal penerimaan laporan/pengaduan masyarakat yang efektif, kerjasama dengan pemantau dan pengawas kepemiluan.
Selanjutnya, (b) Mekanisme Fit and Proper Test yang Komprehensif. Wawancara pada tahap ini harus dirancang untuk menggali kedalaman karakter, kemampuan manajerial, dan ketahanan mental calon penyelenggara. Pertanyaan harus berupa studi kasus (case study) untuk melihat bagaimana calon menyikapi tekanan atau konflik kepentingan yang mungkin terjadi, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan para profesional untuk melakukan wawancara pendalaman pada bidang tertentu, misal pendalaman secara psikologis dan pendalaman tipe karakter individu, Kampus atau lembaga jasa profesi dapat dilibatkan, terkait pendalaman kemampuan/pemahaman kepemiluan tentu saja oleh KPU.
Tak kalah pentingnya (c) Penggunaan aplikasi pendaftaran calon penyelenggara. Strategi "pemindaian berkas" dan “unggah berkas” dari pendaftar calon penyelenggara sebagai bagian dari seleksi administrasi ke portal sistem KPU sudah dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA, tapi tetap harus konsisten dilakukan secara ketat dan transparan. Hal ini mencegah adanya permainan di belakang layar oleh pihak-pihak yang ingin mengatur komposisi penyelenggara. Stakeholder dan masyarakat dapat diberikan akses terbatas kepada aplikasi pendaftaran penyelenggara (SIAKBA) agar dapat mengawasi secara fair dan diberikan tambahan kolom tanggapan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan pada saat mengawasi para calon penyelenggara.
Terakhir, perlu (d) Deklarasi Independensi dan Non-Partisan. Setiap calon yang lolos seleksi wajib menandatangani pakta integritas. Tapi, lebih dari sekadar tanda tangan, perlu ada mekanisme pengecekan latar belakang (background check) yang mendalam untuk memastikan mereka tidak menjadi pengurus partai politik atau tim sukses dalam periode tertentu.
Kedua, Penguatan Kapasitas. Setelah tim terbentuk, tantangan berikutnya adalah membentuk mereka menjadi penyelenggara yang siap tempur. Hindari pelatihan yang bersifat “menggugurkan kewajiban” atau "one-way lecture" saja. Metode Pelatihan Partisipatif harus dilakukan. Strategi penguatan kapasitas harus beralih ke pendekatan andragogi (pembelajaran orang dewasa) yang interaktif.
Menurut Malcolm Knowles, tokoh pelopor Teori Andragogi ini mengungkapkan bahwa fokus pembelajaran orang dewasa berpusat pada masalah (problem-centered) atau tugas, bukan berpusat pada materi (subject-centered), sehingga ideal Ketika pelatihan penyelenggara ad hoc menggunakan simulasi, permainan peran (role playing), dan diskusi kasus. Misalnya, simulasi bagaimana menangani pemilih yang tidak terdaftar tapi ngotot ingin memilih.
KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada segmen pemilih pemula dan muda sebanyak 13 Sekolah setingkat SMA sejak tahun 2025, dengan pendekatan role play dimana siswa diberikan peran (simulasi) sebagai Penyelenggara KPPS dan diberikan kondisi TPS yang mendekati penyelenggaraan pemilu. Tahapan dilaksanakan dari awal pembekalan kemampuan masing-masing peran petugas KPPS, persiapan TPS, pendataan pemilih berbasis C6, pemungutan suara serta penghitungan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Selain itu, Penguatan Literasi Digital. Dalam era digitalisasi pemilu (misalnya penggunaan Sirekap atau alat bantu penghitungan suara lainnya), kemampuan literasi digital PPK, PPS, dan KPPS adalah kebutuhan. Pelatihan harus mencakup penggunaan gawai, pengiriman data yang aman, serta troubleshooting masalah teknis sederhana di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penyiapan Fisik dan Mental juga menjadi keniscayaan. Penguatan kapasitas juga mencakup edukasi mengenai First Aid (P3K) sederhana dan manajemen stres. Para KPPS sering bekerja melebihi batas fisik, pemahaman tentang menjaga kesehatan diri selama proses pemilu adalah bagian dari kapasitas yang vital.
Ketiga, Evaluasi. Strategi rekrutmen dan pelatihan bukan proses yang berakhir saat pelantikan. Dibutuhkan sistem evaluasi selama masa kerja (baik sebelum maupun sesudah hari H). Saluran pengaduan masyarakat dan pengawasan melekat Bawaslu juga harus berjalan. Investasi sumber daya pada penguatan kapasitas dan seleksi ketat para penyelenggara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dengan penyelenggara yang kompeten, independen, dan berintegritas, kita dapat memastikan setiap suara rakyat benar-benar dihargai dan hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan.