Pesantren dan Edukasi Demokrasi
Pesantren dan Edukasi Demokrasi
Oleh : Cecep Hamzah Pansuri
(Kadiv Parmas dan SDM KPU Kab Tasikmalaya)
Untuk membangun demokrasi yang sehat tentu tidak hanya lewat regulasi dan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, tapi juga melalui pendidikan politik yang berlangsung secara berkelanjutan. Salah satu ruang strategis yang memiliki potensi besar dalam membangun budaya demokrasi adalah pesantren.
Selama ini pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berperan mencetak generasi berakhlak, berilmu, dan memiliki kepedulian sosial. Di balik fungsi tersebut, pesantren sesungguhnya juga merupakan ruang yang sangat relevan untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan etika dan moral.
Pesantren adalah tempat ditanamkannya nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan ajaran agama Islam yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti toleransi, saling menghargai, kerjasama, persamaan hukum, dan menjamin keadilan. Dengan kemajuan para pengurus pesantren dalam berpikir rasional untuk mengembangkan dan memajukan pesantren banyak pimpinan pesantren yang juga menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan santri.
Pesantren dan nilai-nilai demokrasi menurut Sabarudin, terdapat enam nilai demokrasi pesantren, antara lain nilai kebebasan, nilai menghormati orang/kelompok lain, nilai kesetaraan, nilai kerjasama, nilai persaingan dan nilai kepecayaan. Pesantren salah satu pilar penting dalam demokrasi, karena pesantren memiliki komunitas besar yang secara tidak langsung berpotensi meningkatkan partisipasi pemilih.
Muhammad Halimi mengatakan bahwa pendidikan demokrasi hendaknya diperkenalkan di lembaga pendidikan pesantren, karena pesantren merupakan lembaga pendidikan yang melakukan proses pengembangan potensi peserta didik (santri), untuk mengembangkan civic disposition santri, maka proses pendidikan demokrasi di pesantren dengan berbagai cara yaitu keteladanan, latihan dan pembiasaan, mendidik melalui ibrah (mengambil pelajaran), mendidik melalui mauidzah (nasehat), mendidik melalui disiplin dan targib wa tahzid (bujukan dan ancaman).
Oleh karenanya sangat selaras dengan apa yang disampaikan oleh Afifudin, bahwa populasi santri di Indonesia memiliki jumlah yang luar biasa, baik santri calon pemilih maupun alumni santri. Maka sangat penting sekali membangun partisipasi masyarakat pesantren dalam Pemilu dan Pemilihan.
Adanya pembagian tugas, apa yang dilakukan oleh pesantren dan apa yang dilakukan oleh KPU dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.
Populasi santri dan atau masyarakat di lingkungan Pesantren, kalau dilihat dari usia pemilih dominan berada di Generasi Milenial dan Gen Z. Data terakhir dalam rekapitulasi DPB Semester 1 Tahun 2026 dari total pemilih secara nasional menunjukan bahwa persentasi untuk Generasi Milenial sebesar 32,13% dan untuk Gen Z sebesar 24,56%.
Tidak menutup kemungkinan, sekitar 30 - 40% pemilih pada generasi tersebut berada di lingkungan lembaga pendidikan pesantren. Maka, menjadi sebuah keharusan KPU bergerak melakukan langkah-langkah yang strategis dan implementatif dalam memberikan edukasi demokrasi kepada lembaga pendidikan pesantren.
Oleh karenanya, edukasi yang dilakukan oleh KPU terhadap pesantren secara tidak langsung memberikan informasi, pemahaman kepada pemilih terutama materi-materi yang sesuai dengan nilai-nilai pesantren, seperti halnya KPU memberikan pemahaman terkait hak pemilih, menolak politik uang, serta menumbuhkan kesadaran politik yang bertanggung jawab di lingkungan pesantren itu sendiri.
Pendidikan pemilih bertujuan meningkatkan literasi demokrasi sehingga pemilih di pesantren mampu menjadi pemilih yang cerdas, mandiri dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi maupun informasi yang menyesatkan. Pendidikan pemilih dilakukan tidak hanya menjelang Pemilu, pendidikan pemilih harus terus berlangsung, baik pada tahap pra Pemilu, saat Pemilu berlangsung maupun setelah seluruh tahapan selesai.
Sehingga pendidikan pemilih menjadi salah satu tugas penting yang terus dilakukan KPU sebagai upaya membangun budaya edukasi demokrasi di tengah pesantren.
Dalam PKPU 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan, partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan, pertama menyebarluaskan informasi Pemilu dan Pemilihan, kedua meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan, serta ketiga meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
Selanjutnya, dalam pasal 29 PKPU yang sama KPU disebut bertanggungjawab (1) memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan, (2) memberikan informasi Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (3) memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan.
Dari ketentuan tersebut di atas, ada pelajaran penting yang harus dilakukan oleh KPU dengan lembaga pendidikan keagamaan (Pesantren) yaitu dengan cara kolaborasi antara KPU dan lembaga pendidikan keagamaan (Pesantren) dalam tujuan untuk meningkatkan edukasi demokrasi, antara lain. Pertama, bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial budaya. Melibatkan pesantren berarti memahami dan menghargai sistem nilai yang hidup didalamnya.
Kedua, bahwa strategi pelibatan kelompok khusus tidak bisa secara parsial, melainkan harus bersifat holistic dengan menggabungkan aspek teknis, psikologis dan kultural. Ketiga, bahwa demokrasi akan bertahan dan membumi bukan karena kecanggihan sistem, tapi karena kesediaan (partisipasi) warga di berbagai ruang hidup termasuk pesantren.
Kegiatan yang lebih implementatif dalam edukasi demokrasi, adalah ketika para santri berperan aktif dalam proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Robingul Ahsan mengatakan bagaimana santri diikutsertakan sebagai penyelenggara Pemilihan di lingkungan pesantren (TPS Lokus Pesantren). TPS tersebut dikelola langsung oleh santri secara mandiri, disesuaikan dengan regulasi KPU RI bahwa anggota KPPS berasal dari pemilih di TPS itu sendiri.
Dilihat dari kacamata sosiologi, fenomena tersebut adalah tranformasi peran sosial santri sebagai salah satu sumber daya penting dalam partisipasi sipil. Dalam kacamata antropologi, keberadaan TPS di pesantren juga memperlihatkan bagaimana sistem demokrasi formal berinteraksi dengan struktur kultural tradisional. Perkawinan dua kultur tersebut jika dipadupadankan maka akan selaras dengan prinsip-prinsip pemilihan yang diantaranya jujur dan akuntabel.
Selain itu, strategi yang bisa dilakukan KPU dalam memperkuat edukasi demokrasi di pesantren antara lain: pertama, pelibatan secara langsung dalam praktek simulasi Pemilu langsung, kedua integrasi kurikulum dengan melakukan sinergi program bersama lembaga terkait (Kementerian Agama) dan ketiga melakukan sosialisasi secara aktif dan kontinyu dengan pesantren.
Kolaborasi efektif antara KPU dengan lembaga pendidikan Pesantren dalam mewujudkan edukasi demokrasi, maka langkah-langkah strategis dan kongkrit harus terwujud dalam berbagai kegiatan, baik dalam pelaksanaan pratahapan, tahapan dan setelah tahapan Pemilu atau Pemilihan.
Kegiatan-kegiatan yang bisa dikolaborasikan antara lain: pertama, kegiatan KPU Goes to Pesantren dengan menggelar kegiatan edukasi yang dikemas secara kreatif yang disesuaikan dengan adat dan kultur pesantren. Kedua, mengintegrasikan nilai-nilai atau pesan moral Pemilu yang jurdil dan luber ke dalam materi-materi pengajian yang disampaikan kiayi kepada santrinya. Ketiga, pelibatan santri sebagai relawan demokrasi (menjadi agen sosialisasi) Pemilu dan Pemilihan di lingkungan internal maupun di lingkungan sekitar pesantren. Keempat, pelibatan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (penyediaan TPS khusus dan atau pelibatan dalam pengolahan data pemilih berkelanjutan).
Dari aspek-aspek kolaborasi tersebut, edukasi demokrasi dengan pelibatan secara aktif antara KPU dan lembaga pendidikan pesantren akan menghasilkan kualitas demokrasi yang lebih baik dan tingkat partisipasi masyarakat di lingkungan pesantren pun akan lebih meningkat.