Terima Kasih Kepada Masyarakat yang telah Berpartisipasi dalam Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat | Selamat Datang di Portal Website Resmi KPU Provinsi Jawa Barat

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Menjaga Nalar Publik di Tengah Ledakan Disinformasi

Menjaga Nalar Publik di Tengah Ledakan Disinformasi: Strategi Ketahanan Demokrasi Digital di Jawa Barat   Oleh: Ahmad Nur Hidayat (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat)   Apa yang sebenarnya sedang kita hadapi dalam demokrasi era digital hari ini? Apakah tantangannya sekadar meningkatkan partisipasi pemilih, atau justru memastikan bahwa pilihan politik dibentuk oleh informasi yang benar? Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika kita melihat konteks Jawa Barat. Sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia—lebih dari 35 juta orang—Jawa Barat memegang peran krusial dalam menentukan arah demokrasi nasional. Di saat yang sama, tingginya penetrasi internet membuka ruang partisipasi yang luas, tetapi juga menghadirkan risiko yang tidak kalah besar: banjir informasi yang tidak semuanya dapat dipercaya. Di sinilah paradoks itu muncul. Akses informasi meningkat, tetapi kualitas pemahaman tidak selalu mengikuti. Data terbaru menunjukkan bahwa tantangan disinformasi justru semakin menguat. Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat sedikitnya 2.119 hoaks hanya dalam semester pertama 2024, hampir menyamai total temuan sepanjang 2023. Artinya, intensitas disinformasi meningkat signifikan seiring momentum politik. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya juga mencatat ribuan konten hoaks setiap tahun, termasuk ratusan yang berkaitan langsung dengan isu pemilu. Pada saat yang sama, Bawaslu menegaskan bahwa ketimpangan literasi digital menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat rentan terhadap disinformasi. Di Jawa Barat sendiri, sejumlah wilayah telah dipetakan sebagai daerah rawan penyebaran hoaks dan isu SARA menjelang Pemilu 2024  . Apakah ini sekadar persoalan teknis komunikasi? Atau justru tanda bahwa fondasi nalar publik kita sedang menghadapi tekanan serius? Di titik ini, kita perlu jujur melihat akar masalahnya. Demokrasi tidak hanya ditopang oleh prosedur elektoral, tetapi oleh kepercayaan publik. Kepercayaan bahwa informasi yang beredar dapat diverifikasi, bahwa proses berjalan adil, dan bahwa pilihan politik tidak dimanipulasi oleh narasi palsu. Masalahnya, dalam ekosistem digital hari ini, disinformasi tidak hanya cepat—ia juga sistematis. Riset menunjukkan bahwa hoaks politik sering kali diproduksi secara terencana untuk memengaruhi opini publik dan menjatuhkan lawan politik, bahkan memanfaatkan teknologi seperti video manipulatif dan kecerdasan buatan. Jika demikian, bagaimana mungkin demokrasi dapat tetap sehat ketika basis pengetahuan publiknya terus terdistorsi? Di sinilah letak persoalan strategisnya: kita tidak sedang menghadapi sekadar hoaks, tetapi krisis kualitas informasi publik. Selama ini, tanggung jawab sering dibebankan pada penyelenggara pemilu. Namun pendekatan ini tidak cukup. Disinformasi bergerak lintas platform, lintas komunitas, dan sering kali lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Ia memanfaatkan emosi, identitas, dan bias kognitif—sesuatu yang tidak bisa dilawan hanya dengan pernyataan formal. Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak bisa parsial. Kita memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh: membangun ketahanan demokrasi digital. Lalu, seperti apa bentuk konkret ketahanan ini? Pertama, penguatan sistem deteksi dan respons dini. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan patroli siber dan pengawasan intensif selama Pemilu dan Pilkada 2024. Namun tantangannya bukan hanya mendeteksi, melainkan memastikan respons yang cepat, kredibel, dan menjangkau publik secara luas. Klarifikasi yang terlambat sering kali kalah oleh viralitas hoaks. Kedua, literasi digital sebagai fondasi utama. Berbagai program literasi telah digalakkan, tetapi pertanyaannya: apakah literasi tersebut sudah menyentuh kemampuan berpikir kritis? Literasi tidak cukup berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi; ia harus berkembang menjadi kemampuan mengevaluasi informasi, memahami konteks, dan mengenali manipulasi. Ketiga, penguatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu. Bawaslu sendiri mengakui bahwa kesiapan SDM masih menjadi tantangan penting dalam pengawasan pemilu digital. Tanpa kompetensi digital yang memadai, integritas kelembagaan akan sulit diterjemahkan dalam praktik di lapangan. Namun ada satu dimensi yang sering terabaikan: budaya informasi masyarakat. Seberapa sering kita memverifikasi informasi sebelum membagikannya? Mengapa konten provokatif lebih cepat menyebar dibandingkan klarifikasi? Dan apakah kita benar-benar menyadari bahwa setiap tindakan sederhana—seperti menekan tombol “bagikan”—dapat berdampak pada kualitas demokrasi? Pertanyaan-pertanyaan ini penting, karena pada akhirnya ketahanan demokrasi digital tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi oleh perilaku kolektif. Jawa Barat, dengan kompleksitas sosial dan skala demografinya, memiliki peluang besar untuk menjadi model nasional dalam pengelolaan demokrasi digital. Namun peluang ini hanya dapat terwujud jika ada kesadaran bersama bahwa menjaga kualitas informasi adalah bagian integral dari menjaga demokrasi itu sendiri. Maka, pertanyaan akhirnya bukan lagi tentang teknologi atau regulasi. Apakah kita siap menjadi warga yang kritis—bukan sekadar konsumen informasi, tetapi penjaga nalar publik? Demokrasi yang kuat bukanlah demokrasi yang bebas dari serangan, melainkan demokrasi yang mampu bertahan, beradaptasi, dan belajar dari tekanan. Dan ketahanan itu tidak lahir dari institusi semata, melainkan dari warga yang memilih untuk berpikir jernih, bertindak bertanggung jawab, dan berdiri bersama ketika kebenaran dipertaruhkan.

Membangun Memori Kelembagaan KPU Jawa Barat

Membangun Memori Kelembagaan KPU Jawa Barat Oleh: Yunike Puspita,  (Kepala Bagian Parhumas dan SDM  | KPU Provinsi Jawa Barat) Dari ruang pertemuan KPU Kabupaten Gowa di Jalan Andi Mallombasang, Sulawesi Selatan, pada 1 April 2026, saya membawa pulang satu kesadaran yang mengganggu sekaligus membebaskan: bahwa selama ini kita — para penyelenggara pemilu — telah membiarkan pengetahuan kelembagaan paling berharga hilang setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan. Bukan karena kelalaian, melainkan karena kita belum memiliki sistem untuk menjaganya. Kesadaran itu mengemuka dalam Forum Diskusi Terfokus Pengembangan Kompetensi SDM Learning Management System Kepemiluan yang dibuka langsung oleh Anggota KPU RI Dr. Parsadaan Harahap dan Idham Holik. Di forum yang dihadiri Ketua Divisi SDM dari 38 provinsi dan Kepala Bagian dari 20 provinsi se-Indonesia ini, Dr. Bayu Hikmat Purwana dari Lembaga Administrasi Negara menyampaikan satu tesis yang sulit dibantah: selama pengembangan kompetensi masih dipandang sebagai urusan personal, maka setiap periode komisioner akan kembali mengulang kurva belajar dari titik nol. Pengetahuan institusional yang berharga — tentang peta konflik lokal, preseden keputusan strategis, dinamika sosial-politik kewilayahan — lenyap bersama orangnya. Dr. Bayu menawarkan Tiered Facilitation Model, sebuah kerangka pengembangan kompetensi berjenjang tujuh tahap yang dirancang berkelanjutan sepanjang masa jabatan komisioner, dari orientasi awal hingga refleksi akhir masa jabatan. Modelnya menarik karena memposisikan komisioner sebagai pembelajar strategis — bukan objek pelatihan — yang didampingi fasilitator dengan otoritas moral dan intelektual, bukan kekuasaan administratif. Sementara itu, Dr. John Fresly Hutahayan melengkapi perspektif dengan mengidentifikasi bahwa transformasi digital KPU berjalan lebih cepat daripada kesiapan kapasitas aparatur di seluruh tingkatan, menciptakan kesenjangan kompetensi yang tidak merata antarunit dan antarlevel. Bagi KPU Jawa Barat yang mengoordinasikan 27 kabupaten/kota dengan kompleksitas luar biasa, kedua diagnosis ini bukan wacana akademik — melainkan potret keseharian. Kami menyaksikan bagaimana pengetahuan tentang karakteristik pemilih di satu daerah, strategi penanganan konflik yang pernah berhasil, atau cara kerja efektif dengan pemangku kepentingan lokal, tersimpan hanya di kepala individu tertentu. Ketika mereka pindah, pengetahuan itu ikut pergi. Maka oleh-oleh terpenting dari Gowa bukan sekadar konsep LMS atau model fasilitasi berjenjang, melainkan keberanian untuk memulai succession planning — sebuah mekanisme yang memastikan pengetahuan kelembagaan terdokumentasi, kapasitas SDM terbangun berjenjang, dan transisi kepemimpinan berlangsung tanpa kehilangan memori organisasi. Ini mencakup kodifikasi pengetahuan strategis dari setiap pejabat kunci, pembangunan talent pipeline ASN Sekretariat melalui rotasi terencana dan pengembangan kompetensi digital, serta penyusunan protokol serah terima yang melampaui formalitas administratif. Masa non-tahapan saat ini adalah jendela yang tidak boleh terlewat. Sebagaimana ditegaskan Dr. Bayu, di masa sepi inilah KPU harus berani mengambil langkah yang tidak populer namun menentukan. Kita tidak bisa menunggu hingga tahapan Pemilu 2029 dimulai untuk menyadari bahwa kapasitas belum siap. Kualitas Pemilu 2029 di Jawa Barat akan sangat ditentukan oleh investasi yang kita tanamkan hari ini — bukan pada sistem semata, tetapi pada manusia dan pengetahuan yang menggerakkannya. Dari Gowa, saya pulang dengan keyakinan: membangun memori kelembagaan adalah bentuk tanggung jawab tertinggi seorang penyelenggara pemilu kepada demokrasi.

MENYOAL 12 JUTA SUARA YANG HILANG

MENYOAL 12 JUTA SUARA YANG HILANG Urgensi Special Voting Arrangement Menuju Pemilu 2029   Oleh: Yunike Puspita,  (Kepala Bagian Parhumas dan SDM  | KPU Provinsi Jawa Barat)   Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 36.349.076 jiwa — sebuah angka yang setara dengan total penduduk negara Kanada. Namun di balik besarnya potensi demokratis itu, tersimpan fakta yang seharusnya membuat kita semua tidak bisa tidur nyenyak: hanya 24.164.164 pemilih, atau 66,48 persen, yang menggunakan hak pilihnya. Artinya, lebih dari 12 juta suara warga Jawa Barat lenyap begitu saja. Angka ini bukan sekadar statistik. Dua belas juta suara adalah representasi dua belas juta warga yang aspirasi dan pilihannya tidak turut menentukan arah Jawa Barat lima tahun ke depan. Bila kita bandingkan dengan Pemilu Legislatif 2024 yang mencatatkan partisipasi sekitar 82 persen di Jawa Barat, terjadi penurunan dramatis sekitar 15,5 poin persentase hanya dalam rentang tahun yang sama. Penurunan ini bukan anomali — ini adalah gejala sistemik yang harus diselesaikan secara sistemik pula. Data per wilayah memperlihatkan ketimpangan yang lebih mengkhawatirkan. Kabupaten Sukabumi mencatatkan partisipasi terendah hanya 56,7 persen dari 1,98 juta pemilih terdaftar. Kabupaten Bogor — dengan DPT terbesar se-Jawa Barat sebesar 3,93 juta jiwa — hanya meraih 58,8 persen. Sementara Kabupaten Pangandaran memimpin dengan 78,1 persen. Kesenjangan hingga 21,4 poin persentase antar daerah ini membuktikan bahwa persoalannya bukan semata soal kesadaran pemilih, melainkan soal akses dan kemudahan memilih. Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Jutaan warga Jawa Barat — buruh pabrik di Karawang dan Bekasi yang tidak bisa meninggalkan shift kerja, petani di lereng pegunungan Cianjur Selatan yang berjarak puluhan kilometer dari TPS, pasien rumah sakit, warga disabilitas, dan lansia yang tidak dapat bepergian sendiri — secara sistematis tersisih bukan karena tidak mau memilih, tetapi karena sistem tidak memberi mereka jalan untuk memilih. Menyebut mereka sebagai golput adalah kesimpulan yang tidak adil. Forum Diskusi Terpumpun KPU RI di Tangerang, 2-4 Maret 2026, membuka jalan bagi solusi konkret: Special Voting Arrangement (SVA) yaitu model pemungutan suara khusus yang memungkinkan pemilih memberikan suara tanpa harus hadir fisik ke TPS pada hari-H. Data International IDEA mencatat bahwa 78 negara di dunia telah menerapkan Early Voting, sementara Mobile Ballot Box dan Postal Voting digunakan luas di berbagai demokrasi. Indonesia sendiri sesungguhnya telah memiliki fondasi SVA melalui TPS Lokasi Khusus dan Kotak Suara Keliling, hanya perlu diperluas jangkauannya untuk pemilih domestik. Untuk Pemilu 2029, Jawa Barat tidak boleh lagi menjadi provinsi dengan 12 juta suara yang terbuang. Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan — DPRD Provinsi, Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media — untuk bersama mendorong dua hal strategis: pertama, penguatan regulasi SVA dalam revisi UU Pemilu untuk memperluas TPS Lokasi Khusus bagi pemilih domestik berhalangan; dan kedua, alokasi anggaran nyata untuk pendidikan pemilih berbasis komunitas di daerah dengan partisipasi di bawah 65 persen. Pemilihan yang berkualitas bukan hanya soal siapa yang menang. Ia soal apakah setiap suara yang berhak benar-benar bisa tersampaikan. Jawa Barat, sebagai barometer demokrasi Indonesia, harus memimpin perubahan itu — bukan sekadar menjadi provinsi dengan DPT terbesar, tetapi dengan partisipasi yang bermartabat. Waktu untuk bertindak adalah sekarang, sebelum 12 juta suara itu kembali hilang pada 2029.

Rethinking Campaign Finance: Lessons from New York City

By: Sophia Kurniasari Purba (Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat) It is widely known that many candidates overspend on election campaigns. Access to wealthy donors becomes essential, and campaign cash is often used to buy votes. A study shows that the practice of vote buying was ubiquitous in the legislative and presidential elections (Aspinal, 2014). Although this research has also shown a slim chance of winning the race through vote buying, most candidates still resort to this strategy. As a result, candidates must raise large sums long before the campaign period begins. This dynamic opens doors for affluent donors seeking to support candidates who can later protect their vested interests. Research shows that investors have material motives when they contribute to candidates. They want to exert political influence once their candidates win (Francia et al., 2003). Such contributions carry inherent corruption risks. Elected officials may become more responsive to big donors than to the public. This situation may undermine the spirit of democracy that is supposedly representative of the people's will. Campaign finance reform is an urgent response to a system in crisis. Recent data shows that candidates need to spend up to Rp 80 billion to secure a seat in the parliamentary election. This has led to a composition in which 60 percent of legislative members have direct business affiliations (Kompas, 2024). All citizens may be equal before the law, but they do not enter the electoral race from the same starting line. The problem is not a lack of rules, but a failure of enforcement and oversight. In Indonesia, the General Election Commission (KPU) appoints the public accountants to examine the campaign expenses based on the candidates’ formal report. By law, these accountants are not authorized to conduct an investigative audit. Consequently, auditors cannot trace the actual campaign spending from candidates. This loophole allows hidden money or unknown donations to flow unchecked. Campaign finance has a critical role in tracing the flow of money in politics. KPU’s commitment to transparency can be seen in its effort to publish the campaign contributions, spending, and audit results. However, these disclosures do not reflect actual campaign spending. For instance, in the 2024 election, candidates did not fully report on their social media advertising spending (Kompas 2023). To level the playing field among candidates, KPU has established rules for partial public funding. It procures campaign materials such as banners, posters, and advertisements for political parties and candidates. But this funding only supplements the private funding. It does not replace the private contributions. The candidates still rely on large-scale contributors as their primary donors. This is the reason why New York City’s public matching fund offers a better path. New York City is built on a powerful independent enforcement body (The New York Campaign Finance Board), transparency through audited disclosures, and an incentive-based campaign funding that shifts candidates’ focus from a few big donors to many small constituents. How does it work? To qualify for the public matching funds program in the New York City mayoral election, a person must raise at least USD 250,000 contributions from a minimum 1,000 NYC residents to become an official candidate. The candidates have to solicit at least USD 10 from each contributor. Donations above USD 250 are still permitted, but the excess does not count toward the minimum requirement. Once a candidate qualifies, the government matches each eligible contribution at an 8-to-1 rate. For instance, a USD 50 donation becomes USD 450 for the campaign. To participate in the public matching funds program, the candidates must complete and sign a certification form, which serves as an official legal contract. By signing this contract, the candidate agrees to comply with the New York City campaign finance program. It means that they are prohibited from raising money from big companies, non-residents, or other political action committees, and agree to full financial transparency and are audited by the Campaign Finance Board. Participants are listed publicly by the New York Campaign Finance Board. Instead of focusing on big donors, this formula will incentivize candidates to seek smaller contributions from a greater number of contributors. This public funding will encourage candidates to talk directly to voters, rather than solely relying on surveys. Consequently, voters become better informed, gain meaningful influence over who 2 gets elected, and open doors for citizens who do not have access to wealthy networks. (Malbin et al.). To enforce this public matching fund, there is an independent agency that serves to give more information to voters, granting public funds to candidates, and is authorized to conduct investigations on campaign spending. Established in 1988, this agency is mandated to conduct field investigations, desk and field audits, the issuance of subpoenas, the taking of sworn testimony, request documents, serve interrogatories, and other methods of information gathering (CFB rules). The CFB also provides access to training, resources, and one-on-one guidance, helping candidates to comply with the laws. The Campaign Finance Board provides access to its database through the Follow the Money search tool. This tool gives detailed information about campaign donations and spending. This information allows citizens to trace candidates’ supporters in campaigns and observe how these donors affect future policy. This system does not only exist on paper. Early this year, New York City inaugurated its mayor: Zohran Mamdani, a Muslim, Ugandan-born son of immigrants who was never expected to win. His victory was supported by roughly 18,000 individual donors across the city (NY1.com). This is what public matching funds can achieve; they open doors for ordinary citizens to run for office. The comparison between Indonesia and New York City highlights key differences in campaign finance design and enforcement. Indonesia’s public funding is limited to non-cash subsidies provided after candidate registration, while New York City enforces strict caps and robust oversight. In Indonesia, candidates remain dependent on large donors and informal financing networks. In contrast, New York City’s matching fund reshapes campaign behavior by rewarding small donations, increasing transparency, and strengthening public accountability. Why Public Funding Matters According to Briffault (1999), public funding is more effective than private funding at promoting competitive elections, narrowing the impact of financial inequality on the electoral process, and reducing the influence of large campaign contributors.   3. Of course, public funding has consequences. Candidates would be compelled to report all of their expenditures in order to avoid the sanction of disqualification. Fully public funding also established a fixed limit on total campaign spending, serving as a check on excessive campaign expenses. Auditors also have a more powerful role in investigating the candidates’ campaign cash since the money comes from the state budget. Public funding will encourage all qualified citizens, regardless of their social and economic background, to run for public office. We should consider public funding as an alternative to release candidates from wealthy donors’ tentacles. Hopefully, this money with no strings attached can restore public trust in our democracy. When it costs a fortune to run, elections cannot truly be free. It is time to remove the barrier, not for the wealthy, but for everyone else. The views expressed in the article are solely those of the author and do not represent the views of institutions with which the author may be associated. The writer is a PRESTASI-USAID Awardee 2013 who earned a master's degree in Elections and Campaign Management at Fordham University, New York.

Memaknai Rekomendasi Bawaslu dalam PILKADA setelah Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025

Oleh: Muhammad Tofan Yuda Saputra (Staf Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat)   Latar belakang Pemohon dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang pada intinya adanya permasalahan ketidakpastian penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilihan pada Penyelenggaraan Pilkada atas tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dikeluarkan Bawaslu sehingga perlu adanya penegasan formulasi norma hukum yang harus dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunanya dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Bahwa Pemohon juga berpendapat adanya perbedaan ekstrem penanganan pelanggaran administrasi biasa terlihat pada perbedaan pola penanganan pelanggaran administrasi biasa dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Pelanggaran administrasi biasa UU Pemilu diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya “memeriksa dan memutus” kembali, sehingga KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan pola penanganan pelanggaran administrasi biasa dalam UU Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian oleh Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Bahwa Pemohon juga berpendapat Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi perbedaan rezim Pemilu dan Pemilihan (PILKADA) sehingga tidak boleh lagi ada pembedaan secara ekstrem antara rezim pengaturan dan paradigma Pemilihan Umum dengan rezim pengaturan dan paradigma Pemilihan Kepala Daerah. Perbedaan mendasar antara rekomendasi dan putusan menurut Pemohon: Rekomendasi bersifat mengikat secara moral (Morally Binding) namun tidak mengikat secara hukum (Non Legally Binding), sedangkan Putusan bersifat mengikat secara moral (Morally Binding) dan mengikat secara hukum (Legally Binding); Rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang memaksa untuk dilaksanakan, sedangkan Putusan memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga wajib untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti.  Apabila bentuk produk hukum yang diterbitkan berupa rekomendasi, hal ini akan mengubah fungsi Bawaslu sebagai lembaga quasi-yudisial yang memiliki daya paksa menjadi sekadar pemberi saran, yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga rekomendasi hanya bertumpu pada asas self respect/self obidence, yang berarti menyerahkan kehendak sepenuhnya untuk melaksanakan rekomendasi berada ditangan KPU. Proses terbitnya Rekomendasi tidak sepenuhnya dilaksanakan secara Pro Justitia, meskipun terdapat kemiripan proses, sedangkan Putusan perjalanan proses awal sampai keluarnya Putusan dilaksanakan melalui sidang ajudikasi secara Pro justitia dengan memperhatikan prinsip due process of law. Rekomendasi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tindak lanjutnya bersifat diskresioner dan tidak ada jaminan pelanggaran akan dihukum, sedangkan Putusan memberikan kepastian hukum karena adanya kewajiban untuk menindaklanjuti dan adanya sanksi hukum yang jelas. Rekomendasi berpotensi mencederai nilai-nilai keadilan dan kejujuran karena pelanggaran yang terbukti belum tentu dapat ditindaklanjuti secara efektif, sedangkan Putusan menjamin tegaknya asas jujur dan adil karena pelanggaran yang terbukti wajib ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas dan berkepastian hukum.   Pertimbangan Hukum Putusan MK No 104/PUU-XXIII/2025 Dalam Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Mahkamah menegaskan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada. Dengan tidak ada perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, semua norma dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diperlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah. Dengan tidak adanya perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada, semua ketentuan yang berkaitan dengan Upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas harus dibuat secara seragam agar semua masalah yang memiliki karakteristik yang sama diselesaikan dengan prosedur yang sama pula. Hal demikian perlu dilakukan agar terwujud kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Menimbang bahwa ihwal penanganan pelanggaran administrasi pilkada berupa rekomendasi dan bukan berupa putusan, menurut Mahkamah, memposisikan penanganan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalitas prosedural karena muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Padahal dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas, diperlukan dasar hukum yang pasti sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara pemilu termasuk ditegakkan oleh Bawaslu sehingga dapat dicegah dan diselesaikan segala bentuk pelanggaran termasuk pelanggaran administratif. Secara umum, berkenaan dengan kekuatan hukum hasil penegakan hukum pelanggaran administrasi, dengan posisi pemilu dan pilkada berada dalam rezim yang sama, Mahkamah harus menempatkan dan memposisikan penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi semua penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Dalam hal ini, oleh karena penanganan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti, dengan telah diposisikan sama untuk semua rezim pemilihan, maka pelanggaran administrasi pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, dan KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sehingga tidak perlu dikaji ulang oleh KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau sebutan lainnya. Amar/Putusan MK No 104/PUU-XXIII/2025 Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”; Menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”.   Kesimpulan Berdasarkan Keyakinan Saya 1. Satu Aturan Main untuk Semua Pertandingan Dulu, aturan untuk Pemilu (Pilih Presiden/DPR) dan Pilkada (Pilih Gubernur/Bupati) itu dibedakan. Tapi sekarang, Mahkamah Konstitusi sudah bilang: “tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada”, sehingga Perlu aturan baru yang tegas supaya tidak ada lagi kebingungan mengenai tanggung jawab siapa, saat ada laporan pelanggaran. 2. Surat "Sakti" Bawaslu Jangan Cuma Jadi Kertas Biasa Selama ini, Bawaslu sering mengeluarkan "Rekomendasi" (saran perbaikan). Sayangnya, rekomendasi ini sering dianggap seperti "saran teman" yang boleh dilakukan, boleh tidak. Rekomendasi Bawaslu harus punya "taring". Kekuatannya harus sama dengan "Putusan" (vonis). Kalau Bawaslu bilang "A", maka KPU wajib melakukannya, bukan sekadar mempertimbangkannya. 3. Mau Hasil yang Adil? Prosesnya Juga Harus Benar Kalau kita mau Rekomendasi Bawaslu dianggap sekuat vonis hakim, maka cara membuatnya tidak boleh asal-asalan atau buru-buru. Masalahnya Kadang proses mengeluarkan rekomendasi dianggap lebih "santai" dibanding sidang putusan. Maka yang dibutuhkan adalah Bawaslu harus bikin sidang yang serius. Harus ada pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti yang kuat, dan kesempatan buat membela diri. Jadi, ketika hasilnya keluar, semua orang percaya kalau itu adil karena prosesnya benar-benar seperti sidang di pengadilan.

Publikasi