Terima Kasih Kepada Masyarakat yang telah Berpartisipasi dalam Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat | Selamat Datang di Portal Website Resmi KPU Provinsi Jawa Barat

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Transfer Pengetahuan Organisasi Pembelajar Perspektif Peter Senge

Transfer Pengetahuan Organisasi Pembelajar Perspektif Peter Senge Oleh: Denden Deni Hendri, SE., M.A.P (Kasubag Parmas dan SDM KPU Kota Banjar) Setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan selalu meninggalkan jejak pengetahuan yang sangat berharga dalam bentuk remah-remah ingatan penyelenggara. Memori sebagai bentuk pengetahuan tersebut lahir dari pengalaman para penyelenggara dalam melaksanakan tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih, komunikasi publik, pengelolaan partisipasi masyarakat, hingga penyelesaian berbagai permasalahan dan sengketa. Sayangnya, pekerjaan pemilihan tersebut acap kali tidak terdokumentasikan dengan baik. Pasalnya, pengalaman terbaik itu seolah menjadi milik pribadi lewat ingatan dan dipastikan hilang bila terjadi pergantian penyelenggara, rotasi, mutasi, purna tugas, maupun pensiun. Padahal dalam perspektif manajemen organisasi modern, ingatan kolektif dan pengetahuan organisasi merupakan bagian dari aset strategis yang bernilai. Oleh karenanya, menjadi penting transfer pengetahuan dan dokumentasi praktik terbaik yang pernah dialami tersebut demi menjaga keberlanjutan organisasi penyelenggara pemilu. Hal ini sejalan dengan konsep organisasi pembelajar (learning organization) yang dikembangkan Peter Senge dalam bukunya The Fifth Discipline: The Art and Practice of the Learning Organization. Senge mengingatkan, mereka yang dapat meningkatkan kapasitas anggotanya untuk terus belajar, beradaptasi terhadap hal-hal baru, berbagai pelangaman sekaligus menciptakan pemahaman bersama akan mengokohkan organisasi tersebut bahkan berkembang. Dengan kata lain, tantangan bagi organisasi modern dan maju adalah menjaga keberlanjutan sejarah kelembagaan ini tetap terjaga dengan baik. Karena hal itulah yang kerap melanda berbagai lembaga termasuk organisasi penyelenggara pemilu. Setiap periode pemilu menghasilkan pengalaman yang berbeda-beda. Ada keberhasilan yang layak dijadikan contoh, tetapi ada pula kegagalan yang menjadi pelajaran penting. Ketika pengalaman tersebut tidak terdokumentasikan secara sistematis, organisasi kehilangan kesempatan untuk belajar dari masa lalunya. Fenomena ini menunjukkan bahwa organisasi sering kali masih bergantung pada pengetahuan individu (individual knowledge) dibandingkan pengetahuan organisasi (organizational knowledge). Ketika seseorang yang memiliki pengalaman panjang kemudian yang bersangkutan berpindah tugas atau pensiun, sebagian ingatan dan pengetahuan ikut menghilang ditelan waktu. Akibatnya, organisasi harus mengulang proses pembelajaran dari awal untuk menemukan kembali solusi yang sebenarnya pernah ada dan terbukti berhasil. Padahal setiap pengalaman empirik di lapangan sesungguhnya merupakan sumber pengetahuan yang sangat kaya. Karena itu, transfer pengetahuan perlu mendapat perhatian khusus untuk mencegah hilangnya memori kolektif organisasi, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan menjaga kesinambungan pengetahuan antar generasi penyelenggara pemilu. Organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang bergantung pada figur individu, melainkan organisasi yang memiliki memori kolektif dan sistem yang kuat. Memori kolektif merupakan kumpulan pengalaman, sistem nilai, pengetahuan, dan pembelajaran yang dimiliki bersama oleh anggota organisasi. Dalam teori organisasi pembelajar, memori kolektif menjadi fondasi penting bagi proses pembelajaran berkelanjutan. Peter Senge juga menyinggung pentingnya membangun shared vision atau visi bersama sebagai salah satu disiplin utama organisasi pembelajar. Berbagai pengalaman dan memori kolektif yang berserakan selama tahapan harus diramu menjadi bagian dari sistem keunggulan organisasi penyelenggara. Dalam konteks organisasi penyelenggara pemilu, organisasi pembelajar adalah organisasi yang secara terus-menerus memperluas kapasitas kelembagaannya untuk menciptakan hasil yang diamanatkan konstitusi, memelihara pola berpikir baru, serta meluangkan waktu untuk belajar bersama secara berkelanjutan. Sebuah organiasi kedepan akan semakin ditentukan oleh kecakapannya mengelola ingatan dan pengetahuan. Individu yang kompeten dan sumber daya anggaran yang jumbo tidak lagi cukup untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi organisasi. Selain itu, sangat penting agar pengetahuan yang biasanya hanya berada dalam kepala seseorang dijadikan milik bersama, dikodifikasikan, dan saling terkait. Pengembangan kapasitas individu dan kelembagaan sebagian besar melibatkan proses pemindahan pengetahuan. Memformalkan pemindahan pengetahuan, setiap pengalaman yang pernah ada menjadi peluang untuk belajar dan meningatkan kapasistas organisasi organisasi. Dengan demikian, kita akan menyadari bahwa kesalahan bukanlah jalan buntu, melainkan pintu menuju pembelajaran. Seperti yang disampaikan Peter Senge, organisasi yang dibekali anggaran besar dan pemimpin yang lebih kuat bukanlah garansi organisasi tersebut bakal bertahan. Kemungkinan besar justru cepat usang. Teori tersebut penting untuk dicamkan, terutama bagi lembaga penyelenggara pemilu yang acapkali dihadapkan dengan perubahan dalam lingkungan sosial dan politik, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya ekspektasi publik. Praktik berbagi pengetahuan dan pendokumentasian sangat vital dalam perjalanan organisasi pembelajar. Upaya semacam ini memastikan tidak ada jeda dalam sejarah kelembagaan, ingatan kolektif terpelihara, ketahanan dan kemampuan beradaptasi kelembagaan dibangun, serta organisasi tetap tangguh terhadap perubahan terencana maupun tidak yang terjadi dari waktu ke waktu. Sebagai penutup, ketahanan organisasi tidak hanya dipertaruhkan bagi mereka yang memimpin saat ini, tetapi juga bergantung pada seberapa baik organisasi dapat meneruskan pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ketika setiap detail tahapan yang mengandung pembelajaran tersebut terdokumentasi dengan baik sehingga bisa ditransmisikan kepada generasi selanjutnya, organisasi yang demikian akan menciptakan cadangan pengetahuan yang dapat terus diambil untuk mendorong kemajuan dalam pengembangan organisasi, arah pembelajaran, dan perannya dalam melayani demokrasi.

Strategi Sosialisasi Pemilu Di Tengah Kompleksitas Geografis-Demografis

Strategi Sosialisasi Pemilu Di Tengah Kompleksitas Geografis-Demografis Oleh :  Abdur Rozaq (Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kab Bandung)   Berbicara tentang Kabupaten Bandung, bukan sekadar pembasan mengenai pembahasan bentangan tanah datar yang polos. Tapi, membicarakan suatu wilayah dengan alam yang menantang kesabaran dan demografi yang luas dengan segala bentuk rumus teori politik klasik. Karena terdapat wilayah-wilayah yang padat penduduk serta denyut industri yang tak pernah tidur seperti Majalaya dan Dayeuhkolot. Di sisi lain, ada wilayah sabuk pegunungan yang tenang dan berkabut seperti Kertasari, puncak di Pangalengan hingga Rancabali. Wilayah yang terdiri dari 31 kecamatan, 270 desa plus 10 kelurahan, tentu dengan karakter khas masing-masing, membuat penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bandung bukan sekadar persoalan mencetak surat suara atau mendistribusikan kotak suara. Tantangan terbesar, pada kenyataannya, adalah mundur selangkah lagi bahkan sebelum hari pemungutan suara yakni bagaimana cara mensosialisasikan pemilu kepada komunitas-komunitas yang literasi dan akses terhadap informasi terhalang oleh jarak dan budaya? Disinilah kita perlu memecah kebuntuan dari pandangan yang formalistik. Pada umumnya, lembaga pengelola pemilu cenderung terjebak dalam ritual “sosialisasi” yang elitis seperti mengumpulkan massa di hotel, memasang baliho raksasa di jalan utama Soreang atau membagikan pamflet kepada pengendara di sudut-sudut jalan. Cara seperti ini mungkin berhasil untuk kawasan perkotaan seperti Margahayu atau Cileunyi, tempat Anda bisa merasakan aktivitas kota setiap hari. Tetapi cara yang sama belum tentu berhasil bila dilakukan di desa-desa kecil seperti Kecamatan Pacet atau Ciwidey. Di wilayah tersebut, informasi tidak mengalir melalui baliho di sana; informasi bergerak dari mulut ke mulut di platform-platform desa, di sepanjang tepi ladang padi, dan di dalam lingkaran kajian keagamaan. Fakta tersebut, memaksa kami untuk menyadari bahwa satu-satunya cara yang paling masuk akal untuk menembus barikade geografis dan demografis Kabupaten Bandung adalah melalui mobilisasi di akar rumput. Pendekatan tradisional yang bersifat top-down dalam sosialisasi pemilu harus digantikan oleh proses bottom-up, yang berakar pada pengalaman hidup masyarakat oleh aktor-aktor lokal yang menghirup, menjalani, berdiam bersama dalam wilayah tersebut. Ragam demografis Kabupaten Bandung memungkinkan penetrasi yang selektif. Cara terbaik sosialisasi bagi pekerja pabrik di Rancaekek yang waktunya habis di lini produksi, mungkin melalui serikat pekerja atau obrolan di warung kopi sekitar pabrik pada jam istirahat. Tapi, bagi komunitas petani di Bandung Selatan, ritme hidup mereka diatur oleh matahari dan musim panen. Bagi mereka, aktor sosialisasi yang paling efektif adalah Ketua RT, Ketua RW, atau tokoh agama setempat (Ajengan/Ustadz). Budaya masyarakat Kabupaten Bandung yang notabene Sunda masih sangat kental dengan nilai-nilai paternalistik, suara seorang tokoh agama atau tokoh adat seringkali lebih didengar dan dipercaya ketimbang imbauan resmi dari petugas negara yang datang memakai seragam. Ketika seorang ajengan menyelipkan pesan tentang perlunya memilih pemimpin yang dapat dipercaya dan menjauhi politik uang dalam ceramah Jumat malam yang rutin, pesan tersebut akan meresap jauh lebih dalam ke benak warga dibanding ribuan iklan layanan masyarakat di televisi. Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung bahkan menunjukkan secara sangat akurat karakter masyarakat Kabupaten Bandung dalam merespons dinamika sosial-politik. Dadang hapal betul karakter masyarakatnya dalam merespons dinamika sosial-politik. Karena dia tahu bahwa pemahaman terhadap kematangan masyarakat. "perlu diketahui bahwa demokrasi lokal sebagai wadah partisipasi aktif masyarakat yang berakar pada kearifan lokal. Dengan menggunakan pandangan tentang kondisi wilayah yang luas dan beragam—mulai dari wilayah perkotaan, hingga pertanian, hingga wilayah yang hampir pegunungan—hal ini dijalankan melalui prinsip desentralisasi, transparansi birokrasi, dan komunikasi dua arah sebagai jalur pembangunan yang merata dan berkeadilan. Demokrasi dianggap akan matang jika didukung oleh masyarakat yang cerdas dan kritis. Pemerintah Kabupaten Bandung secara aktif menjalankan pendidikan politik, terutama bagi pelajar dan kaum muda, agar mereka mengetahui hak-hak mereka dalam hal memberikan suara. Hal tersebut memperlihatkan sebuah realitas penting bahwa mobilisasi politik yang sehat tidak bertumpu pada instruksi, melainkan pada relasi kultural. Membangun komunikasi yang sehat sehingga masalah dan solusi itu saling keterikatan. Dan poin penting juga yang disampaikan Dadang bahwa masyarakat yang cerdas serta kritis itu akan membawa arah demokrasi bangsa ini ke arah yang lebih matang, sehingga beliau terus aktif dalam hal ini karena inilah salah satu hal penting yang harus diutamakan. Dan tidak hanya para pemimpin informal, jaringan pemuda juga memainkan peran penting dalam upaya sosialisasi kepada pemilih baru dan Generasi Z, yang saat ini menjadi kelompok dengan profil demografis tertinggi; Karang Taruna adalah salah satu contohnya. Anak-anak muda di pelosok desa saat ini mungkin secara geografis terisolasi, tetapi mereka secara digital sangat terkoneksi. Penetrasi internet dan media sosial telah mengubah lanskap informasi. Di titik ini, strategi akar rumput harus berpadu dengan literasi digital. Para pemuda desa ini memanfaatkan grup WhatsApp warga atau membuat video singkat yang relevan sesuai bentuk-bentuk kearifan lokal yang sudah ada.  Keberadaan mereka dapat dijadikan sebagai penyampai informasi sederhana dan tampil sebagai “penerjemah” untuk mengurai rincian kompleks tentang pemilu menjadi bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam. Lebih jauh, tantangan geografis seperti rawan longsor di musim hujan atau jalanan berbatu yang sulit diakses kendaraan roda empat, membuat petugas pemilu (seperti PPK, PPS, dan Pantarlih) haruslah orang-orang yang benar-benar mengenali medan. Mereka bukan sekadar petugas administratif, tapi juga frontliner demokrasi. Keberhasilan mereka untuk memetakan tempat pemungutan suara yang aman dan mensosialisasikan hari pemungutan suara sangat bergantung pada hubungan yang telah mereka bangun dengan para tetangga dan warga di lingkungan mereka sendiri. Mobilisasi akar rumput pada akhirnya adalah mengembalikan unsur kemanusiaan ke dalam politik. Ini berarti memahami bahwa di balik angka-angka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada petani kopi di Gunung Puntang yang harus menyadari bahwa suaranya sama berharganya dengan suara seorang pebisnis di Kopo. Termasuk para ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar Sungai Citarum, mereka juga harus diyakinkan bahwa bilik suara adalah tempat yang tepat untuk dituju guna berharap lingkungan yang lebih baik. Di tengah segala kompleksitas geografis dan keragaman demografisnya Kabupaten Bandung menyimpan potensi bila dimanfaatkan dengan tepat. Pendekatan sosialisasi yang usang dan elitis akan menumbuhkan apatisme dan pragmatisme politik, alias politik uang. Sebaliknya, memulihkan denyut sosialisasi dari bawah ke atas—sebuah jalan dua arah, termasuk dengan melibatkan pemimpin agama, serta pemuda lokal kita tidak hanya sedang membuat kesuksesan pemilu, tetapi juga menjadi nutrisi bagi demokrasi itu sendiri, sehingga ia dapat bertunas dan bertumbuh dengan akar yang dalam di tanah Pasundan.

Notifikasi Yang Kutakutkan Pada Malam Hari

Notifikasi Yang Kutakutkan Pada Malam Hari Oleh : Yunike Puspita (Kabag Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Jabar)   Selalu menghadirkan suasana yang mendebarkan disaat notifikasi grup WhatsApp kantor berbunyi pada malam hari. Pasalnya, beberapa tahun terakhir ini mengajariku bahwa pesan yang datang sekitar tengah malam biasanya bukanlah jenis kabar baik. Getaran itu kembali terjadi pagi ini, tepat setelah pukul satu lewat, Kamis 4 Juni 2026. Tangan ini sudah lama akrab dengan sensasi cemas—langsung mengeklik layar. Kali ini, nama yang muncul adalah Wawan Cahyana. Ia bukan sekadar nama pada kartu ucapan belasungkawa: “Wawan Cahyana, S.Hut.” Bagiku, ia selalu Kang Dahoz cara kami menyapanya dan sahabat lama sejak 2010 saat masa Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Gol III Angkatan VII di KPU Jawa Barat. Bersama-sama kami berkembang dari anak magang yang masih polos dan mencari arah di sebuah institusi menjadi punggawa yang serius dalam peran masing-masing yang kami jalani. Kang Dahoz meninggal di Rumah Sakit Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Semoga ia pergi meninggalkan dunia ini dalam husnul khatimah, semoga Allah menerima seluruh amal dan ibadahnya, mengampuni kesalahan serta dosanya, dan memberinya tempat terbaik di sisi-Nya. Terhitung sejak 6 September 2023 hingga 10 Maret 2026, Kang Dahoz menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Banjar atau unit kerja tempat sebelumnya aku bekerja sebagai Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, sebelum kemudian ditugaskan pada posisi tingkat provinsi. Ia pun merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; orang yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran anggaran setiap rupiahnya. Selanjutnya, ia pindah ke Sekretariat Provinsi KPU Jawa Barat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan, tempat ia kembali bekerja satu atap denganku. Sedangkan aku mengenal Niknik sejak 2016, ketika kami berdua dilantik pada saat yang bersamaan sebagai Kepala Sub Bagian — ia di KPU Kabupaten Majalengka, sedangkan aku sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik di KPU Kota Banjar. Kami seolah ditakdirkan menapaki anak tangga yang sama pada hari yang sama.  Tepat pada 31 Mei 2026 lalu, Niknik Ratna Suminar, S.H., meninggal akibat kanker payudara stadium empat. Seperti Kang Dahoz, jabatannya sebagai Kepala Subbagian Urusan Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum saja tidak menjadi beban tunggal yang ia pikul. Di luar itu, ia juga mendapatkan amanah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen—tanda tangannya mengikat setiap komitmen anggaran yang dibuat, proses pengadaan yang memerlukan pengawasannya, serta laporan yang tidak boleh meleset bahkan satu digit pun. Mereka berdua adalah pekerja keras. Keduanya tinggal di Sumedang. Setiap hari kerja, Kang Dahoz, melakukan perjalanan pulang-pergi Sumedang–Banjar dengan jarak lebih dari seratus kilometer. Untuk sekali jalan—berangkat sebelum matahari terbit dan kembali setelah malam. Bu Niknik menempuh rute Sumedang–Majalengka. Setiap hari mereka mengukir jalan provinsi dengan semangat yang mendorong mereka, dan pada akhirnya Kang Dahoz menghembuskan nafas terakhirnya di Sumedang. Aku ingin berhati-hati di sini. Aku tidak memiliki, dan tidak berencana mengada-ada, bukti medis bahwa beban kerja yang merenggut nyawa mereka adalah penyebabnya. Penyakit bisa disebabkan oleh banyak faktor yang berbeda, dan mengaitkan langsung beban kerja hingga kematian menjadi satu hal yang tidak adil bagi keluarga yang berduka atas kepergian mereka. Tapi, yang kutahu satu hal dari 16 tahun bekerja bersama mereka: jabatan ganda seperti Kang Dahoz dan Bu Niknik memaksa seseorang mengurus semuanya mulai dari anggaran, dokumen, tenggat waktu, perjalanan, audit kecuali dirinya sendiri. Lantaran tanggung jawab belum tuntas sehingga pemeriksaan kesehatan ditunda. Mengabaikan keluhan fisik, lantaran laporan pertanggungjawaban masih dinanti. Stadium empat tidak dating tiba-tiba; ia menimpa seseorang yang terlalu sibuk melindungi suara dan abai pada diri sendiri. Ingin ku tegaskan bahwa keduanya bukanlah orang yang lalai terhadap tanggungjawab. Sistemlah yang membiarkan kelalaian itu terjadi pada diri mereka. Tidak ada batas jam kerja pada masa puncak tahapan. Tidak ada pembatasan tugas rangkap yang menumpuk di pundak satu orang. Tidak ada pemeriksaan kesehatan berkala yang menjangkau pegawai sekretariat organik. Tidak ada data yang mencatatnya ketika seorang Sekretaris atau Kepala Subbagian meninggal, kecuali seolah-olah kepergiaan mereka semata-mata persoalan urusan personal, bukan persoalan institusional. Oleh karena itu, pesan duka yang sama hanyalah soal Waktu untuk kembali masuk pada grup percakapan yang sama. Aku tidak ingin terus cemas saat notifikasi tengah malam datang, direspon dengan ucapan bela sungkawa dan esok paginya Kembali menjalankan rutinitas seperti biasa. Cara menghormati Kang Dahoz dan Bu Niknik tak cukup sekadar ungkapan lewat karangan bunga dan rangkaian ucapan belasungkawa yang lirih, melainkan dengan keyakinan untuk mengubah cara kerja kita: menormalkan jam bekerja pada periode sibuk; menata ulang tugas-tugas yang menumpuk di pundak satu orang; mengecek kesehatan mereka yang memikul beban berat; dan pada akhirnya mulai menghitung—benar-benar menghitung—siapa yang kita kehilangan… Kenapa? Selamat jalan, Kang Dahoz. Selamat jalan, Bu Niknik. 16 tahun, 10 tahun—terlalu singkat dibanding persahabatan, tapi cukup panjang untuk membantuku belajar betapa berharganya kalian. Kalian berdiri untuk demokrasi hingga napas terakhir. Kini saatnya kami memastikan agar dedikasi kami tidak perlu lagi dibayar dengan nyawa. Catatan dari penulis: Ditulis sebagai kapasitas pribadi sebagai penghormatan untuk dua sahabat.

Pancasila, Demokrasi dan Penyelenggara Pemilu

Pancasila, Demokrasi dan Penyelenggara Pemilu oleh : Abdullah Sapi'i (Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian–Pengembangan KPU Jawa Barat)    Selalu ada ritual yang sama setiap tanggal 1 Juni. Bendera dikibarkan, teks Pancasila dibacakan dengan suara lantang, dan setelah itu semua orang bergegas kembali ke kesibukan masing-masing. Kita lupa bahwa lima sila itu mungkin sudah dicapai atau sekedar dipidatokan? Pancasila memang lahir pada 1945. Tapi, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah bersemayam di Tanah Sunda jauh sebelum itu. Dewi Sartika memahami bahwa suatu bangsa tidak akan pernah benar-benar merdeka sampai setengah dari warganya (perempuan) tidak buta huruf atau tidak terdidik; dan karena itu pada awal abad ke-20, tepatnya pada 16 Januari 1904, ia mendirikan sebuah lembaga yang disebut Sakola Istri (secara harfiah Sekolah Perempuan) di Bandung lebih dari satu abad yang lalu. Yang ia perjuangkan adalah landasan paling fundamental dari sepuluh ajaran hak asasi manusia dan keadilan sosial. Akses yang adil dan setara bagi semua orang untuk pemerintahan adalah kemustahilan tanpa demokrasi. Suara di bilik suara hanya bermakna jika setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk meneliti apa yang mereka pilih dan mengapa. Keberanian untuk berbicara karena itu dibutuhkan untuk menjamin akses yang setara. Dan di sinilah Otto Iskandardinata, yang juga dikenal sebagai “Si Jalak Harupat,” menjadi cerminan nyata dalam kehidupan. Ia melontarkan pidato-pidato yang penuh sindiran pedas untuk membela kaum tertindas, bahkan menjadikan dirinya sebagai suara yang berbahaya di dalam Volksraad, sebuah lembaga yang dipimpin oleh otoritas kolonial. Otto mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar hak untuk memilih, melainkan hak untuk diwakili dan didengar. Namun representasi politik saja tidak pernah cukup.  Mengutip Jason Brennan dalam bukunya Against Democracy (2016) yang mengkritisi penerapan demokrasi di berbagai negara, yang mengkatagorikan rakyat pemilih masih pada kelompok hobit yang cenderung apolitik dan juga kelompok Holigan yang mengedepankan fanatisme kelompok politiknya. Brennan memandang pemilih pada saat ini masih sangat sedikit yang dikatagorikan dalam katagori Vulcans, yang mengedepankan pilihan rasional dalam menentukan sikap politiknya.  Bung Hatta sudah lama memperingatkan bahwa kedaulatan rakyat akan kosong bila berhenti pada demokrasi politik dan melupakan demokrasi ekonomi. Rakyat yang masih bergulat dengan kebutuhan dasar sulit menjadi warga yang sungguh berdaulat. Sila keempat dan kelima berdiri di atas pemahaman ini: kerakyatan dan keadilan sosial adalah satu tarikan napas, bukan dua urusan terpisah.  Demokrasi juga memerlukan ruang bagi pemikiran bebas. Penulis dan tokoh budaya Ajip Rosidi yang memainkan peran kunci dalam “menghidupkan kembali” budaya Sunda mengatakan, bahwa sebuah bangsa hidup selama ragam gagasan dan identitasnya menemukan ruang. Kebebasan berpikir bukanlah ancaman bagi persatuan; kebebasan berpikir adalah syaratnya. Sila ketiga Persatuan Indonesia tidak berarti keseragaman, melainkan keragaman dalam mengakui satu sama lain serta duduk semeja dengan derajat yang sama. Ruang itu tetap tersedia hingga hari ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kerap mengatakan bahwa kritik adalah bagian dari perhatian. Baik yang membela dan dibela lewat kritik adalah bagian dari demokrasi. Cara berkomunikasinya selama ini tak jarang mengundang perdebatan. Bagi sebagian orang, ini soal membuka partisipasi seluas mungkin, sementara yang lain berpendapat bahwa partisipasi itu sendiri tidak benar-benar deliberatif atau murni simbolik. Dan bagi saya, justru jenis ketegangan seperti inilah yang sehat. Demokrasi yang matang menyambut untuk ditanya tentang dirinya sendiri. Lalu, Penyelenggara pemilu, di mana posisinya? Saya merasa kita berada pada titik persimpangan. Pancasila bukan hanya fondasi negara yang kita tundukkan dengan hormat dalam upacara; Pancasila juga menjadi tolok ukur keluaran kinerja kerja penyelenggara Pemilu. Prinsip kemanusiaan seharusnya menyingkirkan kita dari sikap lengah selama masih ada satu pemilih yang tertinggal seperti lansia, penyandang disabilitas, bahkan mereka yang tinggal di sudut-sudut jauh wilayah terpencil di kabupaten. Sila Kerakyatan menuntun kami guna memastikan setiap suara dihitung adil tanpa melihat pihak mana yang dimenangkan atau sebaliknya. Dan Sila keadilan sosial mewajibkan kita menjaga integritas, mengingat kepercayaan publik adalah nilai yang paling mudah hilang dan salah satu yang paling sulit dipulihkan. Di sinilah pekerjaan rumah yang sesungguhnya dimulai. Integritas semestinya bukan sekadar slogan-slogan tapi aksi nyata dari insan yang menjalankannya. Kondisi tersebut bisa dimulai dari rekrutmen yang bersih, pelatihan yang serius, dan berani menempatkan etika sebagai landasan budaya kerja. Bagi saya, manajemen sumber daya manusia dalam institusi ini bukan sekadar administratif. KPU perlu mengubah cara pembacaan Pancasila yang seremonial menjadi tindakan keseharian mulai dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, hingga para petugas di tempat pemungutan suara. Penelitian dan Pengembangan kami fokuskan untuk satu hal yakni memahami mengapa kepercayaan publik fluktuatif dan memperbaikinya dengan fakta bukan asumsi.  Oleh karenanya, peringatan Hari Lahir Pancasila bukanlah sebuah nostalgia melainkan cermin. Dewi Sartika, Otto, Hatta, Ajip, dan para tokoh hari ini mempertanyakan hal itu kepada kita semua: untuk siapa demokrasi ini bekerja? Sejak 1945, Pancasila menjawab untuk seluruh rakyat, tanpa kecuali. Sebagai penyelenggara pemilu Jawa Barat, tugas kita hanya memastikan jawaban itu tidak berhenti sebagai pembacaan seremonial, melainkan benar-benar terjadi—satu suara pada setiap waktu—dalam kehidupan nyata. Sebagai institusi penyelenggara pemilu juga, KPU Provinsi Jawa Barat punya kewajiban dan tanggung jawab untuk terus membangun kesadaran politik warga melalui edukasi, khususnya kepada publik (civics), tentang hak dan kewajiban warga agar masyarakat dapat menggunakan hak-hak politiknya secara rasional dan bertanggung jawab; mulai dari pemilih kategori hobbit dan hooligan hingga pemilih kategori vulcan (rasional).

Strategi Rekrutmen dan Penguatan Kapasitas Badan Ad Hoc

Strategi Rekrutmen dan Penguatan Kapasitas Badan Ad Hoc Oleh:  Dananjaya Puspaningrat (Kasubag Parmas dan SDM KPU Kab Sukabumi)     Lembaga Pemantau Jaga Pemilu merilis laporan sejak 29 Agustus 2023 hingga 19 Maret 2024 mereka menerima 914 laporan dari masyarakat dan media sosial. Dari total laporan tersebut, pelaku pelanggaran terbanyak dilaporkan adalah penyelenggara pemilu, yakni 55% disusul kemudian caleg 16 %, aparat negara 10%, kepala daerah 8%, dan pasangan calon nomor urut 2 sebesar 5%. Sisanya adalah warga sipil, pasangan calon nomor urut 3, partai politik, TNI/Polri, kementerian, pasangan calon nomor urut 1, dan presiden serta keluarga presiden. Sebuah fakta pahit.   Penyelenggara pemilu (badan ad hoc) seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Mereka adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan pemilih, mereka harus mampu menjaga kode etik, atau reputasi seluruh penyelenggara pemilunya menjadi taruhannya. Ada dua hal suksesnya badan ad hoc yakni strategi rekrutmen yang tepat untuk mendapatkan personil yang terbaik dan penguatan kapasitas yang maksimal agar mereka mampu menjalankan tugas dengan integritas yang terjaga utuh. Realitas di lapangan menunjukkan menjadi penyelenggara pemilu ad hoc bukanlah hal yang mudah. Tuntutan kerja yang berat, besarnya tekanan politik, kerentan terhadap suap, hingga beban administratif yang kompleks. Belum lagi isu kerawanan kesehatan yang mengintai, mengingat jam kerja yang panjang saat hari pemungutan suara. Meski begitu KPU dan Pemerintah terus mencarikan solusinya lewat pemanfaatan teknologi digital pada proses rekapitulasi penghitungan suara untuk mempersingkat waktu dan mengefektifkan penghitungan cepat, serta manajemen resiko Kesehatan dan keselamatan kerja dengan mendaftarkan penyelenggara ad hoc sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memitigasi tantangan sulit ini, harus dirancang strategi yang tidak hanya mencari kesesuaian jumlah, tetapi menjaga kualitas, integritas dan kesiapan mental para penyelenggara dengan melakukan tiga strategi ini. Pertama, strategi Rekrutmen. Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS haruslah berbasis pada meritokrasi, bukan sekadar pengisi jabatan. Strateginya (a) sistem penerimaan yang terbuka. Proses seleksi harus dijamin keterbukaannya. Pengumuman yang luas melalui berbagai media (konvensional dan digital) memastikan bahwa peminat berasal dari berbagai latar belakang dan profesi, akademisi, aktivis, LSM, pegawai swasta, hingga tokoh masyarakat. Semakin beragam pendaftar, semakin besar peluang mendapatkan individu yang netral dan kapabel. Pelibatan kontrol masyarakat melalui jalur pers, portal penerimaan laporan/pengaduan masyarakat yang efektif, kerjasama dengan pemantau dan pengawas kepemiluan. Selanjutnya, (b) Mekanisme Fit and Proper Test yang Komprehensif. Wawancara pada tahap ini harus dirancang untuk menggali kedalaman karakter, kemampuan manajerial, dan ketahanan mental calon penyelenggara. Pertanyaan harus berupa studi kasus (case study) untuk melihat bagaimana calon menyikapi tekanan atau konflik kepentingan yang mungkin terjadi, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan para profesional untuk melakukan wawancara pendalaman pada bidang tertentu, misal pendalaman secara psikologis dan pendalaman tipe karakter individu, Kampus atau lembaga jasa profesi dapat dilibatkan, terkait pendalaman kemampuan/pemahaman kepemiluan tentu saja oleh KPU. Tak kalah pentingnya (c) Penggunaan aplikasi pendaftaran calon penyelenggara. Strategi "pemindaian berkas" dan “unggah berkas” dari pendaftar calon penyelenggara sebagai bagian dari seleksi administrasi ke portal sistem KPU sudah dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA, tapi tetap harus konsisten dilakukan secara ketat dan transparan. Hal ini mencegah adanya permainan di belakang layar oleh pihak-pihak yang ingin mengatur komposisi penyelenggara. Stakeholder dan masyarakat dapat diberikan akses terbatas kepada aplikasi pendaftaran penyelenggara (SIAKBA) agar dapat mengawasi secara fair dan diberikan tambahan kolom tanggapan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan pada saat mengawasi para calon penyelenggara. Terakhir, perlu (d) Deklarasi Independensi dan Non-Partisan. Setiap calon yang lolos seleksi wajib menandatangani pakta integritas. Tapi, lebih dari sekadar tanda tangan, perlu ada mekanisme pengecekan latar belakang (background check) yang mendalam untuk memastikan mereka tidak menjadi pengurus partai politik atau tim sukses dalam periode tertentu. Kedua, Penguatan Kapasitas. Setelah tim terbentuk, tantangan berikutnya adalah membentuk mereka menjadi penyelenggara yang siap tempur. Hindari pelatihan yang bersifat “menggugurkan kewajiban” atau "one-way lecture" saja. Metode Pelatihan Partisipatif harus dilakukan. Strategi penguatan kapasitas harus beralih ke pendekatan andragogi (pembelajaran orang dewasa) yang interaktif. Menurut Malcolm Knowles, tokoh pelopor Teori Andragogi ini mengungkapkan bahwa fokus pembelajaran orang dewasa berpusat pada masalah (problem-centered) atau tugas, bukan berpusat pada materi (subject-centered), sehingga ideal Ketika pelatihan penyelenggara ad hoc menggunakan simulasi, permainan peran (role playing), dan diskusi kasus. Misalnya, simulasi bagaimana menangani pemilih yang tidak terdaftar tapi ngotot ingin memilih. KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada segmen pemilih pemula dan muda sebanyak 13 Sekolah setingkat SMA sejak tahun 2025, dengan pendekatan role play dimana siswa diberikan peran (simulasi) sebagai Penyelenggara KPPS dan diberikan kondisi TPS yang mendekati penyelenggaraan pemilu. Tahapan dilaksanakan dari awal pembekalan kemampuan masing-masing peran petugas KPPS, persiapan TPS, pendataan pemilih berbasis C6, pemungutan suara serta penghitungan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Selain itu, Penguatan Literasi Digital. Dalam era digitalisasi pemilu (misalnya penggunaan Sirekap atau alat bantu penghitungan suara lainnya), kemampuan literasi digital PPK, PPS, dan KPPS adalah kebutuhan. Pelatihan harus mencakup penggunaan gawai, pengiriman data yang aman, serta troubleshooting masalah teknis sederhana di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penyiapan Fisik dan Mental juga menjadi keniscayaan. Penguatan kapasitas juga mencakup edukasi mengenai First Aid (P3K) sederhana dan manajemen stres. Para KPPS sering bekerja melebihi batas fisik, pemahaman tentang menjaga kesehatan diri selama proses pemilu adalah bagian dari kapasitas yang vital. Ketiga, Evaluasi. Strategi rekrutmen dan pelatihan bukan proses yang berakhir saat pelantikan. Dibutuhkan sistem evaluasi selama masa kerja (baik sebelum maupun sesudah hari H). Saluran pengaduan masyarakat dan pengawasan melekat Bawaslu juga harus berjalan.  Investasi sumber daya pada penguatan kapasitas dan seleksi ketat para penyelenggara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dengan penyelenggara yang kompeten, independen, dan berintegritas, kita dapat memastikan setiap suara rakyat benar-benar dihargai dan hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

Publikasi

🔊 Putar Suara