DISKUSI REGULER : REGULASI DAN MEKANISME PENDAFTARAN PEMANTAU, LEMBAGA SURVEY, DAN LEMBAGA HITUNG CEPAT
Bandung, jabar.kpu.go.id – Diskusi reguler pada kesempatan kali ini membahas pengalaman penyelenggara pemilihan pada PILKADA serentak tahun 2020 dari KPU Kota Depok dan KPU Kabupaten Bandung tentang bagaimana regulasi dan mekasime lembaga pemantau, lembaga survei, dan lembaga hitung cepat berjalan pada pemilihan lalu. Diskusi yang dilaksanakan daring dan juga berkala ini diselenggarakan pada (20/4/21). Penting menjadi pembahasan bahwa KPU Provinsi Jawa Barat melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi membuka diskusi reguler ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pengalaman terkait regulasi dan mekanisme lembaga pemantau, lembaga survey dan lembaga hitung cepat agar lembaga penyelenggara pemilihan yang belum melaksanakan penyelenggaraan dapat menyusun anggaran dan mempersiapkan diri lebih matang kelak. Seperti yang diungkap oleh Idham Holik, KPU perlu membahas terkait regulasi dan mekanisme lembaga - lembaga itu yang dapat berpengaruh terhadap respon masyarakat dari hasil penghitungan suara pemilihan. Lembaga pemantau, lembaga survey, dan lembaga hitung cepat merupakan peran yang sangat strategis dan fundamental bagi perkembangan demokrasi. Lembaga-lembaga tersebut membangun integritas elektoral dan membangun tradisi demokrasi yang rasional. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jangan anti dengan lembaga pemantau, lembaga survey, dan lembaga hitung cepat sebab hasil prediksi mereka penting untuk menjadi bahan masukan terhadap KPU, peserta pemilihan, dan pemilih.” lugas Kadiv Sosparmas KPU Provinsi Jawa Barat itu. Namun demikian, perlu penguatan regulasi yang diterapkan KPU agar kinerja lembaga-lembaga tersebut dan hasilnya tidak menimbulkan penafsiran salah juga menjadi kisruh di masyarakat. Penguatan regulasi tersebut nantinya harus membuat lembaga-lembaga tersebut bebas nilai menjalankan kinerjanya serta menghasilkan hasil yang murni, dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai kaidah ilmiah. Peran KPU sebagai sarana sosialisasi perlu menjangkau pemahaman mengenai apa saja yang seharusnya lembaga -lembaga tersebut sesuaikan, karena lembaga – lembaga tersebut wajib terdaftar resmi di KPU sebelum tahapan dilaksanakan. “Pendaftaran lembaga - lembaga tersebut secara regulasi tergantung dari siapa yang menyelenggarakan pemilu atau pemilihan. Misalnya jika penyelenggara pemilihan KPU Kabupaten yang melaksanakan pemilihan Bupati, maka lembaga pemantau, survey, dan hitung cepat yang ada didaerah pemilihan mendaftar ke KPU Kabupaten tersebut. Hal itu sudah diatur dari regulasi sebelumnya.” tegas Idham. Kesempatan diskusi daring reguler yang dilaksanakan berkala ini menumbuhkan gagasan baru untuk mempersiapkan diri bagi pemilihan nanti. Diskusi reguler ini menghasilkan rekomendasi bahwa lembaga survey, lembaga pemantau, lembaga hitung cepat harus memiliki literasi poling atau literasi survey. Gagasan ini dilaksanakan KPU untuk mensosialisasikan kepada lembaga – lembaga tersebut terkait mekanisme sesuai dengan regulasi yang diterapkan KPU, penting bahwa pemahaman regulasi dan mekanisme untuk lembaga pemantau, lembaga survey, dan lembaga hitung cepat meminimalisir adanya kesalahan atau penyimpangan. Pada diskusi terakhir, berkembang juga ide relawan demokrasi untuk terlibat dalam literasi survei itu nanti. (tekmas KPU Jabar : Siho/ed.Dien)
Selengkapnya