RAPAT KOORDINASI TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN/KOTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi dengan melibatkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se Jawa Barat, Rabu, (13/10/2021). Rakor dengan daring dan luring itu mengangkat tema tentang “Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota“.

Rakor tersebut menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari, Inspektur Wilayah III KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, Auditor BKPP Provinsi Jawa Barat, Sumirat serta perwakilan BKP RI, Seneng Rilanto.

Dalam kegiatan tersebut Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari, memaparkan materi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Mewujudkan Good Govenrence & Clean Government Di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Menurutnya, sistem pengendalian intern merupakan sistem yang penting diterapkan. 

Untuk menerapkan sistem tersebut, pengendalian intern harus dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Dalam pengendalian itu, KPU menerapkan Electoral Risk Management (ERM) sebagai kendali yang harus dilaporkan secara berjenjang. “Sistem seperti ini dilakukan setiap bulan dan kartu kendali tersebut ditetapkan melalui rapat pleno sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja sekretariat dan wujud pengarahan atau evaluasi dari pimpinan (Komisioner KPU),” tegas Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan data KPU RI, penyampaian SPIP di internal KPU mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2021. Inspektur Wilayah III KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, mengatakan, pada tahun 2019, atau dua tahun sebelumnya, laporan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat masih rendah di bandingkan satker lainnya. Namun dama dua tahun terakhir, peningkatannya cukup signifikan. Sehingga Inspektorat KPU RI memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang telah meningkatkan penyampaian laporan dari tahun ke tahun. 

“Ada 5 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang selalu mengirimkan laporan tepat waktu yaitu  KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kota Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon, KPU Kabupaten Bandung Barat dan KPU Kabupaten Sukabumi. Ini di Jawa Barat,” sebut Nur Wakit.

Sementara itu, Perwakilan BKPP Provinsi Jawa Barat, Sumirat, lebih banyak membahas tema tentang Pedoman Penilaian Maturilitas penyelenggaraan SPIP. Kesimpulannya kata Sumirat, setiap lembaga harus melakukan overpiew new SPIP dan pelaksanaan SPIP di satker sebelum dan sesudah adanya pelaporan. Bagi Sumirat, penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP (new SPIP) bertujuan untuk penilainan mandiri dan penjaminan kualitas.

Rakor Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se Jawa Barat ini juga menghadirkan Kepala Subauditorat I.C.2 Membidangi KPU dan BAWASLU BKP RI, Seneng Rilanto. Ia lebih banyak membahas materi tentang Pengelolaan Keuangan Negara dari Sudut Pemeriksa Keuangan dan Kinerja. Ia menegaskan, audit keuangan untuk memastikan kewajaran laporan keuangan, menguji kewajaran laporan keuangan dari salah saji material dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi berterima umum. 

Ia menambahkan, audit dilakukan untuk peristiwa keuangan masa lalu tanpa mempertimbangkan analisis biaya manfaat dan tidak dimaksudkan untuk membantu melakukan alokasi sumber daya secara optimal. Sifatnya kualitatif dan sangat analitis dengan menggunakan indikator kinerja, starndar, dan target kinerja. Audit dilakukan mempertimbangkan kinerja masa lalu, sekarang dan akan datang. 

“Audit dimaksudkan untuk memperbaiki alokasi sumber daya secara optimal dengan mempertimbangkan analisis biaya manfaat. objek audit kinerja adalah Organisasi, Program, Fungsi,  Kegiatan.” Tegasnya. (nisa/ed.Dien)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 220 Kali.