Berita Terkini

111

LAUNCHING PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN

Dayeuhkolot, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Launching Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) pada Kamis (21/10/2021) di Aula Balai Desa Citeureup. Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung diresmikan sebagai Pilot Project Program DP3 dengan kategori daerah rawan bencana alam. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dilanjutkan dengan pembekalan bagi kader DP3 secara luring. Acara ini dihadiri oleh Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Bupati Bandung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, stakeholders tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Bandung, Camat Dayeuhkolot, Kepala Desa Citereup serta tamu undangan lainnya yang turut hadir secara daring. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memberikan sambutannya secara daring di awal kegiatan, sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Dewa turut mengapresiasi perkembangan program DP3 di Provinsi Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bandung. Program ini merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh KPU di tahun 2021. KPU telah memiliki sejumlah metode terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih, namun mengingat pentingnya partisipasi masyarakat dan pentingnya membangun kedekatan antara KPU dengan masyarakat, maka program-program yang ada diformulasikan kembali,  sehingga diluncurkanlah Program ini. DP3 merupakan suatu program yang tidak dapat dilaksanakan oleh KPU sendiri, peran pemerintah dan para tokoh serta segenap stakeholders sangat penting. Sinergi antara KPU dengan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga sangat signifikan agar semua pihak  dapat memahami substansi dan tujuan serta bagaimana secara teknis program DP3 ini diimplementasikan. Dengan kehadiran KPU di daerah sampai tingkat desa, diharapkan dapat memperkuat tali silaturahmi dan memberikan masukan-masukan bagi KPU mengenai peningkatan proses dan kualitas hasil pemilu dan pemilihan ke depan. Selain aspek sosialisasi dan pendidikan pemilih, Dewa juga berharap melalui program ini warga masyarakat yang memenuhi syarat berkenan mempersiapkan diri pada saatnya nanti berbagung bersama KPU menjadi jajaran penyelenggara, baik di tingkat PPK, PPS , KPPS, dan seterusnya. Belajar dari Pemilu Tahun 2019 yang lalu, banyak hal yang perlu diperbaiki, diantaranya adalah memerlukan persiapan lebih awal sehingga semua pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih terutama kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat yang terus memberikan arahannya, serta kepada Bupati dan seluruh OPD di Kabupaten Bandung yang selama ini turut berkolaborasi dan bersinergi dalam menyuskeskan program kepemiluan, khususnya di Kabupaten Bandung. Juga kepada Camat Dayeuhkolot, Kepala Desa Citereup serta seluruh peserta atau kader DP3 yang hadir dalam kegiatan ini.  Selain susksesnya acara launching program DP3, Agus juga berharap program pelatihan kader DP3 dapat dilaksanakan diseluruh desa di Kabupaten Bandung untuk ke depannya, tercantum dalam program Bakesbangpol dan dapat dieksekusi menjadi program pemerintah desa yang dilaksanakan secara reguler, sehingga masyarakat tahu bahwa DP3 mempunyai kader dan menarik antusias masyarakat untuk berpartisipasi. KPU Kabupaten Bandung berharap dengan progam DP3 ini dapat tercipta iklim atau budaya demokrasi yang sehat, antara lain partisipasi yang tinggi ketika pemilu dan pemilihan nanti. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bupati Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ningning Hendarsah. Ningning menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan apresiasi dan menyambut baik atas diluncurkannya program DP3. Program DP3 ini diharapkan dapat menjadi lokomotif bagi pendidikan pemilih yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap kepemiluan. Ninging juga menyampaikan harapannya melalui program ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu dan pemilihan, dimana desa dan kelurahan merupakan tingkatan sosial yang paling kecil yang sudah mampu mandiri dan rasional atau melek dalam konteks politik, maka akan berdampak pada tingkatan sosial yang lebih besar. Sehingga partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam hal pemilu dan pemilihan secara mandiri dan rasionalnya dapat dicapai. Dalam implementasinya program ini juga diharapkan dapat mewujudkan iklim demokrasi yang baik dan menghindarkan publik dari perpecahan. Demokrasi tingkat desa dapat dipahami sebagai embrio untuk terciptanya penguatan politik agar mudah dipahami masyarakat, untuk melahirkan pemimpin yang profesional, berdedikasi dan berintegritas. Dari program DP3 ini juga diharapkan bukan hanya membangun atmosfer demokrasi masyarakat di tingkat desa, namun akan terbentuk kesadaran politik masyarakat sebagai pemilih yang berdaulat dan dapat memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu terkait kepemiluan dan menghindarkan masyarakat terhadap politik uang. Sambutan terakhir disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok. Rifqi mengutarakan Desa Citeureup merupakan desa rawan banjir, namun kondisi ini tidak menyebabkan pemilu dan pemilihan ditunda. Ketika pemilu dihadapkan dengan kondisi tersebut, pemungutan suara tetap dilaksanakan dengan memindahkan TPS ke tempat yang lebih aman, sehingga angka partisipasi pemilihnya cukup baik. Di samping ingin menghasilkan penggerak DP3 dan pemilih yang cerdas, berdaulat dan informastif, tetapi juga dapat menjadi contoh bahwa pemilih di Desa Citereup sudah mempunyai pengalaman terkait mitigasi bencana. Diharapkan ke depannya dengan kegiatan ini selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan kepedulian terkait pemilu dan pemilihan, juga dapat meningkatkan pengetahuan terkait manajemen risiko kebencanaan dalam memperkuat persiapan pemilu dan pemilihan di daerah rawan bencana alam dengan memiliki mitigasi bencana. Acara peresmian DP3 dilanjutkan dengan pembekalan bagi 25 orang kader tentang pengetahuan demokrasi dan kepemiluan, yang dilakukan secara luring. Sesi ini dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung, Supriatna. KPU Kabupaten Bandung menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, yang menyampaikan materi tentang teknik komunikasi publik dan metode identifikasi berita hoaks. Kemudian berikutnya adalah Anggota Bawaslu Kabupaten bandung, Januar Solehudin, yang memaparkan materi terkait strategis pencegahan politik uang serta modus operandi dan solusi kampanye isu SARA. Narasumber terakhir diisi oleh Kabid Poldagri dan Pembinaan Ormas Bakesbangpol, Anang Suryana, yang menyampaikan materi tentang pentingnya demokrasi dan kepemiluan beserta tahapan-tahapan strategis. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Sumber: https://kab-bandung.kpu.go.id/berita/baca/7890/launching-program-desa-peduli-pemilu-dan-pemilihan


Selengkapnya
220

RAPAT KOORDINASI TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN/KOTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi dengan melibatkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se Jawa Barat, Rabu, (13/10/2021). Rakor dengan daring dan luring itu mengangkat tema tentang “Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota“. Rakor tersebut menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari, Inspektur Wilayah III KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, Auditor BKPP Provinsi Jawa Barat, Sumirat serta perwakilan BKP RI, Seneng Rilanto. Dalam kegiatan tersebut Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari, memaparkan materi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Mewujudkan Good Govenrence & Clean Government Di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Menurutnya, sistem pengendalian intern merupakan sistem yang penting diterapkan.  Untuk menerapkan sistem tersebut, pengendalian intern harus dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Dalam pengendalian itu, KPU menerapkan Electoral Risk Management (ERM) sebagai kendali yang harus dilaporkan secara berjenjang. “Sistem seperti ini dilakukan setiap bulan dan kartu kendali tersebut ditetapkan melalui rapat pleno sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja sekretariat dan wujud pengarahan atau evaluasi dari pimpinan (Komisioner KPU),” tegas Hasyim Asy’ari. Berdasarkan data KPU RI, penyampaian SPIP di internal KPU mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2021. Inspektur Wilayah III KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, mengatakan, pada tahun 2019, atau dua tahun sebelumnya, laporan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat masih rendah di bandingkan satker lainnya. Namun dama dua tahun terakhir, peningkatannya cukup signifikan. Sehingga Inspektorat KPU RI memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang telah meningkatkan penyampaian laporan dari tahun ke tahun.  “Ada 5 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang selalu mengirimkan laporan tepat waktu yaitu  KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kota Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon, KPU Kabupaten Bandung Barat dan KPU Kabupaten Sukabumi. Ini di Jawa Barat,” sebut Nur Wakit. Sementara itu, Perwakilan BKPP Provinsi Jawa Barat, Sumirat, lebih banyak membahas tema tentang Pedoman Penilaian Maturilitas penyelenggaraan SPIP. Kesimpulannya kata Sumirat, setiap lembaga harus melakukan overpiew new SPIP dan pelaksanaan SPIP di satker sebelum dan sesudah adanya pelaporan. Bagi Sumirat, penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP (new SPIP) bertujuan untuk penilainan mandiri dan penjaminan kualitas. Rakor Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se Jawa Barat ini juga menghadirkan Kepala Subauditorat I.C.2 Membidangi KPU dan BAWASLU BKP RI, Seneng Rilanto. Ia lebih banyak membahas materi tentang Pengelolaan Keuangan Negara dari Sudut Pemeriksa Keuangan dan Kinerja. Ia menegaskan, audit keuangan untuk memastikan kewajaran laporan keuangan, menguji kewajaran laporan keuangan dari salah saji material dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi berterima umum.  Ia menambahkan, audit dilakukan untuk peristiwa keuangan masa lalu tanpa mempertimbangkan analisis biaya manfaat dan tidak dimaksudkan untuk membantu melakukan alokasi sumber daya secara optimal. Sifatnya kualitatif dan sangat analitis dengan menggunakan indikator kinerja, starndar, dan target kinerja. Audit dilakukan mempertimbangkan kinerja masa lalu, sekarang dan akan datang.  “Audit dimaksudkan untuk memperbaiki alokasi sumber daya secara optimal dengan mempertimbangkan analisis biaya manfaat. objek audit kinerja adalah Organisasi, Program, Fungsi,  Kegiatan.” Tegasnya. (nisa/ed.Dien)


Selengkapnya
86

KPU Kota Cirebon Gelar Rakor Terpadu, Sosialisasikan PAW dan Penataan Dapil Serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kota Cirebon Tahun 2024

Cirebon, kota-cirebon.kpu.go.id – Guna memberikan pemahaman regulasi dan teknis pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta persiapan menyongsong tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Tahun 2024, KPU Kota Cirebon menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Sosialisasi PAW dan Dapil serta Alokasi Kursi Pemilu DPRD Tahun 2024 di Aula KPU Kota Cirebon, Senin (27/9). Rakor Terpadu dihadiri perwakilan dari para pemangku kepentingan diantaranya Partai Politik, Bawaslu Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Sekretariat DPRD Kota Cirebon. Bertindak sebagai narasumber yaitu Endun Abdul Haq, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat. Pengelolaan PAW DPRD Kabupaten/Kota perlu mendapat perhatian dari para pihak yang berkepentingan, agar ketika keadaan atau situasi tertentu berpotensi menimbulkan terjadinya PAW, maka prosesnya dapat dilaksanakan dengan baik, tidak berlarut-larut, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan. PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politk yang sama dan Dapil yang sama. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 6 Tahun 2019, terdapat tiga alasan pemberhentian Anggota DPRD yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Berdasarkan data, pengajuan PAW Anggota DPRD di beberapa daerah didominasi dengan pemberhentian Anggota DPRD oleh Partai Politik, dan sebagian besar dari anggota DPRD yang diberhentikan tersebut mengajukan upaya hukum. Sesuai dengan mekanisme, diharapkan dinamika pemberhentian tersebut dapat diselesaikan di internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai sampai terbitnya putusan dari Mahkamah Partai. Namun apabila putusan Mahkamah Partai dirasa belum memenuhi rasa keadilan bagi Anggota DPRD yang diberhentikan, maka dapat mengajukan upaya hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai tingkat paling tinggi untuk menghasilkan putusan inkracht. Sesuai dengan ketentuan, KPU Kabupaten/Kota pun harus melakukan pencermatan persyaratan dan klarifikasi terhadap Partai Politk serta calon pengganti PAW Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Jika diperlukan, klarifikasi juga dapat dilakukan kepada lembaga atau instansi terkait. Selain PAW, forum rakor juga membahas tentang persiapan menyongsong tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Cirebon pada Pemilu 2024 mendatang. Penataan Dapil harus memperhatikan 7 prinsip yang terdiri dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penataan Dapil dan Alokasi Kursi menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negerai Republik Indonesia. Jumlah penduduk di setiap kecamatan dalam DAK2 tersebut sangat menentukan proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024. Dalam forum rakor, KPU Kota Cirebon mencoba menyampaikan beberapa simulasi Dapil, namun dengan menggunakan data jumlah penduduk Semester I Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 470/ Kep. 69 –DISDUKCAPIL/2021 yaitu sebesar 343.003 jiwa. Adapun tujuan dari simulasi Dapil tersebut sebagai gambaran awal tentang potensi Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024. Tentunya, ketika telah memasuki tahapannya, proses penataan Dapil dan Alokasi Kursi memerlukan kajian dan masukan dari semua pihak, baik Partai Politik sebagai peserta Pemilu, Pemerintah Daerah, unsur akademis serta masyarakat melalui forum Uji Publik, sehingga Dapil yang diusulkan dapat memenuhi kepentingan seluruh komponen masyarakat khususnya di Kota Cirebon. (Media Center) Sumber: https://kota-cirebon.kpu.go.id/berita/baca/8388/kpu-kota-cirebon-gelar-rakor-terpadu-sosialisasikan-paw-dan-penataan-dapil-serta-alokasi-kursi-pemilu-dprd-kota-cirebon-tahun-2024


Selengkapnya
106

KPU RI Resmikan Program Desa/Kelurahan Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3) KPU Kota Sukabumi

Sukabumi, 24/09/2021 –  Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dilanjutkan dengan Launching Program Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan pemilihan (DP3) yang dituangkan dalam bentuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama bertempat di Ruang Pertemuan Pemda Kota Sukabumi. Acara dihadiri oleh Bapak Ilham Saputra, S.IP selaku Ketua KPU Republik Indonesia, Bapak Rifqi Ali Mubarok, M.Si. selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Bapak Dr. H. Idam Holik, S.E., M.Si. selaku Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Bapak H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd. selaku Wali Kota Sukabumi, Ibu Dra. Sri Utami, M.M. selaku Ketua KPU Kota Sukabumi, dan Keempat Anggota KPU Kota Sukabumi, KPU Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat. Acara ini juga melibatkan beberapa pihak penting lainnya yang hadir secara daring (dalam jaringan) seperti Camat, Lurah, Kapolsek, Danramil, Forkopimda dan instansi terkait. Acara tersebut juga merupakan pembukaan kegiatan Pembekalan Kader Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Tahun 2021 yang berlokasi di Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi secara luring (tatap muka) yang ditandai secara simbolis dengan mengalungkan ID Card kepada perwakilan peserta pembekalan, sekaligus pemberian hadiah kepada pemenang lomba kreasi video pendek dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 76 yang diadakan oleh KPU Kota Sukabumi. Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh Wali Kota Sukabumi dan Ketua KPU Kota Sukabumi mengenai Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang merupakan program dari Divisi Sosialisasi dan Partisipasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pembuka bagi kader Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang disampaikan oleh Deputi JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Bapak Muhammad Hanif Alusi, S.Hum, M.Si. dengan tema “Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi Kepemiluan” dengan didampingi Ibu Gina Rachmawati, S.E. selaku moderator. Kegiatan pembekalan DP3 ini akan berlanjut pada hari Senin tanggal 27 September 2021, dan nantinya Kader DP3 diharapkan dapat menjadi corong Pemilu untuk meningkatkan pratisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 di Kota Sukabumi khususnya di Kelurahan Gunung Parang. Sumber: KPU Kota Sukabumi


Selengkapnya
284

Bahas Efektivitas dan Efisiensi Keserentakan Pemilu 2024, Sekretariat Jenderal DPR-RI Kunjungan Kerja ke KPU Jabar

Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Selasa, (21/09/2021). Kunjungan tersebut terkait dengan diskusi bertemakan mengawal efektivitas dan efisiensi keserentakan Pemilu 2024 mendatang. Rombongan yang dipimpin Suryadarma tersebtu diterima Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Ia didampingi dua komisioner lainnya, yakni Ketua Divisi Program dan Data Titik Nurhayati dan Ketua Divisi SDM, Undang Suriatna.  Dalam sambutan pembukaan, Rifqi Alimubarok mengatakan, pembahasan tentang efektivitas dan efisiensi keserentakan pemilu 2024 mendatang cukup penting. Pasalnya berkaca pada pemilua 2019, yang banyak memunculkan sejumlah masalah. Paling tidak, pada pemilu 2024 tidak terjadi seperti di pemilu 2019 lalu. “Mungkin masih terekam sejumlah masalah pada pemilu 2019, seperti banyaknya petuga yang meninggal, adanya ketidaktepatan distribusi logistik dan banyak lagi. Kita berharap semoga tidak terjai lagi di pemilu nanti,” kata Rifqi Alimubarok. Terkait persiapan pemilu dan pemilihan 2024, mendapat tanggapan dari Kabag Hubungan Antar Lembaga KPU RI, Dohardo Pakpahan. Ia memastikan, pemilu tetap akan berlangsung pada tahun 2024. Namun untuk kepastian tanggal pelaksanaan masih akan dilihat tanggal dan bulan pelaksanaan yang pasti. Lebih jauh ia mengatakan, jika persoalan yang muncul  Sementara itu, pimpinan rombongan PKAKN Badan Keahlian Sekjen DPR-RI, Suryadarma menyampaikan beberapa poin tentang pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. Ia mengaku telah melakukan diskusi dengan sejumlah daerah. PKAKN mengumpulkan aspirasi dan masukan dari penyelenggara terkait keserentakan yang dikaitkan dengan efektivitas dan efisiensi.  “Misi utama kami adalah efisiensi anggara tapi tidak mengurangi efektivitas penyelenggaraan. Walau jika dilihat, memang anggaran yang dibutuhkan pasti besar,” kata Suryadarma. Ia juga mengaku sependapat dengan Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Yakni jika di Pemilu 2019 memang memiliki beban pekerjaannya sangat banyak. Ia berharap, agar persoalan dan dinamika Pemilu 2019 bisa dikurangi di Pemilu selanjutnya.  Masih seputar anggaran pemilu, mengemuka persoalan tentang perbedaaan anggaran pemilu 2019 dengan pemilihan serentak 2020. Namun anggota KPU Jabar, Titik Nurhayati langsung menjelaskan, bahwa yang membuat anggaran pemilihan serentak 2020 membengkak karena faktor pandemic Covid-19. “Di pemilihan 2020, ada penambahan anggaran karena pemilihan berlangsung dalam masa pandemi sehingga pemberlakuan prokes yang ketat,” jawab Titik.  Dengan demikian, tim PKAKN akan menampung aspirasi dari KPU jabar tersebut. Tim PKAKN mengaku ragu dan sulit melaksanakan efisiensi jika melihat kompleksitas pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. “nanti akan kami bahas dan akan kami sampaikan ke DPR soal diskusi ini,” tutup Suryadarma. (Hani/Ed-Dien)


Selengkapnya
144

SMA Negeri 3 Bandung Awali Diskusi Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi Sejak Dini

Bandung, jabar.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar dialog Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi bagi pelajar tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, Kamis, (16/9/2021). Program tersebut untuk pertama kalinya digelar pasca penandatanganan kerja sama (MoU) antara KPU Jabar dengan Disdik Jabar dalam rangka pendidikan pemilih berkelanjutan bagi pemilih pemula. Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Jabar, Rifqi Alimubarok melalui daring. Dalam sambutannya, Rifqi menjelaskan, diskusi tersebut merupakan tindak lanjut MOU KPU Provinsi Jawa Barat dengan Disdik Provinsi Jawa Barat dalam rangka pendidikan pemilih bagai pemilih pemula. Dan ini merupakan awal yang penting dari rencana KPU Jabar menuju perhelatan politik di tahun 2024 mendatang. “Alhamdulillah, kita bersyukur SMA Negeri 3 Bandung telah memulai ini. Ini akan menjadi sejarah bagi kegiatan KPU Jabar menuju pemilu dan pemilihan 2024. Dalam kegiatan tersebut, para pembicara atau narasumber diharakan menyampaikan pemahaman secara langsung kepada para siswa tentang persoalan demokrasi hingga ke akar-akarnya. Sebab sebagai kader pemimpin bangsa mendatang, konsep ini mampu menciptakan penguatan demokrasi dalam menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024. “Makanya saya berharap program ini harus massif dan tidak boleh terjeda. Harus semangat dan terus dilakukan hingga semua sekolah SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat ikut kegiatan ini,” katanya lagi. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Teppy W. Dharmawan mengatakan, diskusi tersebut mengharapkan adanya pemahamaham siswa dalam pelaksanaan demokrasi. Dalam persiapan pemilu dan pemilihan di harapkan para pemilih pemula dapat ikut berpartisipasi maksimal. “Semoga kegiatan ini mewujudkan pemilih yang cerdas dan berkualitas serta memahami proses pelaksanaan Pemilihan,” tegas Teppy W. Dharmawan. Bagi SMA Negeri 3 Bandung, sekolah yang memecahkan telur untuk kegiatan ini, mengaku bangga dengan kepercayaan KPU tersebut. Pihak SMA 3 Bandung berterimakasih atas dukungan KPU Jabar yang telah menfasilitasi kegiatan pendidikan pemilih bagi sekolahnya. Ia berharap, kegiatan ini membantu siswa memahami proses demokrasi yang ada di Indonesia dan dapat menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya. Diskusi itu ternyata mendapat respon dari siswa dan siswi SMA Negeri 3 Bandung. Bahkan mereka sangat antusias dan aktif dalam diskusi sekira 2 jam itu. Di SMAN 3 Bandung bahkan telah dibentuk konsep PPDB. PPDB ini diharapakan bisa mengedukasi siswa untuk bernalar kritis, berpikir objektif, saintifik dengan mempertimbangkan berbagai aspek berdasarkan data dan fakta yang mendukung. PPDB juga cikal bakal bagi siswa dalam membuat keputusan yang tepat dan berkontribusi dalam memecahkan masalah dalam kehidupan. (Dien).


Selengkapnya