Berita Terkini

188

RAPAT KOORDINASI DAN KONSOLIDASI KPU PROVINSI JAWA BARAT JADI AJANG SILATURAHMI DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat gelar rapat koordinasi penguatan kelembagaan bersama 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bertempat di Aula Setia Permana. Hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Plt Sekretaris beserta pejabat fungsional maupun struktural, dan tamu undangan seperti Ketua KPU Provinsi Jawa Barat periode 2003 hingga 2008, Memet Akhmad Hakim, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat periode 2013 sampai dengan 2018, Yayat Hidayat. Selain itu, hadir juga Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat periode 2009 hingga 2019, Heri Suherman dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat periode 2019 hingga 2022, Teppy W. Dharmawan, Selasa (26/4/22).   Pada sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok menjelaskan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan. “Forum ini dapat dimanfaatkan untuk menyingkronkan kegiatan KPU Kabupaten dan Kota dengan KPU Provinsi.” kata Rifqi. Kemudian, pada kesempatan yang sama pula, Ia memaparkan kegiatan itu dilaksanakan untuk silaturahmi. Setiap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang hadir memaparkan rencana kegiatan yang akan diselenggarakan pada tahun 2022. Pemaparan disampaikan oleh, Ketua ivisi SDM dan Litbang, Undang Suryatna, Ketua Divisi Teknis Penylenggara Pemilu, dan Ketua Divisi Hukum.   Berlanjut, Memet Akhmad Hakim memberikan pengalamannya ketika menjabat pada masa periodenya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat bahwa menjadi penyelenggara pemilu perlu kesiapan serta memahami kepemiluan secara holistik. Sedangkan Yayat Hidayat memberikan semangat untuk terus meningkatkan kinerja di KPU. Ia meyakini bahwa situasi politik seperti apapun yang terjadi akan dapat dikendalikan. Sehingga, Ia menyarankan untuk tidak terlalu panik bila menghadapi kendala. Hadapi dengan tenang.   Pada kesempatan yang sama Heri Suherman membagikan pengalaman bekerja selama 15 tahun di KPU Provinsi Jawa Barat dan menjabat 10 tahun sebagai Sekretaris. Ia mengungkapkan bekerja di sekretariat KPU memang perlu diimbangi dengan rasa ketenangan agar dapat bekerja dengan optimal.   Sementara itu, Teppy W. Dharmawan juga memberikan motivasinya dalam meningkatkan kinerja di KPU Provinsi Jawa Barat dan semangat memperiapkan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Acara yang dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris 27 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat ini kemudian ditutup dengan silaturahmi dengan berbuka puasa bersama dan ramah tamah. (Humas KPU Jabar Siho Ed. Ratih)


Selengkapnya
78

DUA KODE ETIK YANG PERLU DIPATUHI PENYELENGGARA PEMILU

Bandung, jabar.kpu.go.id – Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan rapat kerja pembinaan pengawas dan kesekretariatan. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna. Gelar acara diselenggarakan di Aula Sekoper Cinta (Sekolah Perempuan Capai Impian dan Cita – Cita), Senin (25/4/22). Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto hadir memberikan sambutan dan menjelaskan bahwa acara ini dalam rangka memaksimalkan Pusdilkat Litbang Bawaslu untuk mendorong sumber daya manusia yang berkualitas dalam memberikan pelayanan publik. Senada, Anggota Bawaslu H.M Wasikin Marzuki berpendapat bahwa sekretariat dan pimpinan di Bawaslu bagai dua sisi mata uang. Kedua unsur tersebut saling melengkapi meskipun mempunyai karakteristik yang berbeda. “Pimpinan dan staf itu saling melengkapi, tidak dapat terpisahkan.” pungkasnya. Soliditas antara sekretariat Bawaslu dan pimpinannya ialah kunci utama untuk mewujudkan kinerja. Seperti diungkapkan Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat yang hadir memberikan pemaparannya, bahwa kinerja yang baik didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Bekerja menjadi penyelenggara pemilu yang harus dipegang teguh adalah integritas. “Menjadi ASN dan penyelenggara pemilu ada dua kode etik yang harus dipatuhi. Pertama kode etik sebagai ASN, kedua kode etik sebagai penyelenggara pemilu.” ungkap Undang Suryatna. Dalam memberikan pelayanan publik yang baik, maka kunci suksesnya adalah kinerja yang profesional. Publik akan percaya terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Pada kesempatan itu pula, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat tersebut memaparkan ada tiga aspek yang dapat meningkatkan kinerja, yaitu pengetahuan, kemampuan, dan kebiasaan. Selain itu, perilaku atau etika juga menjadi salah satu aspek yang menentukan kesuksesan kinerja. Setelah pemaparan acara kemudian dilanjutkan dengan tausiyah dan buka bersama dengan seluruh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Humas KPU Jabar Siho Ed. Ratih/Foto Evan)


Selengkapnya
111

SUBBAGIAN KEUANGAN KPU PROVINSI JAWA BARAT LAKSANAKAN RAPAT SOSIALISASI

Bandung, jabar.kpu.go.id – Rapat Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 753 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Subbagian Keuangan KPU Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dalam rangka peningkatkan pemahaman kepada seluruh pejabat pengelola keuangan pelaksanaan penggunaan anggaran belanja negara. Acara dibuka resmi oleh Plt Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahardhian di Aula Setia Permana. Kegiatan dilaksanaan hybrid dengan 4 KPU Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung dan 23 KPU Kabupaten/Kota hadir secara online, Jumat (22/4/22). Selain acara digelar luring, hadir KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat secara daring. Acara ini diisi oleh narasumber dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Diah Martaningsih. Menurutnya satuan kerja di lingkungan KPU perlu mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pada pembahasannya, Ia membahas dasar-dasar hukum dari peraturan yang menjadi landasan keuangan lembaga itu. Kemudian, Ia memaparkan mengenai pejabat perbendaharaan negara, pejabat pembuat komitmen beserta tugas dan wewenangnya, pejabat penandatangan surat perintah membayar dan pejelasan tugas beserta wewenangnya, bendahara pengeluaran dan penjelasan syarat pengangkatan serta tugas wewenang, bendahara pengeluaran pembantu. Pejabat perbendaharaan negara yang terdiri dari petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai dan staf pengelola keuangan/staf PPK. Pada waktu yang sama, Diah Martaningsih yang menjabat sebagai Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda ini menjelaskan tata cara pembukaan rekening satuan kerja KPU, pembuatan dan pencatatan komitmen, pembuatan komitmen belanja pegawai , pembuatan komitmen belanja barang, pembuatan komitmen belanja modal, pembuatan komitmen dalam bentuk kontrak pengadaan barang/jasa. Ia juga memaparkan bagaimana mekanisme penyelesaian tagihan, kartu kredit pemerintah, mekanisme pengujian tagihan dan penerbitan surat perintah membayar. Tata cara koreksi transaksi keuangan, pembatalan surat perintah pencairan dana dan pengeahan juga turut dibahasnya. Setelah pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Kegiatan yang diikuti 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini ditutup oleh moderator Kepala Subbagian Keuangan KPU Provinsi Jawa Barat, Anton Firmansyah. (Humas KPU Jabar Siho Ed. Ratih)


Selengkapnya
96

TUJUH HAL PENTING PADA PROSES PENCALONAN BAGI KPU DI JAWA BARAT

Bandung, jabar.kpu.go.id – Kandidasi atau proses pencalonan menjadi topik bahasan pada diskusi lepas ketiga yang diselenggarakan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat. Acara yang diselenggarakan online bersama 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini sebagai sarana untuk berbagi pengalaman tentang pencalonan. Dipandu oleh Gemayel Paulus Aruan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/4/22). Sebagai pematik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menjelaskan pencalonan merupakan tahapan yang dimulai dengan pendaftaran calon anggota legislatif, verifikasi, dan penetapan. Diskusi ini menjadi sarana untuk memahami lebih dalam pencalonan dari segi teknis, alur, mekanisme, dan prosedur. Menurut Endun Abdul Haq ada tujuh hal penting yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu nanti pada saat menghadapi pencalonan. “Kita harus betul-betul memahami setiap proses tahapan pencalonan ini.” katanya. Pertama, pendaftaran calon akan dilaksanakan secara bertingkat dengan waktu yang bersamaan. KPU Republik Indonesia akan melaksanakan tahapan pencalonan pada level nasional. Sementara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan pendaftaran setingkatnya. Kedua, waktu untuk pencalonan ini merupakan tahapan yang cukup panjang. Ketiga, pencalonan ialah tahapan yang paling banyak melibatkan banyak hal. Sehingga, memerlukan kesiapan sumber daya manusia. Endun Abdul Haq pada kesempatan yang sama menyebutkan, man power perlu diasah kemampuan pemahaman secara teknis. Karena setiap man power dalam sebuah lembaga semua akan terlibat aktif. Keempat, berkas pada pencalonan ini dipastikan banyak dan perlu ketelitian. Oleh sebab itu, kehati-hatian harus menjadi perhatian. Kelima, sistem yang mengikat pada pencalonan ini harus diikuti dengan cermat. Ada standar operasional prosedur yang perlu dipenuhi. Keenam, menejemen waktu penting untuk dilaksanakan dengan tepat. Setiap proses mempunyai waktunya masing-masing, penyelenggara pemilu mengikuti waktu yang telah ditentukan. Ketujuh, hal yang penting adalah kesiapan KPU. Menejemen resiko juga perlu untuk dipersiapkan dalam meminimalisir permasalahan yang mungkin terjadi. “Diupayakan kita mendekati kesempurnaan pada pelaksanaan pencalonan ini.” ucap Endun Abdul Haq. Acara diskusi ini berlangsung dengan tanya jawab, serta ditutup dengan foto bersama. (Humas KPU Jabar Siho Ed. Ratih/Foto Gugum)


Selengkapnya
59

PADA KUNKER KOMISI II DPR RI, IDHAM HOLIK BAHAS KEPASTIAN PELAKSANAAN PEMILU

Garut, jabar.kpu.go.id – Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Saan Mustopa lakukan kunjungan kerja pada masa reses ke Kabupaten Garut. Pada pertemuan yang bertempat di Pendopo Ruang Pamengkang hadir sekitar 15 Anggota DPR RI itu bahas beberapa kendala yang terjadi di Kabupaten Garut. Agenda pembahasan seperti kependudukan, percepatan pembangunan daerah, pertanahan, sumber daya manusia yaitu ASN dan PPPK, hingga kepastian dan persiapan Pemilu, Senin (18/4/22). Kunjungan kerja yang diikuti pula oleh lembaga negara seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Kementerian Dalam Negeri, BKN, ATR-BPN, Ombudsman, Bawaslu dan KPU. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadhian juga turut mengikuti kegiatan yang sama juga dihadiri oleh Anggota KPU RI, Idham Holik. Idham Holik pada kesempatan tersebut menjelaskan diskursus terhadap opini publik tentang Pemilu kini sudah tidak lagi terbelah. Hal tersebut karena ketegasan pemerintah yang menetapkan pelaksanaan Pemilu. Dipastikan Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. “Sudah tidak ada keraguan lagi tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024.” kata Idham Holik. Ia juga memaparkan kunci suksesnya Pemilu adalah partisipasi. Tidak hanya partisipasi pemilih, namun seluruh partisipasi stakeholder Pemilu dan pemerintah berperan menyukseskan Pemilu. Kemudian, Ketua Komisi II DPR RI memastikan persiapan-persiapan yang dilakukan KPU dapat berjalan dengan baik. Ditemui pasca pertemuan, Ia membahas Pemilu tahun 2024 nanti tidak akan ada perubahan dari peraturan perundang-undangan. Beban kerja Pemilu tahun 2024 dapat digambarkan dari Pemilu tahun 2019. “Karena beban kerja berat dan belajar dari Pemilu 2019 banyak menimbulkan korban, maka komponen anggaran Pemilu yang paling besar adalah honor badan ad hoc.” Kata Ketua Komisi II tersebut. (Humas KPU Jabar : Siho Ed.Ratih)


Selengkapnya
79

DISKUSI LEPAS KPU PROVINSI JAWA BARAT BAHAS PENDALAMAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI

Bandung, jabar.kpu.go.id – Divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat gelar diskusi lepas yang kedua kalinya. Tema dalam pembahasannya mengenai alokasi kursi dan penataan dapil. Mendalami seputar teknis penyelenggaraan Pemilu dianggap penting untuk mengasah skill dan mempertajam pengetahuan, seperti yang diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq, Kamis (14/4/22). Tahapan pertama yang akan dihadapi adalah Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu atau dapat disebut PVP5. Tahapan kedua yaitu penataan alokasi kursi dan penetapan daerah pemilihan. Diungkapkan Endun Abdul Haq tahapan penataan dan penetapan daerah pemilihan akan dilaksanakan selama empat bulan.  Menurutnya juga yang akan menjadi tolak ukur penataan dan penetapan dapil itu ialah DAK2. “Yang akan memengaruhi perubahan alokasi kursi disebuah dapil yaitu pertambahan penduduk.” kata Endun Abdul Haq. Sehingga, perlu dipastikan jumlah penduduk disuatu daerah dengan rinci dan jelas. Pada kesempatan yang sama, Endun Abdul Haq juga menyampaikan bahwa pendalaman dan penyampaian informasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu dapat disampaikan sejak sebelum tahapan dimulai. Menurutnya itu baik untuk kanalisasi informasi dan merencanakan tahapan.  “Divisi teknis itu harus belajar lebih dini untuk well prepared tahapan tentu dengan collective collegial. Semua tahapan harus berhasil.” lanjutnya. Pada diskusi lepas ini berjalan dengan bahasan mendalam setiap KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (Humas KPU Jabar Siho Ed. Ratih)


Selengkapnya