Berita Terkini

386

KPU JABAR LANTIK 983.199 KPPS

BANDUNG, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pelantikan secara serentak terhadap 983.199 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh daerah Jawa Barat. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, dengan dilantiknya para penyelenggara pemilu di tingkat TPS ini kian menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu kian mendekati puncaknya. “Setelah dilantik, maka para KPPS ini akan diberikan bimbingan teknis selama satu hari oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Diharapkan, para KPPS bisa langsung memahami pelaksanaan teknis pungut hitung untuk 14 Februari mendatang,” kata Hedi dalam siaran Persnya, Kamis (25/1/2024). Pada pelantikan kali ini juga ditandai dengan penanaman 983.199 bibit pohon secara serentak di sekitar lokasi pelantikan. Bahkan secara nasional, dilakukan penanaman secara nasional sebanyak 5.709.898 pohon. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesadaran KPU secara umum mengenai banyaknya logistik Pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam. KPU memandang pentingnya menanam bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas. “Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas,” ujarnya. Berdasarkan hal tersebut, maka bila dihitung jumlah bibit pohon 5.709.898 dikalikan 11,6 kilogram adalah sama dengan 66.234.816 kilogram atau 66.234 ton. Jumlah tersebut hampir setara atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024. Lebih lanjut Hedi mengingatkan kepada seluruh anggota KPPS untuk mempedomani aturan yang telah termaktub dalam UU 7/2017 atau PKPU serta Keputusan KPU RI. Hanya dengan cara seperti itulah, kinerja KPPS bisa terjaga profesionalitas dan kualitasnya. “Jangan mikir-mikir yang aneh untuk bisa merubah C-Hasil. Cukup kerja saja sesuai dengan norma yang telah ada agar kita bekerja dengan tenang,” paparnya. (Humas KPU Jabar Ed Hedi)


Selengkapnya
284

Hindari Pembatalan, KPU Ingatkan Peserta Pemilu

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Jawa Barat mengingatkan partai politik peserta pemilu dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus diserahkan pada 7 Januari 2024. Bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK sanksinya terbilang berat berupa pembatalan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. “LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA),” kata Hedi dalam siaran persnya, Rabu (4/1/2024). Menurut Hedi, berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024. Merujuk ketentuan Pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu ditentukan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan. Oleh karenanya, partai politik peserta Pemilu yang mengurusi LADK dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat perlu menyampaikan laporan tersebut dengan mengirimkan data dan dokumen pada SIKADEKA pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23.59 WIB. “Bagi bakal calon anggota DPD juga memiliki tenggat waktu dan mekanisme yang sama dalam hal pelaporannya. Calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi,” ujarnya. Seperti diketahui, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu bahwa jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta media sosial berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring berlangsung dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Selanjutnya, masa tenang selama 11 – 13 Februari 2024. (Siho ed Hedi)


Selengkapnya
243

KPU Jelaskan Penggunaan SIKADEKA Calon DPD

Bandung, jabar.kpu.go.id – Untuk memastikan terselesaikannya kewajiban calon DPD dalam menyampaikan laporan dana Kampanye, KPU Jabar mengundang Liassion Officer (LO) dan operator dari 54 calon DPD pada Kamis (4/1/23). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, semua calon DPD penting melaporkan aktivitas kampanye terutama pembiayaannya. Memastikan pelaporan dana kampanye berjalan sesuai dan tepat waktu. Terlebih pengisian laporan dana kampanye pada SIKADEKA dihimbau untuk detail dan tepat untuk menghindari pengembalian dan revisi. “Adaptasi teknologi informasi dikembangkan oleh KPU pada tahapan Pemilu, sehingga pastikan kita menggunakannya dengan tepat. Ada dua aktivitas yang dilaporkan pada SIKADEKA, pertama aktivitas kampanye dan aktivitas dana kampanye.” kata Adie saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan tersebut di Aula Setia Permana. LADK ini menjadi langkah pelaporan awal bagi peserta Pemilu untuk melihat semua aktivitas pelaksanaan kampanye secara transparan dan akuntabel sebelum nanti peserta Pemilu juga harus mengisi laporan lainnya. KPU Jabar secara telaten memastikan bacalon DPD telah melakukan aktivitas penginputan data dan dokumen kedalam fitur SIKADEKA. Satu per satu diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait kendala yang dihadapi. Peserta Pemilu perlu mengingat tanggal akhir LADK yaitu 7 Januari 2024. Jika dari batas maksimal waktu yang telah ditetapkan tersebut bacalon DPD terlambat, maka sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum peserta Pemilu dapat dianulir kepesertaannya. (Siho)  


Selengkapnya
176

KPU JABAR INGATKAN PARPOL SEGERA PERSIAPKAN LADK

Bandung, jabar.kpu.go.id – 40 hari menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU mengundang partai politik tingkat Provinsi Jawa Barat untuk persiapkan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK. Penyampaian LADK itu salah satu langkah krusial pada masa tahapan kampanye yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu. Demi memastikan LADK diberikan kepada KPU dengan tepat waktu yang telah ditentukan, KPU Jabar jelaskan mekanisme penyampaiannya kepada Liaison Officer (LO) terkait penggunaan dana kampanye calon anggota legislatif yang diusung dari masing-masing partai politiknya. “Peran serta LO Partai Politik menjadi penghubung antara KPU dan Parpol membangun komunikasi. Kami percaya apa yang disampaikan KPU akan diberitahukan kepada pimpinan partai politik. Sampaikan bahwa LADK ini adalah tahapan penting yang harus dipenuhi dengan tepat waktu.” kata Ummi Wahyuni pada pembukaan acara yang dilaksanakan di Aula Setia Permana Kamis (4/1/24). Tanggal 7 Januari 2024 merupakan batas akhir LADK yang harus diunggah pada SIKADEKAoleh parpol yang menghimpun seluruh kegiatan transaksi keuangan dan pembiayaan kampanye calon anggota legislatif serta partai politik. Meskipun ada kendala terkait pelaporan LADK menurut Ummi hal tersebut dapat diselesaikan melalui diskusi bersama. “Diskusi menjadi salah satu kunci menyelesaikan kendala yang ada. KPU akan memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu untuk memastikan LADK itu bukan hanya tepat waktu tetapi sesuai dan memenuhi kriteria persyaratan dokumen yang diberikan KPU.” imbuhnya. Seluruh data dan dokumen dana kampanye dipersiapkan kemudian diunggah secara elektronik. KPU akan memastikan kebenaran data dan dokumen yang disampaikan, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka KPU dapat mengembalikan laporan tersebut, serta dihumbau untuk segera diperbaiki oleh Partai Politik dengan batas waktu hingga 3 hari dari hari akhir penyampaian, yaitu 10 Januari 2024. Partai Politik mencatatan penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan jasa, serta arus keuangan yang digunakan selama masa kampanye. LADK tersebut dilaporkan secara detail dari gabungan caleg dan parpol. Sebelumnya diketahui, KPU Jabar telah menyosialisasikan penggunaan SIKADEKA serta pemanfaatan sertiap fitur yang tersedia. (Siho)


Selengkapnya
224

LAYANAN PINDAH MEMILIH SAMPAI KAPAN SIH?

Bandung, jabar.kpu.go.id – Wargi Jabar tentunya banyak yang bertanya layanan pindah memilih tenggat waktu yang ditentukan KPU sampai kapan. Berbagai kendala dalam menentukan hak pilih bukan alasan untuk menjadi kaum golput ya, teman pemilih. Berdasarkan SD KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan DPTb Dalam Negeri dan Luar Negeri ada enam prosedur pengajuan pindah memilih. Apa saja itu? Informasi selengkapnya Klik Disini!


Selengkapnya
152

KPU JABAR RANGKUL MEDIA MASSA BERSINERGI

Kab. Subang, jabar.kpu.go.id – Pentingnya sinergi untuk menyukseskan Pemilu 2024, KPU Jabar ajak media massa yang terdiri dari sekitar 100 wartawan berbaur dalam “Media Gathering”. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni yang menjelaskan bahwa kerja Pemilu 2024 ini merupakan kerja Bersama antara KPU dan semua unsur  yang terlibat. “KPU Jabar melaksanakan Pemilu yang kompeks dengan jumlah pemilih terbanyak se-Indonesia, sehingga capaian partisipasi Masyarakat juga ditargetkan menyentuh angka 85% diatas target nasional. Oleh karena itu, sinergi KPU dengan teman-teman wartawan untuk memberikan informasi berimbang, cepat, dan tepat seputar Pemilu kepada khalayak sangat dibutuhkan. Mari bersinergi Bersama sukseskan Pemilu.” Kata Ummi pada pembukaan acara yang diselenggarakan di Sari Ater itu. Peran media massa sangat juga diperlukan untuk mengatasi hoaks Pemilu. Penyebaran informasi dan perkembangan teknologinya membuat arus informasi tersebar dengan cepat dan memiliki dampak negatif seperti berita bohong dan provokatif seputar Pemilu. Menghadirkan Tantan, Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, KPU memfasilitasi wartawan dalam menyediakan informasi yang komunikatif dan menarik kepada Masyarakat. Kemudian, Hedi Ardia menyebutkan bahwa 30% Masyarakat menyukai akses informasi yang berasal dari media sosial dibandingkan dengan berita yang tersedia dalam media koran, majalah, televisi dan lainnya. Oleh sebab itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat tersebut mendorong wartawan juga menyediakan berita pada kanal media sosial yang bersifat edukatif tentang Pemilu ini. “Ternyata tren penyebaran informasi itu lebih cepat melalui media sosial dan masyarakat lebih menyukainya ketimbang koran, majalah, atau sekedar berita di televisi. Maka dari itu, kita harus berstrategi untuk memberikan informasi yang di kemas dengan baik, sehingga publik mau menerima informasi. Jangan kalah dengan berita yang bersifat palsu.” ujar Hedi pada sesi pembekalan Bersama wartawan. Pada kesempatan tersebut juga wartawan dibekali informasi terkait perkembangan Pemilu di Jawa Barat saat ini. Mulai dari masa tahapan kampanye, tahapan pendistribusian logistik, rekuitmen KPPS, serta persiapan pelaksanaan Pemilu lainnya. Selain pembekalan, wartawan dari berbagai media di Jawa Barat tersebut juga diajak membaur dengan Sekretariat KPU Jabar dengan mengikuti peningkatan kapasitas diri Bersama. Diketahui pelaksanaan Pemilu, Rabu 14 Februari 2024 sudah semakin dekat soliditas untuk meningkatkan kualitas kerja sangat dibutuhkan. (Siho)


Selengkapnya