
PENUHI HAK POLITIK PEMILIH DISABILITAS WUJUDKAN PEMILU SERENTAK YANG BERINTEGRITAS
Kab. Tasikmalaya, jabar.kpu.go.id – Partisipasi pemilih disabilitas sangat penting dalam pemilu dan pemilihan. Namun, data KPU mencatat partisipasi pemilih disabilitas masih rendah. Pada pemilu presiden tahun 2019 rata-rata pemilih disabilitas mencapai 37.21%. Tantangan bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk meningkatkan pemilih disabilitas dalam pemilu maupun pemilihan harus dimulai dari membuka lebar peluang merealisasikan hak politik. Di ungkap Idham Holik pada webinar yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tasikmalaya bahwa hak aksesibilitas pemilih disabilitas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Jumat (18/3/22).
Ketua Divisi Sosparmas KPU Provinsi Jawa Barat itu berharap tahun 2024 nanti selain partisipasi pemilih disabilitas meningkat, partisipasi dalam pemenuhan hak politik mereka juga dapat dipenuhi. “Disabilitas yang memenuhi syarat dapat pula ikut mencalonkan diri.” kata Idham Holik. Untuk mewujudkan aksesibilitas pemilih disabilitas Idham sebut tidak hanya sebatas pada tahapan pemungutan suara. Penyelenggara pemilu wajib memfasilitasi partisipasi elektoral bagi mereka, selain penyelenggara partai politik juga harus mendorong kampanye akses dan programatik untuk pemilih disabilitas. Peran-peran tersebut menurut Idham harus dimulai dari sensitivitas penyelenggara pemilu maupun partai politik sebagai sarana untuk disabilitas ikut berkontestasi.
Senada dengan Idham, Yayat Hidayat juga mendukung perwakilan disabilitas untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemilu. tidak hanya sebatas saat memberikan suara, namun memberikan peran aktif dalam pemilu dan aksesibilitas. Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat periode 2013 hingga 2018 ini aksesibilitas untuk pemilih disabilitas harus diwujudkan dengan tiga kategori yaitu aksesibilitas sebagai kontestan, aksesibilitas sebagai penyelenggara, dan aksesibilitas sebagai pemilih.
Dalam webinar yang diberi tema hak politik disabilitas dan pemilu aksesibilitas upaya mewujudkan pemilu inklusif tersebut menghasilkan beberapa masukan untuk penyelenggara pemilu, seperti sosialisasi yang harus menyeluruh kepada pemilih disabilitas dengan pola kategorisasi sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas, KPU didorong untuk mensosialisasikan kepada partai politik agar memberikan kesempatan bagi disabilitas untuk ikut berkontestasi, dan menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada saat pemungutan suara di TPS sesuai dengan kebutuhan. (Humas KPU Jabar: Siho/Ed.Ratih)