GERAK CEPAT MENUJU PEMILU 2024, KPU JAWA BARAT GELAR RAKOR PENDATAAN WILAYAH ADMINISTRASI UNTUK PERSIAPAN PENATAAN DAPIL
Bandung, jabar.kpu.go.id – Penyelenggaraan pemilihan umum 2024 masih sekitar 2 tahun lebih. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tak mau lengah dan jauh-jauh hari telah melakukan persiapan. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi membahas pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan daerah pemilihan pada pemilihan umum 2024, Senin, (23/8/2021) Rakor yang digelar melalui zoom meeting ini menghadirkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Rakor diawali dengan penjelasan pelaksanaan rakor berdasarkan landasan surat dinas KPU RI Nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021. Hal tersebut terkait dengan persiapan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di pemilu 2024. Rakor dibuka Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Menurut Rifqi, penataan dapil sangat penting dilakukan untuk mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 di wilayah Jawa Barat. Namun demikian, ia mengingatkan agar KPU perlu berhati-hati dalam pendataan wilayah administrasi untuk setiap dapil tersebut. “Kita perlu berhati-hati, jangan sampai pendataan wilayah administrasi untuk dapil ini malah menjadi tuduhan terhadap KPU menguntungkan kepentingan terhadap paslon DPRD Kabupaten/Kota.” Tegas Rifqi. Hal senada dikemukakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Menurutnya, KPU perlu menetapkan pendataan wilayah administrasi untuk dapil dengan tepat dan akurat. Makanya, KPU Jabar langsung melakukan Rakor sebagai bagian dari langkah responsif agar pendataan bisa dilakukan dengan cepat dan terukur. “Semakin cepat kita merespon surat dari KPU RI maka semakin leluasa kita melakukan pendataan dan kinerja kita akan semakin terukur dan bisa mengurangi persoalan,” ujar Endun. Disisi lain ia menyadari, jika penataan dapil disetiap wilayah Jabar selama ini memang sering mendapat kendala. Seperti ketidaksamarataan dalam proses pendataan sehingga penetapan dapil menjadi kurang akurat. Sehingga program dan target divisi teknis ke depan sebagai persiapan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Untuk mengukur keakuratan, kordinasi harus dilakukan secara langsung maupun tertulis dengan pemerintah daerah sebab mereka lebih memahami perkembangan data wilayah administrasi dari tingkat kelurahan/desa sampai kecamatan,” terang Endun. Sebagai tahap awal, lanjut Endun, bahan yang digunakan tentu saja data pada pemilu tahun 2019. Jika ternyata terdapat pemekaran Kecamatan, Kelurahan/Desa, maka KPU perlu meminta salinan peraturan daerah terkait hal tersebut. Dengan demikian, persiapan pendataan perlu dilakukan kerjasama. (Siho/ed.Dien)
Selengkapnya