
Berkurang 437 Data Pemilih, KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 322.199 Data Pemilih di Bulan Maret 2022
Pangandaran, kab-pangandaran.kpu.go.id. – KPU Kabupaten Pangandaran kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022. Rakor ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, pada Selasa, 29 Maret 2022 dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota, jajaran kasubbag, staf PNS dan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran. Pada kesempatan rakor data pemilih ini turut mengundang stakeholders terkait diantaranya Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Pangandaran. Selain itu, hadir pula Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati. Rapat koordinasi data pemilih ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ditekankan pula pada Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terkait tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Dalam sambutannya, Muhtadin menyatakan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih ini akan berhubungan langsung dengan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2022 mendatang. Selanjutnya, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat juga berkesempatan untuk memberikan sambutan. “Sejak bulan November 2021, penyusunan data pemilih berkelanjutan telah berdasar kepada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Amanat penting adalah dimaksimalkannya forum koordinasi di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk koordinasi data pemilih yang bertujuan untuk menyampaikan data faktual di masyarakat’, ujar Titik Nurhayati. Selain itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan informasi KPU Kabupaten Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan agar semua pihak berpartisipasi maupun memberikan masukan demi keakuratan data pemilih di lingkup wilayah Kabupaten Pangandaran. “Sampai saat ini, data pemilih tetap (DPT) lingkup Provinsi Jawa Barat berjumlah kurang lebih 34 juta, semoga kedepan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan tidak ada permasalahan data pemilih”, ujar Titik Nurhayati.
Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 11/PK.01/3218/2022 tentang Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I tanggal 29 Maret 2022, dengan hasil data pemilih laki-laki berjumlah 159.823 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga) pemilih, pemilih perempuan berjumlah 162.376 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam) pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 322.199 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan) yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan dan 93 desa se-Kabupaten Pangandaran.