Berita Terkini

145

RAPAT PERENCANAAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, DAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI TAHUN 2024

Bandung, jabar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Kegiatan Rapat Perencanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja, Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, dan Penyusunan Rencana Aksi Tahun 2024, Rabu (27/03/2024). Bertempat di Ballroom Clove Garden Hotel Cimenyan Kabupaten Bandung, Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, didampingi Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Hari Nazarudin, Ketua Divisi SDM Penelitian dan Pengembangan Abdullah Sapi’i, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadhian serta dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Cecep Nurzaman. Dalam sambutannya Ummi menyampaikan pentingnya penyusunan kinerja sebagai tolak ukur pelaksanaan target satuan kerja dalam satu tahun, seraya menyampaikan agar para peserta kegiatan dapat menyimak dengan seksama pemaparan dari narasumber. Hadir sebagai narasumber Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Siti Kasyati Siregar, SE, Ak, dalam paparannya beliau menyampaikan overview SAKIP serta sistematika penyusunan perjanjian kinerja, lebih lanjut beliau menyampaikan perubahan paradigma dari semula Input oriented “berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi outcome oriented “seberapa besar kinerja (output dan outcome) yang dihasilkan dari pelaksanaan program dan kegiatan”. Turut hadir pada kegiatan tersebut Jajaran Struktural, Fungsional serta Staf KPU Provinsi Jawa Barat. Bandung, 28 Maret 2024 Humas KPU Provinsi Jawa Barat


Selengkapnya
152

KPU PROVINSI JAWA BARAT BERSAMA DISDUKCAPIL JAWA BARAT MELAKSANAKAN SOSIALISAI DAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Bandung, jabar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Menyelenggarakan Sosialisasi dan Aktivasi identitas kependudukan digital (Digital ID), Selasa (26/03/2024) Bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat, kegiatan diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. dalam sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadhian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat yang telah ikut serta memfasilitasi kegiatan tersebut, seraya mengingatkan arti penting Identitas Kependudukan bagi Kehidupan sehari-hari, “Karena kebermanfaatan Identitas Kependudukan bagi bermacam keperluan, Kami berharap dengan sosialisasi identitas kependudukan digital (Digital ID) ini, kita mendapat keuntungan bagi pribadi pegawai maupun bagi kelembagaan KPU Provinsi Jawa Barat” ujar Didi sapaan akrabnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat Dr. Berli Hamdani Gelung Sakti, MPPM dalam sambutannya menambahkan Aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) ini merupakan instruksi dari Presiden RI dimana beliau menargetkan pada bulan Juni 2024 IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE), disisi lain Berli  menambahkan terkait beberapa kegunaan IKD antara lain : - IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi "KTP Digital") agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP - IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent). Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online. - Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat H. Buldansyah, AP., MM, Jajaran Struktural, Fungsional serta Staf KPU Provinsi Jawa Barat.


Selengkapnya
152

KPU JABAR MENYELESAIKAN PROSES REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PADA TINGKAT NASIONAL

Jakarta, jabar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Menyelesaikan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara berjenjang dengan Mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 pada hari Selasa s.d Rabu (19-20 Maret 2024). Rekapitulasi secara berjenjang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dimulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Bertempat di Kantor KPU Republik Indonesia Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, KPU Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional pada Panel A, Dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari serta didampingi oleh para anggota yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap. Rapat Pleno tersebut dimulai dari Pembacaan Hasil Rekapitulasi perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden pada Pukul 14.10 WIB, Pembacaan Hasil Rekapitulasi perolehan suara DPR RI Daerah Pemilihan Jabar I s.d XI pada Pukul 15.15 WIB serta diakhiri Pembacaan Hasil Rekapitulasi perolehan suara DPD RI pada Pukul 03.40 WIB Keesokan harinya. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni didampingi oleh jajaran komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, Hedi Ardia, Ahmad Nur Hidayat, Aneu Nursifah, Abdullah Sapi'i, Hari Nazarudin, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadhian beserta jajaran kesekretariatan, Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Saksi Paslon, Saksi perwakilan Partai Politik, dan Saksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut serta mensukseskan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat. "Atas nama KPU Provinsi Jawa Barat kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua bantuan dan support pada tahapan pemilu tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat hingga saat ini, serta kami memohon maaf atas segala kekurangan"


Selengkapnya
168

ENTRY MEETING BPK RI DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2023 DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT

Bandung, jabar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyelenggarakan Entry Meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023 di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/02/2024). Bertempat di aula setia permana KPU Provinsi Jawa Barat Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara Luring dan daring, serta Jajaran Struktrural Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. Dalam arahannya kepada KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadhian menyampaikan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan serta menyajikan laporan keuangan sebaik mungkin serta memenuhi permintaan data yang diminta oleh pemeriksa BPK. Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Woro Ganjaran menyampaikan, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, dengan memperhatikan kesesuaian LK dengan SAP, Kecukupan pengungkapan LK, Kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, serta Efektivitas Sistem Pengendalian Internal. Pemeriksaan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari, dengan sampel uji petik secara fisik di KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Bandung, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Garut, dan KPU Kabupaten Bogor. Meliputi Pemeriksaan Kas, Persediaan, Aset, Pekerjaan Fisik, dan Dokumen Pertanggungjawaban. Bandung, 29 Februari 2024 Humas KPU Provinsi Jawa Barat


Selengkapnya
161

Keterpilihan Bisa Dibatalkan Jika Tak Serahkan LPPDK

Bandung, jabar.kpu.go.id – Peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk mulai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan tersebut bisa dibatalkan keterpilihannya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan,  peserta Pemilu harus menyampaikan LPPDK tersebut sejak 23 Februari hingga 29 Februari 2024 yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). “Selanjutnya, KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) sejak 23 Februari sampai 29 Maret 2024. Waktu yang disediakan terbilang Panjang, semoga ini memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk mempersiapkannya,” kata Hedi kepada wartawan, Kamis (22/2/24). Menurut Hedi, periode LPPDK berlangsung dari 6 November 2023 hingga 22 Februari 2024 yang disampaikan peserta Pemilu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Laporan yang harus disampaikan oleh peserta Pemilu dalam laporan keuangannya tersebut harus terdiri dari Rekening Khusus Dana Kampanye, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. “Selain itu juga catatan penerimaan atau pengeluaran parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, saldo akhir pada saat penutupan RKDK dan asersi atas laporan dana kampanye,” ucapnya. Ada yang harus diperhatikan calon anggota legislative DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yaitu LPPDK yang disampaikan menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik pengusungnya. Kemudian LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang. “Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka. Itu sudah diatur dalam peraturan KPU dan KPU RI telah menyampaikan melalui surat edarannya,” ucapnya. Dana kampanye itu akan di audit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO Partai Politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP. (Humas KPU Jawa Barat)


Selengkapnya
362

KPU JABAR LANTIK 983.199 KPPS

BANDUNG, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pelantikan secara serentak terhadap 983.199 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh daerah Jawa Barat. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, dengan dilantiknya para penyelenggara pemilu di tingkat TPS ini kian menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu kian mendekati puncaknya. “Setelah dilantik, maka para KPPS ini akan diberikan bimbingan teknis selama satu hari oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Diharapkan, para KPPS bisa langsung memahami pelaksanaan teknis pungut hitung untuk 14 Februari mendatang,” kata Hedi dalam siaran Persnya, Kamis (25/1/2024). Pada pelantikan kali ini juga ditandai dengan penanaman 983.199 bibit pohon secara serentak di sekitar lokasi pelantikan. Bahkan secara nasional, dilakukan penanaman secara nasional sebanyak 5.709.898 pohon. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesadaran KPU secara umum mengenai banyaknya logistik Pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam. KPU memandang pentingnya menanam bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas. “Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas,” ujarnya. Berdasarkan hal tersebut, maka bila dihitung jumlah bibit pohon 5.709.898 dikalikan 11,6 kilogram adalah sama dengan 66.234.816 kilogram atau 66.234 ton. Jumlah tersebut hampir setara atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024. Lebih lanjut Hedi mengingatkan kepada seluruh anggota KPPS untuk mempedomani aturan yang telah termaktub dalam UU 7/2017 atau PKPU serta Keputusan KPU RI. Hanya dengan cara seperti itulah, kinerja KPPS bisa terjaga profesionalitas dan kualitasnya. “Jangan mikir-mikir yang aneh untuk bisa merubah C-Hasil. Cukup kerja saja sesuai dengan norma yang telah ada agar kita bekerja dengan tenang,” paparnya. (Humas KPU Jabar Ed Hedi)


Selengkapnya