
KUNJUNGAN KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT, SOSIALISASIKAN PERATURAN BARU
Bandung, jabar.kpu.go.id – Pasca diundangkannya Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi public, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kunjungi KPU Provinsi Jawa Barat. Agenda sosialisasi tersebut sosialisasikan aturan tersebut. Kunjungan diterima oleh Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna bertempat di Ruang Rapat Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jumat (15/7/22).
Ujar Anggota KI Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih, KPU Provinsi Jawa Barat telah berinovasi terhadap pelayanan publik. Diakui Yudaningsih, KPU memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dengan baik dalam menyediakan informasi kepada publik. Digitalisasi penyediaan layanan informasi publik mendapat apresiasi, tegasnya.
“Saya mempunyai harapan dengan keterbukaan informasi kepada publik, KPU dapat mewujudkan Pemilu serentak tahun 2024 dengan mandiri, professional, dan berkualitas.” katanya pada sesi pemaparan maksud dan tujuan kedatangan KI Provinsi Jawa Barat tersebut.
Menyambut apresiasi tersebut, Undang Suryatna mengakui bahwa proses pelayanan kepada publik adalah salah satu upaya untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Jawa Barat tahun 2024 nanti. Undang Suryatna juga memaparkan pada masa tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung di KPU, pelayanan publik berlaku setiap hari selama 24 jam. Ia juga memperkenalkan tagline KPU yaitu integritas 24 jam. Kemudian, Undang Suryatna berharap dari optimalnya pelayanan kepada publik, transparansi keterbukaan informasi dapat berjalan dengan maksimal.
Outcome dari sosialisasi KI Provinsi Jawa Barat adalah kesiapan KI dan KPU untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Penyediaan informasi kepemiluan dianggap penting dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga perlu peningkatan pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Menambahkan Undang Suryatna jelaskan meskipun proses pelayanan melalui E-PPID KPU sedang mengalami kendala, namun pelayanan tetap maksimal secara offline maupun online.
“Meskipun E-PPID KPU Provinsi Jawa Barat sedang mengalami kendala, namun masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung datang ke PPID KPU Provinsi Jawa Barat atau melalui layanan whatsapp.” imbuhnya.
Dalam kunjungan yang dihadiri oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat yaitu Sophia Kurniasari Purba, Ratih Kusumawati Werdani sebagai Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf pelaksana di KPU Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, dari KI Provinsi Jawa Barat, hadir Koordinator Asisten Ahli Bidang Asistensi dan Evaluasi (ASE) beserta asisten ahli pada bidang yang sama. (Humas KPU Jabar sk ed rtk/Dok Subbagian Parmas)