Berita Terkini

415

KPU Jabar Buka Kesempatan Bagi Masyarakat Titip Pertanyaan Debat Pilgub Jabar 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menggelar debat untuk Pemilihan Gubenur (Pilgub) Jabar 2024. Debat ini dijadwalkan berlangsung pada 11, 17 dan 23 November mendatang. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pertisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pada debat yang akan dilaksanakan di tiga kota ini bisa disisipi pertanyaan langsung dari masyarakat atau pun organisasi. "Kalau masyarakat mau titip pertanyaan, silakan. Bisa sampaikan ke kami, asal disertai dengan KTP dan keterangan identitas yang jelas," ujar Hedi, Jumat (4/10/2024). Adapun pertanyaan yang masuk dari masyarkat maupun organisasi, kata Hedi, akan disaring terlebih dahulu sesuai kebutuhan. "Sejauh ini sudah lumayan (banyak) masukan dari masyarakat, terutama lembaga titip pertanyaan untuk debat. Menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam debat. Kami menerima pertanyaan hingga H-3 debat," ucapnya. Pertanyaan yang dianggap relevan akan dimasukan sebagai bahan pertanyaan kepada paslon saat debat berlangsung. "Kemudian kami harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Sebelum menetapkan tema setiap debat," katanya. "Itu harus kita perhatikan, sehingga debat yang berlangsung sesuai kebutuhan dan pembangunan yang akan dilakukan Gubernur Jabar lima tahun mendatang," tambahnya. Sementara untuk teknis debat, kata dia, akan berlangsung secara berpasang-pasangan. Sesuai keputusan rapat pleno yang dilakukan KPU Jabar beberapa waktu lalu.


Selengkapnya
434

Pastikan TPS Ramah Disabilitas, KPU Jabar Dorong KPPS Berjiwa Pelayan

BANDUNG - Pada hakekatnya para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama dengan warga Indonesia lain, temasuk hak politik. Untuk itu, mereka juga berhak memperoleh kesempatan memberikan suaranya dalam Pemilu. Sayangnya, banyak penyandang disabilitas yang mengeluh kurangnya perhatian dari para petugas saat mereka memberikan hak suaranya di tempat pemilihan suara (TPS). Persoalan ini pun diakui oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardi. Ia mengatakan, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, baik KPU Jabar, maupun kota/kabupaten untuk meningkatkan pelayanan khususnya kepada penyandang disabilitas. "Ini PR bagi kami, bagaimana  membuat KPPS nanti yang bertugas di TPS ramah terhadap disabilitas. Kadang di lapangan disamaratakan perlakuannya. Padahal berbeda. Perlu jiwa pelayan dikedepankan oleh petugas KPPS," ucapnya, Kamis (4/10/2024). Untuk itu Hedi memastikan TPS ramah disabilitas adalah hal penting pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2024 mendatang. "Sehingga ketika tahu ada disabilitas di area yang akan dibangun TPS, maka seharusnya dibangun TPS yang ramah terhadap mereka. Harus memudahkan mereka masuk ke TPS. Ini yang seringkali kurang diperhatikan, termasuk juga kemampuan berkomunikasi dan melayani disabilitas," katanya.


Selengkapnya
233

PENGELOLAAN DANA HIBAH PILKADA 2024, KPU JABAR GELAR RAKOR DAN KENALKAN APLIKASI DIGITAL SITAB

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Atas Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.  Dalam rakor tersebut, Biro Keuangan dan Informasi pengelola Keuangan KPU RI, Rina Tristiawati menyampaikan materi Sosialisasi Pengenalan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Pilkada untuk Pelaksanaan Pilkada 2024 (SITAB) dan SIRAMAH. Rina menyampaikan, sebelumnya SITAB ini sudah dipublikasikan di Pemilu 2024 bahkan sudah di pakai, SITAB ini memudahkan badan Ad hoc dalam mempertanggungjawabkan secara digital.  “Sebelum ada SITAB temen-temen badan Ad hoc untuk laporan pertanggungjawaban agak sulit, bagaimana membuat teman-teman untuk pertanggungjawaban nya mudah dan tidak terlalu lama, kita buat secara digital,” ungkap Rina, saat ditemui usai acara. Lanjut, Rina mengatakan, melalui SITAB ini dalam melakukan pertanggungjawaban badan Ad hoc ini bisa melalui foto terlebih dahulu dan bisa di upload kemudian. “Tinggal hard copy nya bisa di serahkan ke KPU kabupaten/kota sebagai laporan pertanggungjawaban,” ujarnya. Selain itu, badan Ad hoc setiap bulannya harus melaporkan pertanggungjawaban di SITAB. “Realisasi yang digunakan nya terealisasikan untuk apa saja dengan anggaran yang diberikan KPU Kabupaten/Kota, untuk dana hibah Pilkada 2024 dan beberapa dana hibah Pilgub 2024,” paparnya. “Jadi, ada beberapa dana sharing yang gubernur berikan ke PP KPS apa saja, mungkin ada beberapa salah satu contoh nya honor untuk PP KPS yang dibayarkan oleh dana hibah gubernur dan ada beberapa untuk dana hibah yang pilkada untuk bupati itu belanja bahan dan belanja operasional, tetapi ada beberapa juga yang dari pilgub,” tambahnya. Adapun terkait kendala, Rina mengatakan, tentunya pasti ada kekurangan dan kelebihan. “Kelebihan nya untuk memudahkan teman-teman di badan Ad hoc dalam pertanggungjawaban nya secara digital dan berguna juga untuk pemeriksa, kemarin sempat di Pemilu 2024 pemeriksa itu meminta aplikasi SITAB untuk pertanggungjawaban badan Ad hoc. Jadi, dalam mementoring nya juga lebih enak, dan melihat pertanggungjawaban nya juga lebih mudah karena sudah digital,” jelasnya. “Tetapi, tetap mereka juga harus memeriksa hard copy nya dari teman-teman PP KPS yang laporan pertanggungjawaban diberikan kepada KPU kabupaten/kota,” pungkasnya.


Selengkapnya
99

KPU JABAR UMUMKAN JADWAL KAMPANYE AKBAR PILGUB 2024, 4 PASLON SIAP RAMAIKAN BERBAGAI KOTA

BANDUNG - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dijadwalkan akan mengikuti tiga kali debat kandidat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar.  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, acara debat tersebut rencananya akan digelar tiga kali pada November 2024. "Untuk debat kandidat kami sudah putuskan di tanggal 11, 17, dan 23 November 2024. Debat rencananya akan dilangsungkan Bogor, Bandung, dan Cirebon," ujar Hedi, Rabu (2/10/2024). Adapun untuk tema debat di setiap tempatnya, Hedi mengatakan, saat ini masih dalam pembahasan. "(Temanya) Belum, baru tanggal dan tempatnya saja. Kami akan diskusikan dulu dengan tim perumus," katanya. Sementara itu, terkait kampanye akbar, empat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar telah mengajukan lokasi dan waktu yang diinginkan pada KPU. Hal ini tertulis berdasarkan Surat Keputusan (SK) 46/2024 yang diterbitkan pada Selasa (1/10/2024). Perlu diketahui, setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan dua kali melakukan kampanye akbar atau rapat umum Pilgub Jabar 2024.  Pasangan nomor urut satu, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina rencananya akan melakukan kampanye akbar di Kota Tasikmalaya pada 10 November 2024 dan Kota Bandung pada 17 November 2024. Sedangkan, Pasangan nomor urut dua, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja bakal kampanye akbar di Kabupaten Pangandaran pada 10 November 2024 dan Kota Bandung pada 16 November 2024.  Kemudian, pasangan nomor urut tiga, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie di Kota Bandung pada 10 November 2024, serta Kota Bekasi pada 23 November 2024. Terakhir, pasangan nomor urut empat, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan bakal melakukan kampanye akbar di Kabupaten Indramayu pada 20 November 2024 dan Kabupaten Bogor pada 22 November 2024.


Selengkapnya
82

KPU JABAR GELAR FGD EVALUASI PEMILU 2024, FOKUS PADA PERBAIKAN DAN TRANSPARANSI

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyelenggarakan acara Focus Group Discussion Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu tahun 2024 pada Senin (30/9/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Jabar, yakni Ummi Wahyuni yang oleh anggota KPU  Jabar, Abdullah Sapi'i, Hari Nazarudin, Aneu Nursifah dan sekretariat KPU Jabar, Achmad beserta para fungsionaris dan jajaran KPU Jabar. Pemaparan materi, dipimpin Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jabar, Sutrisno. Materi pertama, disampaikan oleh Ramadhan Pancasilawan dengan tema Verifikasi dan Klarifikasi Data Evaluasi Pemilu serentak 2024.  Dalam pemaparannya, Ramadhan menyampaikan, total hasil sengketa pemilu di Indonesia sangat banyak sekali, yang terdata terdapat 297 permohonan dan 106 permohonan ditindaklanjuti MK.  “Kemudian terdapat 44 permohonan yang dikabulkan dengan amar putusan  putusan seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), maupun penyandingan data,” papar Ramadhan. Ramadhan mengatakan, jumlah anggaran yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 mencapai Rp71,8 T.  “Jumlah ini merupakan alokasi anggaran total yang penggunaannya telah dilaksanakan sejak tahun 2022 hingga 2024 dimana proses atau tahapan pemilu mulai dilaksanakan pada tahun 2022,” ujarnya. Pada tahun 2022, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 T, kemudian meningkat pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp30,4 T dan saat terselenggaranya pemilu pada tahun 2024 alokasi anggaran terus bertambah mencapai Rp38,3 T. Selanjutnya, Ramadhan menjabarkan terkait model evaluasi. Yang diantaranya yakni, model Evaluasi Perumusan Kebijakan, Evaluasi Implementasi Kebijakan, Evaluasi Lingkungan Kebijakan, Evaluasi Kinerja Kebijakan.  “Tujuan Evaluasi Pemilu serentak adalah Menilai penyelenggaraan pemilu tahun 2024 serta membangun model dan standar pemilu,” katanya. Sementara, manfaat evaluasi pemilu serentak merupakan FGD untuk mengenali hal-hal yang menjadi non normatif dan apa yang menjadi kebutuhan untuk pemilu kedepan berdasarkan proses pemilu tahun 2024. Materi kedua, disampaikan oleh Fahmi Iswahjudi dengan tema Catatan-catatan Evaluasi Pemilu tahun 2024 dengan Model FGD. Fahmi mengatakan, metode FGD ini merupakan metode kualitatif untuk mengumpulkan data melalui survey atau pengumpulan data narasumber.  Metode FGD ini digunakan hanya untuk mempertebal atau melengkapi sesuatu yang dibutuhkan.  “Sejak 2017 Indeks demokrasi Indonesia ini turun, saya melihat dari indikator dari sumber Economist Intelligence Unit (EIU) Indonesia sering turun 2/3 peringkat pertahun dengan variabel : 1. Proses Pemilu dan Pluralisme (7,92) 2. Fungsi Pemerintah (7,86) 3. Partisipasi Politik (7,22) 4. Budaya Politik (4,38) 5. Kebebasan Sipil (6,18),” paparnya.  Evaluasi Pelaporan merupakan mandat dari Pasal 12 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk membaca persoalan dan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan merumuskan kebijakan kebijakan yang lebih baik untuk pemilu kedepan.  Fahmi mengatakan, area evaluasi penyelenggaraan Pemilu sangat banyak sekali seperti Alas Regulasi/Kerangka Hukum Pemilu, Digitalisasi Administrasi Pemilu dan Partisipasi Politik.  “Pemilu ini hanya direduksi jika partisipasi masyarakat banyak maka akan dianggap baik dan jika partisipasi masyarakat rendah maka pemilu dianggap buruk,” tandasnya. Materi ketiga, disampaikan oleh Nina Yuningsih dengan tema Evaluasi Komprehensif Pemilu 2024: Refleksi Menuju Demokrasi Berkualitas.  Nina mengatakan, apakah demokrasi di Indonesia sudah berkualitas? tentu saja demokrasi di Indonesia sudah berkualitas namun sejauh mana, Pemilu sebagai pilar demokrasi harus selalu ditingkatkan kualitasnya. “Dalam data yang didapat Masyarakat cukup puas terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 dengan nilai 56,3 % dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang Jujur dan Adil nilainya pun cukup tinggi yakni 60,7%,” ungkap Nina. Lanjut, Nina mengatakan, refleksi evaluasi Pemilu diharapkan membantu mengidentifikasi area yang perlu perbaikan dan peluang untuk meningkatkan kualitas demokrasi.  Materi keempat, disampaikan oleh Jojo Rohi dengan tema Pengayaan Perspektif Pilkada 2024 dan Relevansinya Dengan Realitas Politik. Jojo mengatakan,  lembaga atau badan hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa untuk mendapatkan legitimasi hukum yang dianggap tidak fair.  “Dicontohkan pada saat MK nomor 70 dan kemudian baleg DPR RI mencoba menyiasati untuk merevisi undang undang pilkada, lalu kemudian itu gagal karena di demo oleh para mahasiswa dan para aktivis demokrasi,” ungkapnya. Terkait hal itu, menurutnya ada satu upaya “legal” prosesnya, tetapi itu termasuk dalam kategori tidak fair. Jadi yang kemarin dilakukan DPR untuk merevisi undang-undang pilkada itu ada salah satu klausul didalamnya. “Jadi saya ingin mengatakan bahwa ada gejala lembaga atau institusi hukum itu bisa dimanipulasi sedemikian rupa sehingga dapat mengancam keberlangsungan pemilu kita yang jujur dan adil serta demokratis,” katanya. Jojo mengatakan, pemilu dapat dikatakan demokratis apabila ada beberapa indikator salah satunya adalah pemantau internasional dan kehadiran pemantau domestic.  “Nah jadi di Indonesia teori ini cocok karena pemilu di Indonesia ada yang namanya pemantau pemilu yang menggambarkan bahwa Indonesia merupakan Negara yang demokratis,” ujarnya. Untuk itu, Jojo berpesan sebagai salah satu negara dengan tingkat kompleksitas tertinggi di dunia dalam pelaksanaan Pemilu, Indonesia merupakan avant-garde demokrasi di kawasan Asia.  “Semoga bangsa Indonesia dapat melewati tantangan Pemilu/Pilkada 2024,” tandasnya.


Selengkapnya
93

KPU JABAR TETAPKAN TITIK PEMASANGAN APK PILKADA 2024

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan bahwa SK titik pemasangan APK tersebut telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar. "Titik-titik pemasangan alat kampanye sudah ditentukan dan sudah di SK kan, kami juga sudah berikan kepada bawaslu dan 4 pasangan calon," ucap Ummi di kantor KPU Jabar, Selasa (1/10/2024). Ummi mengatakan bahwa SK titik pemasangan APK meliputi 27 kabupaten/kota di Jabar. "Karena kami juga menunggu kemarin titik pemasangan itu temen-temen itu di 27 kabupaten/kota karena ini berkaitan dengan aturan terkait dengan titik dimana boleh dipasang tentang terkait pemasangan APK," ungkapnya. Ummi mengatakan, dalam SK tersebut juga telah diatur mengenai titik atau lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk berkampanye. "Itu sudah tertuang didalam SK yah karena kan banyak, karena itu meliputi di 27 kabupaten/kota. Kami secara ini mengeluarkan SK dimana saja titik-titik yang dibolehkan kalau yang tidak diperbolehkan itu sudah adakan," tandasnya.


Selengkapnya