
KPU JABAR HARAP TIDAK ADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG LAGI
BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang telah dilaksanakan pada 19 April 2025 menjadi tahapan terakhir dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia.
Menurut Hedi, pelaksanaan PSU pasca putusan MK pada 19 April lalu berjalan dengan lancar dan kondusif, serta menunjukkan kerja profesional seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Meski demikian, Hedi mengingatkan bahwa proses demokrasi yang terlalu sering diulang, khususnya akibat putusan hukum, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu.
"Harapan kami, PSU ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai proses pemungutan suara kembali diulang karena hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pilkada," kata Hedi di Bandung, Selasa (22/4/2025).
Ia menambahkan, meskipun terdapat kabar mengenai potensi gugatan terhadap hasil PSU, hal tersebut merupakan dinamika wajar dalam sistem demokrasi dan telah diatur secara konstitusional dalam undang-undang.
"Kalaupun ada pihak yang ingin menggugat hasil, itu merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Yang paling penting adalah masyarakat sudah bisa mengikuti seluruh tahapan dengan baik, dan kami di KPU juga telah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
KPU Jawa Barat juga mengapresiasi partisipasi masyarakat Tasikmalaya yang tetap antusias mengikuti PSU, serta kerja sama semua pihak, termasuk Bawaslu, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan unsur masyarakat lainnya dalam menjaga kondusivitas proses demokrasi.
Seluruh jajaran KPU di Jabar berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada, demi menjaga kepercayaan publik serta memperkuat demokrasi lokal di Jawa Barat.