Berita Terkini

222

EVALUASI KINERJA, KOMISI DPR RI KUNJUNGI KPU PROVINSI JAWA BARAT

Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan Komisi II DPR RI, Senin, (20/12/2021). Kunjungan tersebut sebagai bagian kunjungan kerja DPR RI dalam rangka evaluasi kinerja KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat 2021 sekaligus membahas persiapan pemilu dan pemilihan serentak nasional 2024 mendatang. Kunjungan kerja Komisi II ini diterima di Ruang Aula Setya Permana KPU Jabar oleh pimpinan KPU Jabar. Turut hadir dari KPU RI, Bawaslu RI serta sejumlah mitra Komisi II DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, kunjungan ke KPU Jawa Barat ini merupakan evaluasi kinerja sekaligus menjadi proyeksi helatan akbar demokrasi di Jabar nanti. Bagi Saan, pemilu dan pemilihan tahun 2019 dan 2020 silam menjadi pengalaman penting untuk menggambarkan tahapan yang dipersiapkan pada agenda politik 2024 mendatang. “Makanya kita mau mendengar dan mencatat semua hal tentang kondisi persiapan KPU Jawa Barat menuju tahun politik 2024 nanti,” tegas Wakil Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat tersebut. Hal itu langsung dijawab Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok. Menurutnya, KPU Jabar telah membahas banyak hal sebagai persiapan Pemilu dan pemilihan serentak nasional sejak Semester IV tahun 2021. Nantinya, lanjut Rifqi, KPU Jabar membutuhkan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. “Anggaran ini berdasarkan gambaran dengan jumlah TPS sebanyak 98.475 TPS dan jumlah pemilih 33.036.982 jiwa,” kata Rifqi. Rifqi menambahkan, pembiayaan tersebut sudah menunjang seluruh tahapan untuk logistik, administrasi, dan honor badan ad-hoc. Besarnya kebutuhan pemilihan itu menjadi kendala bagi sebagian pemerintah daerah yang tidak sanggup untuk mengalirkan dana pada satu tahun secara serentak. “Oleh karena itu, KPU turut mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi dana cadangan. Regulasi itu sebagai kesiapan pemerintah daerah mendukung pemilihan secara bertahap dari tahun 2022 sampai 2024,” tambahnya. Pertemuan tersebut juga membahas tentang teknologi informasi utamanya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Menurut Rifqi, KPU dan pemerintah provinsi melalui desa digital akan meningkatkan akses internet yang menjadi salah satu penopang penggunaan Aplikasi tersebut. Apalagi penggunaan SIREKAP dipastikan akan digunakan kembali karena mempermudah tahapan rekapitulasi. “Desa digital penting sebab 40% daerah di Jabar masih terkendala akses internet yang lemah bahkan terdapat wilayah tanpa internet (blankspot),” ujar Rifqi lagi. Agenda-agenda KPU dan Bawaslu menjadi gambaran Komisi II DPR RI untuk mematangkan persiapan diluar dari regulasi pemilihan seperti Undang-Undang Pemilihan Umum. Saan Mustopa menegaskan, jika DPR RI tidak akan merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 agar KPU bisa lebih fokus dalam menyusun tahapan penyelenggaraan. Olehnya itu, KPU harus siap dalam situasi dan kondisi apapun meskipun jadwal pemilu/pemilihan belum dapat dipastikan. (Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya
221

DIHADAPAN BAPPENAS RI, KPU PROVINSI JAWA BARAT NYATAKAN SIAP LAKSANAKAN PEMILU TAHUN 2024

Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menggelar pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, dalam pertemuan dengan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS RI) di Aula KPU Jabar, Jalan Garut Nomor 11, Senin, 20/12/2021). Menurut Rifqi, KPU Jabar telah menggelar banyak agenda dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu/pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. Seperti melalui riset, pengamatan, evaluasi, restrukturisasi sumber daya manusia, dan rencana anggaran. “Sehingga jika ditanya kesiapan untuk pemilu, kami siap melaksanakannya. Namun jika ditanya perihal pemilihan kami belum sepenuhnya siap,” tegas Rifqi Alimubarok. “Di pemilihan, ada aspek penunjang penting yaitu anggaran yang perlu dipastikan kembali juga berkaitan dengan kesanggupan pemerintah daerah.” Imbuh mantan Ketua KPU Kota Bandung tersebut. Persoalan tersebut diakui oleh Deputi Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat. Menurutnya, kompleksitas pemilu dan pemilihan serentak yang beriringan dalam tahun yang sama menjadi beban kerja dan tanggungjawab besar KPU. Sehingga mau tidak mau, berjalannya demokrasi dengan baik harus bisa betul-betul dipastikan. “Bagi kami, perlu kembali duduk bersama mematangkan persiapan anggaran di beberapa daerah,” tegas Purwoto Ruslan Hidayat. Meskipun demikian, lanjut Purwoto, KPU juga selama ini telah berupaya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam membahas tahapan pelaksanaan dari segi teknis maupun non teknis KPU. Sementara itu, Indra Jaya, dari BAPPENAS RI sekaligus sebagai moderator, mengungkapkan bahwa pemilihan umum bukan segalanya bagi demokrasi. Namun demikian, tanpa pemilihan umum demokrasi tidak dapat berjalan. “Makanya BAPPENAS penting mengetahui persiapan tentang pemilu dan pemilihan serentak 2024,” ungkap Indra Jaya. Pada kesempatan itu juga, Dosen Prodi Ilmu Politik UNPAD, Dr. Ratnia Solihah membeberkan lima isu dalam pemilu/pemilihan serentak 2024 mendatang. Antara lain, pertama sistem data kependudukan, kedua standar dan mekanisme kepastian penyelesaian sengketa pemilu/pemilihan harus diterapkan, ketiga, masa kampanye Pilkada tahun 2024 harus lebih efisien, kelima, perlunya mendorong KPU mengurusi persoalan logistik tanpa tender agar memudahkan proses pengadaan dan distribusi, serta peningkatan kualitas digitalisasi SIREKAP yang harus didukung dengan perkembangan infrastruktur dan kualitas jangkauan jaringan. Diharapkan, kelima isu itu mendukung KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Bandung, dan KPU Kabupaten Karawang yang dipetakan memiliki potensi permasalahan pada pemilihan memiliki banyak kesempatan untuk meningkatkan kualitas tahapan secara teknis dan non teknis di tahun 2024 nanti. (Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya
252

PENGELOLA MEDIA CENTER KPU PERANGI HOAKS

Bandung, jabar,kpu.go.id – Komunikasi media KPU saat ini memiliki peran strategis untuk memberikan informasi kepemiluan dan menekan penyebaran berita bohong. Penyebaran hoaks menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan berpotensi berdampak negatif. Hal itu dikemukakan oleh Idham Holik pada pelatihan komunikasi media yang bertempat di Aula Setia Permana, Senin (13/12/21). Media center KPU mempunyai peran penting menyebarkan informasi pada khalayak. Ada tiga hal penting yang harus disampaikan kepada publik dengan komunikasi media yang baik. Rifqi Ali Mubarok menjabarkan tiga hal tersebut yaitu memberikan informasi terkait kelembagaan, membuat berita kepemiluan, dan menyampaikan konsep demokrasi dengan baik. “Komunikasi media yang baik akan menciptakan kepercayaan publik yang baik pula.” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pada sambutan acara pelatihan itu. Sependapat dengan Rifqi, Idham Holik selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) yang mempunyai leading sector membuat informasi kepemiluan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Pengelola media center KPU diharapkan mampu mengemas berita secara kreatif dan memuat intelegensitas. Idham berharap kegiatan yang diinisiasi oleh Subbagai Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat ini dapat menjadi langkah strategis persiapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 nanti. Agenda konsolidasi tahun 2022 adalah rencana yang akan dilaksanakan. Sehingga perlu penyediaan informasi kepemiluan yang menarik disajikan untuk publik maupun stakeholder KPU. Penyebaran informasi pada masa fenomena post truth saat ini, diakui Idham menghasilkan dampak yang tidak dapat dihindari dalam helatan akbar pemilu dan pemilihan 2024 nanti. Seperti pemikiran marchevillianisme yang menitik beratkan tujuan utama merebut kekuasaan dengan cara apapun tanpa memandang proses-proses yang ditentukan secara baik. Peran media center KPU disini kemudian memberikan informasi kepemiluan yang benar kepada publik sebagai langkah mencegah proses negatif. Salah satu dampak negatif dari fenomena ini dapat dilihat misalnya berita hoaks. “Informasi kepemiluan yang dihasilkan oleh pengelola media center nanti harus menangkal berita bohong tentang KPU.” tutur Idham. Pada kesempatan yang sama, Undang Suryatna menyampaikan skill pengelola media center KPU dapat menghasilkan berita yang informatif dan menarik bagi khalayak. Upaya penyebaran informasi kepemiluan yang sesuai diinginkan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan (SDM Litbang) ini semoga mampu menarik hati masyarakat untuk mengikuti rekuitmen badan ad hoc nanti. Kemudian, pelatihan komunikasi media yang diisi Edwin Kustiman ini meskipun hanya dilaksanakan dalam waktu singkat. Namun pengelola media center dapat memanfaatkan pengetahuan yang dimiliki untuk self-improvement kinerja membuat pemberitaan di KPU. (Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya
243

SELAMAT! KPU JAWA BARAT RAIH PENGHARGAAN KI TAHUN 2021

Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat berhasil meraih penghargaan dari Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat. KPU Jabar mendapat penghargaan sebagai lembaga vertikal informatif  pada anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2021, di Gedung Sate Bandung, Senin (6/12/21). Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat kepada Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Idham Holik. Menanggapi hal itu, Idham mengapresiasi penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan itu tentu saja sangat bermakna bagi penyelenggara terkait dengan keterbukaan informasi terhadap publik. Selain itu, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi KPU Jawa Barat dalam mewujudkan pemilih yang cerdas di Jawa Barat. “Lebih dari itu, kita berharap penghargaan itu menjadi awal terciptanya iklim demokrasi yang lebih baik di Jawa Barat,” kata Idham Holik. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi KI Jawa Barat, Ijang Faisal, menjelaskan, sebanyak 27 KPU Kabupaten dan Kota menjadi bagian dari penilaian dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan KI. Sebanyak 25 KPU Kabupaten dan Kota di Jawa Barat telah mengirimkan kusioner yang menjadi salah satu indikator penilaian dengan tepat waktu. “Hasil monev KI terhadap badan publik KPU di Kabupaten/Kota ada 7 intansi yang informatif, 5 menuju informatif, 3 cukup informatif, 8 kurang informatif, dan 4 tidak informative,” kata Ijang Faisal. Ijang menambahkan, pemberian penghargaan ini berdasarkan penilaian instrument monev yang ditentukan dengan menfaatkan media secara hybrid selama masa penyelenggaraan. Seiring dengan kondisi pandemi saat ini masyarakat memerlukan akses informasi yang mudah dan real time. Ia juga mengatakan, monev lebih fokus pada kepatuhan badan publik terhadap peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Seperti kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat atau berkala dan serta merta, membentuk dan mendukung keberadaan PPID, kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional informasi public. “Hal yang penting lainnya adalah pelaksanaan pelayanan informasi publik di masa darurat Covid-19,” tambahnya. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengapresiasi positif kepada semua badan publik yang informatif. Badan publik yang berhasil meraih penghargaan merupakan wujud dan gambaran aktualisasi pemimpin yang baik. Di sisi lain ia mengingatkan, Jawa Barat menjadi provinsi terbaik keterbukaan publik dengan nilai 82% yang melampaui rata-rata nasional di angka 78%. Namun, masih terdapat badan publik yang tidak informative. “Tentu saja, ini menjadi pekerjaan rumah bagi badan publik terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Ridwan Kamil. Untuk diketahui, anugerah keterbukaan informasi publik ini diikuti oleh 170 badan publik dengan 6 kategori. Yakni kategori pemerintah Kabupaten dan Kota sebanyak 27, kategori organisasi perangkat daerah (OPD) sebanyak 37, kategori instansi vertikal diikuti oleh 65, kategori badan usaha milik daerah (BUMD) berjumlah 11, kategori partai politik sebanyak 16, dan kategori organisasi non pemerintah berjumlah 14. (Siho/ed.Dien)


Selengkapnya
607

MENGHADAPI PEMILIHAN 2024 DI JAWA BARAT, KPU JABAR GELAR RAKOR DENGAN STAKEHOLDER

Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi terkait fasilitasi persiapan Pilkada 2024 di Jawa Varat. Kegiatan yang diikuti sejumlah perwakilan dari partai politik dan intansi stakeholder KPU beserta anggota divisi teknis penyelengaraan dari 27 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat tersebut digerlar di GH Universal Hotel,  Bandung, Selasa, (30/11/2021). Rakor yang dilakukan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar tersebut dibuka Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok. Dalam sambutannya, ia mengatakan, pemilihan tahun 2024 akan menjadi pengalaman baru bagi KPU. Pasalnya, pemilihan tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, beriringan dengan pemilu presiden maupun legislatif. “Rakor ini penting sebagai agenda konsolidasi KPU bersama partai politik dan pemangku kepentingan untuk persiapan PILKADA di Jawa Barat nanti,” Kata Rifqi Ali Mubarok. Usai pembukaan, Rakor dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Endun Abdul Haq. Diskusi tersebut menghadirkan narasumber, yakni Sekertaris KPU Provinsi Jawa Barat Teppy W. Dharmawan dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto. Teppy W. Dharmawan menyebutkan tiga hal utama persiapan KPU dalam Pilkada 2024 mendatang. Yakni, anggaran, sumber daya manusia seperti pembentukan badan ad hoc, dan pelaksanaan secara teknis. “Tiga hal ini perlu untuk direncanakan dengan baik sejak dini. KPU harus bekerja dengan cepat mencanangkan seluruh agenda tersebut,” tegas Teppy W. Dharmawan. Pada kesempatan sama, perwakilan Bawaslu Jawa Barat Yulianto menilai, seluruh regulasi terkait Pilkada nanti harus diketahui dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan baik. Mulai dari penyelenggara, partai politik, pemerintah, hingga unsur terkait pemilihan. “Pemahaman regulasi penting sebab akan dapat menekan potensi pelanggaran pada saat pelaksanaan,” ujar Yulianto. Yulianto juga memaparkan sejumlah potensi pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan. Seperti beban kerja yang dihadapi ketika tahapan berlangsung. Olehnya itu, ia mengusulkan perlunya pelaksanaan bimtek dengan penentuan waktu yang tepat sehingga dapat memberikan pengetahuan secara komperhensif. “Kemudian hal penting lainnya adalah potensi sengketa yang dapat terjadi biasanya dari ketidakpahaman pihak-pihak terkait tentang alur regulasi,” tambahnya. Acara rapat koordinasi ini ditutup dengan diskusi dari partai politik dan penyelenggara pemilihan secara teknis yang menghasilkan masukan untuk memantapkan persiapan PILKADA serentak nasional tahun 2024. (Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya
147

Press Release Simulasi Pemberian Suara dan Penghitungan Suara Pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di KPU Provinsi Sulawesi Utara

Pemilihan Umum Tahun 2019 diselenggarakan secara serentak untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 5 (lima) jenis pemilihan yang dilaksanakan dalam satu waktu, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Desain Pemilu serentak tahun 2019 dengan 5 (lima) surat suara sedikit banyak berkontribusi terhadap kesulitan pemilih dalam memberikan suaranya. Dalam surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan terdapat gambar pasangan calon tentunya memudahkan pemilih. Situasi berbeda dengan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang hanya berisikan simbol partai dan nama-nama calon anggota legislatif dengan desain surat suara yang cukup besar. Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah (sumber survei LIPI tahun 2019, survei litbang kompas 2021). Suara tidak sah pada Pemilu Anggota DPD mencapai 19,2 % yang sebagian besar karena tidak dicoblos dan suara tidak sah Pemilu Anggota DPR yang mencapai 11,1 % padahal rata-rata maksimal suara tidak sah yang bisa ditolerir adalah sebesar 3 – 4 % saja. Penggunaan formulir pada Pemilu serentak tahun 2019 juga menyisakan berbagai catatan dan evaluasi khususnya dalam pelaksanaan tahapan penghitungan suara. Sorotan utama yang mengemuka dalam catatan penyelenggaraan penghitungan suara adalah beban kerja petugas KPPS. Petugas KPPS harus menghitung 5 (lima) jenis surat suara, yang mana pada surat suara legislatif di setiap tingkatan harus dibacakan perolehan suara setiap calon, pada setiap partai politik (16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh) yang dituangkan dalam Formulir C.Plano setiap jenis Pemilihan. Setelah selesai melakukan penghitungan suara, petugas KPPS masih harus menyelesaikan pencatatan administrasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, salah satunya melakukan penyalinan Formulir C.1 untuk setiap jenis pemilihan yang disampaikan kepada setiap saksi pasangan calon dan partai politik. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, perlu dilakukan evaluasi dan dikaji kembali dari aspek teknis dan regulasi serta menata ulang desain surat suara dan formulir yang tepat untuk digunakan dalam Pemilu serentak tahun 2024 dengan tetap menerapkan prinsip memudahkan pemilih, memudahkan dan meringankan beban kerja petugas KPPS,   akurasi   dalam   pemungutan   dan   penghitungan   suara   serta   efisiensi penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu. Dalam rangka melakukan evaluasi dan kajian penggunaan surat suara dan formulir penghitungan suara, maka dilaksanakan kegiatan simulasi Pemberian Suara dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan harapan mendapatkan kajian yang komprehensif terhadap penggunaan desain surat suara dan formulir penghitungan suara. Selain di KPU Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan simulasi ini juga akan dilaksanakan di KPU Provinsi Bali dan di KPU Provinsi Sumatera Utara pada bulan Desember tahun 2021. Adapun maksud dan tujuan kegiatan Simulasi Pemberian Suara dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dapat dilihat di link berikut ini: https://bit.ly/PR20NOV2021


Selengkapnya