Berita Terkini

10638

Dua Tahun Lagi, KPU Luncurkan Pemilu Serentak Tahun 2024

Bandung, jabar.kpu.go.id. Tepat dua tahun sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024, KPU RI resmi meluncurkan Hari Pemungutan Suara pada Senin, 14 Februari 2022. Kegiatan tersebur  digelar secara luring dan daring melalui media zoom meeting disaksikan oleh KPU Provinsi beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seluruh Indonesia. Peluncuran itu juga disiarkan secara langsung melalui Chanel Youtube KPU RI, Senin (14/02/22). Peluncuran Pemilihan Serentak juga diikuti seluruh KPU se-Indonesia melalui nonton bareng, termasuk KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan di Aula Setia Permana itu dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, perwakilan Forkopimda Jawa Barat serta perwakilan dari partai politik Tingkat Jawa Barat. Ketua KPU Ilham Saputra dalam sambutannya menegaskan, KPU saat ini terus mempersiapkan diri dalam menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur untuk menyongsong pemilu tahun 2024. “Tentunya KPU Tidak dapat menyelenggarakan Pemilu yang berintergritas, profesional, jujur, adil dan berbartabat  ini sendirian tanpa dukungan dari DPR, Pemerintah, Parta Politik dan stakeholder pemilu lainnya," Ia juga menjelaskan,  bahwa KPU berkomitmen menggunakan anggaran tersebut untuk mengembangkan sarana dan prasarana KPU di daerah di Indonesia untuk menyukseskan pemilu 2024. Menurutnya, meningkatnya honor petugas badan ad/hoc bisa menyejahterakan masyarakat yang terlibat dalam pentas demokrasi terbesar di Indonesia. "Makanya, pemilu 2024 harus melahirkan para pemimpin yang baik, para legislatif yang baik dan harus lahir dari pemilu yang demokratis," harapnya. Ilham juga mengakui, bahwa KPU masih merancang jadwal tahapan program, dan tahap pertama yang akan dilakukan seperti pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik untuk pemilu tahun 2024. Informasi yang dihimpun, kegiatan peluncuran berlangsung sangat khidmat dan meriah di berbagai tempat di seluruh provinsi Indonesia dengan protokol kesehatan yang ketat. Puncak Kegiatan ini ditandai dengan mencoblos bersama oleh Ketua KPU bersama jajaran komisioner dilanjutkan dengan foto bersama para tamu undangan. (Humas KPU Jabar, Rhobi/Ed.Dien)


Selengkapnya
971

Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak & Pemilihan Serentak Nasional 2024

Bandung, jabar.kpu.go.id.- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR-RI, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat KPU RI bersama empat stakeholder lainnya di Gedung DPR RI, Senin, (24/1/2022). Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati beberapa hal sebagai berikut: Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.  Menyikapi keputusan tersebut, Ketua  Divisi  Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan seluruh Tahapan Teknis Penyelenggaraan Pemilu . “ 14 Februari Hari H, Bertepatan Dengan hari cinta sama dengan Pemilu Cinta yang artinya Pemilihan umum yang  Cerdas inovatif transparan aksesible (CINTA)” ujarnya. (Humas KPU Jabar,  Dien)


Selengkapnya
10002254

BAHAS PENTINGNYA PARTISIPASI DISABILITAS UNTUK PEMILU DAN PEMILIHAN KELOMPOK DIFABEL KUNJUNGI KPU JABAR

Bandung, jabar.kpu.goi.id – Sebagai bagian dari Pemilih Potensial dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Mewakili Kelompok difabel, Yayasan Cahaya Inklusi Indonesia (CAI) dan Lembaga Perkumpulan Inisiatif kunjungi KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka audiensi peran disabilitas pada pemilu dan pemilihan tahun 2024, Senin (17/01/12). Diterima oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sophia Kurniasari Purba dan Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Cecep Nurzaman di Ruang VIP Sekertariat KPU Provinsi Jawa Barat. Ada empat harapan penting yang disampaikan CAI dalam kesempatan tersebut. Pertama, partisipasi disabilitas dalam pemilu dan pemilihan harus lebih meningkat. Kedua, persoalan pendataan difabel saat proses coklit dimana masih banyak petugas coklit yang masih belum memahami klasifikasi disabilitas. Ketiga, pentingnya partisipasi difabel menjadi badan ad hoc. Keempat, CAI mendorong KPU Provinsi Jawa Barat untuk membuat kebijakan yang eboh ramah difabel. Terkait rendahnya Partisipasi disabilitas CAI mencatat dibeberapa daerah tingkat partisipasi disabilitas dalam memilih masih rendah. “Aspek utama yang masih menghambat adalah aksesabilitas, kesulitan dalam menjangkau TPS menjadi faktor yang membuat teman difabel menjadi pemilih pasif" kata  Kustini, Direktur eksekutif CAI. Dalam kesempatan yang sama Sekretaris CAI menyampaikan persoalan keterbatasan akses untuk badan ad hoc bagi disabilitas, salah satunya syarat minimal pendidikan SMA karena faktor ekonomi dan kondisi keluarga berpengaruh terhadap akses pendidikan difabel. “Sudah banyak teman difabel yang pernah menjadi petugas saat tahapan berlangsung, Namun saat ini persyaratan untuk menjadi badan ad hoc memberatkan bagi teman difabel” jelas Irpan. CAI dan Lembaga Perkumpulan Inisiatif juga berharap penyelenggara pemilu harus memperhatikan akses sarana dan prasarana khusus yang menunjang difabel untuk memilih dalam TPS, seperti yang disampaikan Rizki Estrada dari perkumpulan inisiatif. “Potensi difabel dalam menjadi penyelenggara pemilu dan menjadi pemilih sangat besar, saya berharap KPU Provinsi Jawa Barat membangun sinergi dan komitmen untuk mendorong kebijakan yang ramah difabel.” ungkap Rizki. Menyambut baik masukan dari CAI, Shopia Kurniasari Purba menegaskan bahwa KPU Provisni Jawa Barat akan terus berupaya melalui program kerja dan kebijakan untuk menjamin hak-hak difabel dalam memilih. Ia juga menyebut KPU tengah mempersiapkan cara terbaik untuk mengajak difabel dalam mewujudkan pemilu yang inklusif karena proses demokrasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa partisipasi disabilitas. (Humas KPU Jabar, Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya
1185

SELAMAT, SEKJEN KPU RI LANTIK PEJABAT ESELON III DI LINGKUP KPU JAWA BARAT

Bandung,- Sekertaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 190 pejabat Administrasi dilingkup sekertariat KPU di seluruh Indonesia. Dalam pelantikan tersebut, 10 pejabat eselon III diantaranya dari KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Pelantikan serentak tersebut digelar secara daring. Di Jawa Barat, pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji itu digelar di Aula Setia Permana, Kantor Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Selasa, (5/1/2022). Dalam arahannya, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari implementasi PKPU 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), terutama di tingkat sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bernad juga berpesan, agar pejabat kepala bagian yang dilantik bisa menyesuaikan diri bekerja sesuai SOTK. “Sedangkan untuk para sekretaris saya berharap melakukan konsultasi anggaran dengan sekretaris KPU Provinsi, serta konsolidasi dengan kesekretariatan KPU Kab/Kota dan koordinasi dengan stakeholder,” kata Bernard. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Ilham Saputra menghimbau agar pejabat yang dilantik menjalankan kewenangan dan kewajiban masing-masing sesuai jabatan, secara profesional dan penuh integritas. Sedangkan bagi para sekretaris yang dilantik agar berkoordinasi dengan Sekjen KPU RI dan inspektorat untuk dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan KPU. “Hal ini penting untuk membangun komitmen dan menjadikan KPU institusi yang terpercaya oleh public,” tegas Ilham Saputra. Adapun sepuluh nama dari Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat adalah, Cecep Nurzaman sebagai Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan qInformasi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Sophia Kurniasari Purba sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ana Siti Hasanah sebagai Kepala Bagian Hukum dan SDM, dan Andi Rosyadi sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Sedangkan enam pejabat lainnya adalah Adnal Nurba Tjenreng sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sumedang, Wahyu Herlambang (Sekretaris KPU Kota Tasikmalaya), Andartua Sinaga (Sekretaris KPU Kabupaten Indramayu), Wahid Rosidi (Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi), Krishnamoni (Sekretaris KPU Kota Cirebon) dan Gugum Purnama (Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya).


Selengkapnya
637

PERSIAPKAN PEMILU DAN PEMILIHAN KPU PROVINSI JAWA BARAT GANDENG INSAN MEDIA

Bandung, jabar.kpu.go.id – Kompleksitas pemilu dan pemilihan tahun 2024 digambarkan dari pengalaman tahun 2018, 2019, dan 2020. Pengalaman tersebut menjadi sebuah refleksi untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan nanti. Untuk itu menurut Rifqi Ali Mubarok peran pers dibutuhkan dalam memberikan informasi kepemiluan sekaligus mengedukasi masyarakat. Pertemuan hangat antara pers dan KPU Provinsi Jawa Barat digelar di Kopitagram, Jumat (24/12/21). Peran pers sangat penting. Sebagai salah satu pilar demokrasi kekuatan media baik cetak maupun online saat ini dapat berpengaruh terhadap pengetahuan dan wawasan masyarakat. Oleh sebab itu, KPU menggandeng insan media untuk turut andil dalam bagian persiapan pemilu dan pemilihan di Jawa Barat. Dalam acara yang dikemas santai dan suasana akrab tersebut, hadir Idham Holik berharap besar bahwa peran pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat dapat memerangi hoaks. Hoaks dan disinformasi menjadi challenge pada pesta demokrasi 2024 nanti karena situasi kondisi masyarakat di Indonesia sedang berhadapan dengan fenomena post truth. Selain agenda konsolidasi seperti dengan pers saat ini. Teppy W Dharmawan sebagai sekertaris KPU Provinsi Jawa Barat menjelaskan pada insan media bahwa KPU telah berupaya mempersiapkan pemilu dan pemilihan sejak tahun 2021, meskipun tahapan belum di mulai. KPU telah membahas bersama pemerintah provinsi maupun daerah mengenai anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan di Jawa Barat. Selain itu KPU telah juga memetakan lokasi yang disiapkan untuk gudang logistik. Upaya-upaya tersebut demi terus mematangkan persiapan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 nanti. Banyak pengalaman yang telah dialami KPU secara teknis pelaksanaan, logistik, administrasi, hingga persoalan sumber daya manusia. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki kualitas pemilihan di Jawa Barat. Rifqi menjabarkan kerumitan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 nanti bukan bermaksud pesimis, dihadapan insan pers beliau mengajak sinergitas untuk mensukseskan pagelaran demokrasi yang akan menjadi sejarah baru di Indonesia. Dilaksanakan serentak pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati/walikota dan wakilnya di 27 daerah pada Provinsi Jawa Barat. “saya harus menjelaskan pengalaman yang pernah dialami KPU dan kerumitan pemilihan nanti agar tidak ada shock serta memberikan banyak pertanyaan terhadap kinerja KPU.” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu. Tantangan bukan hanya dialami KPU, media saat ini juga sedang dihadapkan pada kemajuan teknologi yang turut menggeser kebiasaan masyarakat. Kecenderungan masyarakat menerima informasi dari media cetak dahulu kini bergeser ke media online. Itu diakui oleh Ketua PWI Jawa Barat menjadi tantangan bagi media untuk menyediakan informasi yang menarik dengan konsep perkembangan media sosial dewasa kini. PWI Jawa Barat dan AJI Kota Bandung siap untuk turut dalam memberikan informasi kepemiluan dan sekaligus memberikan edukasi elektoral kepada masyarakat. Kedua organisasi pers tersebut juga sepakat untuk memerangi hoaks dan penyebaran disinformasi. (Siho/ed.Dien)


Selengkapnya
459

SEKERTARIAT DPRD KABUPATEN CIANJUR KUNJUNGI KPU PROVINSI JAWA BARAT BAHAS PERSOALAN PAW

Bandung, jabar.kpu.go.id – Sekertariat DPRD Kabupaten Cianjur dipimpin oleh Bambang Mohammad Tarip lakukan kunjungan terkait proses penggantian antar waktu (PAW). Diterima oleh Endun Abdul Haq yang menjelaskan alur proses PAW dan potensi-potensi apa saja yang dapat mengakibatkan konflik PAW yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/12/21). Endun pada acara yang digelar dalam Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat menyebut ada tiga faktor penggantian antar waktu dapat terjadi, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Ketiga faktor tersebut dianalogikan Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat seperti warna lampu lalu lintas. Lamu hijau bermakna bahwa jika PAW disebabkan oleh anggota DPRD meninggal dunia maka jarang terjadi konflik atau sengketa yang terjadi. Kemudian, lampu kuning yang menandakan kehati-hatian berarti proses PAW karena mengundurkan diri kemungkinan bisa saja terjadi sengketa atau gugatan PAW. Lampu merah yang bermaksud berhenti jika penyebab PAW adalah diberhentikan dapat dipastikan ada konflik yang terjadi. “Kita harus mengetahui setiap alur penggantian antar waktu dengan baik.” kata Endun. Setiap peran lembaga seperti KPU memiliki standar operasional sendiri. KPU memiliki kewenangan untuk menentukan calon PAW berdasarkan penetapan hasil pemilihan. KPU memberikan nama calon pengganti PAW setelah ada proses dari pemerintah provinsi, badan terkait, maupun partai politik. “Kehati-hatian dalam setiap proses PAW itu harus detail diperhatikan, karena untuk mengantisipasi konflik.” lanjut Endun dalam pembahasan. Diakui Endun juga setiap pengajuan yang telah di proses sebelumnya berhak untuk di verifikasi oleh KPU. Misalnya, keaslian berkas pengajuan. Verifikasi ini dilakukan untuk mengecek keaslian dan kebenaran berkas ajuan PAW sebelum secara resmi KPU memberikan nama pengganti anggota DPRD yang di PAW. (Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya