
SELAMAT! KPU JAWA BARAT RAIH PENGHARGAAN KI TAHUN 2021
Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat berhasil meraih penghargaan dari Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat. KPU Jabar mendapat penghargaan sebagai lembaga vertikal informatif pada anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2021, di Gedung Sate Bandung, Senin (6/12/21).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat kepada Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Idham Holik.
Menanggapi hal itu, Idham mengapresiasi penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan itu tentu saja sangat bermakna bagi penyelenggara terkait dengan keterbukaan informasi terhadap publik. Selain itu, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi KPU Jawa Barat dalam mewujudkan pemilih yang cerdas di Jawa Barat.
“Lebih dari itu, kita berharap penghargaan itu menjadi awal terciptanya iklim demokrasi yang lebih baik di Jawa Barat,” kata Idham Holik.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi KI Jawa Barat, Ijang Faisal, menjelaskan, sebanyak 27 KPU Kabupaten dan Kota menjadi bagian dari penilaian dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan KI. Sebanyak 25 KPU Kabupaten dan Kota di Jawa Barat telah mengirimkan kusioner yang menjadi salah satu indikator penilaian dengan tepat waktu.
“Hasil monev KI terhadap badan publik KPU di Kabupaten/Kota ada 7 intansi yang informatif, 5 menuju informatif, 3 cukup informatif, 8 kurang informatif, dan 4 tidak informative,” kata Ijang Faisal.
Ijang menambahkan, pemberian penghargaan ini berdasarkan penilaian instrument monev yang ditentukan dengan menfaatkan media secara hybrid selama masa penyelenggaraan. Seiring dengan kondisi pandemi saat ini masyarakat memerlukan akses informasi yang mudah dan real time.
Ia juga mengatakan, monev lebih fokus pada kepatuhan badan publik terhadap peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Seperti kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat atau berkala dan serta merta, membentuk dan mendukung keberadaan PPID, kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional informasi public.
“Hal yang penting lainnya adalah pelaksanaan pelayanan informasi publik di masa darurat Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengapresiasi positif kepada semua badan publik yang informatif. Badan publik yang berhasil meraih penghargaan merupakan wujud dan gambaran aktualisasi pemimpin yang baik.
Di sisi lain ia mengingatkan, Jawa Barat menjadi provinsi terbaik keterbukaan publik dengan nilai 82% yang melampaui rata-rata nasional di angka 78%. Namun, masih terdapat badan publik yang tidak informative. “Tentu saja, ini menjadi pekerjaan rumah bagi badan publik terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Ridwan Kamil.
Untuk diketahui, anugerah keterbukaan informasi publik ini diikuti oleh 170 badan publik dengan 6 kategori. Yakni kategori pemerintah Kabupaten dan Kota sebanyak 27, kategori organisasi perangkat daerah (OPD) sebanyak 37, kategori instansi vertikal diikuti oleh 65, kategori badan usaha milik daerah (BUMD) berjumlah 11, kategori partai politik sebanyak 16, dan kategori organisasi non pemerintah berjumlah 14. (Siho/ed.Dien)