
Press Release Simulasi Pemberian Suara dan Penghitungan Suara Pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di KPU Provinsi Sulawesi Utara
Pemilihan Umum Tahun 2019 diselenggarakan secara serentak untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 5 (lima) jenis pemilihan yang dilaksanakan dalam satu waktu, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, Pemilihan Anggota DPD, Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Desain Pemilu serentak tahun 2019 dengan 5 (lima) surat suara sedikit banyak berkontribusi terhadap kesulitan pemilih dalam memberikan suaranya. Dalam surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan terdapat gambar pasangan calon tentunya memudahkan pemilih. Situasi berbeda dengan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang hanya berisikan simbol partai dan nama-nama calon anggota legislatif dengan desain surat suara yang cukup besar. Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah (sumber survei LIPI tahun 2019, survei litbang kompas 2021). Suara tidak sah pada Pemilu Anggota DPD mencapai 19,2 % yang sebagian besar karena tidak dicoblos dan suara tidak sah Pemilu Anggota DPR yang mencapai 11,1 % padahal rata-rata maksimal suara tidak sah yang bisa ditolerir adalah sebesar 3 – 4 % saja. Penggunaan formulir pada Pemilu serentak tahun 2019 juga menyisakan berbagai catatan dan evaluasi khususnya dalam pelaksanaan tahapan penghitungan suara. Sorotan utama yang mengemuka dalam catatan penyelenggaraan penghitungan suara adalah beban kerja petugas KPPS. Petugas KPPS harus menghitung 5 (lima) jenis surat suara, yang mana pada surat suara legislatif di setiap tingkatan harus dibacakan perolehan suara setiap calon, pada setiap partai politik (16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh) yang dituangkan dalam Formulir C.Plano setiap jenis Pemilihan. Setelah selesai melakukan penghitungan suara, petugas KPPS masih harus menyelesaikan pencatatan administrasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, salah satunya melakukan penyalinan Formulir C.1 untuk setiap jenis pemilihan yang disampaikan kepada setiap saksi pasangan calon dan partai politik.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, perlu dilakukan evaluasi dan dikaji kembali dari aspek teknis dan regulasi serta menata ulang desain surat suara dan formulir yang tepat untuk digunakan dalam Pemilu serentak tahun 2024 dengan tetap menerapkan prinsip memudahkan pemilih, memudahkan dan meringankan beban kerja petugas KPPS, akurasi dalam pemungutan dan penghitungan suara serta efisiensi penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Dalam rangka melakukan evaluasi dan kajian penggunaan surat suara dan formulir penghitungan suara, maka dilaksanakan kegiatan simulasi Pemberian Suara dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan harapan mendapatkan kajian yang komprehensif terhadap penggunaan desain surat suara dan formulir penghitungan suara. Selain di KPU Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan simulasi ini juga akan dilaksanakan di KPU Provinsi Bali dan di KPU Provinsi Sumatera Utara pada bulan Desember tahun 2021.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Simulasi Pemberian Suara dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Surat Suara dan Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dapat dilihat di link berikut ini: https://bit.ly/PR20NOV2021