EVALUASI KINERJA, KOMISI DPR RI KUNJUNGI KPU PROVINSI JAWA BARAT

Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan Komisi II DPR RI, Senin, (20/12/2021). Kunjungan tersebut sebagai bagian kunjungan kerja DPR RI dalam rangka evaluasi kinerja KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat 2021 sekaligus membahas persiapan pemilu dan pemilihan serentak nasional 2024 mendatang.

Kunjungan kerja Komisi II ini diterima di Ruang Aula Setya Permana KPU Jabar oleh pimpinan KPU Jabar. Turut hadir dari KPU RI, Bawaslu RI serta sejumlah mitra Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, kunjungan ke KPU Jawa Barat ini merupakan evaluasi kinerja sekaligus menjadi proyeksi helatan akbar demokrasi di Jabar nanti. Bagi Saan, pemilu dan pemilihan tahun 2019 dan 2020 silam menjadi pengalaman penting untuk menggambarkan tahapan yang dipersiapkan pada agenda politik 2024 mendatang.

“Makanya kita mau mendengar dan mencatat semua hal tentang kondisi persiapan KPU Jawa Barat menuju tahun politik 2024 nanti,” tegas Wakil Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat tersebut.

Hal itu langsung dijawab Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok. Menurutnya, KPU Jabar telah membahas banyak hal sebagai persiapan Pemilu dan pemilihan serentak nasional sejak Semester IV tahun 2021. Nantinya, lanjut Rifqi, KPU Jabar membutuhkan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Anggaran ini berdasarkan gambaran dengan jumlah TPS sebanyak 98.475 TPS dan jumlah pemilih 33.036.982 jiwa,” kata Rifqi.

Rifqi menambahkan, pembiayaan tersebut sudah menunjang seluruh tahapan untuk logistik, administrasi, dan honor badan ad-hoc. Besarnya kebutuhan pemilihan itu menjadi kendala bagi sebagian pemerintah daerah yang tidak sanggup untuk mengalirkan dana pada satu tahun secara serentak.

“Oleh karena itu, KPU turut mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi dana cadangan. Regulasi itu sebagai kesiapan pemerintah daerah mendukung pemilihan secara bertahap dari tahun 2022 sampai 2024,” tambahnya.

Pertemuan tersebut juga membahas tentang teknologi informasi utamanya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Menurut Rifqi, KPU dan pemerintah provinsi melalui desa digital akan meningkatkan akses internet yang menjadi salah satu penopang penggunaan Aplikasi tersebut. Apalagi penggunaan SIREKAP dipastikan akan digunakan kembali karena mempermudah tahapan rekapitulasi.

“Desa digital penting sebab 40% daerah di Jabar masih terkendala akses internet yang lemah bahkan terdapat wilayah tanpa internet (blankspot),” ujar Rifqi lagi.

Agenda-agenda KPU dan Bawaslu menjadi gambaran Komisi II DPR RI untuk mematangkan persiapan diluar dari regulasi pemilihan seperti Undang-Undang Pemilihan Umum. Saan Mustopa menegaskan, jika DPR RI tidak akan merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 agar KPU bisa lebih fokus dalam menyusun tahapan penyelenggaraan. Olehnya itu, KPU harus siap dalam situasi dan kondisi apapun meskipun jadwal pemilu/pemilihan belum dapat dipastikan. (Siho/Ed.Dien)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 139 Kali.