Berita Terkini

324

ASN KPU Jabar Kembali Bekerja, Kehadiran Pegawai Jadi Perhatian

BANDUNG - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat serta KPU kabupaten/kota resmi kembali bekerja setelah masa libur Tahun Baru. Aktivitas kerja dimulai pada Jumat (2/1/2026). Memasuki hari kedua tahun 2026, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro melakukan pengecekan kehadiran pegawai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tingkat kedisiplinan ASN sebagai bagian dari penerapan tata tertib di lingkungan kerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengecekan kehadiran tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi. Sekretaris KPU Jawa Barat juga memantau tingkat kehadiran pegawai KPU kabupaten dan kota melalui rapat daring (Zoom Meeting). Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh pegawai telah kembali beraktivitas sesuai jadwal yang ditetapkan. Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yunike Puspita, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Anton Firmansyah, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sutrisno serta jajaran pejabat manajerial dan seluruh pegawai. KPU Jawa Barat menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2026 merupakan hari kerja aktif, sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak hadir tanpa keterangan yang sah. ASN yang mangkir dari kewajiban masuk kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat disiplin kerja ASN serta menjaga profesionalitas KPU dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.


Selengkapnya
260

Mengangkat Peran Perempuan dalam Politik Nasional

CIREBON — Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Pemilu bertema “Perempuan dalam Konstelasi Politik Indonesia” yang diselenggarakan oleh KPU Kota Cirebon, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, yang menekankan pentingnya pendidikan politik bagi perempuan sebagai upaya mendorong peningkatan partisipasi dan kualitas keterlibatan perempuan dalam kehidupan politik. Sementara Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida R., dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kajian tersebut dan menilai pendidikan politik bagi perempuan menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran perempuan di kancah politik nasional. Dalam pemaparannya, Aneu Nursifah menyampaikan materi bertajuk “Transformasi Kepemimpinan Politik Perempuan: Dari Pemenuhan Kuota Administratif Menuju Keterwakilan Substantif”. Ia menekankan bahwa keterwakilan perempuan tidak hanya sebatas pemenuhan kuota, tetapi harus diwujudkan melalui peran nyata dan pengaruh substantif dalam proses pengambilan kebijakan. Selanjutnya, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Cirebon, Cici Sukaesih, memaparkan materi mengenai Perempuan dalam Konstelasi Politik Indonesia dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019–2024, Lily Eliyah, menyampaikan materi terkait Persiapan Menghadapi Tantangan dalam Mewujudkan Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh KPPI Kota Cirebon, Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon, seluruh pegawai KPU Kota Cirebon, serta didampingi oleh Tim Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat.


Selengkapnya
207

Akhir Tahun, KPU Jabar Bedah Kinerja Anggaran 2025

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan pada Selasa, (30/12/2025) melalui saluran Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kinerja, khususnya pasca pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. KPU Provinsi Jawa Barat hadir melalui Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sutrisno; Kepala Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yunike Puspita; Kepala Sub Bagian Perencanaan, Dini Lestari; serta Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan, Karlina Sariningsih. Kehadiran jajaran pengelola anggaran tersebut menegaskan komitmen KPU Jawa Barat dalam menjaga kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran sesuai prinsip akuntabilitas publik. Dalam rapat tersebut dipaparkan capaian realisasi anggaran KPU Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 per 26 Desember 2025, termasuk evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Secara umum, KPU Jawa Barat menunjukkan kinerja pengelolaan anggaran yang konsisten dengan perencanaan, didukung oleh kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, serta penguatan pengendalian internal. Evaluasi juga menyoroti pentingnya kualitas belanja agar tidak hanya berorientasi pada serapan, tetapi juga pada dampak dan kebermanfaatan program bagi penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sutrisno, menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini menjadi bahan refleksi strategis bagi KPU Jawa Barat dalam menyempurnakan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya. “Evaluasi ini bukan sekadar menilai angka serapan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar mendukung kinerja kelembagaan, peningkatan layanan, serta penguatan kepercayaan publik,” ujarnya. Sementara itu, PPK KPU Provinsi Jawa Barat, Yunike Puspita, menegaskan pentingnya sinergi antarunit kerja dalam menjaga kualitas pelaksanaan anggaran. Menurutnya, koordinasi yang solid antara perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan menjadi kunci untuk menghasilkan pengelolaan anggaran yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Melalui keikutsertaan dalam rapat evaluasi ini, KPU Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola penganggaran berbasis kinerja sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan visi dan misi KPU.


Selengkapnya
188

Bahas Manajemen SIPOL, DPRD Kota Sukabumi Kunjungi KPU Jabar

BANDUNG, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi yang dilaksanakan di Ruang VIP KPU Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/12/2025). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, serta jajaran staf Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait manajemen Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tata kelola demokrasi. Rombongan DPRD Kota Sukabumi diterima oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Gemayel Paulus Aruan, dan Kepala Sub Bagian Hukum, Hasanuddin Ismail, beserta jajaran staf Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Sukabumi menyampaikan keinginan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proses manajemen dan verifikasi partai politik yang dilaksanakan oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong partai politik agar melakukan pemutakhiran data kepengurusan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota. Kunjungan kerja ini diharapkan terjalin pemahaman dan cara pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU sebagai proses pendataan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/Kota khususnya di Jawa Barat.


Selengkapnya
316

Sepuluh Parpol Jawa Barat Masuk Tahap Pemutakhiran Data SIPOL

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyampaikan perkembangan pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2025. Pemutakhiran data ini merupakan amanat regulasi dan instruksi resmi KPU RI sebagai bagian dari penguatan tertib administrasi kepartaian serta keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil monitoring SIPOL per 30 Desember 2025, tercatat 18 Partai Politik yang melakukan pemutakhiran data kepartaian pada Semester II Tahun 2025 di wilayah Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 10 Partai Politik tercatat sedang melakukan pemutakhiran data pada tingkat kepengurusan Provinsi, yang ditandai dengan status proses pada sistem SIPOL. Status ini menunjukkan bahwa partai-partai dimaksud tengah melakukan pembaruan data sesuai kewenangan, tahapan, dan ketentuan administrasi yang ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, Partai Politik lainnya tercatat telah menyelesaikan pemutakhiran data atau tidak melakukan perubahan data pada periode berjalan sesuai dengan kondisi aktual kepartaian masing-masing. Selain Partai Politik peserta Pemilu, terdapat pula Partai Politik nonpeserta, yakni Partai Masyumi dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yang tercantum dalam basis data SIPOL dan melakukan pengelolaan data kepartaian sesuai ketentuan sistem. Hal ini menegaskan bahwa SIPOL berfungsi sebagai basis data kepartaian nasional yang bersifat berkelanjutan dan tidak terbatas pada tahapan Pemilu. Pemutakhiran data Partai Politik melalui SIPOL mencakup pembaruan kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap pada setiap tingkatan kepengurusan. Proses pemutakhiran dilakukan secara mandiri oleh Partai Politik dan selanjutnya diverifikasi secara administratif oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi sesuai dengan tingkat kewenangannya. Ketentuan pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik Semester II Tahun 2025 secara tegas diatur melalui Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1983/PL.01.2-SD/12/2025 perihal Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam surat tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menginstruksikan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan, pendampingan, serta verifikasi administrasi terhadap proses pemutakhiran data Partai Politik pada periode Semester II (Juli–Desember 2025) secara tertib, akurat, dan berkelanjutan. Selain itu, Mochammad Afifuddin juga menegaskan bahwa pemutakhiran data Partai Politik dilaksanakan secara berkala setiap semester, yakni Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember), dengan hasil pemutakhiran wajib disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir semester untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh jajaran KPU di daerah. KPU Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh Partai Politik agar secara aktif memastikan akun SIPOL dapat diakses, data diperbarui secara akurat dan bertanggung jawab, serta melakukan koordinasi secara intensif dengan KPU setempat. Ketertiban administrasi kepartaian merupakan fondasi penting bagi kepastian hukum, transparansi, dan kesiapan Partai Politik dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Melalui pemutakhiran data kepartaian yang berkelanjutan, terverifikasi, dan akuntabel, KPU berkomitmen menghadirkan tata kelola kepartaian yang tertib, terbuka, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Jawa Barat dan Indonesia.


Selengkapnya
256

Apel Pagi Penuh Evaluasi dan Refleksi

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (29/12/2025) di halaman Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. Apel ini diikuti oleh jajaran pimpinan serta seluruh pegawai KPU Provinsi Jawa Barat dan menjadi apel pamungkas menjelang akhir Tahun Anggaran 2025. Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM, Yunike Puspita, sebagai pemimpin apel Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Tarsono, serta petugas apel dari jajaran Sub Bagian Umum dan Logistik. Dalam amanatnya, Yunike Puspita menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada pegawai yang beragama Kristen serta Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh jajaran KPU Provinsi Jawa Barat. Ia berharap perayaan Natal membawa kedamaian dan kebahagiaan, serta tahun baru menjadi momentum semangat baru dalam pelaksanaan tugas.  Ia juga mengingatkan meskipun berada di penghujung tahun, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Seluruh tugas sisa di akhir Tahun Anggaran 2025 dapat dituntaskan secara optimal dan bertanggung jawab. “Kita harus memastikan tidak ada lagi kegiatan maupun pembiayaan yang bersifat lintas tahun, sehingga pengelolaan keuangan dapat berjalan tertib dan akuntabel.r Menurutnya, evaluasi kinerja anggaran Tahun 2025 menjadi hal yang sangat penting sebagai bahan perbaikan dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan dan perencanaan anggaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Jawa Barat. Terkait pengembangan kompetensi, Yunike mengingatkan bahwa pada Tahun 2026 setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memenuhi minimal 20 Jam Pelajaran (JP) atau 20 Credit Point (CP). Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk P3K, Jagat Saksana, dan seluruh pegawai tanpa terkecuali sebagai kewajiban individu. “Pengembangan kompetensi aparatur merupakan kewajiban setiap individu ASN, termasuk P3K, dengan pemenuhan minimal 20 jam pelajaran sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme.” Mengakhiri amanatnya, Yunike mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah hadir dalam apel pagi. 


Selengkapnya