Sepuluh Parpol Jawa Barat Masuk Tahap Pemutakhiran Data SIPOL
BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyampaikan perkembangan pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2025. Pemutakhiran data ini merupakan amanat regulasi dan instruksi resmi KPU RI sebagai bagian dari penguatan tertib administrasi kepartaian serta keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan hasil monitoring SIPOL per 30 Desember 2025, tercatat 18 Partai Politik yang melakukan pemutakhiran data kepartaian pada Semester II Tahun 2025 di wilayah Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 10 Partai Politik tercatat sedang melakukan pemutakhiran data pada tingkat kepengurusan Provinsi, yang ditandai dengan status proses pada sistem SIPOL. Status ini menunjukkan bahwa partai-partai dimaksud tengah melakukan pembaruan data sesuai kewenangan, tahapan, dan ketentuan administrasi yang ditetapkan oleh KPU.
Sementara itu, Partai Politik lainnya tercatat telah menyelesaikan pemutakhiran data atau tidak melakukan perubahan data pada periode berjalan sesuai dengan kondisi aktual kepartaian masing-masing. Selain Partai Politik peserta Pemilu, terdapat pula Partai Politik nonpeserta, yakni Partai Masyumi dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yang tercantum dalam basis data SIPOL dan melakukan pengelolaan data kepartaian sesuai ketentuan sistem. Hal ini menegaskan bahwa SIPOL berfungsi sebagai basis data kepartaian nasional yang bersifat berkelanjutan dan tidak terbatas pada tahapan Pemilu.
Pemutakhiran data Partai Politik melalui SIPOL mencakup pembaruan kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap pada setiap tingkatan kepengurusan. Proses pemutakhiran dilakukan secara mandiri oleh Partai Politik dan selanjutnya diverifikasi secara administratif oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Ketentuan pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik Semester II Tahun 2025 secara tegas diatur melalui Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1983/PL.01.2-SD/12/2025 perihal Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam surat tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menginstruksikan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan, pendampingan, serta verifikasi administrasi terhadap proses pemutakhiran data Partai Politik pada periode Semester II (Juli–Desember 2025) secara tertib, akurat, dan berkelanjutan.
Selain itu, Mochammad Afifuddin juga menegaskan bahwa pemutakhiran data Partai Politik dilaksanakan secara berkala setiap semester, yakni Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember), dengan hasil pemutakhiran wajib disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir semester untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh jajaran KPU di daerah.
KPU Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh Partai Politik agar secara aktif memastikan akun SIPOL dapat diakses, data diperbarui secara akurat dan bertanggung jawab, serta melakukan koordinasi secara intensif dengan KPU setempat. Ketertiban administrasi kepartaian merupakan fondasi penting bagi kepastian hukum, transparansi, dan kesiapan Partai Politik dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Melalui pemutakhiran data kepartaian yang berkelanjutan, terverifikasi, dan akuntabel, KPU berkomitmen menghadirkan tata kelola kepartaian yang tertib, terbuka, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Jawa Barat dan Indonesia.