Berita Terkini

118

ENTRY MEETING BPK RI DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2023 DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT

Bandung, jabar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyelenggarakan Entry Meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023 di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/02/2024). Bertempat di aula setia permana KPU Provinsi Jawa Barat Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara Luring dan daring, serta Jajaran Struktrural Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. Dalam arahannya kepada KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadhian menyampaikan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan serta menyajikan laporan keuangan sebaik mungkin serta memenuhi permintaan data yang diminta oleh pemeriksa BPK. Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Woro Ganjaran menyampaikan, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, dengan memperhatikan kesesuaian LK dengan SAP, Kecukupan pengungkapan LK, Kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, serta Efektivitas Sistem Pengendalian Internal. Pemeriksaan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari, dengan sampel uji petik secara fisik di KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Bandung, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Garut, dan KPU Kabupaten Bogor. Meliputi Pemeriksaan Kas, Persediaan, Aset, Pekerjaan Fisik, dan Dokumen Pertanggungjawaban. Bandung, 29 Februari 2024 Humas KPU Provinsi Jawa Barat


Selengkapnya
117

Keterpilihan Bisa Dibatalkan Jika Tak Serahkan LPPDK

Bandung, jabar.kpu.go.id – Peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk mulai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan tersebut bisa dibatalkan keterpilihannya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan,  peserta Pemilu harus menyampaikan LPPDK tersebut sejak 23 Februari hingga 29 Februari 2024 yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). “Selanjutnya, KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) sejak 23 Februari sampai 29 Maret 2024. Waktu yang disediakan terbilang Panjang, semoga ini memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk mempersiapkannya,” kata Hedi kepada wartawan, Kamis (22/2/24). Menurut Hedi, periode LPPDK berlangsung dari 6 November 2023 hingga 22 Februari 2024 yang disampaikan peserta Pemilu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Laporan yang harus disampaikan oleh peserta Pemilu dalam laporan keuangannya tersebut harus terdiri dari Rekening Khusus Dana Kampanye, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. “Selain itu juga catatan penerimaan atau pengeluaran parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, saldo akhir pada saat penutupan RKDK dan asersi atas laporan dana kampanye,” ucapnya. Ada yang harus diperhatikan calon anggota legislative DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yaitu LPPDK yang disampaikan menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik pengusungnya. Kemudian LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang. “Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka. Itu sudah diatur dalam peraturan KPU dan KPU RI telah menyampaikan melalui surat edarannya,” ucapnya. Dana kampanye itu akan di audit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO Partai Politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP. (Humas KPU Jawa Barat)


Selengkapnya
313

KPU JABAR LANTIK 983.199 KPPS

BANDUNG, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pelantikan secara serentak terhadap 983.199 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh daerah Jawa Barat. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, dengan dilantiknya para penyelenggara pemilu di tingkat TPS ini kian menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu kian mendekati puncaknya. “Setelah dilantik, maka para KPPS ini akan diberikan bimbingan teknis selama satu hari oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Diharapkan, para KPPS bisa langsung memahami pelaksanaan teknis pungut hitung untuk 14 Februari mendatang,” kata Hedi dalam siaran Persnya, Kamis (25/1/2024). Pada pelantikan kali ini juga ditandai dengan penanaman 983.199 bibit pohon secara serentak di sekitar lokasi pelantikan. Bahkan secara nasional, dilakukan penanaman secara nasional sebanyak 5.709.898 pohon. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesadaran KPU secara umum mengenai banyaknya logistik Pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam. KPU memandang pentingnya menanam bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas. “Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas,” ujarnya. Berdasarkan hal tersebut, maka bila dihitung jumlah bibit pohon 5.709.898 dikalikan 11,6 kilogram adalah sama dengan 66.234.816 kilogram atau 66.234 ton. Jumlah tersebut hampir setara atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024. Lebih lanjut Hedi mengingatkan kepada seluruh anggota KPPS untuk mempedomani aturan yang telah termaktub dalam UU 7/2017 atau PKPU serta Keputusan KPU RI. Hanya dengan cara seperti itulah, kinerja KPPS bisa terjaga profesionalitas dan kualitasnya. “Jangan mikir-mikir yang aneh untuk bisa merubah C-Hasil. Cukup kerja saja sesuai dengan norma yang telah ada agar kita bekerja dengan tenang,” paparnya. (Humas KPU Jabar Ed Hedi)


Selengkapnya
220

Hindari Pembatalan, KPU Ingatkan Peserta Pemilu

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Jawa Barat mengingatkan partai politik peserta pemilu dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus diserahkan pada 7 Januari 2024. Bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK sanksinya terbilang berat berupa pembatalan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. “LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA),” kata Hedi dalam siaran persnya, Rabu (4/1/2024). Menurut Hedi, berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024. Merujuk ketentuan Pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu ditentukan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan. Oleh karenanya, partai politik peserta Pemilu yang mengurusi LADK dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat perlu menyampaikan laporan tersebut dengan mengirimkan data dan dokumen pada SIKADEKA pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23.59 WIB. “Bagi bakal calon anggota DPD juga memiliki tenggat waktu dan mekanisme yang sama dalam hal pelaporannya. Calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi,” ujarnya. Seperti diketahui, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu bahwa jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta media sosial berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring berlangsung dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Selanjutnya, masa tenang selama 11 – 13 Februari 2024. (Siho ed Hedi)


Selengkapnya
181

KPU Jelaskan Penggunaan SIKADEKA Calon DPD

Bandung, jabar.kpu.go.id – Untuk memastikan terselesaikannya kewajiban calon DPD dalam menyampaikan laporan dana Kampanye, KPU Jabar mengundang Liassion Officer (LO) dan operator dari 54 calon DPD pada Kamis (4/1/23). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, semua calon DPD penting melaporkan aktivitas kampanye terutama pembiayaannya. Memastikan pelaporan dana kampanye berjalan sesuai dan tepat waktu. Terlebih pengisian laporan dana kampanye pada SIKADEKA dihimbau untuk detail dan tepat untuk menghindari pengembalian dan revisi. “Adaptasi teknologi informasi dikembangkan oleh KPU pada tahapan Pemilu, sehingga pastikan kita menggunakannya dengan tepat. Ada dua aktivitas yang dilaporkan pada SIKADEKA, pertama aktivitas kampanye dan aktivitas dana kampanye.” kata Adie saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan tersebut di Aula Setia Permana. LADK ini menjadi langkah pelaporan awal bagi peserta Pemilu untuk melihat semua aktivitas pelaksanaan kampanye secara transparan dan akuntabel sebelum nanti peserta Pemilu juga harus mengisi laporan lainnya. KPU Jabar secara telaten memastikan bacalon DPD telah melakukan aktivitas penginputan data dan dokumen kedalam fitur SIKADEKA. Satu per satu diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait kendala yang dihadapi. Peserta Pemilu perlu mengingat tanggal akhir LADK yaitu 7 Januari 2024. Jika dari batas maksimal waktu yang telah ditetapkan tersebut bacalon DPD terlambat, maka sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum peserta Pemilu dapat dianulir kepesertaannya. (Siho)  


Selengkapnya
117

KPU JABAR INGATKAN PARPOL SEGERA PERSIAPKAN LADK

Bandung, jabar.kpu.go.id – 40 hari menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU mengundang partai politik tingkat Provinsi Jawa Barat untuk persiapkan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK. Penyampaian LADK itu salah satu langkah krusial pada masa tahapan kampanye yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu. Demi memastikan LADK diberikan kepada KPU dengan tepat waktu yang telah ditentukan, KPU Jabar jelaskan mekanisme penyampaiannya kepada Liaison Officer (LO) terkait penggunaan dana kampanye calon anggota legislatif yang diusung dari masing-masing partai politiknya. “Peran serta LO Partai Politik menjadi penghubung antara KPU dan Parpol membangun komunikasi. Kami percaya apa yang disampaikan KPU akan diberitahukan kepada pimpinan partai politik. Sampaikan bahwa LADK ini adalah tahapan penting yang harus dipenuhi dengan tepat waktu.” kata Ummi Wahyuni pada pembukaan acara yang dilaksanakan di Aula Setia Permana Kamis (4/1/24). Tanggal 7 Januari 2024 merupakan batas akhir LADK yang harus diunggah pada SIKADEKAoleh parpol yang menghimpun seluruh kegiatan transaksi keuangan dan pembiayaan kampanye calon anggota legislatif serta partai politik. Meskipun ada kendala terkait pelaporan LADK menurut Ummi hal tersebut dapat diselesaikan melalui diskusi bersama. “Diskusi menjadi salah satu kunci menyelesaikan kendala yang ada. KPU akan memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu untuk memastikan LADK itu bukan hanya tepat waktu tetapi sesuai dan memenuhi kriteria persyaratan dokumen yang diberikan KPU.” imbuhnya. Seluruh data dan dokumen dana kampanye dipersiapkan kemudian diunggah secara elektronik. KPU akan memastikan kebenaran data dan dokumen yang disampaikan, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka KPU dapat mengembalikan laporan tersebut, serta dihumbau untuk segera diperbaiki oleh Partai Politik dengan batas waktu hingga 3 hari dari hari akhir penyampaian, yaitu 10 Januari 2024. Partai Politik mencatatan penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan jasa, serta arus keuangan yang digunakan selama masa kampanye. LADK tersebut dilaporkan secara detail dari gabungan caleg dan parpol. Sebelumnya diketahui, KPU Jabar telah menyosialisasikan penggunaan SIKADEKA serta pemanfaatan sertiap fitur yang tersedia. (Siho)


Selengkapnya