Berita Terkini

147

KPU PROVINSI JAWA BARAT GANDENG SECONDHOUSE GELAR KURSUS DEMOKRASI

Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat terus melakukan persiapan dalam penyelengggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang. Sebagai langkah awal, KPU Jawa Barat menggandeng lembaga  Secondhouse sebagai bagian pemantapan konsolidasi demokrasi di Jawa Barat.   Kursus Demokrasi ini diapresiasi baik Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok. Dalam sambutannya, ia mengatakan, KPU saat ini memang fokus mempersiapkan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Persiapan tersebut penting dilakukan sebab akan menjadi pengalaman baru dalam sejarah di tahun 2024, dua helatan demokrasi akan dilaksanakan secara serentak. Ia menambahkan, KPU memang bertugas melaksanakan tahapan pemilu/pemilihan. Namun demikian, KPU juga harus melakukan pendidikan pemilih secara teknis dan subtantif. “Hal itu penting agar kelak bisa meyadarkan pemilih untuk dapat memilih calon berkualitas dan atas pertimbangan yang rasional,” tegas Rifqi Ali Mubarok. Kegiatan melalui Webinar tersebut digelar Senin, (12/7/2021), lalu, dengan menghadirkan 3 narasumber, yakni Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si., Wakil Ketua DPRD Prov. Jawa Barat, Dr. Ineu Purwadewi, S,Sos., M.M. dan Direktur Riset IPRC, Leo Agustino, Ph.D. Pada sesi pertama, Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jawa Barat, Idham Holik menegaskan, kursus demokrasi merupakan kegiatan yang bisa meningkatkan pemahaman demokrasi. Pemahaman demokrasi yang tinggi, diyakini akan dapat membentuk pemilu/pemilihan yang berintegritas. Di sisi lain untuk lingkup Jawa Barat, Idham menyadari masih adanya beberapa pihak yang perlu untuk meningkatkan kesadaran demokrasi. Padahal, tambah Idham, tingginya pemahaman demokrasi menjadi utama dalam pelaksanaan Pemilu/pemilihan yang berintegritas. “Pemahaman budaya demokrasi sebab menjadi fondasi demokrasi untuk mewujudkan integritas pemilihan,” kata Idham yakin. Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi. Politisi PDI perjuangan ini menegaskan, semua pihak harus bisa menyukseskan konsolidasi demokrasi di Jawa Barat. Bahkan ia memimpikan, konsep konsolidasi demokrasi di Jawa Barat bisa menjadi role model secara nasional. Menarik bagi Ineu, sebab konsolidasi demokrasi dalam masa pandemi ini memiliki fenomena sendiri dan harus diselesaikan bersama. “Konsolidasi Demokrasi menjadi tanggungjawab setiap elemen bukan hanya KPU, melainkan partai politik dan stakeholder yang terkait,” kata Ineu. Iya menjelaskan bahwa partai politik perlu memahami lebih dalam pesan dari rakyat. Oleh sebab itu partai politik harus menjadi bagian lembaga yang menyampaikan informasi yang baik untuk mewujudkan pemilihan berintegritas.      Sementara itu, Direktur Riset IPRC, Leo Agustino mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik. Dalam Riset IPRC, Leo membeberkan jika  demokrasi di Indonesia sedang mengalami regresi. Kondisi tersebut tentu saja bukan hanya menjadi tanggungjawab KPU dan Partai Politik melainkan tanggungjawab warga negara secara umum. “Kondisi demokrasi yang kami sebut regresi ini kemudian harus dihadapo semua elemen demi memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia,” kata Leo. Lalu, lanjut Leo, untuk memperbaiki sistem itu perlu adanya diskusi dan gugatan terkait sistem yang sementara bangun. Salah satunya adalah upaya DPR RI YANG telah melakukan revisi terhadap aturan yang menjadi akar masalah yang tidak satu tafsir yang menjadikan kemunduran demokrasi.      Kursus demokrasi ini memantik diskusi dan pemahaman tentang demokrasi. Dapat disimpulkan bahwa dalam meningkatkan pemilu/pemilihan yang berintegritas di Jawa Barat khususnya, perlu adanya kerjasama dengan berbagai pihak sebagai bentuk perwujudan konsolidasi Demokrasi. (KPU Jabar : Siho/ed.Dien)


Selengkapnya
121

KPU PROVINSI JAWA BARAT APRESIASI PELATIHAN BAHASA ISYARAT KPU KOTA SUKABUMI

Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Barat terus berbenah dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di internal KPU serta program pendidikan pemilih berkelanjutan. Salah satunya kegiatan pelatihan bahasa isyarat yang digelar oleh KPU Kota Sukabumi Rabu, (7/7/2021). Kegiatan yang diakukan secara daring tersebut rupanya mendapat apresiasi khusus dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si. “Saya berharap rekan-rekan KPU di 26 Kabupaten dan Kota lainnya dapat melakukan hal yang sama yaitu membuat pelatihan untuk penyelenggara pemilu/pemilihan,” kata Idham Holik dalam sambutannya. Idham menambahkan, pelatihan ini merupakan pintu bagi penyelenggara pemilu/pemilihan dalam memahami bahasa isyarat. Hal itu penting bagi penyelenggara untuk membangun komunikasi dan menyampaikan informasi elektoral kepada pemilih yang memiliki kekurangan fisik berupa disabilitas tuli. Sebenarnya, lanjut Idham, KPU Provinsi Jawa Barat sudah pernah melaksanakan kegiatan untuk disabilitas pada pemilihan serentak tahun 2020. Namun hanya di 8 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada serentak saat itu. Bahkan tidak hanya bahasa isyarat, tapi juga bagaimana mempelajari braille untuk teman disabilitas netra. “Ini menandakan, KPU berkomitmen menjawab tuntutan dan memenuhi prinsip penyelenggara pemilihan inklusif yang aksesibilitas,” tegasnya lagi. Lebih jauh Idham mengatakan, penguasaan dan pemahaman bahasa isyarat untuk pemilih disabilitas bukan hanya dari KPU semata. Tapi juga dari unsur partai politik. Sebab mereka juga harus mampu memberikan informasi materi kampanye kepada disabilitas. Seperti saat berkampanye menyampaikan calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan wakilnya ataupun menyampaikan visi dan misi kandidat. “Sehingga ke depan, KPU Kota Sukabumi dapat mendorong partai politik bahwa betapa pentingnya kompetensi bahasa isyarat untuk fungsionaris partai, bakal caleg, bakal tim kampanye, serta para kader partai,” ujarnya mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut. Selain partai politik, Idham juga mendorong pentingnya penguasaan dan pemahaman bahasa isyarat oleh jurnalis. Alasannya, media sebagai ruang publik (public sphere) yang membentuk jurnalisme sebagai panggung untuk suara pemilih disabilitas agar dapat terdengar dengan baik oleh public, utamanya partai politik dan kandidat dalam pemilu/pemilihan. Olehnya itu, Ia mengajak untuk mewujudkan jurnalisme yang inklusif dan berharap pelatihan ini juga dapat diikuti dan diliput oleh rekan-rekan jurnalis. Bahkan nantinya, Idham mengusulkan agar pelatihan bahasa isyarat ini juga dapat disampaikan minimal dua jenis bahasa isyarat yang berlaku di Indonesia seperti BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) dan SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia). Di sisi lain, Idham membeberkan kendala menejemen elektoral meskipun regulasi pemilu/pemilihan telah bersifat inklusif. Salah satunya memang pada kompetensi bahasa isyarat. Tanda dari regulasi yang inklusif yaitu adanya ketentuan yang mengatur tentang advokasi, akomodasi, dan pemberdayaan yang kurang terepresentasi (under representative voters) seperti pemilih disabilitas sehingga memungkinkan dapat berpartisipasi. Dalam regulasi teknis penyelenggaraan pemilu/pemilihan, pemilih disabilitas memiliki perhatian khusus disetiap tahapan, tidak terkecuali dalam hak mencalonkan diri. Regulasi telah menjamin akses partisipasi pemilih disabilitas seluas-luasnya, sehingga diharapkan pemilu/pemilihan dapat aksesibel. Oleh sebab itu, secara praktis penyelenggara pemilu/pemilihan perlu menguasai komunikasi dengan teman disabilitas rungu, wicara, dan rungu wicara. Idham menuturkan, dalam Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara eksplisit menjamin hak politik disabilitas. Dalam norma tersebut, terdapat 8 hak politik bagi pemilih disabilitas yang dijamin oleh regulasi. Apalagi dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, konstitusi negara kita menjamin hak asasi semua warga negara. Pada konteks ini, pelatihan bahasa isyarat merupakan salah satu mekanisme bagi penyelenggara pemilu/pemilihan dalam memenuhi hak politik pemilih disabilitas yang menjadi bagian dari hak asasi manusia. Kegiatan daring tentang pelatihan bahasa isyarat berlangsung lancer dan menarik. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, Ketua Bisindo Sukabumi, Santi Eka Permana, dan Ketua Gerkatin Sukabumi, Khalil Ibrahim. (KPU Jabar : Siho/ed.Dien)  


Selengkapnya
379

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN SEMESTER I KPU PROVINSI JAWA BARAT

Bandung, jabar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat laksanakan rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Aspers Pangdam III Siliwangi, dan Partai Politik di Jawa Barat. Rakor ini digelar secara virtual melalui zoom meeting pada Selasa (06/07/21). Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Semester I dan Periode Bulan Juni dilaksankan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, PKPU No. 2 Tahun 2017, pasal 27 ayat (3), menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada informasi data pemilih guna pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk pemilihan atau pemilu berikutnya. Serta PKPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Serta SE KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal perubahan surat nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I dan Periode Bulan Juni ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 140/PL.02.1–BA/32/PROV/VII/2021 menghasilkan beberapa hal penting yakni rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode semester I dan periode bulan Juni dengan jumlah pemilih sebanyak 33.337.351 yang terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 16.741.039 dan pemilih perempuan berjumlah 16.596.312 pemilih tersebar pada 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Kemudian, dalam rakor ini juga KPU menerima masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang mendorong KPU Provinsi Jawa Barat agar melakukan koordinasi kepada KPU RI untuk mengupayakan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan yang diberikan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia supaya dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten dan Kota melalui KPU Provinsi. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mendorong KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Jawa Barat untuk mengsinkroniasasi data pemilih yang meninggal akibat Covid-19. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberi masukan untuk meminta KPU Provinsi Jawa Barat mencermati data pemilih yang belum dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Majalengka agar segera didaftarkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada periode bulan Juli 2021. Terakhir, Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mendorong KPU Provinsi Jawa Barat supaya memerintahkan 5 Kabupaten/Kota yaitu KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kota Sukabumi dan KPU Kota Tasikmalaya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan menuangkannya dengan tidak terpisahkan kedalam Berita Acara Hasil Rekapitulasi DPB berikutnya. Dalam rapat koordinasi ini pula Aspers Kodam III Siliwangi mengungkapkan rata-rata TNI yang pensiun sebanyak 900 – 1.000 orang. Tentu jumlah tersebut akan menjadi tindak lanjut KPU Provinsi Jawa Barat selanjutnya. Selain itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat menjelaskan warga Jabar sampai saat ini yang belum melaukan perekaman E-KTP sebanyak 551.224, dengan demikian jika jumlah DPB 33.337.567 maka terdapat selisih lebih dari jumlah warga Jabar yang telah melakukan perekaman E-KTP sebesar 341.008 orang yang sudah terdaftar sebagai pemilih. “Sementara untuk mencapai akurasi data pemilih, jika dibandingkan dengan jumlah wajib E-KTP pada Semester 2 tahun 2020, terdapat presisi 210.216 pemilih atau setidaknya tinggal 0.6% pemilih lagi yang belum masuk dalam DPB Semester 1 tahun 2021.” Tutur Buldansyah. (KPU Jabar : Siho/ed.Dien)      


Selengkapnya
156

SINOPSIS SESI 5 MEMBAHAS DINAMIKA VERIFIKASI PARTAI POLITIK DAN SENGKETA PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019

Bandung, jabar.kpu.go.id – Sebelumnya Sharing of Knowledge and Experiences atau SINOPSIS membahas tahapan teknis pada pemilihan serentak kepala daerah tahun 2020, kali ini sesi baru dimulai dengan bahasan seputar tahapan teknis pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Mengusung tema dinamika verifikasi partai politik dan sengketa penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2019 telah berlangsung 5 sesi ini menghadirkan narasumber dari KPU Kota Sukabumi dan KPU Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/6/21). Membuka webinar berkala ini Endun Abdul Haq mengawali acara dengan memantik pengalaman-pengalaman penyelenggara pemilu yang menjadi awal untuk mengumpulkan informasi dalam mempersiapkan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Verifikasi Partai Politik sebagai bagian dari proses tahapan pra-pemilu yang dilakukan oleh KPU di semua tingkatan baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Pada proses verifikasi partai politik kerap terjadi dinamika dan polemik yang menarik untuk dibahas karena dinamika ini terkadang bisa berujung gugatan kepada KPU melalui Mahkamah Konstitusi. Sejalan dengan itu, dalam membuka acara Rifqi Alimubarok mengungkap isu verifikasi partai politik merupakan isu yang paling hangat yang sering dikaji baik dari segi desain, sistem, dan pelaksanaan hingga sengketa dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. “jadi tahapan verifikasi partai politik sering kali dihadapkan dengan perubahan sistem regulasi dari pemilu ke pemilu. Kemudian, sistem yang digunakan untuk verifikasi yaitu SIPOL yang juga mengalami perubahan.” ungkap Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu. Sistem Informasi Partai Politik merupakan salah satu aplikasi yang menyajikan administrasi dan informasi bagi partai politik. Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 6 tahun 2018 serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI membuat KPU Sidoarjo pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol harus bergerak cepat mengikuti regulasi yang berubah. Diakui oleh Miftakul Rohmah regulasi yang berubah cepat berpengaruh pada cara kerja KPU, perlu regulasi yang disiapkan dengan jelas dan waktu regulasi yang terbit tidak terlalu mepet untuk memberikan pelayanan yang baik pada peserta pemilu. Kemudian, catatan KPU Sidoarjo pada saat melakukan verifikasi banyak ditemukan ketidak-sinkronan nama dengan bukti pendukung yang akan memberatkan parpol saat perbaikan. Sehingga, parpol juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi. Selanjutnya tidak kalah menarik, Agung Dugaswara Anggota KPU Kota Sukabumi mengungkapkan pendapat yang sejalan tentang dinamika yang terjadi saat verifikasi parpol. Kadiv Divisi Teknis Penyelenggara itu mengkategorikan dinamika yang terjadi dalam dua hal, yaitu dinamika secara internal yang berkaitan dengan perubahan jobdesk dan dinamika eksternal yang muncul dari peserta pemilu. Agung menjelaskan ada beberapa catatan KPU Kota Sukabumi terkait verfikasi parpol diantaranya alamat parpol yang tidak boleh berubah sampai semua tahapan pemilihan selesai dan daftar keanggotaan partai politik harus jelas. Menarik untuk disimak pada pembahasan SINOPSIS kali ini, kadiv Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa menyimpulkan dalam menjalankan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol menjadi tugas bersama lembaga di Kabupaten dan Kota. Endun menyampaikan juga bahwa mempersiapkan Sumber Daya Manusia dalam tahap verifikasi sangat penting, pertama pengetahuan regulasi, kedua yaitu teknikalitas, ketiga terkait integritas yang harus tertanam dalam diri. Selain itu, KPU perlu mempersiapkan diri dengan baik, berkoordinasi, dan menyiapkan mitigasi untuk meminimalisir masalah sengketa. (Tekmas KPU Jabar : Siho/ed.Dien)


Selengkapnya
195

RAPAT KOORDINASI KPU PROVINSI JAWA BARAT BAHAS PROGRAM KERJA UNGGULAN BERSAMA 27 KABUPATEN DAN KOTA SE-JABAR

Bandung, jabar.kpu.go.id – Dalam rangka melaporkan pelaksanaan program kerja pada semester I dan merencanakan kegiatan untuk semester II tahun 2021 KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) di 27 Kabupaten serta Kota se-Jabar, Rabu (9/6/21). Bertempat di Aula Setia Permadi KPU Provinsi Jawa Barat, acara dimulai dengan laporan ketua pelaksana, Cecep Nurzaman yang menyampaikan secara mekanisme rapat yang dilaksanakan secara luring dan daring. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat yang memberikan sambutan dan membuka acara secara resmi mengapresiasi kehadiran peserta rakor saat itu, dan menyampaikan bahwa pasca pemilihan, Divisi Sosdiklihparmas harus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihanyang akan datang. “tugas KPU selain melaksanakan sosialisasi juga melakukan pendidikan pemilih secara subtansial.” kata Rifqi Ali Mubarak.  Rifqi juga menekankan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi karena KPU Kabupaten dan Kota harus mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan di tahun yang sama dengan matang, terutama dalam menyusun anggaran untuk pemilihan. Selanjutnya Evaluasi program kerja selama semester I dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan itu Idham Holik menekankan pentingnya menyusun program kerja selanjutnya dengan target tidak hanya sekedar partisipasi masyarakat, namun memberikan pemahaman elektoral. “Efektifitas kegiatan disemester I harus menjadi bahan evaluasi dan inovasi untuk program kegiatan semester selanjutnya”. Tegas Idham Selain membhas tentang tentang Evaluasi semester I, Idham Holik juga membahas kerja Bakohumas sebagai tugas hubungan masyarakat (humas) KPU yang tugasnya harus langsung berhubungan dengan masyarakat secara luas. Sesi akhir rapat dilakukan dengan pemaparan evaluasi dan rencana program kerja unggulan masing-masing KPU Kabupaten dan Kota yang menjelaskan upaya-upaya konkrit KPU Kabupaten Kota dalam menhadapi berita bohong atau hoax dan juga isu politik uang yang selalu terjadi dalam perhelatan pemilihan dari waktu ke waktu. (tekmas KPU Jabar : Siho/ed.Dien)


Selengkapnya
472

SINOPSIS SESI 4 BAHAS DINAMIKA PENETAPAN CALON TERPILIH

Bandung, jabar.kpu.go.id – Sharing of knowledge and experiences atau SINOPSIS kali ini membahas tema dinamika penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak tahun 2020. Webinar berbagi pengalaman ini telah hadir hingga sesi keempat yang diisi oleh narasumber dari KPU Kabupaten Sabu Raijua, KPU Kabupaten Karawang dan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, (27/5/21). Acara yang digagas Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Provinsi Jawa Barat dipandu oleh Endun Abdul Haq. Seperti sesi sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat memberikan sambutan pada awal sesi acara. Rifqi Alimubarok mengungkapkan tema yang diusung pada webinar kesempatan kali ini berbeda, tahapan akhir dalam pemilihan ialah penetapan pasangan calon terpilih. Di Jawa Barat ada dua model penetapan pasangan calon terpilih, pertama penetapan calon terpilih setelah hasil pemungutan suara ditetapkan, karena tidak ada sengketa yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kedua, penetapan calon terpilih yang dilaksanakan setelah keputusan sengketa hasil yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Karawang sebagai penyelenggara pemilihan di Jawa Barat yang melaksanakan tajapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa ada gugatan, sedangkan KPU Kabupaten Tasikmalaya mengalami gugatan hasil pemilihan di MK. Selanjutnya dengan pengalaman KPU Kabupaten Sabu Raijua menjadi sebuah pembelajaran yang baik bagi penyelenggara pemilihan, Rifqi berharap acara ini dapat menjadi bahan evaluasi secara teknis penyelenggaraan pemilihan. Narasumber Tamu SINOPSIS ke 4 kali ini berasal dari KPU Kabupaten Sabu Raiju, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan melaksanakan Pemungunatan Suara Ulang (PSU) pada 7 Juli 2021 nanti. Susan Victoria Edon menjelaskan bahwa pemilihan 9 Desember 2020 lalu telah dilaksanakan KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan baik, semua tahapan telah dilakukan dengan aman, namun masih ada saja celah untuk terjadinya PSU. “Dinamika pada pemilihan serentak tahun 2020 lalu di Kabupaten Sabu Raijua menimbulkan PSU, namun hal itu bukan semata-mata dari kegagalan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan.” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sabu Raijua pada sesi pemaparannya. Susan juga menjelaskan kronologis proses penetapan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua sampai akhirnya harus terjadi  PSU yang akan diikuti 2 pasangan calon, dari 3 pasangan calon karena Pasangan calon nomor urut 2 didiskualifikasi MK, karena calon Bupati yang ikut kontestasi memiliki dwikewarganegaraan (Indonesia dan Amerika). Sehingga, menimbulkan gugatan di MK dan menjadi sorotan nasional. Pemaparan Persoalan Penetapan Calon Kabupaten Sabu Raijua kemudian dilengkapi oleh penjelasan Anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, L. Fedrick, menurutnya “peran penyelenggaraan pemilihan tidak hanya dipikul oleh KPU, namun ada stakeholder dan lembaga penyelenggara lain yang harus saling bersinergi dan bekerjasama sehingga peran masing-masing dalam menjalankan semua tahapan pada pemilihan harus lebih erat.” Hal itu senada dengan penjelasan dari Kasum Sanjaya, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Karawang bahwa terlaksananya pemilihan yang tanpa gugatan adalah sebuah hasil kerjasama yang baik. “Pemilihan di Kabupaten Karawang berhasil tanpa sengketa, kuncinya adalah membangun komunikasi yang intensif dengan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan dengan strategi ‘ngopi bareng” ungkapnya. Walaupun kemudian Kasum mengakui bahwa pemilihan serentak 2020 diwilayah kerjanya tidak luput dari masalah, terutama dalam penggunaan SIREKAP. Akan tetapi, semua masalah itu dapat dihadapi dan diselesaikan dengan bekerjasama. Pengalaman-pengalaman penyelenggaraan pemilihan yang dibahas dalam SINOPSIS Sesi 4 ini memberikan dua gagasan utama, penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU harus berhati-hati dalam setiap proses dan tahapan pemilihan, verifikasi menjadi tahapan penting yang harus dilaksanakan secara cermat dan teliti. Kemudian, semangat untuk mensukseskan pemilihan harus menjadi kinerja bersama. Pemilihan yang sukses dan demokratis, tidak mungkin bisa dilakukan dengan satu pihak. Semua stakeholder dan penyelenggara pemilihan wajib ikut berperan menyukseskan pemilihan. (Tekmas KPU Jabar : Siho/ed.Dien)


Selengkapnya