SINOPSIS SESI 5 MEMBAHAS DINAMIKA VERIFIKASI PARTAI POLITIK DAN SENGKETA PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019

Bandung, jabar.kpu.go.id – Sebelumnya Sharing of Knowledge and Experiences atau SINOPSIS membahas tahapan teknis pada pemilihan serentak kepala daerah tahun 2020, kali ini sesi baru dimulai dengan bahasan seputar tahapan teknis pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Mengusung tema dinamika verifikasi partai politik dan sengketa penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2019 telah berlangsung 5 sesi ini menghadirkan narasumber dari KPU Kota Sukabumi dan KPU Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/6/21).

Membuka webinar berkala ini Endun Abdul Haq mengawali acara dengan memantik pengalaman-pengalaman penyelenggara pemilu yang menjadi awal untuk mengumpulkan informasi dalam mempersiapkan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Verifikasi Partai Politik sebagai bagian dari proses tahapan pra-pemilu yang dilakukan oleh KPU di semua tingkatan baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Pada proses verifikasi partai politik kerap terjadi dinamika dan polemik yang menarik untuk dibahas karena dinamika ini terkadang bisa berujung gugatan kepada KPU melalui Mahkamah Konstitusi. Sejalan dengan itu, dalam membuka acara Rifqi Alimubarok mengungkap isu verifikasi partai politik merupakan isu yang paling hangat yang sering dikaji baik dari segi desain, sistem, dan pelaksanaan hingga sengketa dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.

“jadi tahapan verifikasi partai politik sering kali dihadapkan dengan perubahan sistem regulasi dari pemilu ke pemilu. Kemudian, sistem yang digunakan untuk verifikasi yaitu SIPOL yang juga mengalami perubahan.” ungkap Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu. Sistem Informasi Partai Politik merupakan salah satu aplikasi yang menyajikan administrasi dan informasi bagi partai politik.

Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 6 tahun 2018 serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI membuat KPU Sidoarjo pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol harus bergerak cepat mengikuti regulasi yang berubah. Diakui oleh Miftakul Rohmah regulasi yang berubah cepat berpengaruh pada cara kerja KPU, perlu regulasi yang disiapkan dengan jelas dan waktu regulasi yang terbit tidak terlalu mepet untuk memberikan pelayanan yang baik pada peserta pemilu. Kemudian, catatan KPU Sidoarjo pada saat melakukan verifikasi banyak ditemukan ketidak-sinkronan nama dengan bukti pendukung yang akan memberatkan parpol saat perbaikan. Sehingga, parpol juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi.

Selanjutnya tidak kalah menarik, Agung Dugaswara Anggota KPU Kota Sukabumi mengungkapkan pendapat yang sejalan tentang dinamika yang terjadi saat verifikasi parpol. Kadiv Divisi Teknis Penyelenggara itu mengkategorikan dinamika yang terjadi dalam dua hal, yaitu dinamika secara internal yang berkaitan dengan perubahan jobdesk dan dinamika eksternal yang muncul dari peserta pemilu. Agung menjelaskan ada beberapa catatan KPU Kota Sukabumi terkait verfikasi parpol diantaranya alamat parpol yang tidak boleh berubah sampai semua tahapan pemilihan selesai dan daftar keanggotaan partai politik harus jelas.

Menarik untuk disimak pada pembahasan SINOPSIS kali ini, kadiv Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa menyimpulkan dalam menjalankan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol menjadi tugas bersama lembaga di Kabupaten dan Kota. Endun menyampaikan juga bahwa mempersiapkan Sumber Daya Manusia dalam tahap verifikasi sangat penting, pertama pengetahuan regulasi, kedua yaitu teknikalitas, ketiga terkait integritas yang harus tertanam dalam diri. Selain itu, KPU perlu mempersiapkan diri dengan baik, berkoordinasi, dan menyiapkan mitigasi untuk meminimalisir masalah sengketa. (Tekmas KPU Jabar : Siho/ed.Dien)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 97 Kali.