Berita Terkini

217

PERSIAPKAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024, KPU PROVINSI JAWA BARAT GANDENG LLDIKTI WILAYAH 4

Bandung, jabar.kpu.go.id – Dalam upaya pelaksanaan sustainable voter education (pendidikan pemilih berkelanjutan), KPU Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan Kerja secara Virtual untuk berkoordinasi mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4, Kamis (12/8/21). Hadir dalam kesempatan tersebut  Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, M.Si, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Dr. H. Idham Holik, beserta perwakilan dari 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kunjungan Kerja ini diterima oleh Plt Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Ir. Dharnita Chandra, M.Si. beserta jajarannya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, memaparkan maksud dan Tujuan kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah diantaranya untuk terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas partisipasi elektoral masyarakat di Jawa Barat. “Harapan kami pencapaian partisipasi masyarakat di Jawa Barat akan lebih baik pada tahun 2024 nanti, serta melampaui target yang ditetapkan KPU Republik Indonesia” jelas idham Holik Lebih lanjut Idham menjelaskan bahwa Tahun 2021 dan 2022 merupakan tahun konsolidasi KPU bersama lembaga atau intansi serta stakeholder untuk mempersiapkan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum memandang penting bahwa sasaran pendidikan pemilih berkelanjutan ini adalah mahasiswa agar dapat memberikan pengetahuan dan informasi kepemiluan, serta mempersiapkan lulusan yang memiliki kompetensi keilmuan yang luas sebab  “lulusan perguruan tinggi saat ini kemungkinan besar akan mengisi atau menduduki jabatan kepemimpinan yang diprediksi akan tercapai pada Indonesia Emas Tahun 2045” kata Idham. Ir. Dharnita Candra menyambut baik usulan KPU dalam melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan yang direncanakan. Karena Menurutnya “ tugas LLDIKTI Wilayah IV itu bukan hanya pada Perguruan Tinggi Swasta saja melainkan Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Barat dan Banten, mempunyai sasaran kerja untuk menciptakan lulusan mahasiswa yang berkompetensi, melaksanakan dan mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi” jelas Wanita yang juga menjabat sebagai Sekertaris LLDIKTI Wilayah 4 ini. Ia juga menyarankan agar KPU Provinsi Jawa Barat dan LLDIKTI Wilayah IV membuat Memorandum Of Understanding (MOU) untuk mewujudkan sebuah kerjasama yang memiliku payung hukum dan capaian yang jelas di kemudian hari. Dalam kesempatan tersebut juga, KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat juga menyampaikan pengalaman terkait kerjasama dengan beberapa perguran tinggi baik Negeri atau Swasta, kemudian melaksanakan program bersama dalam bidang kepemiluan. Termasuk program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang melibatkan mahasiswa secara aktif. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam wujud Tridharma Perguruan Tinggi mahasiswa akan terjun langsung kepada masyarakat. Dalam penutupan rakor ini, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat berharap bentuk kerjasama KPU Provinsi Jawa Barat dan LLDIKTI Wilayah 4 dapat membangun dan mengembangkan kepemiluan dengan riset. Rifqi Ali Mubarok memandang riset kepemiluan penting dilaksanakan bagi KPU dalam menciptakan gagasan-gagasan kepemiluan yang akan membantu dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 nanti. (Siho : Ed. Dien)


Selengkapnya
156

KPU KABUPATEN GARUT BEDAH PEMIKIRAN JHON RAWLS DALAM KONTEKSTUAL DEMOKRASI ELEKTORAL

Garut, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar diskusi yang membedah pemikiran Jhon Rawls, seorang filsuf politik berkebangsaan Amerika Serikat. Diskusi melalui zoom meeting tersebut dilakukan Rabu, (11/8/2021) dengan thema “Bedah Pemikiran Jhon Rawls dan Kontekstualisasinya Dalam Demokrasi Elektoral Indonesia”. Kegiatan bertajuk Diskusi Politik dan Demokrasi (Diksi) tersebut menghadirkan tiga pembicara utama, yakni mantan Komisioner KPU Jawa Barat, Dr. Ferry Kurnia Rizkiansyah, Komisioner KPU Kota Bogor, Dr. Bambang Wahyu serta Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Jabar, Idham Holik. Selaku tuan rumah, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dr. Junaidin Basri, membuka diskusi dengan menyebutkan tiga aspek terkait pemikiran John Rawls tentang demokrasi elektoral berkaitan dengan pemilu di Indonesia. Yakni Aspek Regulasi, Aspek Implementatif dan ketiga tentang output bagi pemilihan. Ia juga mengatakan, demokrasi elektoral dimaknai sebagai kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan yang melibatkan secara aktif semua stakholder dalam pemilu. Akan tetapi sering bermasalah akibat pelaksanaan demokrasi prosedural yang tidak sejalan dengan demokrasi substansial. “Sebagai solusi tersebut, pemikiran Jhon Rawls memandang secara konseptual tentang fairness as justice,” ujar Junaidin Basri. Diskusi ini diawali dengan pemaparan Kadiv Sosdiklihparmas KPU Jabar, Idham Holik. Ia menjelaskan, diskusi membedah pemikiran John Rawls adalah bagian untuk mencoba membentuk mainset demokrasi agar menjadi lebih baik. Sebenarnya, lanjut Idham, pemikiran John Rawls jika dikaitkan dengan regulasi pemilu di Indonesia sudah terpenuhi. Seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan tentang kebebasan untuk warga negara Indonesia. Hal itu sejalan dengan buku theory of justice (Teori Keadilan) karya Rawls. “Ia berargumen bahwa liberty dan equality dapat dipadukan dalam satu prinsip keadilan yaitu: “setiap orang memiliki hak yang sama terhadap kebebasan asasi, dan bila terjadi ketidakadilan maka kaum yang tertinggallah yang harus diuntungkan olehnya," ujar Idham Teori pemikiran Rawls juga mengungkapkan, konsep manusia di dalam teori itu adalah sosok warga negara rasional. Konstruksi politik semacam ini dipandang sebagai pluralitas nilai dan kedudukan sosial tidak menghalangi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sehingga setiap orang didorong oleh keinginan etis yang membuat mereka menyepakati sebuah kontrak sosial. “Itulah sebabnya setiap orang ingin dilindungi oleh prinsip keadilan yang sama. Sehingga seseorang yang ikut di dalam kontrak sosial itu tetap bertumpu pada kedudukan primernya sebagai pemilik hak-hak dasar,” tegasnya lagi. Konsep teori keadilan John Rawls dikaitkan dengan kepemiluan juga dikaji lebih mendalam oleh pegiat demokrasi dan kepemiluan, Ferry Kurnia. Menurutnya, tiga aspek pemilu yang berintegritas berkaitan dengan konsep yang dijelaskan Jhon Rawls. “Yaitu ethical behaviour, fairness, dan impartiality,” kata mantan Ketua KPU Jabar tersebut. Ia menambahkan, makna keadilan menurut John Rawls dalam hak politik dasar bagi setiap manusia adalah kekuatan moral, elektoral menejemen body, dan mekanisme yang mencerminkan satu moralitas yang sama. Sehingga keadilan pemilu menjadi salah satu aspek yang sangat penting yang menjadi salah satu prinsip kebebasan pemilih. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Dr. Bambang Wahyu menggarisbawahi teori pemikiran John Rawls dalam aspek demokrasi elektoral. Menurutnya, membahas demokrasi elektoral yang dibentuk oleh sistem pemerintah melalui pemilu, konsep demokrasi secara subtantif dan prosedural, serta keadilan elekoral yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, partai politik, dan stakholder pemilu. (Siho | Ed. Dien)


Selengkapnya
242

SAMAKAN PERSEPSI, KPU PROVINSI JAWA BARAT GELAR RAKOR TERPADU PENGGANTIAN ANTAR WAKTU

Bandung, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Penggantian Antar Waktu (PAW) secara virtual, Jumat, (6/8/2021). Kegiatan yang digagas oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat ini mengundang pihak terkait dari Pemerintah Daerah dan Sekretaris Dewan DPRD 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Kegiatan yang digelar melalui zoom meeting dibuka Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya, Ia mengaku mengapresiasi kegiatan Rakor tersebut. Menurutnya, KPU harus memperhatikan banyak hal ketika diperhadapkan pada persoalan PAW. “Hal yang pertama harus dilakukan adalah koordinasi dengan bebrapa lembaga yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan PAW,” tegas Ilham Saputra. Koordinasi penting, lanjut Ilham, agar semua pihak bisa memahami secara holistik alur PAW serta tidak menganggap remeh persoalan tersebut. Jika tidak sama persepsi, maka itu menjadi tantangan bagi KPU sebagai penyelenggara. “KPU rentan sekali dilaporkan kepada DKPP karena kasus proses PAW ini,” tambahnya. Ia juga mengakui, jika PAW terjadi karena faktor antara lain karena meninggal, diberhentikan partai, mengundurkan diri, dan lain sebagainya. tutur Komisioner KPU RI tersebut. Walau demikian, PAW sering menimbulkan masalah akibat konflik yang terjadi dalam internal partai. Hal itu kemudian kadang membuat KPU menjadi serba salah. Untuk itu, Ilham mengingatkan, bahwa proses PAW berdasarkan UU No.7 tahun 2017 berbeda dengan pelaksanaan PAW tahun 2009. Perbedaan utamanya, lanjut Ilham, adalah persoalan waktu. PAW dari tahun 2009 itu dilakukan proses verifikasi secara mendalam, sedangkan menurut UU No.7 tahun 2017 yang saat ini menjadi landasan, KPU hanya diberikan waktu selama 5 hari setelah menerima surat dari Sekertariat DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dari kondisi itu, Ilham mengharapkan KPU harus mempelajari banyak hal, seperti apakah peserta PAW melakukan perlawanan hukum. Selain itu, pihak Sekertariat Dewan dan partai politik harus memahami ranah KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal senada disampaikan Ketua KPU Prov. Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Rakor PAW penting agar terjadi penyatuan persepsi dengan semua pihak dalam hal tugas dan wewenang setiap lembaga yang terlibat dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Lebih jauh Rifqi menjamin, jika KPU Kabupaten/Kota tetap menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas setiap menghadapi persoalan PAW. “KPU sudah lebih cermat menghadapi situasi atau kondisi permasalahan dalam proses PAW sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Mantan Ketua KPU Kota Bandung tersebut. Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa nara sumber yang kompeten. Seperti Kepala Biro Teknis Sekjen KPU RI, Melgia Carolina Van Harling, yang memaparkan secara teknis penyelenggaraan PAW sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU No.7 tahun 2017. Ia juga menyampaikan peraturan komisi pemilihan umum PKPU No.6 tahun 2019 yang mengalami perubahan dari PKPU No.6 Tahun 2017 tentang pengelolaan PAW. Sementara pada sesi lainnya, Kepala Bagian PAW Sekjen KPU RI, Andi Krisna membeberkan sejumlah persoalan yang ia hadapi dalam setiap pelaksanaan PAW. “proses PAW yang menimbulkan permasalahan adalah PAW yang disebabkan oleh anggota yang diberhentikan dari jabatan,” tutur Andi Krisna. Sebagai pelengkap Rakor tersebut, KPU juga meminta narasi dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dodit Adrian Pancapana. Ia lebih banyak memberikan penjelasan alur prosedural dan mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Di sesi akhir, Ketua Divisi Teknis KPU Prov. Jawa Barat, Endun Abdul Haq, menyebutkan, terdapat 14 daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sedang melaksanakan proses PAW pada tahun 2021. Dari 14 tersebut, Endun mengakui, jika PAW menimbulkan dinamika yang beragam. Dengan demikian, ia berharap Rakor terpadu ini dapat pula memberi masukan kepada KPU untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan proses PAW secara aturan. “Masukan kita butuhkan agar dapat meniminalisir setiap permasalahan yang terjadi,” tutup Endun. (Tekmas KPU Jabar : Siho/Ed.Dien)      


Selengkapnya
177

WEBINAR PPKM KPU JABAR BAHAS EVALUASI MENEJEMEN PENGGUNAAN APLIKASI SIREKAP PADA PEMILIHAN SERENTAK 2020

Bandung, jabar.kpu.go.id – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat kembali menggelar kegiatan Pangkal Paham Kajian Mendalam (PPKM), Jumat, (30 Juli 2021). Pada diskusi yang digelar secara online ini, mengambil tema menejemen penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Diskusi yang dipandu oleh staf subbag teknis dan hupmas KPU provinsi Jawa Barat,  Dini Lestari ini berlangsung hangat yang dihadiri hampir 300 peserta melalui media zoom meeting serta melalui akun youtube KPU Jabar, Jalih TV. Kegiatan yang membahas tentang penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Serentak 2020 itu menghadirkan tiga pembicara, yakni Kasubag Teknis KPU Kab. Indramayu, Dimas Pria Yudhistira, S.H., LL.M., Operator SIREKAP KPU Kab. Cianjur, Agus Efendi, SE., dan Operator KPU Kab. Majene, Ardi Arifin, S.H. Diskusi ini diawali dengan sambutan Kadiv Teknis KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Ia mengatakan, penggunaan SIREKAP pada Pemilu 2020 merupakan langkah awal menuju tahun 2024. Sebab bukan tidak mungkin aplikasi SIREKAP juga akan digunakan pada 2024 mendatang. Dengan demikian, Endun menyebutkan beberapa poin penggunaan SIREKAP pada Pemilu tahun 2024. “Aspek pertama SDM yang memiliki kompetensi untuk menggunakan SIREKAP. Kedua, infrasutuktur pendukung penggunaan aplikasi SIREKAP harus betul-betul siap. Ketiga, Penggunaan aplikasi harus tepat dan minim kesalahan sebab kepercayaan publik terhadap hasil dari SIREKAP sangat berpengaruh pada publik, serta Keempat, kekuatan regulasi yang mengatur penggunaan aplikasi SIREKAP sebagai landasan,” urai Endun Abdul Haq. Selain itu, ia juga menyebutkan tiga hal penggunaan SIREKAP, yakni quality, quantity, dan improvement. Penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Serentak 2020 memang menghadapi kendala dan dinamika yang relatif menantang. Kasubteknis dan Hupmas KPU Kab. Indramayu, Dimas Pria Yudhistira mengatakan, kasus di Indramayu relatif beragam. Seperti server yang error, jaringan yang tidak mendukung dibeberapa daerah, dan menejerial SDM serta waktu penggunaan aplikasi ini mengalami kendala. Namun demikian, KPU Kab. Indramayu berhasil mengatasi kendal-kendala tersebut. Seperti persoalan bimbingan teknis (Bimtek) yang diberikan KPU RI berdekatan jarak waktu dengan pelaksanaan penggunaan SIREKAP. “Kami berusaha cukup tanggap dan cepat untuk melaksanakan bimtek sampai ketingkat PPK, PPS, dan KPPS menjadi salah satu solusi menejemen lapangan yang efektif,” terang Dimas. Hal senada disampaikan Operator KPU Kab. Cianjur, Agus Efendi. Ia menjelaskan, di Kabupaten Cianjur saat ini masih mengalami kendala jaringan di daerah selatan Cianjur. Selain itu, sempat terjadi pemadaman listrik pada malam pencoblosan hingga hari H serta bencana alam yang merobohkan beberapa TPS. Salah satu solusi dari KPU Kab. Cianjur, kata Agus, adalah dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan badan ad-hoc dan stakeholder pendukung pemilihan. “Alhamdulillah komunikasi kita lakukan secara intens sehingga meskipun terjadi kendala, tapi pelaksanaan pemilihan serentak 2020 di Cianjur berlangsung lancar dan tanpa masalah berarti,” kata Arif. Sementara itu, Operator SIREKAP KPU Kab. Majene, Ardi Arifin, yang menjadi nara sumber ketiga pada diskusi ini, membeberkan, kendala yang dialami adalah penggunaan server dan jaringan. Beruntung, KPU Kab. Majene berhasil membentuk tim kerja yang kompak dan handal dilapangan. “Kita memiliki banyak daerah yang belum didukung jaringan internet. Namun kami bisa tangani di lapangan dan membuat Kabupaten Majene mendapatkan predikat tercepat dalam penggunaan SIREKAP,” kata Ardi Arifin. Dari diskusi tersebut mengungkap banyak hal teknis tentang penggunaan SIREKAP pada pemilihan serentak 2020 lalu. Sehingga jika tetap digunakan pada Pemilu 2024, peserta zoom meeting berharap agar aplikasi SIREKAP bisa dipersiapkan lebih matang dan siap. Seperti usulan penempatan server secara regional hingga petingnya digelar bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi SIREKAP sejak dini. Selain itu, penggunaan aplikasi SIREKAP membutuhkan sinergitas dan kesiapan SDM yang handal dalam menguasai hal teknis. “Hasil dari diskusi ini akan kami sampaikan dan masukan-masukan yang berharga sebagai pengalaman bapak/ibu sekalian tentu akan kami catat.” Tutup Endun. (Siho/ed.Dien)


Selengkapnya
375

KPU PROVINSI JAWA BARAT LUNCURKAN PROGRAM 3D (Data and Digital Discussion)

Bandung, jabar.kpu.go.id – Dalam rangka menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Barat maupun KPU Kabupaten/Kota memiliki rencana serta agenda strategis sesuai dengan arahan KPU RI mengenai literasi digital pemilu dan pemilihan. Acara yang launching pertama kali ini disebut program 3D (Data and Digital Discussion) KPU Provinsi Jawa Barat dengan tema 3D sebagai Ruang Belajar Data dan Digital, Gerakan Kolaboratif Menuju Pemilu Informatif 2024. Webinar yang dilaksanakan pada Rabu (21/7/21) hadir sebagai media belajar penyelenggara pemilu/pemilihan dalam meningkatkan dan memahami teknologi kepemiluan yang menjadi tantangan bagi KPU untuk terus berinovasi demi meringankan beban kerja penyelenggara. Diakui Rifqi Alimubarok, S.Ag., M.Si KPU RI telah mempersiapkan rencana revitalisasi dan pengembangan terkait teknologi kepemiluan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pemilu/pemilihan. “Di tahun 2021 ini KPU akan menata dan mengembangkan SIDALIH dan SIREKAP yang digunakan pada pemilihan lalu.” ujar Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pada sambutan acara virtual yang diikuti oleh peserta yang tidak hanya dari perwakilan KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat, juga hadir perwakilan dari Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, penyelenggara pemilu/pemilihan dari beberapa daerah di Indonesia, serta stakeholder KPU. Selain Sistem Informasi Daftar Pemilih dan Sistem Informasi Rekapitulasi, KPU di tahun 2022 akan mengembangkan dan menata Sistem Informasi Partai Politik dan Sistem Informasi Daerah Pemilihan, Sistem Informasi Pencalonan, Sistem Informasi Hukum, serta Sistem Informasi Daya Kampanye. Dengan penataan dan pengembangan KPU Provinsi berperan mengoptimalkan kinerja sistem informasi tersebut. Selain Sistem Informasi, KPU juga mengembangkan dokumen elektronik untuk penyimpanan arsip terkait pemilu dan pemilihan yang disahkan langsung dan tidak hanya bersifat administratif. Beberapa catatan penting bagi KPU untuk mencapai semua sasaran pengembangan dan penataan adalah penguatan data center dimasing-masing Kabupaten dan Kota yang di integrasi sistem informasi sesuai dengan tahapan yang dikelola. Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat ini memberikan arahan untuk operator sistem informasi harus bertanggungjawab sesuai dengan bagian dari setiap tahapan, tidak ada lagi sumber daya manusia memegang kendali beberapa sistem informasi dalam bagian tahapan pada satu pekerjaan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat yang memandu jalannya acara memperkenalkan program kelas belajar diskusi data dan digital dan gerakan literasi digital demokrasi Jabar yang diperuntukan kepada penyelenggara pemilu/pemilihan dan masyarakat luas untuk menggali lebih jauh tentang menejemen data dan dunia digital, kemudian gerakan literasi digital demokrasi bertujuan sebagai gerakan kesadaran bagi relawan yang melibatkan masyarakat dalam peningkatan demokrasi di Jawa Barat. Komunitas yang dibentuk bertugas untuk menambah pengetahuan, mengajak masyarakat luas untuk bekerjasama dengan KPU menjadi bagian memperkuat demokrasi di Jabar, dan sebagai gerakan kolaboratif yang terdiri dari semua unsur. Pada acara ini pembicara yang dihadirkan adalah seorang pakar teknologi informasi berpengalaman dan berperan dalam pengembangan sistem informasi yang digunakan KPU. Pria lulusan Ph.D dari negara Kanada ini mengungkapkan bahwa teknologi harus didukung dengan kemampuan dalam penggunaannya. Sehingga sumber daya manusia yang menggunakannya harus berkompetensi, bukan hanya sekedar memahami dan mengetahui. Ia juga memaparkan bagaimana penyebaran, pengaruh, dan penggunaan teknologi yang baik. Titik Nurhayati, M.Hum., M.H. mencatat tiga hal penting dalam pembahasan launching program 3D ini yang disampaikan oleh narasumber Ir. Onno Widodo Purbo, M. Eng., Ph.D yang menyoroti beberapa hal sebagai berikut : Pemetaan Wilayah Blank Spot Pemetaan wilayah ini bertujuan untuk mengetahui wilayah-wilayah yang mengalami permasalahan yang krusial. KPU Kabupaten dan Kota perlu memahami wilayah-wilayah tersebut yang harus segera direalisasikan. Alternatif Solusi Jaringan Penggunaan teknologi informasi yang mengalami kendala dilapangan menjadi fokus KPU untuk diselesaikan dengan solutif. Sebagai Gerakan Kolaborasi Langkah kolaborasi yang strategis dalam menangani masalah jaringan di beberapa wilayah Jawa Barat perlu didiskusikan lebih lanjut. Ketiga hal tersebut menjadi gambaran upaya KPU Provinsi Jawa Barat yang akan diaktualisasikan dalam diskusi selanjutnya. Diskusi Data dan Digital ini pun sebagai bentuk mengoptimalkan persiapan menuju pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. (Siho)


Selengkapnya
221

KPU PROVINSI JAWA BARAT DAN TRIBUN JABAR GELAR DISKUSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN

Bandung, jabar.kpu.go.id –  Persoalan Pemilihan di masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu masih menjadi bahasan menarik. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan SAWALA yang digelar atas kerjasama KPU Provinsi Jawa Barat dengan Tribun Jawa Barat, Kamis, (15/7/2021).  Kegiatan melalui daring tersebut mengambil tema “Menejemen Pemilihan di Masa Covid”. Acara SAWALA sesi I ini diawali dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok.  Hadir sebagai Narasumber Dewan Pembina Perludem, Titi Angraini, SH., MH dan akademisi Universitas Padjadjaran Firman Manan, S.IP., MM. Kegiatan yang dipandu Pemimpin Redaksi Tribun Jabar Adi Sasono ini juga disiarkan langsung pada kanal Facebook: KpuProvinsiJabar, Youtube: jalih tv, Facebook: tribunjabar dan Youtube: tribunjabar video Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok menyampaikan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 adalah sesuatu yang baru bagi KPU sebagai penyelenggara. Bahkan dalam sejarah kepemiluan, pemilihan serentak 2020 merupakan pertama kali digelar pada masa pandemi wabah. Sehingga saat itu, KPU berupaya maksimal dalam mengelola pemilihan supaya berjalan dengan baik, benar, berkualitas, dan berintegritas.  “Sebab jika menejemen pemilihan atau pemilunya tidak berkualitas maka itu menjadi masalah bagi badan penyelenggara.” ujar Rifqi Alimubarok.  Dengan demikian pada Pemilihan serentak 2020 lalu, ia mewanti-wanti agar kualitas menejemen pemilu/pemilihan menjadi perhatian utama. Sehingga, penyelenggara pemilihan harus memastikan pelaksanaan pemilihan dengan aman, sehat, dan selamat bagi seluruh masyarakat. Pada tema yang sama, akademisi Universitas Padjadjaran Firman Manan, S.IP., MM., menilai, dalam pemilihan di Jawa Barat, bukan hanya persoalan daftar pemilih yang menimbulkan persoalan. Tapi juga permasalahan rekuitmen SDM dalam pelaksanaan pemilihan pada masa pandemi. Misalnya berkaitan dengan batas usia yang menjadi permasalahan, sehingga memerlukan penanganan khusus.  Firman juga menyarankan untuk melibatkan mahasiswa dalam badan ad-hoc. Hal itu penting bagi lembaga penyelenggara pemilihan untuk berkoordinasi dengan badan yang dibentuk untuk menangani pandemi agar peserta yang terlibat dapat mematuhi protokol atau aturan yang ditetapkan dalam penangan Covid-19 ini.  Hal senada disampaikan Dewan Pembina Perludem, Titi Angraini, SH., MH., ia mengungkapkan electoral government sebagai konsep menjemen pemilu/pemilihan. Ia menilai pelaksanaan pemilihan di masa pandemi tidak dapat dipungkiri jika penyelenggaraan menjadi lebih rumit dan mahal.  “Itulah konsekuensi sebagai lembaga penyelenggara pemilu, sehingga memerlukan sokongan dasar hukum yang jelas, sarana, prasarana, serta kapasitas petugas yang baik,” ujarnya.  Dari pemaparan atas problemika yang dialami penyelenggara pemilihan, maka meskipun belum dapat dipastikan pandemi ini berakhir kapan perlu disusun undang-undang dan peraturan yang adaftif. Sementara itu, kegiatan SAWALA juga menjadi ajang testimoni dan berbagi pengalaman dari 4 Komisioner KPU penyelenggara Pemilihan Serentak, yaitu  Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nudinah, SHI., M.Hum, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, S.P., M.M., dan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, M.Pd.I. Mereka banyak membahas persoalan teknis seperti tahapan, pemutakhiran data pemilih, logistik serta pemilihan dan penghitungan suara.  Dari kegiatan itu juga diharapkan menjadi refleksi untuk penyelenggaraan Pemilihan 2024 mendatang. Karena sempat dibahas tenntang penyederhanaan surat suara demi efisiensi dalam proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu/pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang.  Kegiatan SAWALA mendapat antusiasme dari para peserta yang berasal dari KPU Kabupaten Kota Se Jawa Barat, Perwakilan Partai Politik serta Kesbangpol Provinsi Jawa Barat. Acara Sawala KPU Provinsi Jawa Barat terselenggara untuk memberikan informasi tentang sistem pemilu dan pemilihan dimasa pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 ini belum dapat diprediksi kapan berakhir, maka perlu dipersiapkan untuk melaksanakan pemilu/pemilihan secara menejerial dalam kondisi pandemi ini.  (KPU Jabar : Siho/ed.Dien)


Selengkapnya