Berita Terkini

118

PROGRAM 3D SERI 8: MEDIA KREATIF DIGITAL UNTUK PENGUATAN DEMOKRASI

Bandung, jabar.kpu.go.id -  Kreatifitas didunia digital saat ini diyakini sebagai salah satu pintu menuju penguatan demokrasi. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi seri 8 dalam Program 3D (Data anda Digital Discussion), Rabu, (8/9/2021).  Program 3D ke-8 yang mengusung tema “Media Kreatif Digital Untuk Penguatan Demokrasi” menghadirkan narasumber dari Film Animator Director dan Nominator Piala Citra Film Pendek Terbaik,  Astu Prasidya. Seniman, Interior Desain, Ketua Dewan Kesenian Jakarta 2015-2018, Irawan Karseno.  Diskusi ini dibuka Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Ia mengharapkan, media digital digunakan sebagai media utama dalam menyampaikan informasi dan edukasi terkait Pemilu dan Pemilihan. Ia yakin, media digital yang dikelola dengan kreatifitas tinggi dan ide-ide segar akan menguatkan demokrasi dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti. “Peran media digital memiliki andil yang begitu besar dalam memberikan informasi serta mengedukasi masyarakat yang dapat berdampak terhadap partisipasi masyarakat dalam memilih,” tegas Rifqi Ali Mubarok.  Hal menarik juga terungkap dalam materi yang dipaparkan Astu Prasidya, seorang Film Animator Director dan Nominator Piala Citra Film Pendek Terbaik. Menurutnya, dalam membuat pesan atau konten di media digital, harus menggunakan emosi yang sesuai dengan lingkungan. Utamanya dalam media digital seperti youtube, instagram dan lainnya.  “Tujuannya adalah agar setiap orang paham dan berempati terhadap pesan yang disampaikan,” kata Astu.   Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Jakarta 2015-2018, Irawan Karseno, memaparkan agar KPU berhati-hati membuat penyampaian informasi digital. Apalagi KPU adalah lembaga independen yang harus menjaga integritas.  “KPU perlu membangun komunikasi yang baik dengan seniman karena mereka tidak bersinggungan dengan politik kekuasaan. Artinya penyampaian pesan menjadi lebih netral, tegas Irawan Rupanya, pemaparan dua narasumber tersebut disambut antusias Ketua Divisi Proram dan Data KPU Jabar, Titik Nurhayati. Ia lantas mengajak KPU Kabupaten dan Kota untuk bisa belajar dalam merencanakan konten digital.  “Untuk Divisi Program dan Data kita bisa bikin konten untuk keperluan daftar pemilih dan tahapan lainnya dalam Pemilu dan Pemilihan ke depan guna penguatan demokrasi,” tutup Titik. (Nuy/Ed-Dien)


Selengkapnya
223

KPU KABUPATEN BANDUNG TERIMA HIBAH ASET DARI PEMKAB

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – 8 September 2021 menjadi hari bersejarah bagi KPU Kabupaten Bandung setelah perjuangan panjang selama 10 tahun menanti hibah tanah serta gedung dan bangunan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., MM. pada acara Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah dan Gedung dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada KPU Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Komp. Pemda, Jl. Raya Soreang KM 17. Momen ini akan menjadi tonggak untuk perubahan serta kemajuan yang signifikan bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Bandung ke depan. Pembangunan gedung KPU yang representatif, selain menjadi kebanggaan warga Kabupaten Bandung, juga menjadi simbol keseriusan atas komitmen dan fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dibidang kepemiluan yang akan mendorong peningkatan kemajuan demokrasi di Kabupaten Bandung, tutur Agus. Agus menambahkan, keluarga besar KPU Kabupaten Bandung, KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Kami jajaran penyelenggara pemilu merasa sangat bahagia karena perjuangan panjang dan keinginan untuk mendapatkan hibah tanah serta gedung dan bangunan sejak Januari 2011 akhirnya terwujud. Semoga dengan gedung baru representatif yang nantinya dibangun, akan menjadi energi positif bagi KPU khususnya, dan seluruh stakeholders kepemiluan di Kabupaten Bandung pada umumnya dalam berdemokrasi yang elegan. Prosesi penyerahan NPHD dan penandatanganan BAST dilakukan antara Ketua KPU Kabupaten Bandung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Cakra Amiyana, ST., MA. yang disaksikan secara langsung oleh Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S,Ip.,M.Si. Ini merupakan amanat undang-undang, salah satunya dengan memfasilitasi penyelenggara pemilu, diantaranya adalah KPU. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berkomitmen akan selalu mendukung penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang bersih dan lebih baik serta memfasilitasinya melalui penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang, sebut Dadang. Hibah dan aset yang diserahkan kepada KPU ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Bandung. Lahan ini sangat bermanfaat karena berhubungan dengan kepentingan hajat hidup masyarakat banyak. Semoga dengan terlaksananya proses hibah ini dapat membantu meningkatkan kemajuan pembangunan daerah secara umum. Oleh karena itu, selanjutnya kami tunggu pembangunan konstruksinya, sehingga saat menghadapi pelaksanaan pemilu dan pemilihan nanti kita semua sudah siap. Kami apresiasi yang sebesar-besarnya untuk proses ini, imbuh Dadang. Dalam hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Bandung menerima 2 bidang tanah dengan luas total sejumlah 4.851 m2 serta 6 gedung dan bangunan dengan luas total sejumlah 500 m2. Kedua aset tersebut berlokasi di Jl. Sindang Wargi, Kecamatan Soreang. Adapun gedung dan bangunan yang dihibahkan merupakan kantor yang selama ini digunakan untuk beraktivitas sehari-hari oleh KPU Kabupaten Bandung. Impian KPU Kabupaten Bandung selanjutnya adalah memiliki gudang yang memadai. Ini menjadi critical point yang harus diantisipasi dan dipersiapkan dari sekarang. Dengan jumlah penduduk terbesar kedua se-Indonesia, maka logistik pemilu/pemilihan akan sangat banyak dan membutuhkan sarana gudang yang besar agar pengelolaan logistik dapat dijalankan dengan optimal. Harapan kami kepada Bupati Bandung untuk tahap berikutnya adalah pengadaan fasilitas gudang yang menunjang, sehingga proses tata kelola logistik tidak mengalami hambatan, tutup Agus. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Sumber: KPU Kabupaten Bandung


Selengkapnya
113

Penandatanganan Nota Kesepahaman

Sukabumi, kota-sukabumi.kpu.go.id – Dalam rangka menyongsong suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 dan sebagai upaya Peningkatan Partisipasi Pemilih Tingkat SMA/SMK/SLB di Sukabumi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang “Peningkatan Partisipasi Pemilih Tingkat SMA/SMK/SLB di Sukabumi melalui Muatan Pembelajaran Pemilu dan Demokrasi”. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan secara tatap muka langsung dan virtual, adapun pelaksanaan secara tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan peserta yang hadirpun disesuaikan dengan kapasitas ruangan sesuai protokol covid19. Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Se-Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi, teman Tuli, serta Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Se-Kota dan Kabupaten Sukabumi. Penandatanganan Nota Kesepahaman disambut baik oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat “kami menyambut baik kerjasama ini karena kami sangat memandang penting sekali pendidikan pemilih terhadap siswa SMA/SMK/SLB Se-Kota dan Kabupaten Sukabumi terutama untuk siswa/siswi yang pada tahun 2024 sudah memiliki hak untuk memilih”. UngkapNonong Winarni (Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat). Dilanjutkan dengan tanggapan dari Ketua KPU Kota Sukabumi “Kegiatan ini bertujuan menjalin kolaborasi kemitraan strategis untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi pemilih ditingkat SMA/SMK/SLB Se-Kota dan Kabupaten Sukabumi terutama dalam rangka menjelang pemilu/pemilihan di tahun 2024”. Ujar Sri Utami (Ketua KPU Kota Sukabumi). Tidak hanya ketua KPU Kota Sukabumi, Ketua KPU Kabupaten sukabumi pun turut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat serta untuk tidak sungkan untuk meminta bantuan apabila ada kebutuhan untuk memberikan materi pendidikan pemilih. “Kami harap dengan adanya MoU ini para kepala sekolah jangan sungkan – sungkang untuk meminta bantuan kepada kami melakukan pendidikan pemilih kepada para siswa/siswi nya, semoga dengan adanya MoU ini pemilu/pemilihan di tahun 2024 dapat terus meningkat partisipasinya”. Ungkap Ferry Gustaman (Ketua KPU Kabupaten Sukabumi) KPU RI serta KPU Provinsi Jawa Barat berharap bersar dengan adanya MoU ini untuk peningkatan partisipasi dan pemahaman pemilih terutama untuk basis pemilih pemula. “Harapan pemilih pemula di sukabumi mampu menjadi pemilih berdaulat, karena mereka merupakan garda terdepan untuk menolak golput menolak politik identitas/sara, menolak politik uang, dan menolak segala informasi hoaxs yang dapat memicu perpecahan”. Ungkap Cahyo Ariawan (Kepala Biro Purhumas) KPU Republik Indonesia. Idham Holik (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat) “mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat Ibu Dr. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd. yang telah berkenan bersama-sama menjalin kerjasama bersama KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi”. Rencana tindak lanjut dari MoU ini KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat akan menyusun roadmap pendidikan pemilih dalam uapaya langkah taktis dan strategis dalam rangka memastikan pendidikan pemilih ini berjalan secara lancar dengan target yang telah disepakati bersama. Sumber: https://kota-sukabumi.kpu.go.id/penandatanganan-nota-kesepahaman/


Selengkapnya
115

DIVISI HUKUM KPU JABAR EVALUASI SENGKETA HUKUM ADMINISTRASI PEMILU DAN PEMILIHAN 2020

Bandung, kpujabar.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan webinar bertajuk “Evaluasi Sengketa hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan”, Senin, (06/9/2021).  Webinar dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alibumarok. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, tahun 2021 merupakan tahun konsolidasi dan evaluasi bagi KPU se-Jawa Barat. Konsolidasi tersebut berlaku baik internal (Komisioner dengan Sekretariat) maupun eksternal (KPU dan Pihak yang berkepentingan).  Ia juga mengatakan, salah satu bagian yang menjadi catatan penting bagi divisi hukum adalah kasus sengketa hukum pada  pemilu dan pemilihan 2020 lalu. “Sengketa bisa menjadi media pembelajaran untuk kesiapan pemilu dan pemilihan yang lebih baik lagi,” harap Rifqi. Hal itu dibenarkan Ketua Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, S.H.  Mantan anggota KPU Kabupaten Garut yang juga bertindak selaku moderator mengaku, jika KPU memang harus lebih berfokus kepada evaluasi pihak internal. Utamanya terhadap KPU yang memiliki output pencerahan atau kritik terhadap hukum dan administrasinya.  Pada kesempatan tersebut, KPU Jabar menghadirkan nara sumber dari Hakim PTUN Bandung, Irvan Mawardi, S.H. Dalam materinya, Irvan memaparkan 4 indikator keadilan pemilu. Yakni,  kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu termasuk dalam penegakan hukum, kepastian Hukum dalam setiap tahapan pemilu dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran, imparsialitas penyelenggara pemilu serta kontestasi yang bebas dan fair.  “Yang paling menentukan adalah penegakan hukum merupakan salah satu elemen berjalannya sebuah pemilu” tegas Hakim PTUN Bandung tersebut. Irvan juga menyebutkan tiga keputusan yang menjadi obyek dalam proses sengketa Pemilu menurut Pasal 427 ayat 22 Undang-undang Pemilu. Yaitu Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap  anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dari webinar tersebut, mengemuka beberapa catatan penting tentang sengketa pemilihan. Seperti Mahkamah Agung perlu mengatur penerapan persidangan elektronik (E-court) dalam penyelesaian sengketa pemilihan. Paling tidak konsep itu meniru penerapan penyelesaian sengketa tata usaha negara reguler yang telah menerapkan E-court sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.  “E-Court bisa membantu semua pihak untuk tidak lagi harus ke pengadilan secara langsung sebab proses pendaftaran sengketa pemilihan serta tahapan jawab jinawab dapat dilakukan secara elektronik,” tutup Irvan Mawardi. (Nisa/Ed-Dien)


Selengkapnya
150

KPU Gelar Rapat Pendampingan Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023

Bandung, kpujabar.go.id,-Pengelolaan asset Badan Milik Negara (BMN) masih menjadi persoalan krusial di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut mengemuka pelaksanaan Rapat Pendampingan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023, Selasa, (7/9/2021).  Dihadapan Sekretaris, Kasubag, dan Operator BMN KPU se-Jawa Barat, Ketua KPU Jabar, Rifqi Alimubarok, menegaskan, KPU harus senantiasa menjaga, merawat seluruh barang yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas kelembagaan terhadap. Namun apa daya, KPU Jawa Barat sampai saat ini belum mempunyai gudang penyimpanan asset BMN.  Karena kondisi yang terbatas itu, surat suara terpaksa disimpan di tempat seadanya. Termasuk atap gedung beralihfungsi menjadi gudang penyimpanan. “Bahkan dulu sempat viral surat suara eks Pilgub Jabar kondisinya memprihatinkan, kena hujan dan panas bahkan sempat terjadi kebakaran,” tegas Rifqi Alimubarok. Di sisi lain, Rifqi menyampaikan terima kasih kepada jajaran sekretariat yang sudah melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik. Manajemen pengelolaan keuangan yang baik akan jadi modal yang baik dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024. Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Jabar, Sonson M. Ichsan menyampaikan menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024, KPU harus melakukan pendataan dengan baik dan teliti. Hal itu mencakup tanah bangunan dan selain tanah/bangunan. Selain itu, juga harus  memperhatikan standar biaya yang ada.  “Namun yang penting jadi perhatian juga adalah berkaitan dengan sewa gudang, kantor, kendaraan, sudah bisa diajukan, namun harus diperhatikan persyaratannya misalnya kondisi BMN juga pemanfaatannya,” tegas Sonson. Dalam rapat tersebut, turut hadir secara virtual, narasumber oleh Kepala Biro Umum KPU Republik Indonesia, Syaiful Bahri. Ia menjelaskan, pengadaan Gedung kepada satker yang sudah memilih tanah diusulkan untuk melakukan pembangunan gedung. “Namun, bagi Satker yang belum memiliki tanah diusahakan untuk mengusulkan pengadaan tanah,” ungkap Syaiful Bahri. Syaiful Bahri juga mengatakan, terkait pengamanan aset BMN perlu pemeliharaan dan pengamanan yang baik. Bahkan setiap Satker dapat mengusulkan asuransi sebagai antisipasi kejadian bencana alam untuk menanggung resiko gedung dan barang. (Edwin/Ed-Dien)


Selengkapnya
142

Kolaborasi KPU Kota Bogor-KPU Minaha Utara Bahas Peran Rumah Pintar Pemilu dalam Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

Bogor, jabar.kpu.go.id – Kehadiran Rumah Pintar Pemilu (RPP) menjadi bagian penting bagi lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, RPP bisa menjadi sarana edukasi bagi pemilih untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilihan. Hal tersebut terungkap dalam sharing knowledge antara KPU Kota Bogor dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara bertajuk pendidikan pemilih berkelanjutan, dan optimalisasi RPP (Rumah Pintar Pemilu) digital menuju penguatan demokrasi Indonesia, Kamis (2/9/21). Kolaborasi dua KPU berbeda pulau itu menghadirkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sebagai keynote speech. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya program pendidikan pemilih berkelanjutan.  Bahkan untuk dewasa ini, program suistanable education voter harus dengan inovasi baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Lebih dari itu, kata I Dewa, tujuan utama pendidikan pemilih berkelanjutan harus mencapai target. “KPU harus bisa mengedukasi pemilih untuk menolak politik uang dan memberikan pengetahuan kepemiluan dalam rangka memperkuat demokrasi.” Katanya. Program RPP sudah berjalan di seluruh KPU di Indonesia. Dari Pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. Ketua KPU kota Bogor, Samsudin, menuturkan, pengelolaan RPP di KPU bogor, menyisipkan unsur kedaerahan yakni Lawang Pintar Pemilu (LPP) secara digital. Melalui LPP digital, ia menyebutkan, sudah lebih dari 50.000 masyarakat menggunakan e-voting untuk melaksanakan berbagai pemilihan. Seperti pemilihan Ketua Osis, ketua BEM, ketua MPK, Ketua BPM, Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM, hingga pemilihan Ketua Ormas. “Selain itu, kami di KPU Kota Bogor mempunyai AJIP (Anjungan Informasi Pemilu dan Pemilihan) untuk menampilkan informasi pemilu dan pemilihan sebagai sosialisasi pemilih berkelanjutan,” tegas Samsudin. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara, Hendra S Lumanauw, berbagi pengetahuan terkait program RPP dan penyebaran informasi kepemiluan dengan peran teknologi. Menurutnya, meskipun ketersediaan Internet di Kabupaten Minahasa Utara belum menjangkau seluruh masyarakat, namun kendala tersebut tidak menyurutkan upaya untuk menyebarkan informasi seluasnya. “Kita mengoptimalkan RPP melalui pendekatan budaya, bahasa, dan musik guna menyesuaikan dengan kearifan lokal setiap wilayah disana efektif untuk menarik perhatian pemilih,” tegas Hendra. Terkait pendidikan pemilih, Kadiv Sosdiklihparmas KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi, lebih menyoroti peran penting dari relawan demokrasi. Ia mengaku, relawan demokrasi tersebut mendukung kinerja penyelenggara pemilu hingga menjangkau setiap lapisan masyarakat. “Melalui relawan demokrasi, urgensi dalam pendidikan pemilih berkelanjutan akan sampai ke masyarakat dalam upaya menekan kecurangan pemilu dan konflik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.” Ujar Salman. Seiring dengan itu, Kadiv SosdiklihparmasKPU Jawa Barat, Idham Holik, mengungkapkan, pendidikan pemilih berkelanjutan juga bisa menjadi bagian penting merawat demokrasi elektoral. Hal penting yang harus dilakukan adalah penyelenggara pemilu harus memproteksi pemilih dari penyebaran disinformasi kepemiluan dan hoaks. Sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik antara penyelenggara dengan semua unsur dan aspek kepemiluan. “Kunci sukses adalah kolaborasi bersama. Sehingga semua pihak memiliki kewajiban civic responsibilities untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,.” Kata Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini. Untuk itu, Ia mengajak seluruh pihak untuk bergotong royong dalam memberdayakan pemilih atau voter empowerment. Melalui Rumah Pintar Pemilu (RPP) pemilih diharapkan tidak hanya menerima informasi kepemiluan secara statistik, melainkan terciptanya ruang publik untuk berdiskusi dan berbagi pemikiran akan menjadi sarana kemajuan demokrasi. (Siho/Ed.Dien)


Selengkapnya