DIVISI HUKUM KPU JABAR EVALUASI SENGKETA HUKUM ADMINISTRASI PEMILU DAN PEMILIHAN 2020

Bandung, kpujabar.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan webinar bertajuk “Evaluasi Sengketa hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan”, Senin, (06/9/2021). 

Webinar dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alibumarok. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, tahun 2021 merupakan tahun konsolidasi dan evaluasi bagi KPU se-Jawa Barat. Konsolidasi tersebut berlaku baik internal (Komisioner dengan Sekretariat) maupun eksternal (KPU dan Pihak yang berkepentingan). 

Ia juga mengatakan, salah satu bagian yang menjadi catatan penting bagi divisi hukum adalah kasus sengketa hukum pada  pemilu dan pemilihan 2020 lalu. “Sengketa bisa menjadi media pembelajaran untuk kesiapan pemilu dan pemilihan yang lebih baik lagi,” harap Rifqi.

Hal itu dibenarkan Ketua Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, S.H.  Mantan anggota KPU Kabupaten Garut yang juga bertindak selaku moderator mengaku, jika KPU memang harus lebih berfokus kepada evaluasi pihak internal. Utamanya terhadap KPU yang memiliki output pencerahan atau kritik terhadap hukum dan administrasinya. 

Pada kesempatan tersebut, KPU Jabar menghadirkan nara sumber dari Hakim PTUN Bandung, Irvan Mawardi, S.H. Dalam materinya, Irvan memaparkan 4 indikator keadilan pemilu. Yakni, 
kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu termasuk dalam penegakan hukum, kepastian Hukum dalam setiap tahapan pemilu dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran, imparsialitas penyelenggara pemilu serta kontestasi yang bebas dan fair. 

“Yang paling menentukan adalah penegakan hukum merupakan salah satu elemen berjalannya sebuah pemilu” tegas Hakim PTUN Bandung tersebut.

Irvan juga menyebutkan tiga keputusan yang menjadi obyek dalam proses sengketa Pemilu menurut Pasal 427 ayat 22 Undang-undang Pemilu. Yaitu Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap  anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dari webinar tersebut, mengemuka beberapa catatan penting tentang sengketa pemilihan. Seperti Mahkamah Agung perlu mengatur penerapan persidangan elektronik (E-court) dalam penyelesaian sengketa pemilihan. Paling tidak konsep itu meniru penerapan penyelesaian sengketa tata usaha negara reguler yang telah menerapkan E-court sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 

“E-Court bisa membantu semua pihak untuk tidak lagi harus ke pengadilan secara langsung sebab proses pendaftaran sengketa pemilihan serta tahapan jawab jinawab dapat dilakukan secara elektronik,” tutup Irvan Mawardi.
(Nisa/Ed-Dien)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 77 Kali.