PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KERJASAMA ANTARA KPU KABUPATEN GARUT DENGAN KANTOR CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH XI PROVINSI JAWA BARAT
Selengkapnya
Garut, kab-garut.kpu.go.id - KPU Kabupaten Garut terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka peningkatan partisipasi Pemilih di Kabupaten Garut. Salah satu upayanya, KPU Kabupaten Garut melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2021. Kedatangan KPU Kab. Garut pada hari selasa (31/8) disambut oleh Kepala KCD Wilayah XI Provinsi Jawa Barat, H. Aang Karyana, M. Pd. Aang menyambut baik usulan kerja sama yang disampaikan oleh ketua KPU Kab. Garut, Dr. Junaidin Basri. Aang menyampaikan pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait Pendidikan Kewargaan (Civic Education). Apalagi menurut Aang, dalam situasi pandemi Covid-19 siswa membutuhkan pencerahan mengenai implementasi pendidikan kewarganegaraan yang selama satu setengah tahun ke belakang tidak begitu efektif karena pembelajaran dilakukan secara daring. Sementara itu, Junaidin pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa agenda KPU Garut, terkait Pendidikan pemilih untuk siswa serta guru dibawah binaan KCD Wilayah XI. Pertemuan di akhiri dengan kesepakatan untuk melaksanakan rencana aksi pendidikan pemilih di lingkungan SMA dan SMK di Kabupaten Garut. Sumber: https://kab-garut.kpu.go.id/2021/08/31/penandatanganan-nota-kesepakatan-kerjasama-antara-kpu-kabupaten-garut-dengan-kantor-cabang-dinas-pendidikan-wilayah-xi-provinsi-jawa-barat/
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menggelar rapat koordinasi tentang Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu tahun 2020, Selasa, (30/8/2021). Rapat Koordinasi melalui zoom meeting ini diikuti Ketua, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Umum di 27 peserta dari KPU Kota Kabupaten se-Jawa Barat. Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 berjalan lancar. Tak terkecuali pada tahapan pengadaan hingga distribusi logistik yang dinilai lancar dan tidak ada masalah. “Kita bersyukur proses tahapan khususnya pada tahapan logistik sudah berjalan baik. Padahal pemilihan kemarin bisa dibilang bersejarah karena dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19" paparnya. Namun, Rifqi tak menampik jika pengelolaan logistik sering mengalami kendala, utamanya dari sisi pemenuhan anggaran logistik. Kendala lainnya juga pada pengelolaan pasca pemilihan seperti pengarsipan logistik. “Untuk itu perlu dilakukan pengelolaan pemilahan logistik mana saja yang bisa dimusnahkan dan disimpan,” uajrnya lagi. Pengoelolaan logistik pemilu juga terkait langsung dengan Badan Milik Negara (BMN). Hal itu diakui oleh Kepala Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik, Nina Yuningsih. Ia mengatakan, pengelolaan BMN tidak sesulit yang diperkirakan. “Walau demikian, masalah yang bisa muncul itu kadang pada prosedur pemindahtanganan terkait pengelolaan logistik tersebut,” tegas Nina Yuningsih yang juga bertindak sebagai moderator rakor. Hal itu langsung terjawab dalam materi yang disampaikan Kanwil DJKN Jabar Apit Nurdin. Ia menjelaskan, prosedur pengelolaan BMN yang berkaitan pemindahtanganan, dan penghapusan mengacu ke peraturan peraturan yang berlaku. Namun terkait dengan logistik pemilu yang sudah ada pendelegasian untuk proses pemusnahan, proses penghapusannya berdasarkan aturan yang ada di KPU merujuk kepada aturan pengelolaan BMN secara umum. “Jadi jika mengacu pada aturan yang ada, maka persoalan itu mungkin tak terlalu bermasalah,” kata Apit. Sementara itu, Dispusipda Jabar Abdul Rauf Hamidi menjelaskan, esensi penyelamatan dan pelestarian arsip pemilu kepemiluan sangat penting. Sebab itu menyangkut banyak hal. Seperti upaya menyelamatkan dan melestarikan arsip/dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, menyelamatkan dokumen pemilu Legilatif, arsip Pemilu Pilkada. “Arsip pemilu juga penting sebagai bahan kajian atau penelitian kepada peneliti dan masyarakat luas yang berhak secara hukum,” sebutnya. Persoalan pengelolaan logistik juga menjadi perhatian Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Asep Suhlan. Dalam pemaparannya, pengelolaan logistik pemilu menjadi highlight dari proses tersebut yang mengarah ke inventarisasi dan pemusnahan. Terkait pengelolaan logistik dan penyimpanan di gudang, ia berharap agar sudah selesai dimusnahkan. “Kondisi gudang harus kembali kosong per bulan November 2021 sebagai persiapan penyimpanan logistik pemilu 2024,” tegas Asep. Rakor berakhir Selasa sore. Sebagai catatan tama dari pertemuan itu dihasilkan, jika pembenahan tata kelola logistik selama ini memang belum maksimal. Masalah utamanya adalah keterbatasan anggaran untuk sewa gudang logistik. Jika faktor anggaran terpecahkan maka menjadi optimis bisa mewujudkan pengelolaan logistik yang optimal dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Jawa Barat. (Edwin/ed. dien)
Bandung, jabar.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyederhanaan surat suara dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang. Hal itu dilakukan dalam upaya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak berlangsung efektif dan efisien. Hal itu mengemuka dalam diskusi pada webinar yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat, Senin (30/8/21). Webinar tersebut menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Evi Novita Ginting Manik, sebagai pembicara utama. Menurutnya, perubahan desain surat suara dilakukan agar efektif dan efisien sesuai dengan yuridis, sosiologis, dan teknis. “Bahkan dalam kajian KPU RI, penyederhaan surat suara bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan,” tegas Evi Novita. Sebagai perencanaan awal, desain surat suara akan menjadi 3 model dari sebelumnya 6 model. Dan saat ini, lanjut Evi, beberapa opsi tata cara menandai surat suara telah masuk dalam tahap kajian, simulasi, dan survei agar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan, meskipun masih dalam tahap pesiapan, penyelenggara pemilu dan pemilihan perlu mengetahui rencana penyederhanaan surat suara sejak dini. Selain untuk mempermudah secara teknis, sosialisasi itu bertujuan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas. “Sosialisasi ini adalah bagian dari koordinasi dari KPU pusat hingga KPU kabupaten dan kota agar tujuan tersebut bisa sejalan,” tegasnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok yang membuka webinar mengemukakan, penyederhanaan surat suara merupakan upaya untuk mempermudah penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak. Sebab dari evaluasi yang dilakukan KPU Jabar, Pemilu 2019 ternyata menyulitkan para pemilih. Tak hanya pemilih, kesulitan juga sangat dirasakan oleh penyelenggara di tingkat TPS. Utamanya pada saat penghitungan hasil suara dan rekapitulasi suara. “Hal itu yang menjadi alasan utama perlunya desain surat suara harus disederhanakan,” tegas mantan Ketua KPU Kota Bandung tersebut. Bagi KPU jabar, redesign surat suara sangat penting disosialisasikan sejak dini. Tujuannya agar penyelenggara pemilu mendapatkan informasi lebih awal dari KPU RI. “Sosialisasi wacana penyederhanaan surat suara ini penting bagi penyelenggara pemilu agar tidak menimbulkan culture shock.” Kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat tersebut. Makanya, KPU jabar sengaja mengundang divisi teknis penyelenggara hingga divisi hukum di 27 wilayah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (Siho/ed.Dien)
Tasikmalaya, jabar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan peluncuran dan deklarasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) dan Lembur Demokrasi di Kota Tasikmalaya, Jumat (27/8/2021). Meski melalui daring, Launching salah satu program unggulan KPU RI menuju pemilu dan pemilihan serentak nasional 2024 itu berlangsung meriah dan lancar. Peluncuran program DP3 ini dilakukan Kadiv Sosdiklih Parmas KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam sambutannya, I Dewa menjelaskan, program DP3 merupakan upaya untuk mendorong agar masyarakat belajar langsung tentang kepemiluan. Selain itu, DP3 juga diharapkan sebagai penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap berpartisipasi menyukseskan pemilu dan pemilihan serentak nasional 2024. “Kita berharap program ini bisa berjalan maksimal dan melibatkan masyarakat secara langsung karena akan berdampak langsung pada pelaksanaan dan proses demokrasi nanti,” tegas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Terkait pelaksanaan Pemilu 2024, I Dewa optimis bisa berjalan lancar. Pasalnya, KPU terbilang sukses melaksanakan pemilihan serentak di masa pandemi di tahun 2020 lalu. Sehingga ia yakin KPU akan lebih siap melaksanakan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. “Pemimpin memang harus lahir dari proses demokrasi yang berasal dari pemilih yang rasional dan rakyat yang berdaulat. Namun disisi lain kesehatan dan keselamatan masyarakat itu harus tetap terjaga. inilah menjadi tanggungjawab kita bersama,” katanya lagi. Optimisme terhadap kesuksesan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024 juga disampaikan Ketua KPU Prov. Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Apalagi jika KPU betul-betul memaksimalkan program DP3 tersebut. Dengan demikian, Rifqi mengapresiasi penuh upaya KPU Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan program DP3 dan ditambah dengan program Lembur Demokrasi. “Saya bangga karena KPU Kota Tasikmalaya menjadi role model tingkat wilayah Kota pelaksana DP3 di Jawa Barat. Saya berharap semoga pemilih di Kota Tasikmalaya menjadi pemilih yang rasional, cerdas, informatif, dan berkualitas nanti,” tegas Rifqi. DP3 dan program Lembur Demokrasi tidak terlepas dari dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Hal itu ditegaskan Staf Ahli Pemerintah Hukum dan Politik Sekertariat Daerah Kota Tasikmalaya, Beni Barlian. Menurutnya, Desa merupakan wilayah administrasi pemerintahan paling kecil harus mampu mendongkrak demokrasi kearah yang lebih baik. Olehnya itu, Beni berharap program DP3 dan Lembur Demokrasi di daerah yang ditunjuk tersebut dapat menerima pendidikan pemilih, meningkatkan pengetahuan kepemiluan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan. “Semoga program ini dapat berjalan sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditentukan KPU,” harapnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal Mutaqin, berterimakasih atas dukungan penuh dari Pemkot Tasikmalaya. Ia sadar, program DP3 sangat penting untuk membantu masyarakat Kota Tasikmalaya untuk tertarik pada kepemiluan serta semakin sadar dalam proses berdemokrasi. “Jika masyarakat semakin sadar dalam berdemokrasi dan minat pada kepemiluan, maka itu akan menjadi modal kita menuju pemilu dan pemilihan serentak nasional 2024,” tegas Ade Zaenal. Lebih jauh, Ade menyebutkan, program DP3 dan Lembur Demokrasi untuk Kota Tasikmalaya akan dilaksanakan di Desa Sukalaksana, Kecamatan Bungursari. Desa tersebut dipilih karena memiliki tingkat partisipasi paling rendah di Kota Tasikmalaya, yakni hanya 77%. Dengan program DP3 dan Lembur Demokrasi, pencapaian partisipasi pemilih di 2024 bisa melebihi 77%. Kegiatan launching DP3 dan Lembur Demokrasi berlangsung lancar. Sebanyak 15 orang warga setempat menyatakan siap menjadi relawan lembur demokrasi. Sebagai pengetahuan awal, ke-15 warga Desa Sukalaksana tersebut mendapatkan pengetahuan kepemiluan dari Kadiv Sosdiklihparmas KPU Jawa Barat, Idham Holik. Sejumlah materi disampaikan utamanya tentang teknik komunikasi publik. “Komunikasi publik sebagai landasan awal bagi relawan dalam menyebarkan informasi kepemiluan kepada masyarakat lebih luas nantinya,” tegas Idham Holik. Untuk diketahui, peluncuran dihadiri sejumlah unsur, seperti Komisioner KPU RI, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Staf Ahli Pemerintah Hukum dan Politik Sekertariat Daerah Kota Tasikmalaya, DPRD Kota Tasikmalaya, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Forkopimda Kota Tasikmalaya, Camat dan lurah di wilayah satuan kerja Kota Tasikmalaya. Serta Ketua KPU Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat. (Siho/Ed.Dien)
Bandung, jabar.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Barat kembali menggelar diskusi berseri melalui Program Data and Digital Discussion (3D) seri 6 dengan tema “Strategi Pendataan Pemilih di Wilayah Urban”, Rabu, (25/8/2021). Kegiatan melalui webinar ini menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, S.Ag, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakhrullah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Anis Hidayah, dan Ketua Pusat Study Migrant Care, Agus Sutisna. Program 3D dibuka secara resmi Ketua KPU Kabupaten Bogor, Umi Wahyuni, yang dilanjutkan dengan pemaparan Ketua Divisi Data dan informasi KPU Jabar, Titik Nurhayati. Dalam pemaparannya, Titik mengungkap Riset DPT 2019 yang pernah dilakukan oleh KPU Jabar kerja sama dengan Univeritas Padjajaran. Titik Nurhayati menyebutkan 5 isu pokok yang dianggap krusial dalam evaluasi DPT Tahun 2019. “Pertama tentang penerapan KTP elektronik sebagai syarat pemilih, pengaturan pemilih kategori DPTb, peniadaan Coklit bagi daerah yang Pilkada tahun 2018, pengaturan kerja dan monitorig pantarlih dan Forum koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih,” tegas mantan Ketua KPU Kota Depok tersebut. Pendataan pemilih menjadi catatan penting bagi Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim. Ia menegaskan, pemilu merupakan sarana pemenuhan hak memilih dan dipilih. Langkah awal yang harus dilakukan adalah proses pendataan pemilih. Sebaiknya, kata Luqman, proses pemenuhan hak pilih harus memperhatikan stelsel aktif. “Artinya masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya harus secara aktif datang mendaftarkan dirinya,” tegas Luqman Hakim. Untuk pemutakhiran data pemilih, Luqman mengusulkan agar menggunakan data dari Disdukcpil sebagai data induk. Bagi Luqman, apapun prosesnya, hak memilih dan dipilih merupakan kedaulatan rakyat yang harus dipenuhi. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Anis Hidayah, menyebutkan persoalan pada pemilih diperbatasan. Ia mencontohkan kasus yang ditemukan pada pemilih diperbatasan, seperti adminduk berbeda domisili, dokumen adminduk yang tidak diperbarui ketika pindah pemilih. Kasus lainnya adalah pemilih tidak memiliki dokumen adminduk, memiliki dua dokumen adminduk yang berbeda, rumah berada diatas perbatasan dan pemilih kurang terlayani dalam fasilitas adminduk karena lokasi yang terlalu jauh ke pusat Kota/Pemkab. “Persoalan tersebut kadang menjadi masalah bagi penyelenggara,” tegas Anis Hidayah. Diskusi tentang pendataan di wilayah urban banyak tercerahkan saat Ketua Pusat Study Migrant Care, Agus Sutisna menyampaikan materi. Apalagi ia mencontohkan kasus yang ditangani terkait penyelenggaraan Pemilu di Malaysia. Menurut Agus, pemerintah tidak memiliki data buruh migran di Malaysia yang akurat karena mayoritas mereka undocumentsed. Padahal, tak dapat dipungkiri bahwa buruh migran merupakan pemilih mayoritas diluar negeri. “Sayangnya jumlah pemilih yang terdaftar di luar negeri selalu bermasalah terutama terkait representasi jumlah buruh migran dalam DPT,” tegas Agus Sutisna. Ia menyebutkan, DPT luar negeri pada Pemilu 2019 sebanyak 2.058.191 pemilih. namun masih belum mencerminkan jumlah buruh migran yang sesungguhnya. Apabila disandingkan dengan data Bank Indonesia pada Tahun 2018, jumlah buruh migran itu mencapai 9 juta yang berdasarkan remitansi yang dikirim buruh migran. Sementara, data Kementerian Luar Negeri RI 2018 menunjukkan jumlah yang berbeda yaitu sebesar 4.732.555, terdiri dari 2.862.495 merupakan buruh migran berdokumen dan 1.870.060 tidak berdokumen. Karut marutnya DPT luar negeri terjadi dengan dipicu oleh faktor utama masalah data. Makanya ia menyoroti lemahnya pemerintah dalam memperbaiki data buruh migran di luar negeri, seperti Malaysia. Kelemahan pemerintah dalam mendata buruh migran, lanjut Agus, karena dipicu beberapa faktor. Yakni pemerintah selama ini belum melakukan upaya yang komprehensif untuk melakukan pendataan terhadap buruh migran tidak berdokumen. Padahal jumlahnya diperkirakan tiga kali lipat dibandingkan data buruh migran yang berdokumen. Kedua, Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian di BP2MI, Kemlu, Keimigrasian tidak terkoneksi dengan baik. “Padahal ketiga sistem tersebut merupakan sumber data yang semestinya menjadi rujukan utama dalam menghimpun data pemilih luar negeri,” katanya lagi. Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakhrullah mengemukakan, bahwa dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih harus berada pada frekuensi yang sama antara Disdukcapil dan KPU. Sementara, selama ini pendataan dilakukan dalam frekuemsi yang berbeda. “KPU bergerak pada paradigma bahwa melayani hak pilih warga negara sementara disdukcapil memfasilitasi pemilih yang sudah memiliki KTP-el. KPU berada pada paradigma Lindungi Hak Pilih sementara disdukcapil dengan paradigma Undnag-Undang adminduk”. Tegas Dirjen Dukcapil Kemndagri RI. Diakhir diskusi berseri itu, mengemuka kesimpulan, bahwa pendataan dibutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan, keterbukaan penyelenggara pemilu, serta pentingnya pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas data pemilih. (Nurhasanah)
Bandung, jabar.kpu.go.id – Penyelenggaraan pemilihan umum 2024 masih sekitar 2 tahun lebih. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tak mau lengah dan jauh-jauh hari telah melakukan persiapan. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi membahas pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan daerah pemilihan pada pemilihan umum 2024, Senin, (23/8/2021) Rakor yang digelar melalui zoom meeting ini menghadirkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Rakor diawali dengan penjelasan pelaksanaan rakor berdasarkan landasan surat dinas KPU RI Nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021. Hal tersebut terkait dengan persiapan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di pemilu 2024. Rakor dibuka Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok. Menurut Rifqi, penataan dapil sangat penting dilakukan untuk mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 di wilayah Jawa Barat. Namun demikian, ia mengingatkan agar KPU perlu berhati-hati dalam pendataan wilayah administrasi untuk setiap dapil tersebut. “Kita perlu berhati-hati, jangan sampai pendataan wilayah administrasi untuk dapil ini malah menjadi tuduhan terhadap KPU menguntungkan kepentingan terhadap paslon DPRD Kabupaten/Kota.” Tegas Rifqi. Hal senada dikemukakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Menurutnya, KPU perlu menetapkan pendataan wilayah administrasi untuk dapil dengan tepat dan akurat. Makanya, KPU Jabar langsung melakukan Rakor sebagai bagian dari langkah responsif agar pendataan bisa dilakukan dengan cepat dan terukur. “Semakin cepat kita merespon surat dari KPU RI maka semakin leluasa kita melakukan pendataan dan kinerja kita akan semakin terukur dan bisa mengurangi persoalan,” ujar Endun. Disisi lain ia menyadari, jika penataan dapil disetiap wilayah Jabar selama ini memang sering mendapat kendala. Seperti ketidaksamarataan dalam proses pendataan sehingga penetapan dapil menjadi kurang akurat. Sehingga program dan target divisi teknis ke depan sebagai persiapan pemilu dan pemilihan serentak nasional tahun 2024 adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Untuk mengukur keakuratan, kordinasi harus dilakukan secara langsung maupun tertulis dengan pemerintah daerah sebab mereka lebih memahami perkembangan data wilayah administrasi dari tingkat kelurahan/desa sampai kecamatan,” terang Endun. Sebagai tahap awal, lanjut Endun, bahan yang digunakan tentu saja data pada pemilu tahun 2019. Jika ternyata terdapat pemekaran Kecamatan, Kelurahan/Desa, maka KPU perlu meminta salinan peraturan daerah terkait hal tersebut. Dengan demikian, persiapan pendataan perlu dilakukan kerjasama. (Siho/ed.Dien)